Memperthatikan permohonan fatwa dengan No. 763 tahun 2008, yang berisi :
Kami meletakkan sebuah kasur busa
tipis yang panjangnya empat meter dan lebarnya satu meter seperempat di
salah satu bagian di dalam mushalla dekat rumah kami. Kasur busa yang
ketebalannya tidak lebih dari satu setengah centimeter atau bahkan
mungkin lebih tipis lagi itu, kami buat sebagai alas ketika melakukan
shalat. Kasur ini dapat menampung delapan orang yang melakukan shalat di
tempat itu. Jika orang yang hendak shalat jumlahnya lebih banyak, maka
sisanya akan shalat di atas permadani biasa yang sudah usang. Kasur itu
tentu saja membuat kami lebih nyaman, terutama bagi orang lanjut usia
seperti saya yang biasanya mempunyai masalah pada lutut. Banyak orang
telah melihat kasur itu dan senang melaksanakan shalat di atasnya.
Tiba-tiba kami dikejutkan dengan seseorang yang menyalahkan hal itu.
Karena itulah, kami memohon penjelasan yang benar mengenai hal ini.
|
||
|
|
||
|
Para ahli fikih dari kalangan Ahlussunnah sepakat tentang
ketidakharusan melakukan shalat di atas benda yang berasal dari unsur
bumi, seperti debu, krikil dan lain sebagainya. Salah seorang ulama
Syafi'iyah, Syekh al-Khatib asy-Syarbini, dalam kitab Mughnil-Muhtâj
menyatakan, "Kaum muslimin, selain kelompok Syiah, berijmak atas
kebolehan melakukan shalat di atas wol atau benda yang terbuat darinya.
Tidak ada kemakruhan sama sekali untuk melakukan shalat di atasnya,
kecuali Malik yang berpendapat bahwa itu adalah makruh tanzihi.
Sedangkan Syiah berpandangan bahwa tidak boleh melakukan shalat di
atasnya karena wol bukan berasal dari unsur tumbuhan bumi."
Keabsahan shalat pun tidak
terpengaruh dengan tebal tipisnya alas yang digunakan untuk shalat,
selama dahi dapat menempel sempurna dan tidak bergerak-gerak di atas
alas tersebut ketika bersujud.
Imam Bukhari meriwayatkan dari Aisyah
r.a. bahwa Rasulullah saw. pernah melaksanakan shalat di atas alas
ketika Aisyah sedang berbaring di atasnya seperti posisi jenazah antara
beliau dengan kiblat." Bukhari membuat judul untuk bab yang berisi
hadits tersebut dengan nama Bab Shalat di Atas Alas. Al-Hafizh Ibnu
Hajar, dalam Fathul-Bârî, berkata, "Dengan judul ini, Bukhari
hendak mengisyaratkan kepada hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi
Syaibah dengan sanad shahih dari Ibrahim an-Nakha'i dari al-Aswad dan
sahabat-sahabatnya, bahwa mereka tidak suka (menganggap makruh)
melakukan shalat di atas permadani, karpet yang terbuat dari kulit
binatang dan pakaian yang tebuat dari bahan kasar. Ibnu Abi Syaibah
sendiri juga meriwayatkan dari beberapa orang sahabat dan tabi'in
mengenai kebolehan hal itu."
Diriwayatkan dari Mughirah bin
Syu'bah r.a., dia berkata, "Rasulullah saw. melakukan shalat –atau suka
untuk melakukan shalat– di atas alas yang terbuat dari kulit binatang
yang telah disamak." (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Thabrani dalam al-Mu'jam al-Kabîr.
Ini adalah redaksi Ahmad. Ibnu Khuzaimah dan Hakim menshahihkan hadits
ini. Hakim berkata, "Ini adalah hadits shahih sesuai dengan syarat
Syaikhain (Bukhari dan Muslim), tapi keduanya tidak meriwayatkannya
dengan menyebutkan alas dari kulit. Hanya saja, Muslim meriwayatkan
hadits serupa dari Abu Said mengenai shalat di atas tikar." Imam Dzahabi
berkata, "Hadits ini sesuai dengan syarat Muslim.").
Hadits di atas, meskipun terdapat
beberapa ulama yang mendhaifkan sanadnya, hanya saja ia terangkat ke
derajat hasan karena terdapat beberapa riwayat lain yang mempunyai makna
serupa. Diantaranya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad bin
Hambal dari Muhammad bin Abdurrahman bin Abi Laila, bahwa seorang
laki-laki bertanya kepada Rasulullah saw., "Wahai Rasulullah, apakah
saya boleh shalat di atas alas yang terbuat dari kulit?" Maka beliau pun
menjawab, "Kalau tidak boleh, untuk apa kulit disamak?"
Syekh as-Sindi dalam Hasyiyah 'al-Musnad
menjelaskan, "Maksudnya adalah jika kamu tidak boleh shalat di atas
alas kulit, tentu penyamakan kulit akan sia-sia, padahal tujuannya
adalah untuk membersihkan kulit sehingga dapat digunakan sebagai alas
shalat. Jika tidak boleh melakukan shalat di atasnya, maka tidak ada
gunanya menyamak kulit."
Al-Hafizh ath-Thuyuri (salah seorang ulama Hambali), dalam kitab ath-Thuyûriyyât, meriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a. bahwa Rasulullah saw. melakukan shalat di atas permadani.
Kebolehan ini pun diriwayatkan dari
sejumlah orang sahabat dan para ulama kalangan salaf. Mereka juga pernah
melakukan shalat di atas alas yang tebal, seperti kasur, bantal untuk
bersandar, bantal biasa, bantal tempat duduk penunggang binatang,
permadani, bantal untuk pelana unta, permadani tebal, karpet kulit,
pakaian kasar terbuat dari bulu, kain yang diletakkan di atas punggung
hewan di bawah pelana, kain tebal dari bahan wol dan lain sebagainya.
Imam Abu Bakar Ibnu Abi Syaibah, dalam al-Mushannaf,
pada bab tentang orang sakit yang melakukan sujud di atas bantal untuk
tidur atau untuk bersandar, meriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a., dia
berkata, "Orang sakit boleh melakukan sujud di atas bantal dan pakaian
yang bersih."
Imam Abu Bakar Ibnu Abi Syaibah juga
meriwayatkan dari Ummu Salamah bahwa ketika dia sakit radang mata, dia
melakukan shalat di atas bantal kulit. Anas bin Malik r.a. juga pernah
bersujud di atas bantal yang digunakan untuk bersandar. Sedangkan Abu
Aliyah, ketika sakit dia bersujud di atas bantal yang disiapkan
untuknya. Begitu juga Hasan al-Bashri, dia membolehkan seseorang
bersujud di atas bantal ketika berada di atas perahu.
Adapun mengenai shalat di atas kasur,
Imam Abu Bakar Ibnu Abi Syaibah juga meriwayatkan bahwa Anas r.a.
pernah shalat di atas kasurnya. Thawus juga melakukan hal yang sama
ketika sakit. Ia juga menyebutkan riwayat mengenai shalat di atas
pakaian kasar dari bulu. Hal ini diriwayatkan dari Ali, Jabir, Abu
Darda`, Ibnu Mas'ud dan Ibnu Abbas –radhiyallahu 'anhum—.
Sedangkan dari kalangan tabi'in diriwayatkan dari Umar bin Abdul Aziz
bahwa dia membolehkan shalat di atas pakaian kasar dari bulu. Namun,
sebagaimana telah disebutkan di atas, bahwa Abdurrahman bin al-Aswad dan
para sahabatnya tidak menyukai shalat di atas permadani, kulit dan kain
dari bulu.
Mengenai masalah shalat di atas
permadani, Imam Abu Bakar Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dari Abu Darda`
bahwa ia berkata, "Saya tidak peduli jika saya shalat di atas tumpukan
enam permadani." Said bin Jubair berkata, "Ibnu Abbas pernah melakukan
shalat Magrib bersama kami di atas permadani yang menutupi seluruh
lantai rumah."
Abdullah bin 'Ammar berkata, "Saya
melihat Umar melakukan shalat di atas permadani tebal." Hasan Bashri
berkata, "Tidak apa-apa shalat di atas permadani." Diriwayatkan pula
dari Hasan Bashri bahwa dia pernah melakukan shalat di atas permadani.
Kedua kaki dan lututnya di atas permadani tersebut sedangkan wajahnya
berada di tanah atau di tikar bambu. Diriwayatkan juga dari Qais bin
Abbad al-Qaisi bahwa dia pernah melakukan shalat di atas kain yang
terbuat dari wol. Hal itu juga diriwayatkan dari Murrah al-Hamdani.
Adapun tentang shalat di atas alas
kulit, maka Imam Abu Bakar Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dari Masruq
bahwa dia pernah menyembelih hewan kurban lalu menyamak kulitnya
kemudian memakainya untuk alas shalat. Hal ini juga diriwayatkan dari
Alqamah. Abdurrahman bin Aswad juga melakukan shalat di rumahnya di atas
alas yang terbuat dari kulit domba, sehingga bulu-bulunya muncul di
sela-sela kedua kakinnya. Sedangkan diriwayatkan dari al-Aswad dan para
sahabatnya bahwa mereka tidak menyukai shalat di atas alas kulit.
Dalam al-Muhallâ, Ibnu Hazm
berkata, "Melakukan shalat di atas alas kulit adalah boleh. Begitu juga
boleh shalat di atas wol dan semua benda yang boleh diduduki jika suci.
Seorang perempuan boleh melakukan shalat di atas kain sutra. Ini adalah
pendapat Abu Hanifah, Syafi'i, Abu Sulaiman dan lainnya. Atha` berkata,
"Tidak boleh shalat kecuali di atas tanah dan pasir." Malik berkata,
"Hukumnya makruh melakukan shalat di atas alas yang terbuat dari selain
unsur bumi atau tanaman yang ditumbuhkannya." Ali (Ibnu Hazm) berkata,
"Tidak ada dalil akan kebenaran pendapat ini. Sedangkan sujud wajib di
atas tujuh anggota tubuh, yaitu kedua kaki, kedua lutut, kedua tangan,
dahi dan hidung. Malik membolehkan meletakkan semua anggota ini –selain
dahi— di atas semua hal yang saya sebutkan di muka. Jadi apa yang
membedakan antara dahi dengan anggota tubuh yang lain? Tidak ada dalil
yang membedakan semua itu, baik dari Alquran, Sunnah yang shahih ataupun
yang tidak, ijmak, kiyas, perkataan sahabat maupun ulama. Kami telah
meriwayatkan dari Ibnu Mas'ud bahwa dia melakukan shalat di atas pakaian
kasar yang terbuat dari bulu, Umar pernah melakukan sujud di atas alas
yang terbuat dari wol, Ibnu Abbas bersujud di atas permadani dari wol,
begitu juga Abu Darda`. Pendapat Malik ini juga disetujui oleh Syuraih,
az-Zuhri dan Hasan. Sedangkan pendapat yang kami pilih maka tidak ada
seorang pun dari kalangan sahabat –radhiyallahu 'anhum— yang menentangnya."
Para fuqaha dari mazhab-mazhab yang
diikuti memberikan syarat sahnya tempat sujud yaitu tempat yang membuat
orang yang bersujud seakan merasakan kerasnya permukaan bumi, sehingga
dahinya dapat menempel dengan baik di atasnya dan tidak bergerak-gerak.
Di dalam Mazhab Hanafi, Imam Sarkhasi dalam al-Mabsûth
menyatakan, "Tidak apa-apa shalat di atas salju jika dahinya dapat
menempel dengan baik ketika melakukan sujud." Maksudnya adalah hendaknya
tempat sujudnya tersebut keras, karena dengan demikian dahinya tersebut
terasa menempel di tanah. Tapi, jika permukaannya tidak keras sehingga
tidak seperti menempel di tanah, maka tidak sah, karena itu seperti
melakukan sujud di udara. Dengan demikian, jika seseorang sujud di atas
rumput atau kapas jika dahinya terasa menempel di tanah, maka sujud
tersebut sah, jika tidak maka tidak sah. Begitu juga jika shalat di atas
permadani yang diisi sesuatu, maka shalat itu akan sah jika tempat
sujudnya kempal, kecuali menurut Malik. Diriwayatkan dari beberapa orang
sahabat bahwa mereka berkata, "Saya tidak peduli jika shalat di atas
sepuluh permadani atau lebih."
Dalam kitab Badâi'ush-Shanâi',
al-Kasani berkata, "Jika seseorang melakukan sujud di atas rumput atau
kapuk lalu dahinya masuk ke dalam sehingga merasakan permukaan tanah
maka shalatnya sah. Jika tidak maka tidak sah. Begitu juga, jika dia
shalat di atas permadani tebal, maka shalatnya sah jika permukaannya
kempal. Begitu juga, shalat di atas salju jika permukaannya keras, jika
tidak maka tidak sah."
Imam Kamal bin Humam, dalam Fath al-Qadîr,
menyatakan: "Seseorang boleh melakukan sujud di atas rumput, jerami,
kapas dan permadani jika dia merasakan permukaan bumi. Begitu juga,
boleh shalat di atas salju yang keras. Jika dia telah membenamkan
kepalanya ke dalam benda-benda tadi tapi tidak merasakan kerasnya
permukaan tanah, maka tidak sah. Begitu juga, boleh shalat di atas
gerobak yang menempel di tanah, sebagaimana halnya ranjang. Namun tidak
sah jika gerobak itu berada di atas sapi, seperti kain yang diikat di
antara beberapa pohon. Boleh juga shalat dan bersujud di rumah kecil
yang dibuat di atas pohon, di atas gandum dan jelai, tapi tidak boleh di
atas jewawut dan beras karena kepala tidak bisa menetap."
Dalam al-Fatâwâ al-Hindiyyah
disebutkan: "Jika seseorang bersujud di atas rumput, jerami, kapas,
permadani atau salju, lalu dahi dan hidungnya stabil serta merasakan
lapisan keras pada benda-benda itu, maka dibolehkan. Jika tidak maka
tidak boleh."
Ketika menjelaskan perkataan asy-Syurunbulali yang berbunyi, "Syarat sujud adalah menetapnya dahi," Ibnu 'Abidin dalam Hasyiyah-nya
berkata, "Maksudnya seseorang diharuskan bersujud di atas sesuatu yang
dapat dia rasakan lapisan yang keras padanya. Sehingga, jika orang yang
bersujud itu ingin terus membenamkan kepalanya, maka dia tidak dapat
membenamkannya lebih dalam lagi dari yang dia lakukan saat itu. Dengan
demikian, tidak boleh bersujud di atas benda seperti beras dan jagung,
kecuali jika berada di dalam karung. Tidak boleh juga bersujud di atas
kapas, salju dan kasur kecuali jika dia merasakan kerasnya permukaan
bumi ketika menekannya."
Ibnu 'Abidin juga mengatakan, "Maksud
merasakan kerasnya permukaan bumi adalah bahwa orang yang bersujud jika
terus membenamkan kepalanya, maka dia tidak akan dapat menambah lebih
dalam dari keadaannya itu. Dengan demikian, boleh shalat dengan bersujud
di atas permadani, tikar, gandum, jelai, tempat tidur dan gerobak jika
menempel di tanah. Tetapi tidak sah shalat dengan bersujud di atas tandu
yang ada di atas punggung hewan, kain yang terbentang antara beberapa
pohon serta beras dan jagung kecuali jika ada dalam karung. Begitu juga,
tidak boleh bersujud di atas salju jika tidak kempal yang membuat
seseorang tidak dapat merasakan permukaan tanah ketika membenamkan
kepalanya. Begitu juga, tidak boleh bersujud pada rumput kecuali jika
merasakan lapisannya yang keras. Dari sini dipahami kebolehan melakukan
shalat dengan bersujud di atas kain yang terbuat dari kapas jika dapat
merasakan lapisan yang keras padanya."
Pengarang Marâqîyual-Falâh
mengatakan, "Salah satu syarat sahnya sujud adalah melakukannya di atas
sesuatu yang dapat dirasakan lapisannya yang keras, dimana dia tidak
dapat terus membenamkan kepalanya lebih dalam dari posisinya itu. Dengan
demikian, tidak boleh melakukan sujud di atas kapas, salju, jerami,
beras, jagung dan biji rami. Sedangkan gandum dan jelai, maka dahi
seseorang dapat stabil di atasnya sehingga boleh sujud di atasnya,
karena biji-bijinya saling mengokohkan disebabkan permukaannya yang
kasar dan tidak keras."
Menjelaskan pernyataan pengarang Marâqil-Falâh di atas, ath-Thahawi dalam al-Hâsyiyah 'alâ Marâqil-Falâh,
mengatakan, "Maksud larangan bersujud di atas kapas adalah jika tidak
merasakan lapisannya yang keras. Begitu juga setiap benda yang diisi
kapuk, seperti kasur dan bantal. Sedangkan larangan besujud di atas
beras dan jagung adalah karena permukaan benda tersebut halus dan
bentuknya keras sehingga tidak dapat diam (selalu bergerak) yang
mengakibatkan dahi seseorang terus bergerak masuk ke dalam tanpa
terhenti pada bagian yang diam. Kecuali jika benda tersebut diletakkan
disebuah wadah tertentu."
Sedangkan menurut Mazhab Maliki,
makruh hukumnya melakukan shalat dengan bersujud di atas permadani dan
sejenisnya jika tidak di masjid atau tidak ada keperluan untuk
melakukannya. Jika terdapat kedua alasan tersebut maka tidak ada
kemakruhan sama sekali.
Syekh ad-Dardir dalam asy-Syarh al-Kabîr
mengatakan, "Hukumnya makruh bersujud di atas kain atau karpet yang
tidak digunakan untuk menutupi lantai masjid. Sedangkan bersujud di atas
tikar yang tidak mewah maka tidak makruh, tapi akan lebih baik jika
tidak melakukannya.Apabila tikar itu lembut, maka hukumnya tetap
makruh."
Dalam Hâsyiyah atas kitab asy-Syarh al-Kabîr,
Syekh Dasuqi menjelaskan, "Maksud bahwa alas shalat tersebut tidak
digunakan untuk menutupi lantai masjid adalah tidak adanya keperluan
untuk menggunakan karpet tersebut karena suhu panas atau dingin atau
kasarnya lantai tempat bersujud. Jika terdapat alasan-alasan tersebut,
maka tidak makruh bersujud di atasnya. Sebagaimana tidak makruh bersujud
di atas karpet masjid, baik karpet tersebut merupakan wakaf, hasil dari
barang wakaf atau dari orang lain yang menjadikan karpet tersebut
seperti wakaf untuk masjid."
Adapun dalam mazhab Syafi'i, maka Imam Syafi'i dalam kitab al-Umm pada Bab Pakaian dan Karpet untuk Shalat, berkata, "Rasulullah saw. melakukan shalat di atas namirah. Namirah
adalah alas yang terbuat dari wol. Sehingga, tidak apa-apa shalat
dengan memakai wol, bulu dan bulu unta atau menjadikannya sebagai alas
shalat. Rasulullah saw. bersabda,
أَيُّمَا إِهَابٍ دُبِغَ فَقَدْ طَهُرَ
"Kulit apa saja yang telah disamak maka ia suci."
Tidak apa-apa pula melakukan shalat
dengan memakai kulit yang telah disamak baik berasal dari bangkai,
binatang buas ataupun setiap sesuatu yang mempunyai ruh kecuali anjing
dan babi. Dan boleh melakukan shalat dengan memakai kulit binatang yang
disembelih dan boleh dimakan dagingnya meskipun kulit itu tidak
disamak." Demikian penjelasan Imam Syafi'i.
Imam Nawawi dalam al-Majmû'
menyatakan, "Jika seseorang bersujud di atas kapas, rumput atau sesuatu
yang diisi dengan kedua benda tersebut, maka dia harus menekan kepalanya
sehingga terbenam di dalamnya dan merasakan tangannya jika tangan orang
itu diletakkan di bawah benda tersebut. Jika orang tersebut tidak
melakukannya maka shalatnya tidak sah. Imam Haramain berkata, "Menurut
saya orang tersebut cukup meletakkan kepalanya saja tanpa perlu
menekannya, sebagaimana yang diharuskan dalam gerakan sujud." Pendapat
yang diambil oleh mazhab adalah yang pertama. Dan ini pulalah yang
ditegaskan oleh Syekh Abu Muhammad al-Juwaini dan pengarang kitab at-Tatimmah serta at-Tahdzîb."
Dalam Mughnîl-Muhtâj,
al-Khatib asy-Syarbini mengatakan, "Hendaknya berat kepala orang yang
bersujud benar-benar mengena pada tempat sujudnya. Hal ini sesuai dengan
hadits yang telah disebutkan,
وَإِذَا سَجَدْتَ فَمَكِّنْ جَبْهَتَكَ
"Jika kamu bersujud, maka mantapkan dahimu."
Maksud berat kepala orang yang
bersujud adalah hendaknya dia menekan kepalanya sehingga jika terdapat
kapas atau rumput maka kepalanya akan terbenam dan dia dapat merasakan
tangannya jika dia letakkan di bawah kapas atau rumput tersebut. Imam
Haramain berpendapat bahwa meletakkan kepala saja sudah cukup. Dia
menyatakan bahwa itu lebih dekat dengan sikap tawadhu daripada
memaksakan untuk menekan kepala."
Dalam Mazhab Hambali, Ibnu Taimiyah berkata dalam al-Fatâwâ al-Kubrâ,
"Tidak ada perbedaan antara para ulama mengenai kebolehan melakukan
shalat dan sujud di atas kasur jika terbuat dari unsur bumi, seperti
tikar dari pelepah pohon kurma, tikar dari duan papirus dan sejenisnya.
Namun, mereka berselisih mengenai kemakruhan melakukannya di atas alas
yang tidak berasal dari unsur bumi, seperti karpet dari kulit binatang
dan karpet yang dibuat dari wol. Sebagian besar ulama memberi keringanan
dalam hal ini. Ini adalah pendapat ulama hadits seperti Imam Syafi'i
dan Imam Ahmad, serta pendapat para ulama Kufah seperti Imam Abu Hanifah
dan lainnya. Mereka juga mendasarkan pendapat tersebut pada hadits
Aisyah. Karena, alas yang disebutkan dalam hadits tersebut tidak berasal
dari unsur bumi, tapi dari kulit atau wol."
Al-Mardawi dalam al-Inshâf
mengatakan, "Para ulama Hambali mengatakan, "Jika seseorang bersujud di
atas rumput, kapas, salju atau pakaian dan sejenisnya, tapi orang itu
tidak merasakan lapisannya yang keras maka tidak sah sujudnya tersebut.
Karena tidak terdapat tempat yang kokoh (tidak bergerak)."
Dalam Kasysyâful-Qinâ',
al-Buhuti menyatakan, "Hukumnya sah melakukan shalat di atas salju, baik
dengan alas atau tidak, jika dia merasakan lapisannya yang keras.
Karena, dengan itu anggota sujudnya dapat menempel dengan tetap. Begitu
juga sah melakukannya di atas rumput dan kapas jika dia merasakan
lapisannya yang keras. Jika dia tidak merasakan hal itu maka shalatnya
tidak sah karena dahinya tidak menetap di atas benda-benda tersebut."
Dengan demikian, kasur busa tipis
yang dibuat penanya boleh digunakan sebagai alas untuk shalat. Tidak ada
keharaman sama sekali menurut para ulama Ahlus Sunnah termasuk ulama
Mazhab Empat. Karena kasur itu tidak terlalu tebal sehingga tidak
mengakibatkan dahi seseorang bergerak dan dia dapat merasakan keras
permukaan tanah ketika sujud. Hal itupun tidak dianggap makruh dalam
Mazhab Maliki, karena hukum makruh tersebut, menurut mereka, jika alas
tersebut digunakan tanpa adanya keperluan atau di luar masjid. Dan kedua
hal ini ada dalam masalah ini.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
| ||
Shalat di Atas Kasur
JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
Menggunakan Salah Satu Ruangan Masjid untuk Ruang Pertemuan
JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
ntaan fatwa No. 1277 tahun 2007, yang berisi:
Pada sekitar tahun 1940-an, Bapak
Muhammad Sayyid Ahmad Abdul 'Athi menyumbangkan sepetak tanah yang telah
didirikan di atasnya sebuah masjid. Lalu para dermawan melakukan
perluasan terhadap masjid tersebut dan membangunnya menjadi dua lantai.
Saat ini, sebagian jamaah masjid ada yang mempunyai ide untuk menjadikan
lantai dasar masjid itu sebagai ruang pertemuan. Mereka mengajukan
permohonan izin kepada Kantor Wakaf Provinsi Dakahlia yang kemudian
mengabulkan permohonan itu. Akhirnya lantai bawah masjid itu disekat
dengan dua pembatas dari papan. Pembatas pertama untuk memisahkan para
jamaah pria yang masih muda dengan yang sudah renta (yang biasanya
memerlukan fasilitas khusus, seperti kursi dan lain sebagainya, Penj.).
Sedang pembatas papan yang lain untuk memisahkan jamaah perempuan.
Setengah bagian yang lain dari lantai dasar itu dijadikan sebagai ruang
pertemuan yang tertutup rapat sehingga tidak bisa dijadikan sebagai
tempat salat. Jika ada seseorang yang wafat, maka seluruh pembatas papan
di lantai dasar itu dilepas sehingga berubahlah lantai dasar itu
menjadi ruang pertemuan sepenuhnya.
Perlu kami sampaikan bahwa terdapat
tempat pertemuan lain yang dimiliki bersama oleh para penduduk desa yang
berjarak kira-kira tiga puluh meter dari masjid ini. Apa hukum tindakan
ini?
|
||
|
||
|
Sebagaimana ketetapan syariah, sebuah tanah yang diwakafkan kepada
masjid, kepemilikannya berpindah dari pemilik tanah kepada Allah SWT.
Siapapun tidak boleh menggunakan sebagian tanah itu untuk selain
kepentingan masjid. Allah berfirman,
"Dan masjid- masjid yang di dalamnya banyak disebut nama Allah." (Al-Hajj: 40).
Dan firman-Nya,
"Dan siapakah yang lebih aniaya daripada orang yang menghalang-halangi menyebut nama Allah dalam masjid-masjid-Nya." (Al-Baqarah: 114).
Firman-Nya pula,
"Bertasbih kepada Allah di
masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut
nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang." (An-Nûr: 36).
Allah pun berfirman,
"Dan sesungguhnya masjid-masjid itu
adalah kepunyaan Allah. Maka janganlah kamu menyembah seorangpun di
dalamnya di samping (menyembah) Allah." (Al-Jinn: 18).
Dengan demikian, berdasarkan
pertanyaan di atas, tidak boleh menggunakan sebagian bangunan masjid
untuk dijadikan sebagai ruang pertemuan, baik ada ruang pertemuan lain
yang dekat ataupun tidak.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
| ||
Kafarat Puasa untuk Orang yang telah Meninggal
JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
honan fatwa No. 1204 tahun 2007 yang berisi:
Ketika masih hidup, ibu saya tidak
mengqadha puasa Ramadhan yang dia tinggalkan karena dia selalu haid
selama hidupnya. Hal ini diketahui oleh semua anaknya. Ibu kami juga
meninggalkan harta, maka apakah kami membayar kafarat puasanya dengan
harta tersebut?
Apakah bacaan satu kali surat
al-Fâtihah atau surat-surat lainnya hanya bisa dihadiahkan untuk satu
orang yang telah meninggal, ataukah boleh untuk beberapa orang
sekaligus?
|
||
|
||
|
Jika seseorang mempunyai uzur sehingga ia tidak dapat berpuasa sampai
ia meninggal, maka para ulama telah sepakat bahwa tidak perlu
menggantikan puasanya atau membayar fidyah untuknya, karena tidak ada
unsur kesengajaan di dalamnya. Orang itu pun tidak berdosa, karena puasa
itu dianggap sebagai kewajiban yang tidak dapat dia lakukan sampai
meninggal dunia, sehingga hukum kewajibannya pun menjadi gugur, seperti
ibadah haji.
Adapun jika uzur itu hilang sebelum
dia meninggal dan ia mampu untuk mengqadha puasanya, tapi ia tidak
sempat melakukannya hingga meninggal, maka terdapat dua pendapat dalam
hal ini. Jumhur ulama dari kalangan Hanafiyah, Malikiyah, Syafi'i dalam
al-qawl al-jadîd (pendapat yang baru) dan pendapat yang dipegangi dalam
mazhab Hambali, berpandangan bahwa tidak perlu mengganti puasanya
setelah ia meninggal, tapi cukup memberi makanan sejumlah satu mud ¬(+
510 gram) untuk satu hari puasa yang ditinggalkan. Karena, puasa tidak
dapat diwakilkan ketika seseorang masih hidup, maka begitu juga setelah
meninggal, seperti salat.
Sedangkan para ulama hadis dan
beberapa ulama salaf, seperti Thawus, Hasan al-Bashri, Zuhri, Qatadah,
Abu Tsaur, Imam Syafi'i dalam al-qawl al-qadîm (pendapat yang lama),
berpendapat bahwa wali orang yang meninggal boleh berpuasa untuknya.
Inilah pendapat yang dipegangi dalam mazhab Syafi'i serta dipilih oleh
Imam Nawawi dan pendapat Abu Khattab dari kalangan Hambali. Menurut para
ulama Syafi'iyah, puasa ini dapat menggantikan kewajiban memberi makan
dan menggugurkan kewajiban orang yang meninggal itu. Wali orang yang
meninggal tersebut tidak wajib untuk mengganti puasa itu, tapi
melakukannya lebih baik daripada memberi makan. Hal ini sesuai dengan
hadis Aisyah r.a. yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, bahwa
Rasulullah saw. bersabda,
مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ
"Barang siapa yang meninggal dan mempunyai kewajiban berpuasa, maka hendaknya walinya berpuasa untuk dirinya."
Diriwayatkan pula oleh Ibnu Abbas
r.a., ia berkata, "Seorang laki-laki mendatangi Rasulullah saw. dan
berkata, "Wahai Rasulullah, ibuku meninggal dan ia mempunyai kewajiban
puasa Ramadan, apakah saya wajib mengganti puasanya?" Beliau lalu balik
bertanya, "Jika ibumu mempunyai hutang, apakah kamu akan membayarnya?"
Orang itu menjawab, "Ya." Maka beliau pun bersabda,
فَدَيْنُ اللهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى
"Maka hutang Allah lebih utama untuk dipenuhi." (HR. Bukhari dan Muslim).
Imam Ahmad, Laits, Ishaq dan Abu
Ubaid berpendapat tidak perlu mengganti puasa orang yang telah meninggal
kecuali puasa nazar. Keumuman hadis Aisyah diartikan dengan makna
khusus yang disebutkan dalam hadis Ibnu Abbas yang dalam beberapa
riwayat lainnya dinyatakan bahwa puasa yang dimaksud dalam hadis itu
adalah puasa nazar.
Dan yang dimaksud dengan wali orang
yang telah meninggal adalah anggota keluarganya. Orang lain yang bukan
anggota keluarganya juga boleh berpuasa untuk orang yang meninggal
dengan izin terlebih dahulu dari wali orang yang meninggal tersebut.
Dalam Syarh Muslim, Imam Nawawi
berkata, "Pendapat ini –pendapat yang menyatakan boleh mengganti puasa
wajib untuk mayit— adalah pendapat yang benar, yang kami pilih dan kami
yakini. Dan itulah yang dikuatkan oleh para ulama muhaqqiqîn mazhab kami
yang menguasai hadis dan fikih berdasarkan hadis-hadis yang shahih yang
secara jelas memaparkan masalah ini. Adapun hadis yang mengatakan,
"Barang siapa yang meninggal dan mempunyai kewajiban berpuasa, maka
[dibayarkan fidyah untuknya dengan] memberi makan atas namanya", maka
hadis ini tidak kuat. Jika hadis ini dianggap kuat maka dapat
disinkronkan dengan hadis-hadis yang shahih itu dengan mengartikan
bolehnya melakuan kedua hal tersebut. Para ulama yang memperbolehkan
berpuasa untuk mayit, juga memperbolehkan memberi makanan sebagai
penggantinya. Sehingga, pendapat yang tepat adalah membolehkan puasa dan
memberi makanan. Wali mayit dipersilahkan untuk memilih di antara
keduanya. Yang dimaksud dengan wali di sini adalah para kerabat, baik
dari para ahli waris, ashabah ataupun yang lain. Ada juga yang
mengatakan bahwa maksud wali ini adalah ahli waris saja. Yang lain
mengatakan para ashabah saja. Yang benar adalah pendapat pertama. Jika
ada orang asing yang berpuasa untuknya maka puasanya sah jika ia telah
diizinkan oleh wali tersebut, jika tidak maka puasanya tidak sah.
Seorang wali tidak wajib berpuasa untuk mayit tersebut, namun hanya
dianjurkan."
Berdasarkan penjelasan dan
pertanyaan di atas, maka kalian boleh memilih antara berpuasa untuk ibu
kalian atau memberi makan kepada satu orang miskin untuk setiap hari
Ramadhan yang ibu kalian tinggalkan dan tidak dia qadha. Adapun kadar
kafarat tersebut, menurut para ulama dalam Mazhab Syafi'i adalah satu
mud untuk setiap harinya, atau sekitar setengah kilo gram gandum, kurma
atau bahan makanan pokok daerah setempat. Dengan demikian kalian bisa
menghitung jumlah hari Ramadhan yang di dalamnya ibu kalian tidak
berpuasa dan membaginya kepada masing-masing kalian, baik akan diganti
dengan puasa atau dengan memberi bahan makan pokok. Tidak apa-apa
membayar fidyah tersebut dalam bentuk nilai dari bahan makanan pokok
tersebut.
Adapun membaca al-Fâtihah dan menghadiahkan pahalanya untuk orang yang telah meninggal dunia, maka tidak apa-apa membaca satu kali Fâtihah untuk satu orang yang meninggal dunia atau untuk beberapa orang. Semua itu insyaallah dibolehkan.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
| ||
Eutanasia (Pembunuhan Berdasarkan Belas Kasihan)
JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
ntaan fatwa No. 2689 tahun 2004, yang berisi:
Apa hukum melakukan eutanasia?
Eutanasia dilakukan untuk mengakhiri hidup pasien karena rasa sakit yang
dia rasakan atau karena cacat. Dalam hal ini seorang dokter dapat
melakukannya atas permintaan pasien baik berdasarkan pertimbanganya
sendiri atau pertimbangan dokter.
|
||
|
||
|
Allah SWT adalah Maha Penyayang terhadap hamba-Nya. Bahkan, Dia lebih
penyayang dibanding seorang ibu dan ayah kepada anaknya, dan seseorang
kepada kekasihnya. Allah berfirman,
"Dan Tuhanmu adalah Tuhan yang Maha Esa; tidak ada Tuhan melainkan dia yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang." (Al-Baqarah: 163).
Banyak sekali ayat yang menyatakan
besarnya kasih sayang Allah kepada hamba-Nya ini. Sunnah Nabi saw. pun
menjelaskannya secara jelas dan tegas.
Tubuh yang diberikan Allah kepada
manusia bukanlah miliknya yang dapat dia perlakukan seenaknya. Tapi,
tubuh itu merupakan amanah yang akan dipertanggungjawabkan kelak pada
hari kiamat di hadapan Allah SWT. Allah berfirman,
"Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu
sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya
Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik." (Al-Baqarah: 195).
Permintaan seorang pasien kepada
dokter untuk mengakhiri hidupnya dianggap sebagai tindakan bunuh diri.
Wal 'iyâdzu billah (semoga Allah melindungi kita dari hal itu). Bukhari
dan Muslim meriwayatkan dalam Shahîhain dari Abu Hurairah r.a., bahwa
Rasulullah saw. bersabda,
مَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقَتَلَ
نَفْسَهُ فَهُوَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ يَتَرَدَّى فِيْهِ خَالِدًا
مُخَلَّدًا فِيْهَا أَبَدًا، وَمَنْ تَحَسَّى سُمًّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ
فَسُمُّهُ فِىْ يَدِهِ يَتَحَسَّاهُ فِىْ نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا
مُخَلَّدًا فِيْهَا أَبَدًا، وَمَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِحَدِيْدَةٍ
فَحَدِيْدَتُهُ فِىْ يَدِهِ يَجَأُ بِهَا فِىْ بَطْنِهِ فِى نَارِ
جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيْهَا أَبَدًا
"Barang siapa menjatuhkan dirinya dari atas gunung sehingga dia mati, maka kelak di neraka Jahanam dia akan menjatuhkan dirinya selama-lamanya. Barang siapa yang menghirup racun sehingga dia mati, maka kelak di neraka Jahanam racun itu akan ada di tangannya dan dia akan menghirupnya untuk selama-lamanya. Dan barang siapa yang membunuh dirinya dengan besi, maka kelak di neraka Jahannam besi itu akan ada di tangannya dan dia akan menusuk-nusukkannya ke perutnya untuk selama-lamanya." (HR. Bukhari).
Rasulullah saw. juga bersabda,
إِنَّ رَجُلاً مِمَّنْ كَانَ قَبْلَكُمْ
خَرَجَتْ بِهِ قَرْحَةٌ، فَلَمَّا آذَتْهُ انْتَزَعَ سَهْمًا مِنْ
كِنَانَتِهِ فَنَكَأَهَا فَلَمْ يَرْقَإِ الدَّمُ حَتَّى مَاتَ. قَالَ
رَبُّكُمْ: قَدْ حَرَّمْتُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ.
"Dulu dalam umat sebelum kalian, ada seorang lelaki yang mempunyai bisul bernanah. Ketika bisul itu membuatnya tersiksa, dia pun mengambil anak panah dari tempatnya dan melukai tempat bisulnya itu. Maka darahnya terus mengalir dan ketika darahnya habis, dia pun mati. Maka Tuhanmu berfirman, "Aku telah mengharamkan surga baginya." (HR. Bukhari dan Muslim).
Dan terdapat hadis-hadis lain yang senada dengan kedua hadis di atas.
Adapun tindakan seorang dokter yang
mengakhiri hidup pasien dengan pertimbangannya sendiri, maka itu
merupakan pembunuhan terhadap manusia tanpa alasan yang dibenarkan.
Allah ta'ala berfirman,
"Dan barangsiapa yang membunuh seorang
mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di
dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan
azab yang besar baginya." (An-Nisâ`: 93).
Rasulullah saw. bersabda,
لاَ يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ
يَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنِّى رَسُولُ اللَّهِ إِلاَّ
بِإِحْدَى ثَلاَثٍ النَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالثَّيِّبُ الزَّانِى
وَالْمَارِقُ مِنَ الدِّينِ التَّارِكُ للْجَمَاعَةَ
"Darah seorang muslim, yang bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dan bahwa diriku adalah Rasulullah, tidaklah halal (untuk ditumpahkan) kecuali karena salah satu dari tiga hal. (Yaitu): orang yang membunuh orang lain (qishâs), orang yang berbuat zina setelah menikah dan orang yang keluar dari agama yang meninggalkan jamaah."
Dengan demikian, berdasarkan
pertanyaan di atas, eutanasia dengan kedua jenisnya yang disebutkan
dalam pertanyaan, adalah haram secara agama. Perbuatan ini termasuk dosa
besar sebagaimana diterangkan dalam beberapa hadis Nabi saw.. Hendaknya
para dokter mengetahui bahwa tidak boleh mentaati keinginan makhluk
dalam kemaksiatan terhadap Khalik (Sang Pencipta). Sehingga, walaupun
pasien memaksa sang dokter untuk melakukan eutanasia terhadapnya, dia
tetap tidak boleh memenuhi keinginan pasien tersebut. Karena dengan
memenuhi keinginan pasien dalam hal ini, sang dokter berarti telah
membunuh manusia tanpa alasan yang benar.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
| ||
Anggota Badan Mengeluarkan Darah Ketika Sedang Berihram
JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
honan fatwa nomor 697 tahun 2004 yang berisi:
Telapak kaki saya tidak berhenti
mengeluarkan darah akibat penyakit gula dan haemophilia yang saya
derita. Dalam kondisi seperti ini, bagaimanakah cara saya melaksanakan
ihram dan ibadah umrah lainnya?
|
||
|
||
|
Keluarnya darah dari selain dua lubang kemaluan tidak membatalkan
wudhu. Ini adalah pendapat Imam Malik, Syafi'i, Fukaha Tujuh Madinah dan
ulama lainnya. Pendapat mereka berdasarkan pada hadis Jabir bin
Abdullah r.a. bahwa ketika peperangan Dzat ar-Riqa', dua orang sahabat
r.a. diberi tugas untuk berjaga-jaga. Ketika salah seorang dari mereka
sedang melaksanakan salat, seorang pasukan kafir memanahnya. Sahabat
tersebut lalu mencabut anak panah itu dari tubuhnya dan terus melakukan
salat, tapi darah terus mengalir dari lukanya. Hal ini diketahui oleh
Nabi saw. dan beliau tidak mengingkarinya. (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan
dishahihkan oleh Ibnu Hibban, Hakim dan diriwayatkan oleh Bukhari secara
mu'allaq).
Imam Hasan al-Bashri berkata, "Kaum
muslimin tetap melaksanakan salat dengan luka-luka yang ada di tubuh
mereka." (HR. Ibnu Abi Syaibah dengan sanad yang shahih dan disebutkan
oleh Bukhari secara mu'allaq).
Dengan demikian, berdasarkan
pertanyaan di atas, maka orang yang mengalami luka hingga mengeluarkan
darah hendaknya berwudhu lalu membungkus lukanya itu. Ia dibolehkan
untuk melakukan ihram dan tawaf meskipun lukanya itu tetap mengalirkan
darah. Ia tidak perlu berwudu karena luka itu, kecuali jika ia berhadas.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
| ||
Apakah Boleh Menjadikan Hari Sabtu sebagai Hari Libur Mingguan?
JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
honan fatwa No. 912 tahun 2007 yang berisi:
Mohon pendapat Dâr al-Iftâ`
al-Mishriyyah (Lembaga Fatwa Mesir) berkaitan dengan kebijakan
Pemerintah Mesir yang mengganti hari libur dari hari Kamis dan Jumat
menjadi hari Jum'at dan Sabtu. Apakah pemilihan hari Sabtu ini tidak
dianggap menyerupai tindakan kaum kafir?
|
||
|
||
|
Sebagaimana ditetapkan dalam kaidah fikih bahwa Tasharruful-Imâm Manûthun bil-Mashlahah
(Tindakan penguasa terhadap rakyat harus didasarkan pada kemaslahatan).
Selain itu, penguasa juga berhak untuk membatasi hal yang dibolehkan
(mubah). Pemilihan hari libur tertentu adalah termasuk hal-hal mubah
yang hukumnya tidak dijelaskan oleh syariat secara khusus. Tidak ada
hubungan secara syar'i antara hari libur tersebut dengan hari raya,
karena tidak ada penjelasan sama sekali dari para salaf saleh kita bahwa
hari raya mingguan –yaitu hari Jum'at— atau hari raya tahunan –hari
raya Idul Fitri dan Idul Adha— merupakan hari libur. Semua itu hanya
kesepakatan atau kebiasaan yang dilakukan oleh masyarakat Arab atau
masyarakat Islam pada waktu atau tempat tertentu karena terdapat
kemaslahatan tertentu yang sesuai dengan waktu atau tempat itu.
Hari raya-hari raya dalam Islam
mengajak kita untuk tetap bekerja, bukan mengajak untuk bermalas-malasan
dan menganggur. Dalam hari raya, baik tahunan maupun mingguan, tidak
ada aktivitas yang berbeda dengan hari-hari yang lain, melainkan hanya
dianjurkan untuk melakukan salat ied atau Jum'at dan bersuci untuk
keduanya. Seorang muslim, karena dorongan tuntunan agama atau keimanan,
akan tetap bekerja selama hari raya sebagaimana pada hari-hari lainnya,
bukan menghentikannnya. Semua itu berlangsung berdasarkan pertimbangan
kemaslahatan pribadi atau umum. Adapun pengaturan kepentingan umum
adalah di tangan pemerintah berdasarkan jabatan yang diberikan kepadanya
oleh Allah.
Nash-nash syariat banyak menjelaskan
tentang hal di atas, seperti larangan Allah untuk melakukan jual beli
atau akad-akad lainnya setelah azan kedua dalam salat Jum'at. Hal ini
berdasarkan firman Allah SWT,
"Hai orang-orang yang beriman, apabila
diseru untuk menunaikan sembahyang pada hari Jumat, maka bersegeralah
kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli." (Al-Jum'ah: 9).
Ayat ini menunjukkan kebolehan
melakukan jual beli dan akad lainnya sebelum salat Jum'at, sehingga
hukum pengharaman ini hanya dikhususkan pada pelaksanaannya ketika salat
Jum'at dan hanya diwajibkan kepada orang yang wajib melaksanakan salat
Jum'at. Setelah itu, Allah melanjutkan firman-Nya,
"Apabila telah ditunaikan sembahyang, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah". (Al-Jum'ah: 10).
Maksudnya: kembalilah kepada
kehidupan kalian sehari-hari dan lanjutkan pekerjaan yang kalian pandang
baik bagi agama dan dunia kalian. Lakukan apa yang bermanfaat bagi
kalian sesuai dengan tujuan penciptaan kalian yaitu untuk beribadah dan
memakmurkan dunia. Dengan demikian, nash Alquran ini tidak menyuruh kita
–baik sebagai kewajiban ataupun sekedar anjuran— untuk libur pada hari
Jum'at atau untuk tetap tinggal di masjid.
Syaikhul Islam al-Baijuri, dalam Hâsyiyah 'alâ Ibni Qâsim pada bab al-Ijârah,
mengatakan, "Ketahuilah, jika seseorang disewa untuk melakukan suatu
perbuatan tertentu dalam waktu tertentu, maka waktu untuk bersuci dan
melaksanakan salat di dalamnya –meskipun salat sunah rawatib— adalah
waktu yang dikecualikan berdasarkan syariat. Upah tidak boleh dikurangi
karena melakukan hal itu. Begitu juga, hari Sabtu bagi orang Yahudi dan
hari Minggu bagi orang Nasrani."
Perkataan Baijuri yang masanya tidak
jauh dari kita ini –beliau meninggal tahun 1277 H— menunjukkan keadaan
kaum muslimin pada waktu itu yang tetap bekerja meskipun pada hari
Jum'at, sedangkan libur pada hari Sabtu dan Minggu adalah khusus bagi
non muslim. Hal ini menunjukkan bahwa libur pada hari Jum'at bukanlah
hal yang mengakar lama pada masyarakat Islam, tetapi hanya sesuatu yang
dibuat belakangan. Diperkirakan bahwa alasan pemilihan hari Jum'at
sebagai hari libur kembali pada tujuan yang disesuaikan dengan
masyarakat ketika itu.
Dari penjelasan di atas, dapat
dipahami bahwa jika muncul keperluan untuk menjadikan salah satu hari
dalam satu minggu sebagai hari libur, maka keputusan penentuan itu
diserahkan kepada kesepakatan orang-orang.
Adapun syubhat yang dilontarkan oleh
sebagian orang bahwa penetapan hari Sabtu sebagai hari libur merupakan
tindakan yang menyerupai orang non muslim adalah tidak bisa diterima.
Hal itu karena penyerupaan yang dilarang adalah yang berkaitan dengan
syiar-syiar agama dan memang bertujuan untuk menyerupai perbuatan mereka
itu. Sedangkan perbuatan yang sama sekali bukan syiar keagamaan –yang
membedakan pelakunya dari pemeluk agama lain—, atau perbuatan tersebut
tidak dimaksudkan untuk menyerupai non muslim, maka tidak apa-apa untuk
dilakukan. Hal ini seperti yang pernah dilakukan oleh Umar bin Khattab
r.a. ketika meniru bangsa Romawi dalam membuat kantor-kantor jawatan.
Jika ada seseorang yang menyatakan
bahwa hal itu adalah perbuatan bid'ah yang tercela, maka lihatlah para
sahabat yang salat dengan celana yang biasa dipakai orang-orang Persia
ketika berhasil menaklukkan wilayah mereka. Kaum muslimin saat ini
memakai pakaian yang mulanya merupakan pakaian non muslim, tapi saat ini
pakaian tersebut bukan lagi milik mereka atau ciri mereka, bahkan asal
muasal pakaian itu telah dilupakan sehingga tidak lagi menjadi ciri
khusus masyarakat yang memakainya pertama kali.
Dalam al-Fath al-Bârî, ketika
berbicara mengenai pakaian Thailasan, yaitu sebuah pakaian yang mulanya
dipakai oleh orang-orang Yahudi, dan ketika menjelaskan hadis: "Barang
siapa yang menyerupai suatu kaum maka ia adalah golongan mereka," Ibnu
Hajar berkata, "Dibolehkannya menjadikan kisah orang-orang Yahudi
tersebut sebagai alasan pengharaman pakaian Thailasan ini adalah jika ia
masih merupakan ciri khusus mereka. Namun saat ini pakaian tersebut
sudah tidak lagi menjadi ciri mereka, sehingga penggunaan pakaian itu
telah masuk dalam penggunaan barang yang dibolehkan secara umum. Ibnu
Abdis Salam telah menyebutkan hal ini dalam contoh-contoh bid'ah yang
dibolehkan."
Saat ini tidak ada seorang pun yang
dapat mengklaim bahwa hari Sabtu adalah syiar milik kaum Yahudi. Saat
ini seluruh dunia, dengan segala perbedaan agama dan pola pikirnya,
menggunakan hari Sabtu itu sebagai hari libur dengan alasan tertentu,
sehingga tidak lagi menjadi syiar khusus kaum Yahudi. Ditambah lagi,
kaum muslimin memandang adanya kemaslahatan dalam menjadikan hari Sabtu
sebagai hari libur karena lebih sesuai daripada hari-hari yang lain,
maka keputusan itu adalah benar karena telah berpijak pada kemaslahatan,
tanpa perlu melihat penyerupaan dengan tindakan orang-orang Yahudi atau
penghormatan terhadap ciri khas mereka.
Dapat disimpulkan bahwa penetapan
hari Jum'at dan Sabtu sebagai hari libur dikembalikan kepada
kemaslahatan, sehingga hendaknya difokuskan pada usaha untuk memastikan
ada atau tidaknya kemaslahatan di dalamnya. Lalu praktik di lapangan dan
pelaksanakan kebijakan itu akan menjadi pemutus apakah kebijakan
tersebut tepat atau tidak tepat. Pijakan penentuan hukum dalam masalah
ini dengan penyerupaan pada kaum tertentu atau merupakan bid'ah dan lain
sebagainya, merupakan tindakan yang sangat tidak tepat.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
| ||
Istri Keluar Rumah tanpa Izin Suami dan Melakukan Perjalanan Tanpa Mahram
JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
honan fatwa No. 2331 tahun 2005 yang berisi:
Pertama: Apa hukum keluarnya seorang istri dari rumah tanpa izin suaminya?
Kedua: Apa hukum bepergian lebih dari tiga malam bagi seorang perempuan tanpa ditemani oleh mahramnya?
|
||
|
||
|
Pertama: Syariat Islam menetapkan bahwa hak dan kewajiban suami istri
adalah bersifat timbal balik. Ketika Islam mewajibkan suami untuk
memberikan nafkah kepada istrinya sesuai dengan kemampuannya, maka Islam
juga mewajibkan agar istri untuk taat kepadanya dengan tetap tinggal di
dalam rumah. Jika seorang istri telah menerima seluruh atau sebagian
maharnya maka ia berkewajiban untuk tinggal di dalam rumahnya dan tidak
boleh meninggalkannya kecuali dengan izin suaminya selain dalam
keadaan-keadaan yang dibolehkan baginya untuk keluar, seperti
mengunjungi kedua orang tuanya sekali dalam satu minggu.
Jika seorang istri keluar rumah lalu
ia menolak untuk kembali lagi maka ia dianggap telah menentang suami
(nusyuz) sehingga ia tidak berhak mendapatkan nafkah sejak waktu
penentangan itu.
Kedua: Dalam syariat Islam, pada
dasarnya seorang perempuan tidak boleh berpergian kecuali bersama salah
satu mahramnya. Hal itu sebagaimana dijelaskan dalam hadis Ibnu Abbas
r.a.,
لاَ تُسَافِرُ الْمَرْأَةُ إِلاَّ مَعَ ذِيْ مَحْرَمٍ، وَلاَ يَدْخُلُ عَلَيْهَا رَجَلٌ إِلاَّ وَمَعَهَا مَحْرَمٌ
"Seorang perempuan tidak boleh berpergian tanpa ditemani oleh seorang mahram. Dan dia tidak boleh dikunjungi oleh seorang laki-laki kecuali dia bersama mahramnya." (Muttafaq alaih).
Hanya saja sebagian ulama membolehkan
seorang perempuan untuk bepergian sendiri jika jalan yang akan
ditempuhnya dan tempat yang akan didatanginya dalam kondisi aman. Mereka
mendasarkan pendapat ini pada hadis 'Adiy bin Hatim r.a. bahwa Nabi
saw. bersabda kepadanya,
فَإِنْ طَالَتْ بِكَ حَيَاةٌ لَتَرَيْنَ
الظَّعِيْنَةَ تَرْتَحِلُ مِنَ الْحِيْرَةَ حَتَّى تَطُوْفَ بِالْكَعْبَةِ
لاَ تَخَافُ أَحَدًا إِلاَّ اللهَ
"Jika kamu berumur panjang niscaya kamu akan melihat seorang perempuan pergi sendiri dari Hira (saat ini di wilayah Irak) hingga [sampai di Mekah dan] melakukan thawaf di sekeliling Ka'bah. Dia tidak takut kepada seorang pun kecuali dari Allah." (HR. Bukhari).
Dalam riwayat Ahmad,
فَوَالَّذِيْ نَفْسِيْ بِيَدِهِ
لَيُتِمَنَّ اللهُ هَذَا اْلأَمْرَ حَتَّى تَخْرُجَ الظََّعِيْنَةُ مِنَ
الْحِيْرَةَ حَتَّى تَطُوْفَ بِالْبَيْتِ فِيْ غَيْرِ جِوَارِ أَحَدٍ
"Demi Zat yang jiwaku berada di genggaman-Nya, Allah pasti akan menyempurnakan urusan (agama) ini, sehingga seorang perempuan akan pergi dari Hira hingga dia melakukan thawaf di Baitullah tanpa ditemani seorangpun."
Para ulama yang membolehkan perempuan
keluar sendiri di atas, menyatakan bahwa 'illat (sebab hukum) larangan
seorang perempuan pergi sendirian adalah tidak adanya keamanan selama
perjalanan. Sehingga, dibolehkan untuk mengambil pendapat ini karena
mengandung kemudahan dan kelapangan, hanya saja perempuan tersebut harus
mendapatkan izin suaminya jika ia mempunyai suami, atau izin walinya
jika tidak bersuami.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
| ||
Mendahulukan Sai Sebelum Tawaf Qudum bagi Orang yang Melaksanakan Haji Tamattu'
JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
honan fatwa nomor 218 tahun 2004 yang berisi:
Apakah orang yang melaksanakan haji Tamattu' boleh mendahulukan sa'i sebelum melakukan tawaf Qudum?
|
||
|
||
|
Salah satu syarat melaksanakan sai adalah dilakukan setelah tawaf yang
sah, meskipun tawaf tersebut merupakan tawaf sunnah menurut para ulama
Hanafiyah. Para ulama Malikiyah juga menyatakan hal ini, dan mereka
menyebutnya sebagai tartib untuk sai. Hanya saja para ulama Malikiyah
membedakan antara syarat dan kewajiban haji berkaitan dengan pelaksanaan
tawaf sebelum sai ini. Mereka berpendapat bahwa agar sai menjadi sah
maka harus dilakukan setelah tawaf. Tapi tawaf tersebut haruslah tawaf
fardu (atau wajib) dan meniatkannya atau meyakini kefarduannya. Tawaf
Qudum hukumnya adalah wajib menurut mereka, sehingga dibolehkan
mendahulukan sai daripada wukuf jika sai tersebut dilakukan setelah
tawaf Qudum.
Jika seseorang melakukan sai setelah
tawaf sunah, maka menurut ulama Hanafiyah, ia tidak mempunyai tanggungan
apapun karenanya. Sedangkan para ulama Malikiyah berpendapat bahwa jika
tawaf tersebut sunah atau orang itu meniatkannya sebagai tawaf sunnah,
atau sebagai tawaf mutlak tanpa meniatkannya sebagai apapun, atau ia
berkeyakinan bahwa tawaf tersebut tidak wajib karena ketidaktahuannya,
maka dalam semua keadaan tersebut ia wajib mengulangi tawafnya dan
meniatkannya sebagai tawaf fardu atau tawaf wajib itu (jika tawaf itu
wajib) lalu mengulangi sainya lagi selama ia masih berada di Mekah.
Namun jika ia telah kembali ke negaranya maka ia wajib membayar dam.
Dalam mazhab Syafi'i dan Hambali
dinyatakan bahwa sai harus dilaksanakan setelah tawaf rukun (tawaf
Ifadhah) atau tawaf Qudum. Tidak apa-apa jika terdapat perbuatan yang
memisahkan antara tawaf dan sai tersebut, kecuali jika yang memisahkan
adalah wukuf di Arafah. Jika tawaf dan sai dipisahkan oleh wukuf, maka
sai tidak boleh dilakukan kecuali setelah tawaf Ifadhah.
Dalil mereka adalah perbuatan Rasulullah saw. yang melakukan sai setelah tawaf. Dan beliau bersabda,
خُذُوْا عَنِّي مَنَاسِكَكُمْ
"Ambilah manasik haji kalian dariku." (HR. Muslim).
Sedangkan Atha', Dawud azh-Zhahiri
dan beberapa ulama hadis berpendapat bahwa sai tidak harus dilaksanakan
setelah tawaf. Imam Ahmad dalam salah satu riwayat menyatakan bahwa jika
seseorang melakukan sai sebelum tawaf karena lupa, maka sainya tersebut
adalah sah. Mereka berargumen dengan hadis yang diriwayatkan oleh Abu
Dawud dengan sanda shahih dari Usamah bin Syarik r.a., ia berkata, "Saya
pergi melaksanakan haji bersama Rasulullah saw.. Lalu ada di antara
mereka yang berkata kepada Rasulullah saw., "Wahai Rasulullah, saya
telah melaksanakan sai sebelum melakukan tawaf", atau ada juga yang
mengatakan, "Saya mendahulukan suatu perbuatan", atau "Saya telah
mengakhirkan suatu perbuatan." Untuk setiap pertanyaan itu beliau
menjawab,
لاَ حَرَجَ لاَ حَرَجَ إِلاَّ عَلَى رَجُلٍ اقْتَرَضَ عِرْضَ رَجُلٍ مُسْلِمٍ وَهُوَ ظَالِمٌ فَذَلِكَ الَّذِيْ حَرِجَ وَهَلَكَ
"Tidak apa-apa. Tidak apa-apa. Kecuali seseorang yang melecehkan kehormatan seorang muslim secara zalim, maka orang itulah yang berdosa dan celaka."
Jumhur ulama mengartikan hadis ini
bahwa maksud kalimat "saya melaksanakan sai sebelum melakukan tawaf",
sebagai tawaf Qudum dan sebelum tawaf Ifadah.
Dengan demikian, dibolehkan bagi
jamaah haji yang melaksanakan haji Tamattu' untuk mendahulukan sai
setelah tawaf Qudum. Bahkan jika ia melakukan sai sebelum melaksanakan
tawaf lalu pulang ke negaranya maka kami memandang bahwa sainya sah,
insyaallah. Hal ini didasarkan pada makna eksplisit hadis riwayat Abu
Dawud di atas dan berdasarkan keringanan (rukhshah) yang diberikan oleh sebagian ulama.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
| ||
Memperingati Malam Nisfu Sya'ban dan Hari-hari Besar Islam Lainnya
JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
ntaan fatwa No. 2335 tahun 2005, yang berisi:
Mohon penjelasan mengenai beberapa permasalahan berikut ini:
1. Sejak lama kami
selalu mengadakan acara peringatan malam Nisfu Sya'ban. Dalam acara itu
seluruh penduduk desa –baik laki-laki maupun perempuan, besar maupun
kecil— berkumpul di masjid untuk melaksanakan salat Magrib. Setelah
salat, kami membaca surat Yâsîn sebanyak tiga kali. Setiap kali selesai
membaca surat Yâsîn kami berdoa dengan doa-doa yang disebutkan dalam
Alquran yang berisi doa untuk Islam dan kaum muslimin. Dahulu, kami
membaca doa khusus malam Nisfu Sya'ban secara bersama-sama dan bersuara
keras. Tapi sekarang kami menggantinya dengan doa dari Alquran. Apakah
kegiatan memperingati Nisfu Sya'ban dengan cara yang kami lakukan itu
adalah dibolehkan?
2. Kami juga
mengadakan peringatan hari-hari besar Islam lain, seperti peringatan
Lailatul Qadr, Isra` dan Mi'raj, maulid Nabi saw. dan lain sebagainya.
Dalam acara itu kami mengundang beberapa orang ulama untuk memberikan
ceramah dan nasehat berkaitan dengan peristiwa itu. Acara itu juga
dimeriahkan dengan perlombaan-perlombaan dan pembacaan doa-doa yang
disiarkan dengan alat pengeras dari masjid. Masjid yang digunakan
sebagai tempat acara peringatan itu dihiasi dengan berbagai macam
dekorasi dan lampu-lampu hias. Kami juga kadang merekam acara itu dengan
kamera video. Para ulama yang hadir dalam acara itu menempati tempat
khusus yang menghadap ke arah para hadirin. Para penghafal Alquran dan
pengurus masjid yang rajin diberi penghargaan. Dalam acara itu para
hadirin diberi makanan dan minuman ringan. Apakah acara seperti ini
dibolehkan dalam agama?
|
||
|
||
|
Pertama:
Malam Nisfu Sya'ban merupakan malam yang penuh keberkahan. Keutamaan
malam itu disebutkan dalam banyak hadis yang saling menguatkan.
Mengadakan peringatan dan menghidupkan malam Nisfu Sya'ban adalah amalan
yang sesuai dengan tuntunan agama. Hadis-hadis tentang keutamaan malam
tersebut tidak termasuk hadis-hadis yang sangat dha'if atau maudhu'.
Di antara hadis-hadis yang menyebutkan keutamaan malam Nisfu Sya'ban ini adalah:
Hadis Ummul Mukminin Aisyah r.a., dia
berkata, "Pada suatu malam, saya tidak mendapati Rasulullah saw.. Lalu
saya keluar kamar untuk mencarinya. Akhirnya, saya mendapati beliau di
pekuburan Baqi' sedang menengadahkan wajahnya ke langit. Beliau lalu
berkata, "Apakah kamu khawatir kalau Allah dan Rasul-Nya berbuat zalim
terhadapmu?" Saya menjawab, "Mengapa saya bisa berpikir seperti itu?
Saya hanya mengira bahwa engkau pergi ke salah satu istrimu." Lalu
beliau bersabda,
إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى يَنْزِلُ لَيْلَةَ
النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا فَيَغْفِرُ
لأَكْثَرَ مِنْ عَدَدِ شَعَرِ غَنَمِ كَلْبٍ
"Sesungguhnya rahmat Allah SWT turun ke langit dunia pada malam Nisfu Sya'ban dan mengampuni hamba-hamba-Nya lebih banyak dari jumlah bulu kambing pada kabilah Bani Kalb." (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad).
Bani Kalb adalah kabilah yang terkenal mempunyai kambing paling banyak.
Dari Muadz bin Jabal r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda,
إِذَا كَانَتْ لَيْلَةُ النِّصْفِ مِنْ
شَعْبَانَ فَقُومُوا لَيْلَهَا وَصُومُوا يَوْمَهَا؛ فَإِنَّ اللَّهَ
يَنْزِلُ فِيهَا لِغُرُوبِ الشَّمْسِ إِلَى سَمَاءِ الدُّنْيَا فَيَقُولُ:
أَلاَ مِنْ مُسْتَغْفِرٍ فَأَغْفِرَ لَهُ ؟ أَلاَ مُسْتَرْزِقٌ
فَأَرْزُقَهُ ؟ أَلاَ مُبْتَلًى فَأُعَافِيَهُ ؟ أَلاَ كَذَا أَلاَ كَذَا
...؟ حَتَّى يَطْلُعَ الْفَجْرُ
"Jika datang malam Nisfu Sya'ban, maka laksanakanlah salat pada malamnya dan berpuasalah pada siangnya. Karena sesungguhnya rahmat Allah turun ke langit dunia ketika matahari tenggelam pada malam itu. Allah berkata, "Adakah seseorang yang meminta ampunan sehingga Aku ampuni. Adakah seseorang yang meminta rezeki sehingga Aku beri rezeki. Adakah seseorang yang sakit sehingga Aku sembuhkan penyakitnya. Adakah orang yang demikian? adakah orang yang demikian? Dan seterusnya hingga terbit fajar." (HR. Ibnu Majah).
Juga tidak apa-apa membaca surat
Yâsîn sebanyak tiga kali setelah salat Magrib dengan suara keras dan
bersama-sama. Karena, hal itu masuk dalam perintah menghidupkan malam
Nisfu Sya'ban tersebut. Terdapat kelapangan dalam tata cara berzikir.
Mengkhususkan tempat atau waktu tertentu untuk melakukan amalan ibadah
secara terus menerus adalah dibolehkan selama pelakunya tidak meyakini
bahwa amalan tersebut adalah wajib dan tidak boleh ditinggalkan.
Dalam hadis riwayat Abdullah bin Umar r.a., dia berkata, "Nabi saw. mendatangi masjid Quba pada setiap hari Sabtu sambil berjalan kaki atau menunggangi hewan tunggangan." (Muttafaq alaih).
Ibnu Hajar berkata, "Hadis ini,
dengan berbagai jalur periwayatannya, menunjukkan kebolehan
mengkhususkan hari-hari tertentu untuk melaksanakan amalan saleh secara
terus menerus."
Ibnu Rajab, dalam kitab Lathâif al-Ma'ârif,
berkata, "Ada dua pendapat para ulama negeri Syam tentang menghidupkan
malam Nisfu Sya'ban. Pendapat pertama menyatakan dianjurkan
menghidupkannya secara bersama-sama dalam masjid. Pada malam itu, Khalid
bin Mi'dan, Lukman bin 'Amir dan lainnya memakai pakaian terbaiknya,
menggunakan minyak wangi dan celak mata lalu berdiam di dalam masjid.
Ishaq bin Rahawaih menyetujui amalan itu. Dia juga menyatakan bahwa
melaksanakan salat secara berjamaah pada malam itu di masjid bukan
termasuk amalan bid'ah. Hal ini sebagaimana dinukil oleh Harb al-Kirmani
dalam kitab al-Masâi. Pendapat kedua menyatakan bahwa berkumpul di
masjid pada malam Nisfu Sya'ban untuk melakukan salat, memberikan
nasehat dan berdoa adalah perbuatan makruh. Tapi, jika seseorang
melakukan salat secara sendiri maka tidak dimakruhkan. Ini adalah
pendapat Awza'i, pemimpin ulama dan ahli fikih negeri Syam."
Dengan demikian, menghidupkan malam
Nisfu Sya'ban dengan cara yang disebutkan dalam pertanyaan di atas
adalah amalan yang disyariatkan, bukan bid'ah ataupun makruh. Dengan
catatan bahwa hal itu dilakukan tanpa keyakinan bahwa hal itu wajib
dilaksanakan. Jika kegiatan itu dilakukan dengan memaksa orang lain
untuk ikut melaksanakannya dan menyalahkan mereka jika tidak
mengikutinya, maka hal itu menjadi amalan bid'ah karena telah mewajibkan
sesuatu yang tidak diwajibkan oleh Allah dan Rasul-Nya saw.. Inilah
sebab yang membuat beberapa ulama salaf membenci (menganggap makruh)
menghidupkan malam Nisfu Sya'ban secara berjamaah. Jika tidak ada
paksaan atau anggapan kewajiban melaksanakannya, maka tidak apa-apa.
Kedua: memperingati hari-hari
besar Islam lainnya adalah sesuatu yang baik selama tidak diikuti oleh
perbuatan yang dilarang dalam agama. Karena, terdapat dalil dalam
Alquran yang menyuruh agar kita mengingatkan orang-orang tentang
hari-hari Allah. Allah berfirman,
"Dan ingatkanlah mereka kepada hari-hari Allah." (Ibrâhîm: 5).
Di dalam Sunnah juga terdapat anjuran untuk melakukan hal tersebut. Dalam Shahîh Muslim diriwayatkan bahwa Nabi saw. melakukan puasa pada hari Senin, dan beliau bersabda,
ذَاكَ يَوْمٌ وُلِدْتُ فِيهِ
"Itu adalah hari yang di dalamnya aku dilahirkan."
Dalam hadis Ibnu Abbas yang
diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, dia berkata, "Sesungguhnya
Rasulullah saw. ketika datang ke Madinah, menjumpai orang-orang Yahudi
berpuasa pada hari Asyura. Maka beliau bertanya kepada mereka, "Hari
apakah ini sehingga kalian berpuasa?" Mereka menjawab, "Ini adalah hari
yang agung. Pada hari ini, Allah 'Azza wa Jalla menyelamatkan Musa dan
kaumnya serta menenggelamkan Fir'aun dan kaumnya. Lalu Musa berpuasa
pada hari itu sebagai rasa syukur kepada Allah. Maka kami pun berpuasa
karenanya." Rasulullah saw. pun bersabda, "Kalau demikian, maka kami
lebih berhak dan utama untuk melaksanakannya daripada kalian." Maka Nabi
saw. pun berpuasa dan memerintahkan para sahabat untuk berpuasa."
Dengan demikian, mengadakan perayaan
hari-hari besar Islam seperti yang digambarkan dalam pertanyaan di atas
adalah perbuatan yang dianjurkan, bukan bid'ah ataupun makruh. Justru
itu adalah termasuk dalam mengagungkan syiar-syiar agama. Allah
berfirman,
"Dan barangsiapa mengagungkan syi'ar-syi'ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati." (Al-Hajj: 32).
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
| ||
Mengeluarkan Zakat untuk Meningkatkan Kemampuan Para Penuntut Ilmu dalam Berdakwah
JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
onan fatwa No. 54 tahun 2006 yang berisi:
Apakah boleh memberikan uang zakat,
baik sebagian atau seluruhnya, untuk mendanai pelatihan dan penataran
bagi para penuntut ilmu guna meningkatkan profesionalisme berdakwah
mereka dengan memberikan training-training yang diperlukan? Perlu
diketahui bahwa mereka termasuk orang-orang yang pemasukannya tidak
mencukupi kebutuhan mereka sendiri.
|
||
|
||
|
Zakat merupakan salah satu kewajiban dan rukun Islam. Pengaturan
pelaksanaannya dan pembagiannya telah dijelaskan oleh Allah SWT dalam
firman-Nya,
"Sesungguhnya zakat-zakat itu,
hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus
zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak,
orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang
dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan
Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (At-Taubah: 60).
Para ulama juga telah sepakat
mengenai kebolehan memberikan zakat bagi para penuntut ilmu. Hal itu
dinyatakan secara tegas oleh para ulama Hanafiyah, Syafi'iyah dan
Hanabilah. Ini pula yang dapat dipahami dalam mazhab Maliki.
Ibnu Abidin, dalam Hâsyiyah-nya, menukil dari kitab Jâmi' al-Fatâwâ bahwa: "Disebutkan dalam kitab al-Mabsûth,
"Tidak boleh memberikan zakat kepada orang yang memiliki harta mencapai
satu nishab kecuali bagi penuntut ilmu, orang yang ikut berperang dan
jamaah haji yang kehabisan bekal."
Dalam al-Majmû', Imam Nawawi
menukil dari para ulama Syafi'iyah bahwa, "Jika seseorang mampu bekerja
sesuai dengan derajatnya hanya saja ia disibukkan dengan menuntut ilmu
syar'i, sehingga jika ia memfokuskan untuk bekerja maka ia tidak dapat
mencari ilmu, maka ia dibolehkan menerima zakat, karena mencari ilmu
termasuk dalam fardu kifayah."
Al-Khatib asy-Syarbini, dalam al-Iqnâ',
menyatakan, "Jika seseorang yang mampu bekerja memfokuskan diri untuk
menuntut ilmu tapi ia tidak dapat melakukan kedua pekerjaan itu secara
bersama-sama, maka ia boleh diberi zakat. Berbeda jika orang tersebut
memfokuskan diri untuk beribadah, memberi makan orang lapar, dan
perbuatan sejenisnya."
Al-Buhuti al-Hanbali berkata dalam Kasysyâf al-Qinâ',
"Jika orang yang mampu bekerja memfokuskan diri untuk menuntut ilmu
syar'i, meskipun ilmu itu tidak wajib baginya, dan ia tidak dapat
melakukan kedua pekerjaan itu –menuntut ilmu dan bekerja—secara
bersama-sama, maka ia boleh diberi zakat untuk menutupi kebutuhannya."
Di tempat yang sama al-Buhuti menukil
dari Ibnu Taimiyah bahwa ia pernah ditanya mengenai seseorang yang
tidak mempunyai uang untuk membeli buku, maka beliau menjawab,
"Dibolehkan mengambil uang dari zakat yang dibutuhkan untuk membeli buku
yang diperlukan untuk urusan agama dan dunianya." Kemudian al-Buhuti
berkata, "Mungkin hal itu tidak keluar dari para mustahik, karena hal
itu termasuk kebutuhan yang diperlukan oleh penuntut ilmu, sehingga
seperti kebutuhan nafkahnya."
Adapun para ulama Malikiyah, maka ad-Dasuqi dalam Hâsyiyah-nya,
berkata, "Dibolehkan membayarkan zakat kepada orang yang masih sehat
dan mampu untuk bekerja meskipun ia meninggalkan pekerjaannya secara
sengaja. Pendapat ini berdasarkan pendapat yang masyhur."
Diantara dalil yang dijadikan
landasan para ulama mengenai kebolehan memberikan zakat kepada para
penuntut ilmu adalah masuknya kebutuhan nafkah para penuntut ilmu itu ke
dalam "fi sabilillah" (di jalan Allah). Hal ini sesuai dengan hadis
yang diriwayatkan oleh Tirmidzi dan ia hasankan, bahwa Nabi saw.
bersabda,
مَنْ خَرَجَ فِيْ طَلَبِ الْعِلْمِ فَهُوَ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ حَتَّى يَرْجِعَ
"Barang siapa yang keluar untuk menuntut ilmu maka ia berada pada jalan Allah hingga ia kembali."
Bahkan, para ulama Hanafiyah –sebagaimana disebutkan dalam kitab Hâsyiyah
Ibnu Abidin— secara tegas menyatakan kebolehan memindahkan zakat dari
daerah yang satu ke daerah yang lain untuk memenuhi kebutuhan para
penuntut ilmu.
Tidak diragukan bahwa mengadakan
pelatihan untuk para penuntut ilmu guna membekali mereka dengan berbagai
keahlian yang diperlukan adalah seperti memberikan nafkah untuk membeli
buku. Bahkan bisa jadi kebutuhan mereka kepada pelatihan itu lebih
besar, karena keahlian yang mereka peroleh dari pelatihan itu diperlukan
secara umum dalam kehidupan mereka.
Dengan demikian, jika keadaannya
adalah seperti yang digambarkan dalam pertanyaan, maka dibolehkan
memberikan zakat untuk mendanai pelatihan bagi para penuntut ilmu
terutama jika pemasukan mereka tidak dapat menutupi kebutuhan mereka.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
| ||









