• SEJARAH ISLAM...Dari Zaman Rasulullah SAW sampai Zaman Khalifah

    Sejarah Islam dari zaman nabi Muhammad hingga masa turki usmani – Perkembangan islam sudah berlangsung ribuan tahun dan mungkin saja sobat merahitam ada yang belum paham sejarah perkembangan islam itu sendiri.

  • SEJARAH ACEH

    Aceh (bahasa Belanda: Atchin atau Acheh, bahasa Inggris: Achin, bahasa Perancis: Achen atau Acheh, bahasa Arab: Asyi, bahasa Portugis: Achen atau Achem, bahasa Tionghoa: A-tsi atau Ache) yang sekarang dikenal sebagai provinsi Nanggröe Aceh Darussalam

  • SEJARAH INDONESIA

    ejarah Indonesia meliputi suatu rentang waktu yang sangat panjang yang dimulai sejak zaman prasejarah berdasarkan penemuan "Manusia Jawa" yang berusia 1,7 juta tahun yang lalu

  • Menghilangkan Bulu Alis Yang Berlebihan dan Yang Tumbuh di Antara Dua Alis

    Apakah menghilangkan bulu alis yang berlebihan adalah haram? Dan apakah menghilangkan bulu yang tumbuh di antara kedua alis juga haram?

Shalat di Atas Kasur

JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH

Memperthatikan permohonan fatwa dengan No. 763 tahun 2008, yang berisi :
    Kami meletakkan sebuah kasur busa tipis yang panjangnya empat meter dan lebarnya satu meter seperempat di salah satu bagian di dalam mushalla dekat rumah kami. Kasur busa yang ketebalannya tidak lebih dari satu setengah centimeter atau bahkan mungkin lebih tipis lagi itu, kami buat sebagai alas ketika melakukan shalat. Kasur ini dapat menampung delapan orang yang melakukan shalat di tempat itu. Jika orang yang hendak shalat jumlahnya lebih banyak, maka sisanya akan shalat di atas permadani biasa yang sudah usang. Kasur itu tentu saja membuat kami lebih nyaman, terutama bagi orang lanjut usia seperti saya yang biasanya mempunyai masalah pada lutut. Banyak orang telah melihat kasur itu dan senang melaksanakan shalat di atasnya. Tiba-tiba kami dikejutkan dengan seseorang yang menyalahkan hal itu. Karena itulah, kami memohon penjelasan yang benar mengenai hal ini.
Jawaban : Mufti Agung Prof. Dr. Ali Jum'ah Muhammad
    Para ahli fikih dari kalangan Ahlussunnah sepakat tentang ketidakharusan melakukan shalat di atas benda yang berasal dari unsur bumi, seperti debu, krikil dan lain sebagainya. Salah seorang ulama Syafi'iyah, Syekh al-Khatib asy-Syarbini, dalam kitab Mughnil-Muhtâj menyatakan, "Kaum muslimin, selain kelompok Syiah, berijmak atas kebolehan melakukan shalat di atas wol atau benda yang terbuat darinya. Tidak ada kemakruhan sama sekali untuk melakukan shalat di atasnya, kecuali Malik yang berpendapat bahwa itu adalah makruh tanzihi. Sedangkan Syiah berpandangan bahwa tidak boleh melakukan shalat di atasnya karena wol bukan berasal dari unsur tumbuhan bumi." 
    Keabsahan shalat pun tidak terpengaruh dengan tebal tipisnya alas yang digunakan untuk shalat, selama dahi dapat menempel sempurna dan tidak bergerak-gerak di atas alas tersebut ketika bersujud.
    Imam Bukhari meriwayatkan dari Aisyah r.a. bahwa Rasulullah saw. pernah melaksanakan shalat di atas alas ketika Aisyah sedang berbaring di atasnya seperti posisi jenazah antara beliau dengan kiblat." Bukhari membuat judul untuk bab yang berisi hadits tersebut dengan nama Bab Shalat di Atas Alas. Al-Hafizh Ibnu Hajar, dalam Fathul-Bârî, berkata, "Dengan judul ini, Bukhari hendak mengisyaratkan kepada hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dengan sanad shahih dari Ibrahim an-Nakha'i dari al-Aswad dan sahabat-sahabatnya, bahwa mereka tidak suka (menganggap makruh) melakukan shalat di atas permadani, karpet yang terbuat dari kulit binatang dan pakaian yang tebuat dari bahan kasar. Ibnu Abi Syaibah sendiri juga meriwayatkan dari beberapa orang sahabat dan tabi'in mengenai kebolehan hal itu."
    Diriwayatkan dari Mughirah bin Syu'bah r.a., dia berkata, "Rasulullah saw. melakukan shalat –atau suka untuk melakukan shalat– di atas alas yang terbuat dari kulit binatang yang telah disamak." (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Thabrani dalam al-Mu'jam al-Kabîr. Ini adalah redaksi Ahmad. Ibnu Khuzaimah dan Hakim menshahihkan hadits ini. Hakim berkata, "Ini adalah hadits shahih sesuai dengan syarat Syaikhain (Bukhari dan Muslim), tapi keduanya tidak meriwayatkannya dengan menyebutkan alas dari kulit. Hanya saja, Muslim meriwayatkan hadits serupa dari Abu Said mengenai shalat di atas tikar." Imam Dzahabi berkata, "Hadits ini sesuai dengan syarat Muslim.").
    Hadits di atas, meskipun terdapat beberapa ulama yang mendhaifkan sanadnya, hanya saja ia terangkat ke derajat hasan karena terdapat beberapa riwayat lain yang mempunyai makna serupa. Diantaranya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad bin Hambal dari Muhammad bin Abdurrahman bin Abi Laila, bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah saw., "Wahai Rasulullah, apakah saya boleh shalat di atas alas yang terbuat dari kulit?" Maka beliau pun menjawab, "Kalau tidak boleh, untuk apa kulit disamak?"
    Syekh as-Sindi dalam Hasyiyah 'al-Musnad menjelaskan, "Maksudnya adalah jika kamu tidak boleh shalat di atas alas kulit, tentu penyamakan kulit akan sia-sia, padahal tujuannya adalah untuk membersihkan kulit sehingga dapat digunakan sebagai alas shalat. Jika tidak boleh melakukan shalat di atasnya, maka tidak ada gunanya menyamak kulit."
    Al-Hafizh ath-Thuyuri (salah seorang ulama Hambali), dalam kitab ath-Thuyûriyyât, meriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a. bahwa Rasulullah saw. melakukan shalat di atas permadani.
    Kebolehan ini pun diriwayatkan dari sejumlah orang sahabat dan para ulama kalangan salaf. Mereka juga pernah melakukan shalat di atas alas yang tebal, seperti kasur, bantal untuk bersandar, bantal biasa, bantal tempat duduk penunggang binatang, permadani, bantal untuk pelana unta, permadani tebal, karpet kulit, pakaian kasar terbuat dari bulu, kain yang diletakkan di atas punggung hewan di bawah pelana, kain tebal dari bahan wol dan lain sebagainya.
    Imam Abu Bakar Ibnu Abi Syaibah, dalam al-Mushannaf, pada bab tentang orang sakit yang melakukan sujud di atas bantal untuk tidur atau untuk bersandar, meriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a., dia berkata, "Orang sakit boleh melakukan sujud di atas bantal dan pakaian yang bersih."
    Imam Abu Bakar Ibnu Abi Syaibah juga meriwayatkan dari Ummu Salamah bahwa ketika dia sakit radang mata, dia melakukan shalat di atas bantal kulit. Anas bin Malik r.a. juga pernah bersujud di atas bantal yang digunakan untuk bersandar. Sedangkan Abu Aliyah, ketika sakit dia bersujud di atas bantal yang disiapkan untuknya. Begitu juga Hasan al-Bashri, dia membolehkan seseorang bersujud di atas bantal ketika berada di atas perahu.
    Adapun mengenai shalat di atas kasur, Imam Abu Bakar Ibnu Abi Syaibah juga meriwayatkan bahwa Anas r.a. pernah shalat di atas kasurnya. Thawus juga melakukan hal yang sama ketika sakit. Ia juga menyebutkan riwayat mengenai shalat di atas pakaian kasar dari bulu. Hal ini diriwayatkan dari Ali, Jabir, Abu Darda`, Ibnu Mas'ud dan Ibnu Abbas –radhiyallahu 'anhum—. Sedangkan dari kalangan tabi'in diriwayatkan dari Umar bin Abdul Aziz bahwa dia membolehkan shalat di atas pakaian kasar dari bulu. Namun, sebagaimana telah disebutkan di atas, bahwa Abdurrahman bin al-Aswad dan para sahabatnya tidak menyukai shalat di atas permadani, kulit dan kain dari bulu.
    Mengenai masalah shalat di atas permadani, Imam Abu Bakar Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dari Abu Darda` bahwa ia berkata, "Saya tidak peduli jika saya shalat di atas tumpukan enam permadani." Said bin Jubair berkata, "Ibnu Abbas pernah melakukan shalat Magrib bersama kami di atas permadani yang menutupi seluruh lantai rumah."
    Abdullah bin 'Ammar berkata, "Saya melihat Umar melakukan shalat di atas permadani tebal." Hasan Bashri berkata, "Tidak apa-apa shalat di atas permadani." Diriwayatkan pula dari Hasan Bashri bahwa dia pernah melakukan shalat di atas permadani. Kedua kaki dan lututnya di atas permadani tersebut sedangkan wajahnya berada di tanah atau di tikar bambu. Diriwayatkan juga dari Qais bin Abbad al-Qaisi bahwa dia pernah melakukan shalat di atas kain yang terbuat dari wol. Hal itu juga diriwayatkan dari Murrah al-Hamdani.
    Adapun tentang shalat di atas alas kulit, maka Imam Abu Bakar Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dari Masruq bahwa dia pernah menyembelih hewan kurban lalu menyamak kulitnya kemudian memakainya untuk alas shalat. Hal ini juga diriwayatkan dari Alqamah. Abdurrahman bin Aswad juga melakukan shalat di rumahnya di atas alas yang terbuat dari kulit domba, sehingga bulu-bulunya muncul di sela-sela kedua kakinnya. Sedangkan diriwayatkan dari al-Aswad dan para sahabatnya bahwa mereka tidak menyukai shalat di atas alas kulit.
    Dalam al-Muhallâ, Ibnu Hazm berkata, "Melakukan shalat di atas alas kulit adalah boleh. Begitu juga boleh shalat di atas wol dan semua benda yang boleh diduduki jika suci. Seorang perempuan boleh melakukan shalat di atas kain sutra. Ini adalah pendapat Abu Hanifah, Syafi'i, Abu Sulaiman dan lainnya. Atha` berkata, "Tidak boleh shalat kecuali di atas tanah dan pasir." Malik berkata, "Hukumnya makruh melakukan shalat di atas alas yang terbuat dari selain unsur bumi atau tanaman yang ditumbuhkannya." Ali (Ibnu Hazm) berkata, "Tidak ada dalil akan kebenaran pendapat ini. Sedangkan sujud wajib di atas tujuh anggota tubuh, yaitu kedua kaki, kedua lutut, kedua tangan, dahi dan hidung. Malik membolehkan meletakkan semua anggota ini –selain dahi— di atas semua hal yang saya sebutkan di muka. Jadi apa yang membedakan antara dahi dengan anggota tubuh yang lain? Tidak ada dalil yang membedakan semua itu, baik dari Alquran, Sunnah yang shahih ataupun yang tidak, ijmak, kiyas, perkataan sahabat maupun ulama. Kami telah meriwayatkan dari Ibnu Mas'ud bahwa dia melakukan shalat di atas pakaian kasar yang terbuat dari bulu, Umar pernah melakukan sujud di atas alas yang terbuat dari wol, Ibnu Abbas bersujud di atas permadani dari wol, begitu juga Abu Darda`. Pendapat Malik ini juga disetujui oleh Syuraih, az-Zuhri dan Hasan. Sedangkan pendapat yang kami pilih maka tidak ada seorang pun dari kalangan sahabat –radhiyallahu 'anhum— yang menentangnya."
    Para fuqaha dari mazhab-mazhab yang diikuti memberikan syarat sahnya tempat sujud yaitu tempat yang membuat orang yang bersujud seakan merasakan kerasnya permukaan bumi, sehingga dahinya dapat menempel dengan baik di atasnya dan tidak bergerak-gerak.
    Di dalam Mazhab Hanafi, Imam Sarkhasi dalam al-Mabsûth menyatakan, "Tidak apa-apa shalat di atas salju jika dahinya dapat menempel dengan baik ketika melakukan sujud." Maksudnya adalah hendaknya tempat sujudnya tersebut keras, karena dengan demikian dahinya tersebut terasa menempel di tanah. Tapi, jika permukaannya tidak keras sehingga tidak seperti menempel di tanah, maka tidak sah, karena itu seperti melakukan sujud di udara. Dengan demikian, jika seseorang sujud di atas rumput atau kapas jika dahinya terasa menempel di tanah, maka sujud tersebut sah, jika tidak maka tidak sah. Begitu juga jika shalat di atas permadani yang diisi sesuatu, maka shalat itu akan sah jika tempat sujudnya kempal, kecuali menurut Malik. Diriwayatkan dari beberapa orang sahabat bahwa mereka berkata, "Saya tidak peduli jika shalat di atas sepuluh permadani atau lebih."
    Dalam kitab Badâi'ush-Shanâi', al-Kasani berkata, "Jika seseorang melakukan sujud di atas rumput atau kapuk lalu dahinya masuk ke dalam sehingga merasakan permukaan tanah maka shalatnya sah. Jika tidak maka tidak sah. Begitu juga, jika dia shalat di atas permadani tebal, maka shalatnya sah jika permukaannya kempal. Begitu juga, shalat di atas salju jika permukaannya keras, jika tidak maka tidak sah."
    Imam Kamal bin Humam, dalam Fath al-Qadîr, menyatakan: "Seseorang boleh melakukan sujud di atas rumput, jerami, kapas dan permadani jika dia merasakan permukaan bumi. Begitu juga, boleh shalat di atas salju yang keras. Jika dia telah membenamkan kepalanya ke dalam benda-benda tadi tapi tidak merasakan kerasnya permukaan tanah, maka tidak sah. Begitu juga, boleh shalat di atas gerobak yang menempel di tanah, sebagaimana halnya ranjang. Namun tidak sah jika gerobak itu berada di atas sapi, seperti kain yang diikat di antara beberapa pohon. Boleh juga shalat dan bersujud di rumah kecil yang dibuat di atas pohon, di atas gandum dan jelai, tapi tidak boleh di atas jewawut dan beras karena kepala tidak bisa menetap."
    Dalam al-Fatâwâ al-Hindiyyah disebutkan: "Jika seseorang bersujud di atas rumput, jerami, kapas, permadani atau salju, lalu dahi dan hidungnya stabil serta merasakan lapisan keras pada benda-benda itu, maka dibolehkan. Jika tidak maka tidak boleh."
    Ketika menjelaskan perkataan asy-Syurunbulali yang berbunyi, "Syarat sujud adalah menetapnya dahi," Ibnu 'Abidin dalam Hasyiyah-nya berkata, "Maksudnya seseorang diharuskan bersujud di atas sesuatu yang dapat dia rasakan lapisan yang keras padanya. Sehingga, jika orang yang bersujud itu ingin terus membenamkan kepalanya, maka dia tidak dapat membenamkannya lebih dalam lagi dari yang dia lakukan saat itu. Dengan demikian, tidak boleh bersujud di atas benda seperti beras dan jagung, kecuali jika berada di dalam karung. Tidak boleh juga bersujud di atas kapas, salju dan kasur kecuali jika dia merasakan kerasnya permukaan bumi ketika menekannya."
    Ibnu 'Abidin juga mengatakan, "Maksud merasakan kerasnya permukaan bumi adalah bahwa orang yang bersujud jika terus membenamkan kepalanya, maka dia tidak akan dapat menambah lebih dalam dari keadaannya itu. Dengan demikian, boleh shalat dengan bersujud di atas permadani, tikar, gandum, jelai, tempat tidur dan gerobak jika menempel di tanah. Tetapi tidak sah shalat dengan bersujud di atas tandu yang ada di atas punggung hewan, kain yang terbentang antara beberapa pohon serta beras dan jagung kecuali jika ada dalam karung. Begitu juga, tidak boleh bersujud di atas salju jika tidak kempal yang membuat seseorang tidak dapat merasakan permukaan tanah ketika membenamkan kepalanya. Begitu juga, tidak boleh bersujud pada rumput kecuali jika merasakan lapisannya yang keras. Dari sini dipahami kebolehan melakukan shalat dengan bersujud di atas kain yang terbuat dari kapas jika dapat merasakan lapisan yang keras padanya."
    Pengarang Marâqîyual-Falâh mengatakan, "Salah satu syarat sahnya sujud adalah melakukannya di atas sesuatu yang dapat dirasakan lapisannya yang keras, dimana dia tidak dapat terus membenamkan kepalanya lebih dalam dari posisinya itu. Dengan demikian, tidak boleh melakukan sujud di atas kapas, salju, jerami, beras, jagung dan biji rami. Sedangkan gandum dan jelai, maka dahi seseorang dapat stabil di atasnya sehingga boleh sujud di atasnya, karena biji-bijinya saling mengokohkan disebabkan permukaannya yang kasar dan tidak keras."
    Menjelaskan pernyataan pengarang Marâqil-Falâh di atas, ath-Thahawi dalam al-Hâsyiyah 'alâ Marâqil-Falâh, mengatakan, "Maksud larangan bersujud di atas kapas adalah jika tidak merasakan lapisannya yang keras. Begitu juga setiap benda yang diisi kapuk, seperti kasur dan bantal. Sedangkan larangan besujud di atas beras dan jagung adalah karena permukaan benda tersebut halus dan bentuknya keras sehingga tidak dapat diam (selalu bergerak) yang mengakibatkan dahi seseorang terus bergerak masuk ke dalam tanpa terhenti pada bagian yang diam. Kecuali jika benda tersebut diletakkan disebuah wadah tertentu."
    Sedangkan menurut Mazhab Maliki, makruh hukumnya melakukan shalat dengan bersujud di atas permadani dan sejenisnya jika tidak di masjid atau tidak ada keperluan untuk melakukannya. Jika terdapat kedua alasan tersebut maka tidak ada kemakruhan sama sekali.
    Syekh ad-Dardir dalam asy-Syarh al-Kabîr mengatakan, "Hukumnya makruh bersujud di atas kain atau karpet yang tidak digunakan untuk menutupi lantai masjid. Sedangkan bersujud di atas tikar yang tidak mewah maka tidak makruh, tapi akan lebih baik jika tidak melakukannya.Apabila tikar itu lembut, maka hukumnya tetap makruh."
    Dalam Hâsyiyah atas kitab asy-Syarh al-Kabîr, Syekh Dasuqi menjelaskan, "Maksud bahwa alas shalat tersebut tidak digunakan untuk menutupi lantai masjid adalah tidak adanya keperluan untuk menggunakan karpet tersebut karena suhu panas atau dingin atau kasarnya lantai tempat bersujud. Jika terdapat alasan-alasan tersebut, maka tidak makruh bersujud di atasnya. Sebagaimana tidak makruh bersujud di atas karpet masjid, baik karpet tersebut merupakan wakaf, hasil dari barang wakaf atau dari orang lain yang menjadikan karpet tersebut seperti wakaf untuk masjid."
    Adapun dalam mazhab Syafi'i, maka Imam Syafi'i dalam kitab al-Umm pada Bab Pakaian dan Karpet untuk Shalat, berkata, "Rasulullah saw. melakukan shalat di atas namirah. Namirah adalah alas yang terbuat dari wol. Sehingga, tidak apa-apa shalat dengan memakai wol, bulu dan bulu unta atau menjadikannya sebagai alas shalat. Rasulullah saw. bersabda,
أَيُّمَا إِهَابٍ دُبِغَ فَقَدْ طَهُرَ
    "Kulit apa saja yang telah disamak maka ia suci."
    Tidak apa-apa pula melakukan shalat dengan memakai kulit yang telah disamak baik berasal dari bangkai, binatang buas ataupun setiap sesuatu yang mempunyai ruh kecuali anjing dan babi. Dan boleh melakukan shalat dengan memakai kulit binatang yang disembelih dan boleh dimakan dagingnya meskipun kulit itu tidak disamak." Demikian penjelasan Imam Syafi'i.
    Imam Nawawi dalam al-Majmû' menyatakan, "Jika seseorang bersujud di atas kapas, rumput atau sesuatu yang diisi dengan kedua benda tersebut, maka dia harus menekan kepalanya sehingga terbenam di dalamnya dan merasakan tangannya jika tangan orang itu diletakkan di bawah benda tersebut. Jika orang tersebut tidak melakukannya maka shalatnya tidak sah. Imam Haramain berkata, "Menurut saya orang tersebut cukup meletakkan kepalanya saja tanpa perlu menekannya, sebagaimana yang diharuskan dalam gerakan sujud." Pendapat yang diambil oleh mazhab adalah yang pertama. Dan ini pulalah yang ditegaskan oleh Syekh Abu Muhammad al-Juwaini dan pengarang kitab at-Tatimmah serta at-Tahdzîb."
    Dalam Mughnîl-Muhtâj, al-Khatib asy-Syarbini mengatakan, "Hendaknya berat kepala orang yang bersujud benar-benar mengena pada tempat sujudnya. Hal ini sesuai dengan hadits yang telah disebutkan,
وَإِذَا سَجَدْتَ فَمَكِّنْ جَبْهَتَكَ
    "Jika kamu bersujud, maka mantapkan dahimu."
    Maksud berat kepala orang yang bersujud adalah hendaknya dia menekan kepalanya sehingga jika terdapat kapas atau rumput maka kepalanya akan terbenam dan dia dapat merasakan tangannya jika dia letakkan di bawah kapas atau rumput tersebut. Imam Haramain berpendapat bahwa meletakkan kepala saja sudah cukup. Dia menyatakan bahwa itu lebih dekat dengan sikap tawadhu daripada memaksakan untuk menekan kepala."
    Dalam Mazhab Hambali, Ibnu Taimiyah berkata dalam al-Fatâwâ al-Kubrâ, "Tidak ada perbedaan antara para ulama mengenai kebolehan melakukan shalat dan sujud di atas kasur jika terbuat dari unsur bumi, seperti tikar dari pelepah pohon kurma, tikar dari duan papirus dan sejenisnya. Namun, mereka berselisih mengenai kemakruhan melakukannya di atas alas yang tidak berasal dari unsur bumi, seperti karpet dari kulit binatang dan karpet yang dibuat dari wol. Sebagian besar ulama memberi keringanan dalam hal ini. Ini adalah pendapat ulama hadits seperti Imam Syafi'i dan Imam Ahmad, serta pendapat para ulama Kufah seperti Imam Abu Hanifah dan lainnya. Mereka juga mendasarkan pendapat tersebut pada hadits Aisyah. Karena, alas yang disebutkan dalam hadits tersebut tidak berasal dari unsur bumi, tapi dari kulit atau wol."
    Al-Mardawi dalam al-Inshâf mengatakan, "Para ulama Hambali mengatakan, "Jika seseorang bersujud di atas rumput, kapas, salju atau pakaian dan sejenisnya, tapi orang itu tidak merasakan lapisannya yang keras maka tidak sah sujudnya tersebut. Karena tidak terdapat tempat yang kokoh (tidak bergerak)."
    Dalam Kasysyâful-Qinâ', al-Buhuti menyatakan, "Hukumnya sah melakukan shalat di atas salju, baik dengan alas atau tidak, jika dia merasakan lapisannya yang keras. Karena, dengan itu anggota sujudnya dapat menempel dengan tetap. Begitu juga sah melakukannya di atas rumput dan kapas jika dia merasakan lapisannya yang keras. Jika dia tidak merasakan hal itu maka shalatnya tidak sah karena dahinya tidak menetap di atas benda-benda tersebut."
    Dengan demikian, kasur busa tipis yang dibuat penanya boleh digunakan sebagai alas untuk shalat. Tidak ada keharaman sama sekali menurut para ulama Ahlus Sunnah termasuk ulama Mazhab Empat. Karena kasur itu tidak terlalu tebal sehingga tidak mengakibatkan dahi seseorang bergerak dan dia dapat merasakan keras permukaan tanah ketika sujud. Hal itupun tidak dianggap makruh dalam Mazhab Maliki, karena hukum makruh tersebut, menurut mereka, jika alas tersebut digunakan tanpa adanya keperluan atau di luar masjid. Dan kedua hal ini ada dalam masalah ini.
    Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)
Share:

Menggunakan Salah Satu Ruangan Masjid untuk Ruang Pertemuan

JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH

ntaan fatwa No. 1277 tahun 2007, yang berisi:
    Pada sekitar tahun 1940-an, Bapak Muhammad Sayyid Ahmad Abdul 'Athi menyumbangkan sepetak tanah yang telah didirikan di atasnya sebuah masjid. Lalu para dermawan melakukan perluasan terhadap masjid tersebut dan membangunnya menjadi dua lantai. Saat ini, sebagian jamaah masjid ada yang mempunyai ide untuk menjadikan lantai dasar masjid itu sebagai ruang pertemuan. Mereka mengajukan permohonan izin kepada Kantor Wakaf Provinsi Dakahlia yang kemudian mengabulkan permohonan itu. Akhirnya lantai bawah masjid itu disekat dengan dua pembatas dari papan. Pembatas pertama untuk memisahkan para jamaah pria yang masih muda dengan yang sudah renta (yang biasanya memerlukan fasilitas khusus, seperti kursi dan lain sebagainya, Penj.). Sedang pembatas papan yang lain untuk memisahkan jamaah perempuan. Setengah bagian yang lain dari lantai dasar itu dijadikan sebagai ruang pertemuan yang tertutup rapat sehingga tidak bisa dijadikan sebagai tempat salat. Jika ada seseorang yang wafat, maka seluruh pembatas papan di lantai dasar itu dilepas sehingga berubahlah lantai dasar itu menjadi ruang pertemuan sepenuhnya.
    Perlu kami sampaikan bahwa terdapat tempat pertemuan lain yang dimiliki bersama oleh para penduduk desa yang berjarak kira-kira tiga puluh meter dari masjid ini. Apa hukum tindakan ini?
Jawaban : Mufti Agung Prof. Dr. Ali Jum'ah Muhammad
    Sebagaimana ketetapan syariah, sebuah tanah yang diwakafkan kepada masjid, kepemilikannya berpindah dari pemilik tanah kepada Allah SWT. Siapapun tidak boleh menggunakan sebagian tanah itu untuk selain kepentingan masjid. Allah berfirman,
"Dan masjid- masjid yang di dalamnya banyak disebut nama Allah." (Al-Hajj: 40).
Dan firman-Nya,
"Dan siapakah yang lebih aniaya daripada orang yang menghalang-halangi menyebut nama Allah dalam masjid-masjid-Nya." (Al-Baqarah: 114).
Firman-Nya pula,
"Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang." (An-Nûr: 36).
Allah pun berfirman,
"Dan sesungguhnya masjid-masjid itu adalah kepunyaan Allah. Maka janganlah kamu menyembah seorangpun di dalamnya di samping (menyembah) Allah." (Al-Jinn: 18).
    Dengan demikian, berdasarkan pertanyaan di atas, tidak boleh menggunakan sebagian bangunan masjid untuk dijadikan sebagai ruang pertemuan, baik ada ruang pertemuan lain yang dekat ataupun tidak.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)
Share:

Kafarat Puasa untuk Orang yang telah Meninggal

JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH

honan fatwa No. 1204 tahun 2007 yang berisi:
    Ketika masih hidup, ibu saya tidak mengqadha puasa Ramadhan yang dia tinggalkan karena dia selalu haid selama hidupnya. Hal ini diketahui oleh semua anaknya. Ibu kami juga meninggalkan harta, maka apakah kami membayar kafarat puasanya dengan harta tersebut?
    Apakah bacaan satu kali surat al-Fâtihah atau surat-surat lainnya hanya bisa dihadiahkan untuk satu orang yang telah meninggal, ataukah boleh untuk beberapa orang sekaligus?
Jawaban : Mufti Agung Prof. Dr. Ali Jum'ah Muhammad
    Jika seseorang mempunyai uzur sehingga ia tidak dapat berpuasa sampai ia meninggal, maka para ulama telah sepakat bahwa tidak perlu menggantikan puasanya atau membayar fidyah untuknya, karena tidak ada unsur kesengajaan di dalamnya. Orang itu pun tidak berdosa, karena puasa itu dianggap sebagai kewajiban yang tidak dapat dia lakukan sampai meninggal dunia, sehingga hukum kewajibannya pun menjadi gugur, seperti ibadah haji.
    Adapun jika uzur itu hilang sebelum dia meninggal dan ia mampu untuk mengqadha puasanya, tapi ia tidak sempat melakukannya hingga meninggal, maka terdapat dua pendapat dalam hal ini. Jumhur ulama dari kalangan Hanafiyah, Malikiyah, Syafi'i dalam al-qawl al-jadîd (pendapat yang baru) dan pendapat yang dipegangi dalam mazhab Hambali, berpandangan bahwa tidak perlu mengganti puasanya setelah ia meninggal, tapi cukup memberi makanan sejumlah satu mud ¬(+ 510 gram) untuk satu hari puasa yang ditinggalkan. Karena, puasa tidak dapat diwakilkan ketika seseorang masih hidup, maka begitu juga setelah meninggal, seperti salat.
    Sedangkan para ulama hadis dan beberapa ulama salaf, seperti Thawus, Hasan al-Bashri, Zuhri, Qatadah, Abu Tsaur, Imam Syafi'i dalam al-qawl al-qadîm (pendapat yang lama), berpendapat bahwa wali orang yang meninggal boleh berpuasa untuknya. Inilah pendapat yang dipegangi dalam mazhab Syafi'i serta dipilih oleh Imam Nawawi dan pendapat Abu Khattab dari kalangan Hambali. Menurut para ulama Syafi'iyah, puasa ini dapat menggantikan kewajiban memberi makan dan menggugurkan kewajiban orang yang meninggal itu. Wali orang yang meninggal tersebut tidak wajib untuk mengganti puasa itu, tapi melakukannya lebih baik daripada memberi makan. Hal ini sesuai dengan hadis Aisyah r.a. yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, bahwa Rasulullah saw. bersabda,
مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ
"Barang siapa yang meninggal dan mempunyai kewajiban berpuasa, maka hendaknya walinya berpuasa untuk dirinya."
    Diriwayatkan pula oleh Ibnu Abbas r.a., ia berkata, "Seorang laki-laki mendatangi Rasulullah saw. dan berkata, "Wahai Rasulullah, ibuku meninggal dan ia mempunyai kewajiban puasa Ramadan, apakah saya wajib mengganti puasanya?" Beliau lalu balik bertanya, "Jika ibumu mempunyai hutang, apakah kamu akan membayarnya?" Orang itu menjawab, "Ya." Maka beliau pun bersabda,
فَدَيْنُ اللهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى
"Maka hutang Allah lebih utama untuk dipenuhi." (HR. Bukhari dan Muslim).
    Imam Ahmad, Laits, Ishaq dan Abu Ubaid berpendapat tidak perlu mengganti puasa orang yang telah meninggal kecuali puasa nazar. Keumuman hadis Aisyah diartikan dengan makna khusus yang disebutkan dalam hadis Ibnu Abbas yang dalam beberapa riwayat lainnya dinyatakan bahwa puasa yang dimaksud dalam hadis itu adalah puasa nazar.
    Dan yang dimaksud dengan wali orang yang telah meninggal adalah anggota keluarganya. Orang lain yang bukan anggota keluarganya juga boleh berpuasa untuk orang yang meninggal dengan izin terlebih dahulu dari wali orang yang meninggal tersebut.
    Dalam Syarh Muslim, Imam Nawawi berkata, "Pendapat ini –pendapat yang menyatakan boleh mengganti puasa wajib untuk mayit— adalah pendapat yang benar, yang kami pilih dan kami yakini. Dan itulah yang dikuatkan oleh para ulama muhaqqiqîn mazhab kami yang menguasai hadis dan fikih berdasarkan hadis-hadis yang shahih yang secara jelas memaparkan masalah ini. Adapun hadis yang mengatakan, "Barang siapa yang meninggal dan mempunyai kewajiban berpuasa, maka [dibayarkan fidyah untuknya dengan] memberi makan atas namanya", maka hadis ini tidak kuat. Jika hadis ini dianggap kuat maka dapat disinkronkan dengan hadis-hadis yang shahih itu dengan mengartikan bolehnya melakuan kedua hal tersebut. Para ulama yang memperbolehkan berpuasa untuk mayit, juga memperbolehkan memberi makanan sebagai penggantinya. Sehingga, pendapat yang tepat adalah membolehkan puasa dan memberi makanan. Wali mayit dipersilahkan untuk memilih di antara keduanya. Yang dimaksud dengan wali di sini adalah para kerabat, baik dari para ahli waris, ashabah ataupun yang lain. Ada juga yang mengatakan bahwa maksud wali ini adalah ahli waris saja. Yang lain mengatakan para ashabah saja. Yang benar adalah pendapat pertama. Jika ada orang asing yang berpuasa untuknya maka puasanya sah jika ia telah diizinkan oleh wali tersebut, jika tidak maka puasanya tidak sah. Seorang wali tidak wajib berpuasa untuk mayit tersebut, namun hanya dianjurkan."
     Berdasarkan penjelasan dan pertanyaan di atas, maka kalian boleh memilih antara berpuasa untuk ibu kalian atau memberi makan kepada satu orang miskin untuk setiap hari Ramadhan yang ibu kalian tinggalkan dan tidak dia qadha. Adapun kadar kafarat tersebut, menurut para ulama dalam Mazhab Syafi'i adalah satu mud untuk setiap harinya, atau sekitar setengah kilo gram gandum, kurma atau bahan makanan pokok daerah setempat. Dengan demikian kalian bisa menghitung jumlah hari Ramadhan yang di dalamnya ibu kalian tidak berpuasa dan membaginya kepada masing-masing kalian, baik akan diganti dengan puasa atau dengan memberi bahan makan pokok. Tidak apa-apa membayar fidyah tersebut dalam bentuk nilai dari bahan makanan pokok tersebut.

     Adapun membaca al-Fâtihah dan menghadiahkan pahalanya untuk orang yang telah meninggal dunia, maka tidak apa-apa membaca satu kali Fâtihah untuk satu orang yang meninggal dunia atau untuk beberapa orang. Semua itu insyaallah dibolehkan.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)
Share:

Eutanasia (Pembunuhan Berdasarkan Belas Kasihan)

JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH

ntaan fatwa No. 2689 tahun 2004, yang berisi:
    Apa hukum melakukan eutanasia? Eutanasia dilakukan untuk mengakhiri hidup pasien karena rasa sakit yang dia rasakan atau karena cacat. Dalam hal ini seorang dokter dapat melakukannya atas permintaan pasien baik berdasarkan pertimbanganya sendiri atau pertimbangan dokter.
Jawaban : Mufti Agung Prof. Dr. Ali Jum'ah Muhammad
    Allah SWT adalah Maha Penyayang terhadap hamba-Nya. Bahkan, Dia lebih penyayang dibanding seorang ibu dan ayah kepada anaknya, dan seseorang kepada kekasihnya. Allah berfirman,
"Dan Tuhanmu adalah Tuhan yang Maha Esa; tidak ada Tuhan melainkan dia yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang." (Al-Baqarah: 163).
    Banyak sekali ayat yang menyatakan besarnya kasih sayang Allah kepada hamba-Nya ini. Sunnah Nabi saw. pun menjelaskannya secara jelas dan tegas.
    Tubuh yang diberikan Allah kepada manusia bukanlah miliknya yang dapat dia perlakukan seenaknya. Tapi, tubuh itu merupakan amanah yang akan dipertanggungjawabkan kelak pada hari kiamat di hadapan Allah SWT. Allah berfirman,
"Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik." (Al-Baqarah: 195).
    Permintaan seorang pasien kepada dokter untuk mengakhiri hidupnya dianggap sebagai tindakan bunuh diri. Wal 'iyâdzu billah (semoga Allah melindungi kita dari hal itu). Bukhari dan Muslim meriwayatkan dalam Shahîhain dari Abu Hurairah r.a., bahwa Rasulullah saw. bersabda,
مَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ يَتَرَدَّى فِيْهِ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيْهَا أَبَدًا، وَمَنْ تَحَسَّى سُمًّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَسُمُّهُ فِىْ يَدِهِ يَتَحَسَّاهُ فِىْ نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيْهَا أَبَدًا، وَمَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِحَدِيْدَةٍ فَحَدِيْدَتُهُ فِىْ يَدِهِ يَجَأُ بِهَا فِىْ بَطْنِهِ فِى نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيْهَا أَبَدًا
"Barang siapa menjatuhkan dirinya dari atas gunung sehingga dia mati, maka kelak di neraka Jahanam dia akan menjatuhkan dirinya selama-lamanya. Barang siapa yang menghirup racun sehingga dia mati, maka kelak di neraka Jahanam racun itu akan ada di tangannya dan dia akan menghirupnya untuk selama-lamanya. Dan barang siapa yang membunuh dirinya dengan besi, maka kelak di neraka Jahannam besi itu akan ada di tangannya dan dia akan menusuk-nusukkannya ke perutnya untuk selama-lamanya." (HR. Bukhari).
Rasulullah saw. juga bersabda,
إِنَّ رَجُلاً مِمَّنْ كَانَ قَبْلَكُمْ خَرَجَتْ بِهِ قَرْحَةٌ، فَلَمَّا آذَتْهُ انْتَزَعَ سَهْمًا مِنْ كِنَانَتِهِ فَنَكَأَهَا فَلَمْ يَرْقَإِ الدَّمُ حَتَّى مَاتَ. قَالَ رَبُّكُمْ: قَدْ حَرَّمْتُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ.
"Dulu dalam umat sebelum kalian, ada seorang lelaki yang mempunyai bisul bernanah. Ketika bisul itu membuatnya tersiksa, dia pun mengambil anak panah dari tempatnya dan melukai tempat bisulnya itu. Maka darahnya terus mengalir dan ketika darahnya habis, dia pun mati. Maka Tuhanmu berfirman, "Aku telah mengharamkan surga baginya." (HR. Bukhari dan Muslim).
     Dan terdapat hadis-hadis lain yang senada dengan kedua hadis di atas.
    Adapun tindakan seorang dokter yang mengakhiri hidup pasien dengan pertimbangannya sendiri, maka itu merupakan pembunuhan terhadap manusia tanpa alasan yang dibenarkan. Allah ta'ala berfirman,
"Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya." (An-Nisâ`: 93).
Rasulullah saw. bersabda,
لاَ يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنِّى رَسُولُ اللَّهِ إِلاَّ بِإِحْدَى ثَلاَثٍ النَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالثَّيِّبُ الزَّانِى وَالْمَارِقُ مِنَ الدِّينِ التَّارِكُ للْجَمَاعَةَ
"Darah seorang muslim, yang bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dan bahwa diriku adalah Rasulullah, tidaklah halal (untuk ditumpahkan) kecuali karena salah satu dari tiga hal. (Yaitu): orang yang membunuh orang lain (qishâs), orang yang berbuat zina setelah menikah dan orang yang keluar dari agama yang meninggalkan jamaah."
    Dengan demikian, berdasarkan pertanyaan di atas, eutanasia dengan kedua jenisnya yang disebutkan dalam pertanyaan, adalah haram secara agama. Perbuatan ini termasuk dosa besar sebagaimana diterangkan dalam beberapa hadis Nabi saw.. Hendaknya para dokter mengetahui bahwa tidak boleh mentaati keinginan makhluk dalam kemaksiatan terhadap Khalik (Sang Pencipta). Sehingga, walaupun pasien memaksa sang dokter untuk melakukan eutanasia terhadapnya, dia tetap tidak boleh memenuhi keinginan pasien tersebut. Karena dengan memenuhi keinginan pasien dalam hal ini, sang dokter berarti telah membunuh manusia tanpa alasan yang benar.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)
Share:

Anggota Badan Mengeluarkan Darah Ketika Sedang Berihram

JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH

honan fatwa nomor 697 tahun 2004 yang berisi:
    Telapak kaki saya tidak berhenti mengeluarkan darah akibat penyakit gula dan haemophilia yang saya derita. Dalam kondisi seperti ini, bagaimanakah cara saya melaksanakan ihram dan ibadah umrah lainnya?
Jawaban : Mufti Agung Prof. Dr. Ali Jum'ah Muhammad
    Keluarnya darah dari selain dua lubang kemaluan tidak membatalkan wudhu. Ini adalah pendapat Imam Malik, Syafi'i, Fukaha Tujuh Madinah dan ulama lainnya. Pendapat mereka berdasarkan pada hadis Jabir bin Abdullah r.a. bahwa ketika peperangan Dzat ar-Riqa', dua orang sahabat r.a. diberi tugas untuk berjaga-jaga. Ketika salah seorang dari mereka sedang melaksanakan salat, seorang pasukan kafir memanahnya. Sahabat tersebut lalu mencabut anak panah itu dari tubuhnya dan terus melakukan salat, tapi darah terus mengalir dari lukanya. Hal ini diketahui oleh Nabi saw. dan beliau tidak mengingkarinya. (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban, Hakim dan diriwayatkan oleh Bukhari secara mu'allaq).
    Imam Hasan al-Bashri berkata, "Kaum muslimin tetap melaksanakan salat dengan luka-luka yang ada di tubuh mereka." (HR. Ibnu Abi Syaibah dengan sanad yang shahih dan disebutkan oleh Bukhari secara mu'allaq).
    Dengan demikian, berdasarkan pertanyaan di atas, maka orang yang mengalami luka hingga mengeluarkan darah hendaknya berwudhu lalu membungkus lukanya itu. Ia dibolehkan untuk melakukan ihram dan tawaf meskipun lukanya itu tetap mengalirkan darah. Ia tidak perlu berwudu karena luka itu, kecuali jika ia berhadas.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)
Share:

Apakah Boleh Menjadikan Hari Sabtu sebagai Hari Libur Mingguan?

JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH

honan fatwa No. 912 tahun 2007 yang berisi:
    Mohon pendapat Dâr al-Iftâ` al-Mishriyyah (Lembaga Fatwa Mesir) berkaitan dengan kebijakan Pemerintah Mesir yang mengganti hari libur dari hari Kamis dan Jumat menjadi hari Jum'at dan Sabtu. Apakah pemilihan hari Sabtu ini tidak dianggap menyerupai tindakan kaum kafir?
Jawaban : Mufti Agung Prof. Dr. Ali Jum'ah Muhammad
    Sebagaimana ditetapkan dalam kaidah fikih bahwa Tasharruful-Imâm Manûthun bil-Mashlahah (Tindakan penguasa terhadap rakyat harus didasarkan pada kemaslahatan). Selain itu, penguasa juga berhak untuk membatasi hal yang dibolehkan (mubah). Pemilihan hari libur tertentu adalah termasuk hal-hal mubah yang hukumnya tidak dijelaskan oleh syariat secara khusus. Tidak ada hubungan secara syar'i antara hari libur tersebut dengan hari raya, karena tidak ada penjelasan sama sekali dari para salaf saleh kita bahwa hari raya mingguan –yaitu hari Jum'at— atau hari raya tahunan –hari raya Idul Fitri dan Idul Adha— merupakan hari libur. Semua itu hanya kesepakatan atau kebiasaan yang dilakukan oleh masyarakat Arab atau masyarakat Islam pada waktu atau tempat tertentu karena terdapat kemaslahatan tertentu yang sesuai dengan waktu atau tempat itu. 
    Hari raya-hari raya dalam Islam mengajak kita untuk tetap bekerja, bukan mengajak untuk bermalas-malasan dan menganggur. Dalam hari raya, baik tahunan maupun mingguan, tidak ada aktivitas yang berbeda dengan hari-hari yang lain, melainkan hanya dianjurkan untuk melakukan salat ied atau Jum'at dan bersuci untuk keduanya. Seorang muslim, karena dorongan tuntunan agama atau keimanan, akan tetap bekerja selama hari raya sebagaimana pada hari-hari lainnya, bukan menghentikannnya. Semua itu berlangsung berdasarkan pertimbangan kemaslahatan pribadi atau umum. Adapun pengaturan kepentingan umum adalah di tangan pemerintah berdasarkan jabatan yang diberikan kepadanya oleh Allah.
    Nash-nash syariat banyak menjelaskan tentang hal di atas, seperti larangan Allah untuk melakukan jual beli atau akad-akad lainnya setelah azan kedua dalam salat Jum'at. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT,
"Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sembahyang pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli." (Al-Jum'ah: 9).
    Ayat ini menunjukkan kebolehan melakukan jual beli dan akad lainnya sebelum salat Jum'at, sehingga hukum pengharaman ini hanya dikhususkan pada pelaksanaannya ketika salat Jum'at dan hanya diwajibkan kepada orang yang wajib melaksanakan salat Jum'at. Setelah itu, Allah melanjutkan firman-Nya,
"Apabila telah ditunaikan sembahyang, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah". (Al-Jum'ah: 10).
    Maksudnya: kembalilah kepada kehidupan kalian sehari-hari dan lanjutkan pekerjaan yang kalian pandang baik bagi agama dan dunia kalian. Lakukan apa yang bermanfaat bagi kalian sesuai dengan tujuan penciptaan kalian yaitu untuk beribadah dan memakmurkan dunia. Dengan demikian, nash Alquran ini tidak menyuruh kita –baik sebagai kewajiban ataupun sekedar anjuran— untuk libur pada hari Jum'at atau untuk tetap tinggal di masjid.
    Syaikhul Islam al-Baijuri, dalam Hâsyiyah 'alâ Ibni Qâsim pada bab al-Ijârah, mengatakan, "Ketahuilah, jika seseorang disewa untuk melakukan suatu perbuatan tertentu dalam waktu tertentu, maka waktu untuk bersuci dan melaksanakan salat di dalamnya –meskipun salat sunah rawatib— adalah waktu yang dikecualikan berdasarkan syariat. Upah tidak boleh dikurangi karena melakukan hal itu. Begitu juga, hari Sabtu bagi orang Yahudi dan hari Minggu bagi orang Nasrani."
    Perkataan Baijuri yang masanya tidak jauh dari kita ini –beliau meninggal tahun 1277 H— menunjukkan keadaan kaum muslimin pada waktu itu yang tetap bekerja meskipun pada hari Jum'at, sedangkan libur pada hari Sabtu dan Minggu adalah khusus bagi non muslim. Hal ini menunjukkan bahwa libur pada hari Jum'at bukanlah hal yang mengakar lama pada masyarakat Islam, tetapi hanya sesuatu yang dibuat belakangan. Diperkirakan bahwa alasan pemilihan hari Jum'at sebagai hari libur kembali pada tujuan yang disesuaikan dengan masyarakat ketika itu.
    Dari penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa jika muncul keperluan untuk menjadikan salah satu hari dalam satu minggu sebagai hari libur, maka keputusan penentuan itu diserahkan kepada kesepakatan orang-orang.
    Adapun syubhat yang dilontarkan oleh sebagian orang bahwa penetapan hari Sabtu sebagai hari libur merupakan tindakan yang menyerupai orang non muslim adalah tidak bisa diterima. Hal itu karena penyerupaan yang dilarang adalah yang berkaitan dengan syiar-syiar agama dan memang bertujuan untuk menyerupai perbuatan mereka itu. Sedangkan perbuatan yang sama sekali bukan syiar keagamaan –yang membedakan pelakunya dari pemeluk agama lain—, atau perbuatan tersebut tidak dimaksudkan untuk menyerupai non muslim, maka tidak apa-apa untuk dilakukan. Hal ini seperti yang pernah dilakukan oleh Umar bin Khattab r.a. ketika meniru bangsa Romawi dalam membuat kantor-kantor jawatan.
    Jika ada seseorang yang menyatakan bahwa hal itu adalah perbuatan bid'ah yang tercela, maka lihatlah para sahabat yang salat dengan celana yang biasa dipakai orang-orang Persia ketika berhasil menaklukkan wilayah mereka. Kaum muslimin saat ini memakai pakaian yang mulanya merupakan pakaian non muslim, tapi saat ini pakaian tersebut bukan lagi milik mereka atau ciri mereka, bahkan asal muasal pakaian itu telah dilupakan sehingga tidak lagi menjadi ciri khusus masyarakat yang memakainya pertama kali.
    Dalam al-Fath al-Bârî, ketika berbicara mengenai pakaian Thailasan, yaitu sebuah pakaian yang mulanya dipakai oleh orang-orang Yahudi, dan ketika menjelaskan hadis: "Barang siapa yang menyerupai suatu kaum maka ia adalah golongan mereka," Ibnu Hajar berkata, "Dibolehkannya menjadikan kisah orang-orang Yahudi tersebut sebagai alasan pengharaman pakaian Thailasan ini adalah jika ia masih merupakan ciri khusus mereka. Namun saat ini pakaian tersebut sudah tidak lagi menjadi ciri mereka, sehingga penggunaan pakaian itu telah masuk dalam penggunaan barang yang dibolehkan secara umum. Ibnu Abdis Salam telah menyebutkan hal ini dalam contoh-contoh bid'ah yang dibolehkan."
    Saat ini tidak ada seorang pun yang dapat mengklaim bahwa hari Sabtu adalah syiar milik kaum Yahudi. Saat ini seluruh dunia, dengan segala perbedaan agama dan pola pikirnya, menggunakan hari Sabtu itu sebagai hari libur dengan alasan tertentu, sehingga tidak lagi menjadi syiar khusus kaum Yahudi. Ditambah lagi, kaum muslimin memandang adanya kemaslahatan dalam menjadikan hari Sabtu sebagai hari libur karena lebih sesuai daripada hari-hari yang lain, maka keputusan itu adalah benar karena telah berpijak pada kemaslahatan, tanpa perlu melihat penyerupaan dengan tindakan orang-orang Yahudi atau penghormatan terhadap ciri khas mereka.
    Dapat disimpulkan bahwa penetapan hari Jum'at dan Sabtu sebagai hari libur dikembalikan kepada kemaslahatan, sehingga hendaknya difokuskan pada usaha untuk memastikan ada atau tidaknya kemaslahatan di dalamnya. Lalu praktik di lapangan dan pelaksanakan kebijakan itu akan menjadi pemutus apakah kebijakan tersebut tepat atau tidak tepat. Pijakan penentuan hukum dalam masalah ini dengan penyerupaan pada kaum tertentu atau merupakan bid'ah dan lain sebagainya, merupakan tindakan yang sangat tidak tepat.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)
Share:

Istri Keluar Rumah tanpa Izin Suami dan Melakukan Perjalanan Tanpa Mahram

JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH

honan fatwa No. 2331 tahun 2005 yang berisi:
    Pertama: Apa hukum keluarnya seorang istri dari rumah tanpa izin suaminya?
    Kedua: Apa hukum bepergian lebih dari tiga malam bagi seorang perempuan tanpa ditemani oleh mahramnya?
Jawaban : Mufti Agung Prof. Dr. Ali Jum'ah Muhammad
    Pertama: Syariat Islam menetapkan bahwa hak dan kewajiban suami istri adalah bersifat timbal balik. Ketika Islam mewajibkan suami untuk memberikan nafkah kepada istrinya sesuai dengan kemampuannya, maka Islam juga mewajibkan agar istri untuk taat kepadanya dengan tetap tinggal di dalam rumah. Jika seorang istri telah menerima seluruh atau sebagian maharnya maka ia berkewajiban untuk tinggal di dalam rumahnya dan tidak boleh meninggalkannya kecuali dengan izin suaminya selain dalam keadaan-keadaan yang dibolehkan baginya untuk keluar, seperti mengunjungi kedua orang tuanya sekali dalam satu minggu.
    Jika seorang istri keluar rumah lalu ia menolak untuk kembali lagi maka ia dianggap telah menentang suami (nusyuz) sehingga ia tidak berhak mendapatkan nafkah sejak waktu penentangan itu.
    Kedua: Dalam syariat Islam, pada dasarnya seorang perempuan tidak boleh berpergian kecuali bersama salah satu mahramnya. Hal itu sebagaimana dijelaskan dalam hadis Ibnu Abbas r.a.,
لاَ تُسَافِرُ الْمَرْأَةُ إِلاَّ مَعَ ذِيْ مَحْرَمٍ، وَلاَ يَدْخُلُ عَلَيْهَا رَجَلٌ إِلاَّ وَمَعَهَا مَحْرَمٌ
"Seorang perempuan tidak boleh berpergian tanpa ditemani oleh seorang mahram. Dan dia tidak boleh dikunjungi oleh seorang laki-laki kecuali dia bersama mahramnya." (Muttafaq alaih).
    Hanya saja sebagian ulama membolehkan seorang perempuan untuk bepergian sendiri jika jalan yang akan ditempuhnya dan tempat yang akan didatanginya dalam kondisi aman. Mereka mendasarkan pendapat ini pada hadis 'Adiy bin Hatim r.a. bahwa Nabi saw. bersabda kepadanya,
فَإِنْ طَالَتْ بِكَ حَيَاةٌ لَتَرَيْنَ الظَّعِيْنَةَ تَرْتَحِلُ مِنَ الْحِيْرَةَ حَتَّى تَطُوْفَ بِالْكَعْبَةِ لاَ تَخَافُ أَحَدًا إِلاَّ اللهَ
"Jika kamu berumur panjang niscaya kamu akan melihat seorang perempuan pergi sendiri dari Hira (saat ini di wilayah Irak) hingga [sampai di Mekah dan] melakukan thawaf di sekeliling Ka'bah. Dia tidak takut kepada seorang pun kecuali dari Allah." (HR. Bukhari).
Dalam riwayat Ahmad,
فَوَالَّذِيْ نَفْسِيْ بِيَدِهِ لَيُتِمَنَّ اللهُ هَذَا اْلأَمْرَ حَتَّى تَخْرُجَ الظََّعِيْنَةُ مِنَ الْحِيْرَةَ حَتَّى تَطُوْفَ بِالْبَيْتِ فِيْ غَيْرِ جِوَارِ أَحَدٍ
"Demi Zat yang jiwaku berada di genggaman-Nya, Allah pasti akan menyempurnakan urusan (agama) ini, sehingga seorang perempuan akan pergi dari Hira hingga dia melakukan thawaf di Baitullah tanpa ditemani seorangpun."
    Para ulama yang membolehkan perempuan keluar sendiri di atas, menyatakan bahwa 'illat (sebab hukum) larangan seorang perempuan pergi sendirian adalah tidak adanya keamanan selama perjalanan. Sehingga, dibolehkan untuk mengambil pendapat ini karena mengandung kemudahan dan kelapangan, hanya saja perempuan tersebut harus mendapatkan izin suaminya jika ia mempunyai suami, atau izin walinya jika tidak bersuami.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)

Share:

Mendahulukan Sai Sebelum Tawaf Qudum bagi Orang yang Melaksanakan Haji Tamattu'

JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH

honan fatwa nomor 218 tahun 2004 yang berisi:
    Apakah orang yang melaksanakan haji Tamattu' boleh mendahulukan sa'i sebelum melakukan tawaf Qudum?
Jawaban : Mufti Agung Prof. Dr. Ali Jum'ah Muhammad
    Salah satu syarat melaksanakan sai adalah dilakukan setelah tawaf yang sah, meskipun tawaf tersebut merupakan tawaf sunnah menurut para ulama Hanafiyah. Para ulama Malikiyah juga menyatakan hal ini, dan mereka menyebutnya sebagai tartib untuk sai. Hanya saja para ulama Malikiyah membedakan antara syarat dan kewajiban haji berkaitan dengan pelaksanaan tawaf sebelum sai ini. Mereka berpendapat bahwa agar sai menjadi sah maka harus dilakukan setelah tawaf. Tapi tawaf tersebut haruslah tawaf fardu (atau wajib) dan meniatkannya atau meyakini kefarduannya. Tawaf Qudum hukumnya adalah wajib menurut mereka, sehingga dibolehkan mendahulukan sai daripada wukuf jika sai tersebut dilakukan setelah tawaf Qudum.
    Jika seseorang melakukan sai setelah tawaf sunah, maka menurut ulama Hanafiyah, ia tidak mempunyai tanggungan apapun karenanya. Sedangkan para ulama Malikiyah berpendapat bahwa jika tawaf tersebut sunah atau orang itu meniatkannya sebagai tawaf sunnah, atau sebagai tawaf mutlak tanpa meniatkannya sebagai apapun, atau ia berkeyakinan bahwa tawaf tersebut tidak wajib karena ketidaktahuannya, maka dalam semua keadaan tersebut ia wajib mengulangi tawafnya dan meniatkannya sebagai tawaf fardu atau tawaf wajib itu (jika tawaf itu wajib) lalu mengulangi sainya lagi selama ia masih berada di Mekah. Namun jika ia telah kembali ke negaranya maka ia wajib membayar dam.
    Dalam mazhab Syafi'i dan Hambali dinyatakan bahwa sai harus dilaksanakan setelah tawaf rukun (tawaf Ifadhah) atau tawaf Qudum. Tidak apa-apa jika terdapat perbuatan yang memisahkan antara tawaf dan sai tersebut, kecuali jika yang memisahkan adalah wukuf di Arafah. Jika tawaf dan sai dipisahkan oleh wukuf, maka sai tidak boleh dilakukan kecuali setelah tawaf Ifadhah.
    Dalil mereka adalah perbuatan Rasulullah saw. yang melakukan sai setelah tawaf. Dan beliau bersabda,
خُذُوْا عَنِّي مَنَاسِكَكُمْ
"Ambilah manasik haji kalian dariku." (HR. Muslim).
    Sedangkan Atha', Dawud azh-Zhahiri dan beberapa ulama hadis berpendapat bahwa sai tidak harus dilaksanakan setelah tawaf. Imam Ahmad dalam salah satu riwayat menyatakan bahwa jika seseorang melakukan sai sebelum tawaf karena lupa, maka sainya tersebut adalah sah. Mereka berargumen dengan hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan sanda shahih dari Usamah bin Syarik r.a., ia berkata, "Saya pergi melaksanakan haji bersama Rasulullah saw.. Lalu ada di antara mereka yang berkata kepada Rasulullah saw., "Wahai Rasulullah, saya telah melaksanakan sai sebelum melakukan tawaf", atau ada juga yang mengatakan, "Saya mendahulukan suatu perbuatan", atau "Saya telah mengakhirkan suatu perbuatan." Untuk setiap pertanyaan itu beliau menjawab,
لاَ حَرَجَ لاَ حَرَجَ إِلاَّ عَلَى رَجُلٍ اقْتَرَضَ عِرْضَ رَجُلٍ مُسْلِمٍ وَهُوَ ظَالِمٌ فَذَلِكَ الَّذِيْ حَرِجَ وَهَلَكَ
"Tidak apa-apa. Tidak apa-apa. Kecuali seseorang yang melecehkan kehormatan seorang muslim secara zalim, maka orang itulah yang berdosa dan celaka."
    Jumhur ulama mengartikan hadis ini bahwa maksud kalimat "saya melaksanakan sai sebelum melakukan tawaf", sebagai tawaf Qudum dan sebelum tawaf Ifadah.
    Dengan demikian, dibolehkan bagi jamaah haji yang melaksanakan haji Tamattu' untuk mendahulukan sai setelah tawaf Qudum. Bahkan jika ia melakukan sai sebelum melaksanakan tawaf lalu pulang ke negaranya maka kami memandang bahwa sainya sah, insyaallah. Hal ini didasarkan pada makna eksplisit hadis riwayat Abu Dawud di atas dan berdasarkan keringanan (rukhshah) yang diberikan oleh sebagian ulama.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)
Share:

Memperingati Malam Nisfu Sya'ban dan Hari-hari Besar Islam Lainnya

JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH

ntaan fatwa No. 2335 tahun 2005, yang berisi:
Mohon penjelasan mengenai beberapa permasalahan berikut ini:
1. Sejak lama kami selalu mengadakan acara peringatan malam Nisfu Sya'ban. Dalam acara itu seluruh penduduk desa –baik laki-laki maupun perempuan, besar maupun kecil— berkumpul di masjid untuk melaksanakan salat Magrib. Setelah salat, kami membaca surat Yâsîn sebanyak tiga kali. Setiap kali selesai membaca surat Yâsîn kami berdoa dengan doa-doa yang disebutkan dalam Alquran yang berisi doa untuk Islam dan kaum muslimin. Dahulu, kami membaca doa khusus malam Nisfu Sya'ban secara bersama-sama dan bersuara keras. Tapi sekarang kami menggantinya dengan doa dari Alquran. Apakah kegiatan memperingati Nisfu Sya'ban dengan cara yang kami lakukan itu adalah dibolehkan?
2. Kami juga mengadakan peringatan hari-hari besar Islam lain, seperti peringatan Lailatul Qadr, Isra` dan Mi'raj, maulid Nabi saw. dan lain sebagainya. Dalam acara itu kami mengundang beberapa orang ulama untuk memberikan ceramah dan nasehat berkaitan dengan peristiwa itu. Acara itu juga dimeriahkan dengan perlombaan-perlombaan dan pembacaan doa-doa yang disiarkan dengan alat pengeras dari masjid. Masjid yang digunakan sebagai tempat acara peringatan itu dihiasi dengan berbagai macam dekorasi dan lampu-lampu hias. Kami juga kadang merekam acara itu dengan kamera video. Para ulama yang hadir dalam acara itu menempati tempat khusus yang menghadap ke arah para hadirin. Para penghafal Alquran dan pengurus masjid yang rajin diberi penghargaan. Dalam acara itu para hadirin diberi makanan dan minuman ringan. Apakah acara seperti ini dibolehkan dalam agama?
Jawaban : Mufti Agung Prof. Dr. Ali Jum'ah Muhammad
Pertama: Malam Nisfu Sya'ban merupakan malam yang penuh keberkahan. Keutamaan malam itu disebutkan dalam banyak hadis yang saling menguatkan. Mengadakan peringatan dan menghidupkan malam Nisfu Sya'ban adalah amalan yang sesuai dengan tuntunan agama. Hadis-hadis tentang keutamaan malam tersebut tidak termasuk hadis-hadis yang sangat dha'if atau maudhu'. 
Di antara hadis-hadis yang menyebutkan keutamaan malam Nisfu Sya'ban ini adalah:
    Hadis Ummul Mukminin Aisyah r.a., dia berkata, "Pada suatu malam, saya tidak mendapati Rasulullah saw.. Lalu saya keluar kamar untuk mencarinya. Akhirnya, saya mendapati beliau di pekuburan Baqi' sedang menengadahkan wajahnya ke langit. Beliau lalu berkata, "Apakah kamu khawatir kalau Allah dan Rasul-Nya berbuat zalim terhadapmu?" Saya menjawab, "Mengapa saya bisa berpikir seperti itu? Saya hanya mengira bahwa engkau pergi ke salah satu istrimu." Lalu beliau bersabda,
إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى يَنْزِلُ لَيْلَةَ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا فَيَغْفِرُ لأَكْثَرَ مِنْ عَدَدِ شَعَرِ غَنَمِ كَلْبٍ
"Sesungguhnya rahmat Allah SWT turun ke langit dunia pada malam Nisfu Sya'ban dan mengampuni hamba-hamba-Nya lebih banyak dari jumlah bulu kambing pada kabilah Bani Kalb." (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad).
    Bani Kalb adalah kabilah yang terkenal mempunyai kambing paling banyak.
    Dari Muadz bin Jabal r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda,
إِذَا كَانَتْ لَيْلَةُ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَقُومُوا لَيْلَهَا وَصُومُوا يَوْمَهَا؛ فَإِنَّ اللَّهَ يَنْزِلُ فِيهَا لِغُرُوبِ الشَّمْسِ إِلَى سَمَاءِ الدُّنْيَا فَيَقُولُ: أَلاَ مِنْ مُسْتَغْفِرٍ فَأَغْفِرَ لَهُ ؟ أَلاَ مُسْتَرْزِقٌ فَأَرْزُقَهُ ؟ أَلاَ مُبْتَلًى فَأُعَافِيَهُ ؟ أَلاَ كَذَا أَلاَ كَذَا ...؟ حَتَّى يَطْلُعَ الْفَجْرُ
"Jika datang malam Nisfu Sya'ban, maka laksanakanlah salat pada malamnya dan berpuasalah pada siangnya. Karena sesungguhnya rahmat Allah turun ke langit dunia ketika matahari tenggelam pada malam itu. Allah berkata, "Adakah seseorang yang meminta ampunan sehingga Aku ampuni. Adakah seseorang yang meminta rezeki sehingga Aku beri rezeki. Adakah seseorang yang sakit sehingga Aku sembuhkan penyakitnya. Adakah orang yang demikian? adakah orang yang demikian? Dan seterusnya hingga terbit fajar." (HR. Ibnu Majah).
    Juga tidak apa-apa membaca surat Yâsîn sebanyak tiga kali setelah salat Magrib dengan suara keras dan bersama-sama. Karena, hal itu masuk dalam perintah menghidupkan malam Nisfu Sya'ban tersebut. Terdapat kelapangan dalam tata cara berzikir. Mengkhususkan tempat atau waktu tertentu untuk melakukan amalan ibadah secara terus menerus adalah dibolehkan selama pelakunya tidak meyakini bahwa amalan tersebut adalah wajib dan tidak boleh ditinggalkan.
Dalam hadis riwayat Abdullah bin Umar r.a., dia berkata, "Nabi saw. mendatangi masjid Quba pada setiap hari Sabtu sambil berjalan kaki atau menunggangi hewan tunggangan." (Muttafaq alaih).
    Ibnu Hajar berkata, "Hadis ini, dengan berbagai jalur periwayatannya, menunjukkan kebolehan mengkhususkan hari-hari tertentu untuk melaksanakan amalan saleh secara terus menerus."
    Ibnu Rajab, dalam kitab Lathâif al-Ma'ârif, berkata, "Ada dua pendapat para ulama negeri Syam tentang menghidupkan malam Nisfu Sya'ban. Pendapat pertama menyatakan dianjurkan menghidupkannya secara bersama-sama dalam masjid. Pada malam itu, Khalid bin Mi'dan, Lukman bin 'Amir dan lainnya memakai pakaian terbaiknya, menggunakan minyak wangi dan celak mata lalu berdiam di dalam masjid. Ishaq bin Rahawaih menyetujui amalan itu. Dia juga menyatakan bahwa melaksanakan salat secara berjamaah pada malam itu di masjid bukan termasuk amalan bid'ah. Hal ini sebagaimana dinukil oleh Harb al-Kirmani dalam kitab al-Masâi. Pendapat kedua menyatakan bahwa berkumpul di masjid pada malam Nisfu Sya'ban untuk melakukan salat, memberikan nasehat dan berdoa adalah perbuatan makruh. Tapi, jika seseorang melakukan salat secara sendiri maka tidak dimakruhkan. Ini adalah pendapat Awza'i, pemimpin ulama dan ahli fikih negeri Syam."
    Dengan demikian, menghidupkan malam Nisfu Sya'ban dengan cara yang disebutkan dalam pertanyaan di atas adalah amalan yang disyariatkan, bukan bid'ah ataupun makruh. Dengan catatan bahwa hal itu dilakukan tanpa keyakinan bahwa hal itu wajib dilaksanakan. Jika kegiatan itu dilakukan dengan memaksa orang lain untuk ikut melaksanakannya dan menyalahkan mereka jika tidak mengikutinya, maka hal itu menjadi amalan bid'ah karena telah mewajibkan sesuatu yang tidak diwajibkan oleh Allah dan Rasul-Nya saw.. Inilah sebab yang membuat beberapa ulama salaf membenci (menganggap makruh) menghidupkan malam Nisfu Sya'ban secara berjamaah. Jika tidak ada paksaan atau anggapan kewajiban melaksanakannya, maka tidak apa-apa.
Kedua: memperingati hari-hari besar Islam lainnya adalah sesuatu yang baik selama tidak diikuti oleh perbuatan yang dilarang dalam agama. Karena, terdapat dalil dalam Alquran yang menyuruh agar kita mengingatkan orang-orang tentang hari-hari Allah. Allah berfirman,
"Dan ingatkanlah mereka kepada hari-hari Allah." (Ibrâhîm: 5).
    Di dalam Sunnah juga terdapat anjuran untuk melakukan hal tersebut. Dalam Shahîh Muslim diriwayatkan bahwa Nabi saw. melakukan puasa pada hari Senin, dan beliau bersabda,
ذَاكَ يَوْمٌ وُلِدْتُ فِيهِ
"Itu adalah hari yang di dalamnya aku dilahirkan."
    Dalam hadis Ibnu Abbas yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, dia berkata, "Sesungguhnya Rasulullah saw. ketika datang ke Madinah, menjumpai orang-orang Yahudi berpuasa pada hari Asyura. Maka beliau bertanya kepada mereka, "Hari apakah ini sehingga kalian berpuasa?" Mereka menjawab, "Ini adalah hari yang agung. Pada hari ini, Allah 'Azza wa Jalla menyelamatkan Musa dan kaumnya serta menenggelamkan Fir'aun dan kaumnya. Lalu Musa berpuasa pada hari itu sebagai rasa syukur kepada Allah. Maka kami pun berpuasa karenanya." Rasulullah saw. pun bersabda, "Kalau demikian, maka kami lebih berhak dan utama untuk melaksanakannya daripada kalian." Maka Nabi saw. pun berpuasa dan memerintahkan para sahabat untuk berpuasa."
    Dengan demikian, mengadakan perayaan hari-hari besar Islam seperti yang digambarkan dalam pertanyaan di atas adalah perbuatan yang dianjurkan, bukan bid'ah ataupun makruh. Justru itu adalah termasuk dalam mengagungkan syiar-syiar agama. Allah berfirman,
"Dan barangsiapa mengagungkan syi'ar-syi'ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati." (Al-Hajj: 32).
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)
Share:

Mengeluarkan Zakat untuk Meningkatkan Kemampuan Para Penuntut Ilmu dalam Berdakwah

JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH

onan fatwa No. 54 tahun 2006 yang berisi:
    Apakah boleh memberikan uang zakat, baik sebagian atau seluruhnya, untuk mendanai pelatihan dan penataran bagi para penuntut ilmu guna meningkatkan profesionalisme berdakwah mereka dengan memberikan training-training yang diperlukan? Perlu diketahui bahwa mereka termasuk orang-orang yang pemasukannya tidak mencukupi kebutuhan mereka sendiri.
Jawaban : Mufti Agung Prof. Dr. Ali Jum'ah Muhammad
    Zakat merupakan salah satu kewajiban dan rukun Islam. Pengaturan pelaksanaannya dan pembagiannya telah dijelaskan oleh Allah SWT dalam firman-Nya,
"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (At-Taubah: 60).
     Para ulama juga telah sepakat mengenai kebolehan memberikan zakat bagi para penuntut ilmu. Hal itu dinyatakan secara tegas oleh para ulama Hanafiyah, Syafi'iyah dan Hanabilah. Ini pula yang dapat dipahami dalam mazhab Maliki.
    Ibnu Abidin, dalam Hâsyiyah-nya, menukil dari kitab Jâmi' al-Fatâwâ bahwa: "Disebutkan dalam kitab al-Mabsûth, "Tidak boleh memberikan zakat kepada orang yang memiliki harta mencapai satu nishab kecuali bagi penuntut ilmu, orang yang ikut berperang dan jamaah haji yang kehabisan bekal."
     Dalam al-Majmû', Imam Nawawi menukil dari para ulama Syafi'iyah bahwa, "Jika seseorang mampu bekerja sesuai dengan derajatnya hanya saja ia disibukkan dengan menuntut ilmu syar'i, sehingga jika ia memfokuskan untuk bekerja maka ia tidak dapat mencari ilmu, maka ia dibolehkan menerima zakat, karena mencari ilmu termasuk dalam fardu kifayah."
     Al-Khatib asy-Syarbini, dalam al-Iqnâ', menyatakan, "Jika seseorang yang mampu bekerja memfokuskan diri untuk menuntut ilmu tapi ia tidak dapat melakukan kedua pekerjaan itu secara bersama-sama, maka ia boleh diberi zakat. Berbeda jika orang tersebut memfokuskan diri untuk beribadah, memberi makan orang lapar, dan perbuatan sejenisnya."
    Al-Buhuti al-Hanbali berkata dalam Kasysyâf al-Qinâ', "Jika orang yang mampu bekerja memfokuskan diri untuk menuntut ilmu syar'i, meskipun ilmu itu tidak wajib baginya, dan ia tidak dapat melakukan kedua pekerjaan itu –menuntut ilmu dan bekerja—secara bersama-sama, maka ia boleh diberi zakat untuk menutupi kebutuhannya."
    Di tempat yang sama al-Buhuti menukil dari Ibnu Taimiyah bahwa ia pernah ditanya mengenai seseorang yang tidak mempunyai uang untuk membeli buku, maka beliau menjawab, "Dibolehkan mengambil uang dari zakat yang dibutuhkan untuk membeli buku yang diperlukan untuk urusan agama dan dunianya." Kemudian al-Buhuti berkata, "Mungkin hal itu tidak keluar dari para mustahik, karena hal itu termasuk kebutuhan yang diperlukan oleh penuntut ilmu, sehingga seperti kebutuhan nafkahnya."
    Adapun para ulama Malikiyah, maka ad-Dasuqi dalam Hâsyiyah-nya, berkata, "Dibolehkan membayarkan zakat kepada orang yang masih sehat dan mampu untuk bekerja meskipun ia meninggalkan pekerjaannya secara sengaja. Pendapat ini berdasarkan pendapat yang masyhur."
    Diantara dalil yang dijadikan landasan para ulama mengenai kebolehan memberikan zakat kepada para penuntut ilmu adalah masuknya kebutuhan nafkah para penuntut ilmu itu ke dalam "fi sabilillah" (di jalan Allah). Hal ini sesuai dengan hadis yang diriwayatkan oleh Tirmidzi dan ia hasankan, bahwa Nabi saw. bersabda,
مَنْ خَرَجَ فِيْ طَلَبِ الْعِلْمِ فَهُوَ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ حَتَّى يَرْجِعَ
"Barang siapa yang keluar untuk menuntut ilmu maka ia berada pada jalan Allah hingga ia kembali."
     Bahkan, para ulama Hanafiyah –sebagaimana disebutkan dalam kitab Hâsyiyah Ibnu Abidin— secara tegas menyatakan kebolehan memindahkan zakat dari daerah yang satu ke daerah yang lain untuk memenuhi kebutuhan para penuntut ilmu.
     Tidak diragukan bahwa mengadakan pelatihan untuk para penuntut ilmu guna membekali mereka dengan berbagai keahlian yang diperlukan adalah seperti memberikan nafkah untuk membeli buku. Bahkan bisa jadi kebutuhan mereka kepada pelatihan itu lebih besar, karena keahlian yang mereka peroleh dari pelatihan itu diperlukan secara umum dalam kehidupan mereka.
    Dengan demikian, jika keadaannya adalah seperti yang digambarkan dalam pertanyaan, maka dibolehkan memberikan zakat untuk mendanai pelatihan bagi para penuntut ilmu terutama jika pemasukan mereka tidak dapat menutupi kebutuhan mereka.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)
Share:

Tayangan Halaman