ntaan fatwa No. 2689 tahun 2004, yang berisi:
Apa hukum melakukan eutanasia?
Eutanasia dilakukan untuk mengakhiri hidup pasien karena rasa sakit yang
dia rasakan atau karena cacat. Dalam hal ini seorang dokter dapat
melakukannya atas permintaan pasien baik berdasarkan pertimbanganya
sendiri atau pertimbangan dokter.
|
||
|
||
Allah SWT adalah Maha Penyayang terhadap hamba-Nya. Bahkan, Dia lebih
penyayang dibanding seorang ibu dan ayah kepada anaknya, dan seseorang
kepada kekasihnya. Allah berfirman,
"Dan Tuhanmu adalah Tuhan yang Maha Esa; tidak ada Tuhan melainkan dia yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang." (Al-Baqarah: 163).
Banyak sekali ayat yang menyatakan
besarnya kasih sayang Allah kepada hamba-Nya ini. Sunnah Nabi saw. pun
menjelaskannya secara jelas dan tegas.
Tubuh yang diberikan Allah kepada
manusia bukanlah miliknya yang dapat dia perlakukan seenaknya. Tapi,
tubuh itu merupakan amanah yang akan dipertanggungjawabkan kelak pada
hari kiamat di hadapan Allah SWT. Allah berfirman,
"Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu
sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya
Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik." (Al-Baqarah: 195).
Permintaan seorang pasien kepada
dokter untuk mengakhiri hidupnya dianggap sebagai tindakan bunuh diri.
Wal 'iyâdzu billah (semoga Allah melindungi kita dari hal itu). Bukhari
dan Muslim meriwayatkan dalam Shahîhain dari Abu Hurairah r.a., bahwa
Rasulullah saw. bersabda,
مَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقَتَلَ
نَفْسَهُ فَهُوَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ يَتَرَدَّى فِيْهِ خَالِدًا
مُخَلَّدًا فِيْهَا أَبَدًا، وَمَنْ تَحَسَّى سُمًّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ
فَسُمُّهُ فِىْ يَدِهِ يَتَحَسَّاهُ فِىْ نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا
مُخَلَّدًا فِيْهَا أَبَدًا، وَمَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِحَدِيْدَةٍ
فَحَدِيْدَتُهُ فِىْ يَدِهِ يَجَأُ بِهَا فِىْ بَطْنِهِ فِى نَارِ
جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيْهَا أَبَدًا
"Barang siapa menjatuhkan dirinya dari atas gunung sehingga dia mati, maka kelak di neraka Jahanam dia akan menjatuhkan dirinya selama-lamanya. Barang siapa yang menghirup racun sehingga dia mati, maka kelak di neraka Jahanam racun itu akan ada di tangannya dan dia akan menghirupnya untuk selama-lamanya. Dan barang siapa yang membunuh dirinya dengan besi, maka kelak di neraka Jahannam besi itu akan ada di tangannya dan dia akan menusuk-nusukkannya ke perutnya untuk selama-lamanya." (HR. Bukhari).
Rasulullah saw. juga bersabda,
إِنَّ رَجُلاً مِمَّنْ كَانَ قَبْلَكُمْ
خَرَجَتْ بِهِ قَرْحَةٌ، فَلَمَّا آذَتْهُ انْتَزَعَ سَهْمًا مِنْ
كِنَانَتِهِ فَنَكَأَهَا فَلَمْ يَرْقَإِ الدَّمُ حَتَّى مَاتَ. قَالَ
رَبُّكُمْ: قَدْ حَرَّمْتُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ.
"Dulu dalam umat sebelum kalian, ada seorang lelaki yang mempunyai bisul bernanah. Ketika bisul itu membuatnya tersiksa, dia pun mengambil anak panah dari tempatnya dan melukai tempat bisulnya itu. Maka darahnya terus mengalir dan ketika darahnya habis, dia pun mati. Maka Tuhanmu berfirman, "Aku telah mengharamkan surga baginya." (HR. Bukhari dan Muslim).
Dan terdapat hadis-hadis lain yang senada dengan kedua hadis di atas.
Adapun tindakan seorang dokter yang
mengakhiri hidup pasien dengan pertimbangannya sendiri, maka itu
merupakan pembunuhan terhadap manusia tanpa alasan yang dibenarkan.
Allah ta'ala berfirman,
"Dan barangsiapa yang membunuh seorang
mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di
dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan
azab yang besar baginya." (An-Nisâ`: 93).
Rasulullah saw. bersabda,
لاَ يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ
يَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنِّى رَسُولُ اللَّهِ إِلاَّ
بِإِحْدَى ثَلاَثٍ النَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالثَّيِّبُ الزَّانِى
وَالْمَارِقُ مِنَ الدِّينِ التَّارِكُ للْجَمَاعَةَ
"Darah seorang muslim, yang bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dan bahwa diriku adalah Rasulullah, tidaklah halal (untuk ditumpahkan) kecuali karena salah satu dari tiga hal. (Yaitu): orang yang membunuh orang lain (qishâs), orang yang berbuat zina setelah menikah dan orang yang keluar dari agama yang meninggalkan jamaah."
Dengan demikian, berdasarkan
pertanyaan di atas, eutanasia dengan kedua jenisnya yang disebutkan
dalam pertanyaan, adalah haram secara agama. Perbuatan ini termasuk dosa
besar sebagaimana diterangkan dalam beberapa hadis Nabi saw.. Hendaknya
para dokter mengetahui bahwa tidak boleh mentaati keinginan makhluk
dalam kemaksiatan terhadap Khalik (Sang Pencipta). Sehingga, walaupun
pasien memaksa sang dokter untuk melakukan eutanasia terhadapnya, dia
tetap tidak boleh memenuhi keinginan pasien tersebut. Karena dengan
memenuhi keinginan pasien dalam hal ini, sang dokter berarti telah
membunuh manusia tanpa alasan yang benar.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
|
Home »
FATWA HUKUM ISLAM
» Eutanasia (Pembunuhan Berdasarkan Belas Kasihan)
Eutanasia (Pembunuhan Berdasarkan Belas Kasihan)
JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar