Eutanasia (Pembunuhan Berdasarkan Belas Kasihan)

JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH

ntaan fatwa No. 2689 tahun 2004, yang berisi:
    Apa hukum melakukan eutanasia? Eutanasia dilakukan untuk mengakhiri hidup pasien karena rasa sakit yang dia rasakan atau karena cacat. Dalam hal ini seorang dokter dapat melakukannya atas permintaan pasien baik berdasarkan pertimbanganya sendiri atau pertimbangan dokter.
Jawaban : Mufti Agung Prof. Dr. Ali Jum'ah Muhammad
    Allah SWT adalah Maha Penyayang terhadap hamba-Nya. Bahkan, Dia lebih penyayang dibanding seorang ibu dan ayah kepada anaknya, dan seseorang kepada kekasihnya. Allah berfirman,
"Dan Tuhanmu adalah Tuhan yang Maha Esa; tidak ada Tuhan melainkan dia yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang." (Al-Baqarah: 163).
    Banyak sekali ayat yang menyatakan besarnya kasih sayang Allah kepada hamba-Nya ini. Sunnah Nabi saw. pun menjelaskannya secara jelas dan tegas.
    Tubuh yang diberikan Allah kepada manusia bukanlah miliknya yang dapat dia perlakukan seenaknya. Tapi, tubuh itu merupakan amanah yang akan dipertanggungjawabkan kelak pada hari kiamat di hadapan Allah SWT. Allah berfirman,
"Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik." (Al-Baqarah: 195).
    Permintaan seorang pasien kepada dokter untuk mengakhiri hidupnya dianggap sebagai tindakan bunuh diri. Wal 'iyâdzu billah (semoga Allah melindungi kita dari hal itu). Bukhari dan Muslim meriwayatkan dalam Shahîhain dari Abu Hurairah r.a., bahwa Rasulullah saw. bersabda,
مَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ يَتَرَدَّى فِيْهِ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيْهَا أَبَدًا، وَمَنْ تَحَسَّى سُمًّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَسُمُّهُ فِىْ يَدِهِ يَتَحَسَّاهُ فِىْ نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيْهَا أَبَدًا، وَمَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِحَدِيْدَةٍ فَحَدِيْدَتُهُ فِىْ يَدِهِ يَجَأُ بِهَا فِىْ بَطْنِهِ فِى نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيْهَا أَبَدًا
"Barang siapa menjatuhkan dirinya dari atas gunung sehingga dia mati, maka kelak di neraka Jahanam dia akan menjatuhkan dirinya selama-lamanya. Barang siapa yang menghirup racun sehingga dia mati, maka kelak di neraka Jahanam racun itu akan ada di tangannya dan dia akan menghirupnya untuk selama-lamanya. Dan barang siapa yang membunuh dirinya dengan besi, maka kelak di neraka Jahannam besi itu akan ada di tangannya dan dia akan menusuk-nusukkannya ke perutnya untuk selama-lamanya." (HR. Bukhari).
Rasulullah saw. juga bersabda,
إِنَّ رَجُلاً مِمَّنْ كَانَ قَبْلَكُمْ خَرَجَتْ بِهِ قَرْحَةٌ، فَلَمَّا آذَتْهُ انْتَزَعَ سَهْمًا مِنْ كِنَانَتِهِ فَنَكَأَهَا فَلَمْ يَرْقَإِ الدَّمُ حَتَّى مَاتَ. قَالَ رَبُّكُمْ: قَدْ حَرَّمْتُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ.
"Dulu dalam umat sebelum kalian, ada seorang lelaki yang mempunyai bisul bernanah. Ketika bisul itu membuatnya tersiksa, dia pun mengambil anak panah dari tempatnya dan melukai tempat bisulnya itu. Maka darahnya terus mengalir dan ketika darahnya habis, dia pun mati. Maka Tuhanmu berfirman, "Aku telah mengharamkan surga baginya." (HR. Bukhari dan Muslim).
     Dan terdapat hadis-hadis lain yang senada dengan kedua hadis di atas.
    Adapun tindakan seorang dokter yang mengakhiri hidup pasien dengan pertimbangannya sendiri, maka itu merupakan pembunuhan terhadap manusia tanpa alasan yang dibenarkan. Allah ta'ala berfirman,
"Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya." (An-Nisâ`: 93).
Rasulullah saw. bersabda,
لاَ يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنِّى رَسُولُ اللَّهِ إِلاَّ بِإِحْدَى ثَلاَثٍ النَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالثَّيِّبُ الزَّانِى وَالْمَارِقُ مِنَ الدِّينِ التَّارِكُ للْجَمَاعَةَ
"Darah seorang muslim, yang bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dan bahwa diriku adalah Rasulullah, tidaklah halal (untuk ditumpahkan) kecuali karena salah satu dari tiga hal. (Yaitu): orang yang membunuh orang lain (qishâs), orang yang berbuat zina setelah menikah dan orang yang keluar dari agama yang meninggalkan jamaah."
    Dengan demikian, berdasarkan pertanyaan di atas, eutanasia dengan kedua jenisnya yang disebutkan dalam pertanyaan, adalah haram secara agama. Perbuatan ini termasuk dosa besar sebagaimana diterangkan dalam beberapa hadis Nabi saw.. Hendaknya para dokter mengetahui bahwa tidak boleh mentaati keinginan makhluk dalam kemaksiatan terhadap Khalik (Sang Pencipta). Sehingga, walaupun pasien memaksa sang dokter untuk melakukan eutanasia terhadapnya, dia tetap tidak boleh memenuhi keinginan pasien tersebut. Karena dengan memenuhi keinginan pasien dalam hal ini, sang dokter berarti telah membunuh manusia tanpa alasan yang benar.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tayangan Halaman