honan fatwa No. 2342 tahun 2003 yang berisi:
Sejauh mana seorang narapidana boleh
berkhalwat dengan istrinya? Apakah terdapat batas waktu tertentu yang
ditetapkan syariat mengenai larangan dihalanginya suami untuk menggauli
istrinya? Berapakah waktu yang dibolehkan bagi istri untuk menuntut
cerai dari suaminya jika ia jauh darinya?
|
||
|
|
||
|
Dâr al-Iftâ` al-Mishriyyah (Lembaga Fatwa Mesir), sebelumnya pernah
mengeluarkan fatwa yang berkaitan dengan pertanyaan di atas. Isi fatwa
tersebut adalah:
Islam sangat memperhatikan masalah
pemenuhan kebutuhan manusia, baik yang bersifat lahir maupun batin, guna
menjaga ketentraman dan stabilitas masyarakat. Ini merupakan salah satu
bentuk wasatiyah (kemoderatan) dan tawazun (keseimbangan)
dalam syariat mulia ini. Salah satu prinsip Islam menyatakan bahwa
hukuman adalah bersifat personal, sehingga seseorang tidak dikenai
hukuman akibat kesalahan atau dosa yang dilakukan oleh orang lain apapun
bentuk hubungan antara mereka. Dalam hal ini, Allah berfirman,
"Dan orang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain." (Fâthir: 18).
Allah juga berfirman,
"Barang siapa yang mengerjakan amal
yang saleh maka (pahalanya) untuk dirinya sendiri dan barang siapa yang
berbuat jahat maka (dosanya) atas dirinya sendiri; dan sekali-kali
tidaklah Tuhanmu menganiaya hamba-hamba (Nya)." (Fushshilat: 46).
Allah SWT telah menetapkan hak dan
kewajiban masing-masing suami dan istri terhadap yang lain, salah
satunya adalah hak pemenuhan kebutuhan biologis. Jumhur ulama
berpendapat bahwa seorang istri berhak digauli satu kali dalam setiap
masa suci atau dalam masa satu bulan jika tidak terdapat halangan
syariat untuk melakukannya. Allah berfirman,
"Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu." (Al-Baqarah: 222).
Imam Syafi'i berpendapat bahwa
menggauli istri adalah hak suami seperti hak-haknya yang lain, ia tidak
wajib atasnya. Sedangkan Imam Ahmad bin Hambal menetapkan bahwa seorang
suami wajib menggauli istrinya dalam waktu empat bulan sekali. Hal ini
dengan mengkiyaskan kepada masalah ila' (sumpah suami untuk tidak
mendekati istrinya lebih dari empat bulan, Penj.). Allah berfirman,
"Kepada orang-orang yang meng-ilaa'
istrinya diberi tangguh empat bulan (lamanya). Kemudian jika mereka
kembali (kepada istrinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi
Maha Penyayang. Dan jika mereka berazam (bertetap hati untuk) talak,
maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (Al-Baqarah: 226-227).
Jika seorang suami dalam perjalanan,
sedangkan ia tidak mempunyai alasan syar'i yang menghalanginya untuk
kembali kepada istrinya, maka Imam Ahmad berpendapat bahwa dalam kondisi
ini suami wajib menggauli istrinya dalam batas waktu maksimal enam
bulan sekali. Imam Ahmad pernah ditanya, "Berapakah lama seorang suami
boleh berpisah dari istrinya?" Beliau menjawab, "Enam bulan. Dan ia
harus diberitahu mengenai hal itu. Jika dalam jangka waktu tersebut ia
enggan untuk kembali kepada istrinya atau istrinya tidak mampu pergi
kepadanya bersama mahramnya, maka hakim boleh memisahkan keduanya".
Dalil beliau adalah atsar yang diriwayatkan bahwa Amirul Mukminin Umar
bin Khattab r.a. bertanya kepada anak perempuannya, Ummul Mukminin
Hafshah r.a., "Berapa lamakah seorang istri dapat bersabar ditinggal
suaminya?" Beliau menjawab, "Lima atau enam bulan." Maka beliau
menetapkan batas waktu enam bulan bagi para pasukannya. Satu bulan untuk
berangkat perang, empat bulan menetap di medan tempur dan satu bulan
untuk pulang ke rumah.
Dalam semua kondisi, seorang suami wajib menjaga dan membentengi istrinya sesuai dengan kebutuhannya. Dalam kitab Ihyâ` Ulûmuddîn, Imam Ghazali rahimahullah
berkata, "Seorang suami hendaknya menggauli istrinya setiap empat hari
sekali. Itulah batas waktu terbaik, karena jumlah istri adalah empat
orang sehingga [setiap orang] boleh untuk tidak digauli hingga batas
waktu tersebut. Ia boleh mengurangi atau menambah batas waktu tersebut
sesuai dengan kebutuhannya dalam menjaga istrinya, karena penjagaan itu
merupakan kewajibannya."
Karena pentingnya hal ini, Rasulullah
saw. menganggapnya sebagai sedekah yang mendapatkan pahala dari Allah.
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dzar r.a., bahwa Rasulullah saw.
bersabda,
وَفِي بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ
"Menggauli istri kalian adalah sedekah." Para sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimana seseorang dari kami melampiaskan nafsunya lalu dia mendapatkan pahala?" Beliau menjawab,
أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِيْ حَرَامٍ
أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ؟ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِي
الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ
"Bagaimana pendapat kalian jika seseorang menyalurkan syahwatnya itu pada tempat yang haram, bukankah dia akan mendapatkan dosa? Begitu pula jika dia meletakkannya pada tempat yang halal, maka dia akan mendapatkan pahala." (HR. Muslim).
Dengan demikian, berdasarkan
pertanyaan di atas, secara syar'i seorang lelaki yang dipenjara boleh
untuk berkhalwat dengan istrinya. Begitu juga, istri yang dipenjara
boleh digauli oleh suaminya untuk melakukan hak-hak suami-istri. Hal itu
karena hukuman dalam Islam hanya bersifat personal sehingga hukuman
terhadap seseorang tidak boleh merugikan orang lain.
Adapun mengenai larangan seorang
suami untuk menggauli istrinya dan batas waktu dari hal tersebut, maka
para ulama fikih telah memberikan penjelasan bahwa bentuk hukuman ta'zir
(hukuman yang ditetapkan oleh hakim) hanya terbatas pada memukul,
menampar, mengurung, mengucilkan, mengusir dari majlis, membuka kepala,
mengotori wajah, menggundul bagi orang yang membencinya, menaikkan ke
atas keledai dengan badan menghadap ke belakang dan mengaraknya di
hadapan orang-orang atau mengancamnya dengan berbagai jenis hukuman.
Hukuman ta'zir tidak boleh dengan mencukur habis jenggot, memotong
anggota badan atau melukainya. Pembatasan bentuk-bentuk hukuman ta'zir
ini menunjukkan bahwa mereka sepakat tidak boleh memberikan hukuman
dengan melarang seseorang menggauli istrinya.
Dengan demikian, dalam syariat tidak
ada halangan untuk membolehkan seorang narapidana menggauli istri atau
suaminya. Sedangkan batas waktu yang membuat seorang istri boleh
menuntut cerai dari suaminya karena merasa dirugikan akibat tidak
digauli adalah satu tahun atau lebih. Hal ini berdasarkan hukum yang
diambil oleh undang-undang negara Mesir. Di dalam syariat Islam tidak
terdapat ta'zir dalam bentuk pelarangan seseorang untuk menggauli
istrinya. Khusus Rasulullah saw. saja yang boleh memberlakukan hukuman
tersebut dalam kisah orang-orang yang tidak ikut berperang Tabuk. Dan
dalam masalah ini, kebijakan diserahkan kepada pihak yang berwenang
untuk menetapkan hal-hal yang dianggap baik untuk masyarakat.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
| ||
Tampilkan postingan dengan label FATWA HUKUM ISLAM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label FATWA HUKUM ISLAM. Tampilkan semua postingan
Khalwat antara Seorang Narapidana dengan Istrinya
JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
Mengeraskan Bacaan Basmalah Ketika Salat
JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
ntaan fatwa No. 881 tahun 2005, yang berisi:
Apakah mengeraskan bacaan basmalah
dalam salat adalah wajib, sehingga tidak boleh menjadi makmum bagi orang
yang tidak mengeraskan bacaannya? Ataukah membaca basmalah secara keras
atau pelan (sirr) hukumnya adalah sama?
|
||
|
||
|
Permasalahan membaca basmalah dengan keras adalah salah satu
permasalahan yang diperdebatkan oleh para ulama fikih. Para ulama mazhab
Syafi'i berpendapat bahwa mengeraskan bacaan basmalah adalah sunah.
Sedangkan ulama-ulama yang lain berpendapat bahwa membacanya secara
pelan adalah lebih baik (afdal). Membaca basmalah dalam salat adalah
termasuk sunah hai`ah yang tidak mencapai derajat sunah muakkadah. Perbedaan pendapat tentang sunah hai`ah ini adalah hal biasa dan terbuka.
Dan sebagaimana ditetapkan dalam
syariat, bahwa sikap yang dicela adalah meninggalkan sesuatu yang
disepakati kewajibannya dan melakukan sesuatu yang disepakati
keharamannya. Adapun hal-hal yang masih diperdebatkan maka tidak boleh
mencela orang yang melakukan atau meninggalkannya.
Barang siapa yang membaca basmalah
dengan keras, maka itu adalah baik; dan barang siapa yang membaca dengan
pelan, maka itu adalah baik pula. Persoalan-persoalan yang masih
diperdebatkan seperti ini seyogyanya tidak menjadi penyebab
perselisihan, fitnah dan perpecahan antar kaum muslimin. Justru,
seharusnya kita harus mempraktikkan etika para salaf saleh ketika
berbeda pendapat dalam persoalan-persoalan fikih dan ijtihadi.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
| ||
Memakai Pakaian Ihram Setelah Memasuki Mekah
JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
honan fatwa No. 291 tahun 2004 , yang berisi:
Apakah saya boleh masuk Mekah dengan
niat melaksanakan haji tapi saya memakai pakaian ihram ketika telah
sampai di Mekah? Hal ini saya lakukan karena saya khawatir para polisi
akan melarang saya memasuki Mekah tanpa surat izin melaksanakan haji,
padahal saya tidak dapat memperoleh surat izin tersebut. Kewajiban apa
yang harus saya lakukan dalam keadaan ini?
|
||
|
||
|
Jika keadaannya seperti yang digambarkan dalam pertanyaan, maka
sebagaimana ditetapkan dalam fikih Islam, orang yang mempunyai uzur dan
terpaksa melakukan salah satu larangan ihram, seperti memotong rambut,
memakai pakaian berjahit dan sebagainya, selain bersenggama, wajib
menyembelih seekor kambing atau memberi makan enam orang fakir miskin
masing-masing setengah sha' (satu sha' adalah 2,40 gram) atau berpuasa
tiga hari. Dia dipersilahkan untuk memilih salah satu dari tiga hal
tersebut. Haji yang dia lakukan tidak batal dengan melanggar salah satu
larangan ihram tersebut, kecuali jika melakukan senggama.
Diriwayatkan dari Abdurrahman bin Abi
Laila dari Ka'ab bin 'Ujrah, bahwa Rasulullah saw. mengunjunginya
ketika tahun Hudaibiyah. Beliau bertanya, "Apakah kutu di kepalamu itu
mengganggumu?" "Iya," jawabku. Beliau lalu bersabda,
احْلِقْ ثُمَّ اذْبَحْ شَاةًً نُسُكًا أَوْ
صُمْ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ أَوْ َأَطْعِمْ ثَلاَثَةَ أصُعٍ مِنْ تَمْرٍِ
عَلَى سِتَّةِ مَسَاكِيْنَ
"Cukurlah rambutmu, lalu sembelihlah seekor kambing, atau berpuasalah tiga hari, atau berilah makan tiga sha' kurma untuk enam orang fakir miskin." (HR. Bukhari, Muslim dan Abu Dawud).
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
| ||
Jamaah Haji Langsung ke Arafah Pada Tanggal 8 Dzulhijjah, Tanpa ke Mina Terlebih Dahulu
JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
ntaan fatwa No. 3189 tahun 2005 , yang berisi:
Pada tanggal 8 Dzulhijjah, apakah
seorang jamaah haji boleh berangkat langsung menuju Arafah bukannya ke
Mina terlebih dahulu, untuk menghindari kepadatan yang luar biasa ketika
memasuki wilayah Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah?
|
||
|
||
|
Tanggal 8 Dzulhijjah disebut juga dengan hari Tarwiyah. Dinamakan
demikian karena pada hari itu para jamaah haji beristirahat di Mina
serta mengistirahatkan hewan-hewan tunggangan dan kurban mereka, serta
memberinya minum sebelum mereka menuju Arafah dan melaksanakan
ibadah-ibadah lainnya, seperti mabit di Muzdalifah, ibadah-ibadah pada
hari Nahr dan hari-hari Tasyrik.
Pada tanggal 8 Dzulhijjah tersebut,
jamaah haji disunahkan (tidak diwajibkan) untuk berangkat menuju Mina
pada waktu dhuha. Selama berada di Mina, mereka melaksanakan salat
Zuhur, Asar, Magrib dan Isya dengan menqasharnya tanpa menjamaknya.
Mereka juga disunahkan untuk bermalam di sana dan melaksanakan salat
Subuh serta berangkat menuju Arafah ketika dhuha. Jika seorang jamaah
haji langsung pergi menuju Arafah pada tanggal 8 Dzulhijjah, tanpa mabit
di Mina terlebih dahulu guna menghindari kepadatan, maka tidak ada dosa
baginya dan hajinya tetap sah. Dia hanya dianggap telah meninggalkan
ibadah sunah. Bahkan, dia dianggap meninggalkan ibadah sunah karena
suatu uzur, sehingga semoga dia tetap akan memperoleh pahala ibadah yang
akan dia lakukan jika tidak ada uzur.
Adapun pembayaran dam, maka hanya dilakukan jika seorang jamaah haji meninggalkan ibadah wajib, bukan ibadah sunah.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
| ||
Melaksanakan Thawaf Ifadhah sebelum Melempar Jumrah Aqabah
JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
005 , yang berisi:
Apakah seorang jamaah haji boleh meninggalkan Muzdalifah dan
langsung menuju Mekkah guna melaksanakan thawaf Ifadhah sebelum melempar
jumrah Aqabah?
|
||
|
||
|
Pada hari Nahr (tanggal 10 Dzulhijjah) terdapat beberapa amalan yang
harus dilakukan oleh seorang jamaah haji. Amalan-amalan tersebut adalah
melempar jumrah Aqabah, memendekkan atau menggundul rambut, melakukan
thawaf Ifadhah dan sa'i antara Shafa dan Marwa –jika dia belum
melaksanakannya setelah thawaf Qudum—, serta menyembelih hewan hadyu
bagi jamaah haji yang melaksanakan haji Tamattu' dan Qiran jika bukan
penduduk Mekah.
Seorang jamaah haji boleh
mendahulukan salah satu ibadah di atas, termasuk mendahulukan thawaf
Ifadhah sebelum melempar jumrah Aqabah. Hal ini didasarkan pada hadis
Abdullah bin Amr bin Ash r.a. bahwa dia menyaksikan Rasulullah saw.
berkhutbah pada hari Nahr. Lalu salah seorang laki-laki berdiri dan
berkata, "Saya mengira bahwa ibadah ini dilaksanakan sebelum yang ini."
Lalu ada yang lain juga berkata, "Saya juga mengira bahwa ibadah ini
dilaksanakan sebelum yang ini." "Saya menyembelih sebelum melempar." Dan
perkataan-perkataan lain sejenisnya. Lalu Rasulullah saw. menjawab
masing-masing dari mereka dengan bersabda,
افْعَلْ وَلاَ حَرَجَ
"Lakukanlah, dan itu tidak apa-apa bagimu."
Kata-kata itu merupakan jawaban
beliau untuk semua pengaduan di atas. Tidaklah beliau ditanya pada hari
itu mengenai suatu masalah, kecuali beliau mengatakan, "Lakukanlah, dan
itu tidak apa-apa bagimu." (Muttafaq Alaih).
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
| ||
Meninggalkan Muzdalifah Setelah Tengah Malam
JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
intaan fatwa No. 3334 tahun 2005, yang berisi:
Apakah seorang jamaah haji boleh meninggalkan Muzdalifah setelah tengah malam?
|
||
|
||
|
Mabit (bermalam) di Muzdalifah adalah salah satu ibadah wajib dalam
haji menurut pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Kewajiban ini dianggap
telah terlaksana dengan berdiam walaupun sejenak setelah pertengahan
malam. Karena dengan demikian, seorang jamaah haji telah menghabiskan
lebih dari setengah malam di tempat itu, sehingga dapat dikatakan bahwa
dia telah bermalam di sana. Meskipun demikian, yang disunahkan adalah
tetap tinggal dan bermalam sampai melakukan salat Subuh. Setelah itu,
dia berhenti sejenak di Masy'aril Haram untuk berdoa sebelum terbitnya
matahari. Kemudian dia berangkat menuju Mina guna melempar jumrah
Aqabah.
Disebutkan dalam sebuah hadis bahwa
Nabi saw. memberikan rukhshah (keringanan) bagi orang-orang lemah, para
wanita dan orang-orang yang mempunyai pekerjaan mendesak untuk
meninggalkan Muzdalifah setelah tengah malam guna memberi keringanan
kepada mereka dan memperhatikan kondisi mereka. Dalam hal ini, orang
yang tidak mampu berdesak-desakan dapat dimasukkan ke dalam kategori
golongan yang mendapatkan keringanan itu. Imam Bukhari meriwayatkan dari
Ibnu Abbas r.a. bahwa dia berkata, "Saya termasuk orang yang
diberangkatkan terlebih dahulu oleh Rasulullah saw. pada malam
Muzdalifah bersama para kerabatnya yang lemah."
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
| ||
Membaca Alquran Sebelum Khutbah Jum'at
JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
ntaan fatwa No. 2163 tahun 2004 yang berisi:
Apa hukum membaca Alquran dengan dilagukan sebelum khutbah pada hari Jum'at? Apakah ini dibolehkan?
|
||
|
||
|
Allah SWT memberikan para pembaca Alquran tempat yang sangat tinggi dan
mulia. Allah juga memerintahkan kaum muslimin untuk membacanya dan
mentadaburi (merenungi) makna-makna yang terkandung di dalamnya. Allah
berfirman,
"Sesungguhnya Rabbmu mengetahui
bahwasanya kamu berdiri (salat) kurang dari dua pertiga malam, atau
seperdua malam atau sepertiganya dan (demikian pula) segolongan dari
orang-orang yang bersama kamu. Dan Allah menetapkan ukuran malam dan
siang. Allah mengetahui bahwa kamu sekali-kali tidak dapat menentukan
batas-batas waktu-waktu itu, maka Dia memberi keringanan kepadamu,
karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Alqur'an. Dia mengetahui
bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang
yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah; dan
orang-orang yang lain lagi yang berperang di jalan Allah, maka bacalah
apa yang mudah (bagimu) dari Alqur'an dan dirikanlah salat, tunaikanlah
zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik. Dan
kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu memperoleh
(balasan)nya di sisi Allah sebagai balasan yang paling baik dan yang
paling besar pahalanya. Dan mohonlah ampunan kepada Allah; sesungguhnya
Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (Al-Muzammil: 20).
Nabi saw. juga bersabda,
اِقْرَءُوْا الْقُرْآنَ فَإِنَّهُ يَأْتِيْ
يَوْمَ الْقِيَامَةِ شَفِيْعًا لِأَصْحَابِهِ، اِقْرَءُوْا
الزَّهْرَاوَيْنِ الْبَقَرَةَ وَسُوْرَةَ آلِ عِمْرَانَ فَإِنَّهُمَا
تَأْتِيَانِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ كَأَنَّهُمَا غَمَامَتَانِ أَوْ
كَأَنَّهُمَا غَيَايَتَانِ، أَوْ كَأَنَّهُمَا فِرْقَانِ مِنْ طَيْرٍ
صَوَافٍّ تُحَاجَّانِ عَنْ أَصْحَابِهِمَا، اِقْرَءُوْا سُوْرَةَ
الْبَقَرَةِ فَإِنَّ أَخْذَهَا بَرَكَةٌ وَتَرْكَهَا حَسْرَةٌ وَلاَ
تَسْتَطِيْعُهَا الْبَطَلَةُ
"Bacalah Alquran, karena pada hari Kiamat ia akan datang sebagai pemberi syafaat bagi para pembacanya. Bacalah az-Zahrawain, yaitu surat al-Baqarah dan surat Ali 'Imrân, karena pada hari Kiamat pahala dari membaca keduanya akan datang seperti dua awan yang menaungi. Atau, pahala keduanya akan datang bagaikan sekumpulan burung yang berbaris untuk membela orang yang membacanya. Bacalah surat al-Baqarah, karena dengan senantiasa membacanya akan mendatangkan keberkahan, sedangkan meninggalkannya adalah kerugian, dan para penyihir tidak akan mampu membacanya." (HR. Muslim dan Ahmad).
Dan beliau juga bersabda,
اِقْرَءُوْا الْقُرْآنَ فَإِنَّ اللهَ لاَ يُعَذِّبُ قَلْباً وَعَى الْقُرْآنَ
"Bacalah Alquran, karena Allah tidak akan mengazab hati yang memahami Alquran." (HR. Tamam dari Abi Umamah r.a. dalam kitab al-Fawâid).
Bahkan, Allah SWT menjadikan
perbuatan mendengarkan Alquran sebagai suatu ibadah dan memberikan
pahala yang besar baginya. Imam Ahmad meriwayatkan dalam kitab al-Musnad
dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda,
مَنِ اسْتَمَعَ إِلَى آيَةٍ مِنْ كِتَابِ
اللهِ تَعَالَى كُتِبَ لَهُ حَسَنَةٌ مُضَاعَفَةٌ وَمَنْ تَلاَهَا كَانَتْ
لَهُ نُوْرًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ
"Barang siapa yang mendengarkan satu ayat dari Kitabullah maka diberikan baginya sebuah pahala yang berlipat ganda. Dan barang siapa yang membacanya maka ayat itu akan menjadi cahaya baginya pada hari Kiamat."
Islam sangat menganjurkan umatnya
untuk membaca Alquran setiap hari, terutama pada hari Jum'at dengan
membaca surat al-Kahfi. Rasulullah saw. bersabda,
مَنْ قَرَأَ سُوْرَةَ الْكَهْفِ يَوْمَ الْجُمْعَةِ أَضَاءَ لَهُ النٌّوْرُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْبَيْتِ الْعَتِيْقِ
"Barang siapa yang membaca surat al-Kahfi pada hari Jum'at niscaya cahaya akan meneranginya antara dirinya dan Baitul 'Atiq (Ka'bah)." (HR. Al-Baihaqi dalam Syu'ab al-Îmân).
Membaca Alquran dengan suara yang indah dan ucapan yang fasih adalah dianjurkan. Rasulullah saw. bersabda,
زِيْنُوْا الْقُرْآنَ بِأَصْوَاتِكُمْ فَإِنَّ الصَّوْتَ الْحَسَنَ يَزِيْدُ الْقُرْآنَ حَسَناً
"Hiasilah Alquran dengan suaramu, karena suara yang indah menambah keindahan Alquran." (HR. Hakim).
Dengan demikian, berdasarkan
pertanyaan di atas, tidak apa-apa membaca Alquran di masjid sebelum
khutbah Jum'at, karena hal itu adalah perbuatan baik dan dapat membuat
para hadirin berkonsentrasi pada bacaan Alquran tersebut serta
mempersiapkan mereka untuk melaksanakan rangkaian ibadah salat Jum'at.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
| ||
Membasuh Kaus Kaki Ketika Berwudu
JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
ntaan fatwa No. 719 tahun 2005, yang berisi:
Banyak orang memakai kaus kaki yang
terbuat dari bahan kain tipis, sehingga jika terkena air maka airnya
akan sampai ke permukaan kulit. Apakah boleh membasuh kaus kaki seperti
itu ketika berwudu kemudian melakukan salat dengan wudu tersebut?
|
||
|
||
|
Jumhur (mayoritas) ulama membolehkan membasuh kaus kaki jika ia terbuat
dari kulit yang dapat digunakan sebagai alas kaki untuk berjalan dan
dipakai ketika dalam keadaan tidak berhadas atau suci. Dalil bagi
kebolehan membasuh kaus kaki seperti ini adalah hadis Mughirah bin
Syu'bah radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah saw. membasuh kedua kaus
kaki dan kedua sandalnya. (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi dan dia menshahihkannya).
Jumhur ulama membatasi keumuman makna
hadis tentang membasuh kaus kaki dengan batasan yang disebutkan dalam
hadis-hadis membasuh khuf (kaus kaki dari kulit). Sehingga, dalam membasuh kaus kaki, mereka mensyaratkan hal-hal yang disyaratkan dalam membasuh khuf.
Namun, sebagian ulama, seperti
beberapa ulama mazhab Hambali, seperti juga al-Qasimi dan Ahmad Syakir
dari kalangan ulama belakangan, mengambil makna zahir dari nash-nash
tersebut. Mereka memperbolehkan seseorang membasuh semua jenis kaus kaki
yang dipakainya ketika berwudu, tanpa ada batasan apakah kainnya tipis
atau tebal, dan apakah kaus kaki itu menutup seluruh permukaan kulit
atau tidak.
Dengan demikian, membasuh kaus kaki
yang tipis adalah tidak boleh menurut jumhur ulama dan boleh menurut
sebagian kecil ulama yang lain.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
| ||
Salat Qiyamul Lail Berjamaah
JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
honan fatwa No. 589 tahun 2005 yang berisi:
Apa hukum melakukan salat dua rakaat
di masjid setelah salat Isya' guna mengingatkan kepada orang-orang
tentang kesunahan salat Qiyamul Lail dan memotivasi mereka agar
melaksanakannya di rumah?
|
||
|
||
|
Sebagaimana ditetapkan dalam syariat, bahwa salat yang tidak disunahkan
untuk dilakukan secara berjamaah –karena didasarkan pada perbuatan
Rasulullah saw. yang selalu melakukannya sendiri—, tidak apa-apa untuk
dilakukan secara berjamaah, tanpa ada kemakruhan sama sekali.
Hal ini didasarkan pada perbuatan
Ibnu Abbas r.a. yang menjadi makmum Nabi saw. dalam salat Tahajud di
rumah bibinya, Ummul Mukminin Maimunah r.a.. Hadis ini diriwayatkan oleh
Bukhari dan Muslim.
Ibnu Mas'ud r.a. dan yang lainnya
juga pernah salat Qiyamul Lail di belakang Nabi saw., padahal
sebagaimana diketahui bahwa salat Qiyamul Lail tidak disunahkan untuk
dilaksanakan secara berjamaah kecuali pada bulan Ramadan, tapi hal itu
dibolehkan sebagaimana telah disebutkan.
Jika ada sejumlah orang berkumpul
untuk melaksanakan salat Tahajud secara bersama-sama, maka hal itu
dibolehkan selama tidak mewajibkannya kepada orang-orang. Jika terdapat
pemaksaan maka perbuatan itu dimasukkan ke dalam perbuatan bid'ah,
karena memaksakan sesuatu yang tidak diwajibkan oleh syariat. Oleh
karena itulah, ketika pada suatu malam Nabi saw. melakukan salat Tahajud
di masjid, lalu ada seseorang yang menjadi makmum beliau dan hal itu
terulang-ulang, maka beliau pun meninggalkannya pada malam keempat.
Setelah salat Shubuh, beliau menghadap kepada para jamaah dan
mengucapkan syahadat lalu bersabda,
أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّهُ لَمْ يَخْفَ عَلَىَّ مَكَانُكُمْ وَلَكِنِّىْ خَشِيْتُ أَنْ تُفْتَرَضَ عَلَيْكُمْ فَتَعْجِزُوا عَنْهَا
"Amma ba'du. Sebenarnya aku mengetahui keberadaan kalian, tapi aku takut kebiasaan itu dianggap wajib sehingga kalian tidak mampu melaksanakannya." (Muttafaq alaih dari hadis Aisyah).
Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan
dari Abdullah bin Umar r.a., ia berkata, "Nabi saw. mendatangi masjid
Quba setiap hari Sabtu terkadang dengan berjalan kaki dan terkadang
menaiki tunggangan." Abdullah bin Umar pun melakukan hal yang sama.
Al-Hafizh Ibnu Hajar, dalam
Fathul-Bâri, mengatakan, "Hadis ini, dalam semua jalurnya yang
berbeda-beda, menunjukkan kebolehan mengkhususkan sebagian hari untuk
melakukan beberapa amal saleh dan membiasakannya secara terus menerus."
Dengan demikian, berdasarkan
pertanyaan di atas, maka salat dua rakaat habis salat Isya adalah
dibolehkan dan tidak dimakruhkan sama sekali, dengan syarat tidak ada
keyakinan tentang keharusan untuk melakukannya. Jika salat tersebut
dilakukan dengan mengharuskan orang lain untuk melaksanakannya dan
menganggap orang yang menolaknya telah berbuat dosa, maka perbuatan itu
dianggap sebagai perbuatan bid'ah yang tercela, karena dengan hal itu
dia telah mewajibkan sesuatu yang tidak diwajibkan oleh Allah dan
Rasul-Nya saw..
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
| ||
Salat Tasbih
JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
005, yang berisi:
Apa hukum melakukan salat Tasbih? Apakah Rasulullah saw.
membolehkannya? Dan apa pahala bagi orang yang melakukannya pada malam
27 Ramadhan?
|
||
|
||
|
Hadis yang menjelaskan salat Tasbih diriwayatkan melalui berbagai jalur
dari beberapa orang sahabat. Hadis-hadis itu dikeluarkan oleh para
ulama besar Islam dan para ulama hadis.
Jalur hadis ini yang paling kuat adalah
riwayat Ikrimah dari Ibnu Abbas r.a., dia berkata, "Rasulullah saw.
bersabda kepada Abbas bin Abdul Muthalib,
يَا عَبَّاسُ يَا عَمَّاهُ! أَلاَ
أُعْطِيْكَ! أَلاَ أَمْنَحُكَ! أَلاَ أَحْبُوْكَ! أَلاَ أَفْعَلُ لَكَ،
عَشْرَ خِصَالٍ إِذَا أَنْتَ فَعَلْتَ ذَلِكَ غَفَرَ اللَّهُ لَكَ
ذَنْبَكَ: أَوَّلَهُ وَآخِرَهُ، قَدِيْمَهُ وَحَدِيْثَهُ، خَطَأَهُ
وَعَمْدَهُ، صَغِيْرَهُ وَكَبِيرَهُ، سِرَّهُ وَعَلاَنِيَتَهُ، عَشْرَ
خِصَالٍ: أَنْ تُصَلِّيَ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ تَقْرَأُ فِي كُلِّ رَكْعَةٍ
فَاتِحَةَ الْكِتَابِ وَسُوْرَةً فَإِذَا فَرَغْتَ مِنَ الْقِرَاءَةِ فِي
أَوَّلِ رَكْعَةٍ وَأَنْتَ قَائِمٌ قُلْتَ: " سُبْحَانَ اللَّهِ،
وَالْحَمْدُ لِلَّهِ، وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ، وَاللَّهُ أَكْبَرُ"،
خَمْسَ عَشْرَةَ مَرَّةً، ثُمَّ تَرْكَعُ فَتَقُولُهَا وَأَنْتَ رَاكِعٌ
عَشْرًا، ثُمَّ تَرْفَعُ رَأْسَكَ مِنَ الرُّكُوعِ فَتَقُولُهَا عَشْرًا،
ثُمَّ تَهْوِي سَاجِدًا فَتَقُولُهَا وَأَنْتَ سَاجِدٌ عَشْرًا، ثُمَّ
تَرْفَعُ رَأْسَكَ مِنَ السُّجُودِ فَتَقُولُهَا عَشْرًا، ثُمَّ تَسْجُدُ
فَتَقُولُهَا عَشْرًا، ثُمَّ تَرْفَعُ رَأْسَكَ فَتَقُولُهَا عَشْرًا،
فَذَلِكَ خَمْسٌ وَسَبْعُونَ فِي كُلِّ رَكْعَةٍ، تَفْعَلُ ذَلِكَ فِي
أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ. إِنِ اسْتَطَعْتَ أَنْ تُصَلِّيَهَا فِي كُلِّ يَوْمٍ
مَرَّةً فَافْعَلْ، فَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَفِي كُلِّ جُمُعَةٍ مَرَّةً،
فَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَفِي كُلِّ شَهْرٍ مَرَّةً، فَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ
فَفِي كُلِّ سَنَةٍ مَرَّةً، فَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَفِي عُمُرِكَ مَرَّةً
"Wahai Abbas, wahai Paman. Ketahuilah, aku akan memberimu. Aku akan menghadiahimu. Aku akan membagimu. Aku akan melaksanakan untukmu. Ada sepuluh hal, jika kamu melakukannya maka Allah akan mengampuni dosamu, baik yang terdahulu maupun yang terakhir, baik yang lama maupun yang baru, baik yang tidak sengaja maupun yang sengaja, baik yang besar maupun yang kecil, baik yang tersembunyi maupun yang terang-terangan. Sepuluh hal itu adalah kamu melakukan salat sebanyak empat rakaat. Pada setiap rakaat kamu membaca surat al-Fatihah dan surat lain. Jika telah selesai membacanya dalam rakaat pertama, maka ucapkanlah sambil berdiri, "Subhânallah, wal hamdulillah, wa lâ ilâha illâllah, wallahu akbar," sebanyak lima belas kali. Lalu kamu melakukan rukuk dan mengucapkan zikir itu sebanyak sepuluh kali sambil rukuk. Lalu kamu berdiri dari rukuk dan mengucapkan zikir itu sebanyak sepuluh kali. Lalu kamu melakukan sujud dan mengucapkannya sambil sujud sebanyak sepuluh kali. Lalu kamu mengangkat kepalamu dari sujud dan membacanya sepuluh kali. Lalu kamu melakukan sujud dan membacanya sepuluh kali. Lalu kamu mengangkat kepalamu dan membacanya sepuluh kali. Itulah tujuh puluh lima kali dalam satu rakaat. Kamu melakukannya dalam empat rakaat. Jika kamu dapat melakukannya sekali dalam satu hari maka lakukanlah. Jika tidak maka sekali dalam satu Jum'at. Jika tidak maka sekali dalam satu bulan. Jika tidak maka sekali dalam satu tahun. Dan jika tidak maka sekali dalam seumur hidup."
Hadis ini dikeluarkan oleh Bukhari dalam al-Qirâ`ah Khalfa al-Imâm,
Abu Dawud, Ibnu Majah dan Ibnu Khuzaimah. Hadis inipun dishahihkan oleh
beberapa ulama hadis, seperti Daruquthni yang menghimpun seluruh jalur
periwayatan hadis ini dalam sebuah buku kecil, al-Hakim dalam al-Mustadrak,
al-Hafizh Abu Bakar al-Ajurri, Ibnu Mandah (beliau mengarang sebuah
kitab yang menjelaskan keshahihan hadis ini), al-Khatib al-Baghdadi yang
mengumpulkan seluruh jalur periwayatan hadis ini dalam sebuah buku, Abu
Sa'ad as-Sam'ani, al-Hafizh Abu Musa al-Madini dalam kitab Tashhîh Shalât at-Tasâbîh,
Abu Muhammad Abdur Rahim al-Mishri, Abu Hasan al-Maqdisi, al-Hafizh
al-Mundziri dan Imam Zarkasyi. Sedangkan para ulama yang menghukuminya
hasan adalah Ibnu Shalah dan an-Nawawi dalam at-Tahdzîb.
Imam Muslim berkata, "Tidak ada
riwayat mengenai masalah ini yang lebih baik dari sanad hadis ini." Abu
Dawud berkata, "Tidak ada hadis shahih mengenai salat Tasbih selain
hadis ini." Tirmidzi berkata, "Ibnu Mubarak dan beberapa ulama memandang
disyariatkannya salat Tasbih dan mereka menyebutkan keutamaannya."
Hakim berkata dalam al-Mustadrak, "Para perawi hadis ini dari
Ibnu Mubarak semuanya tsiqat dan atsbat. Abdullah tidaklah dicurigai
mengajarkan sesuatu yang menurutnya tidak shahih sanadnya." Al-Baihaqi
berkata, "Ibnu Mubarak melakukannya dan para shalihin saling
meriwayatkannya di antara mereka. Hal ini merupakan penguat atas hadis
yang marfû' ini." Ad-Dailami berkata dalam Musnad al-Firdaus,
"Salat Tasbih adalah salat yang paling terkenal dan yang paling shahih
sanadnya." Abdul Aziz bin Abu Ruwwad berkata, "Barang siapa yang
menginginkan bau harum surga maka hendaknya dia melakukan salat ini."
Pendapat yang menyatakan bahwa salat
ini dianjurkan adalah pendapat para ulama Syafi'iyah dan Hanafiyah.
Salah satu pendapat dalam mazhab Hambali menyatakan kebolehan
melakukannya.
Ada sebagian ulama yang berpendapat
bahwa salat ini tidak dianjurkan, karena mereka menilai bahwa hadis di
atas adalah dhaif. Selain itu, tata cara salat ini berbeda dengan tata
cara salat yang lain. Pendapat ini diriwayatkan dari Imam Ahmad. Ibnu
Hajar pun condong kepada pendapat ini sebagaimana yang dia sebutkan
dalam kitab Talkhîsh al-Habîr dan dia menukil kedhaifan hadis ini dari Ibnu Taimiyah dan al-Mizzi.
Para pendukung pendapat pertama
menjawab bahwa hadis ini diriwayatkan dari jalur yang banyak dan saling
menguatkan. Ditambah lagi, kekuatan hadis itu didukung dengan perbuatan
para ulama salaf yang selalu mengamalkannya. Perbedaan tata cara salat
Tasbih dengan salat pada umumnya tidak mengurangi nilai pensyariatannya,
sebagaimana dalam salat-salat sunah lainnya seperti salat Ied (hari
raya), salat jenazah, salat gerhana matahari dan bulan serta salat dalam
keadaan takut. Adapun riwayat yang menerangkan bahwa Imam Ahmad
mengingkari hadis salat Tasbih ini, maka telah dinukil riwayat lain yang
menjelaskan bahwa beliau telah rujuk dari pendapat itu.
Ibnu Hajar dalam kitab al-Ajwibah 'alâ Ahâdîts al-Mashâbîh
menukil dari Ali bin Said an-Nasa`i, dia berkata, "Saya pernah bertanya
kepada Ahmad mengenai salat Tasbih, dia menjawab, "Tidak ada hadis
shahih mengenai hal itu." Saya berkata, "Apa pendapatmu mengenai riwayat
Mustamir bin Rayyan dari Abu Jawza` dari Abdullah bin 'Amr?" Ahmad
berkata, "Siapa yang memberitahumu?" "Muslim bin Ibrahim," jawab saya.
Ahmad berkata, "Mustamir adalah tsiqah." Dia sepertinya menganggap baik
hal itu."
Selanjutnya Al-Hafizh Ibnu Hajar
berkata, "Kisah yang diriwayatkan dari Ahmad ini menunjukkan bahwa dia
telah kembali kepada pendapat yang menganjurkan salat itu. Adapun
pendapat yang dinukil darinya tentang tidak adanya hadis shahih tentang
salat Tasbih, maka hal itu bertentangan dengan ulama yang menguatkan
riwayat tersebut dan mengamalkannya. Para ulama telah sepakat bahwa
tidak boleh mengamalkan hadis maudhu', tapi boleh mengamalkan hadis
dhaif dalam fadhâil al-a'mâl (amalan-amalan yang utama) serta dalam masalah at-targhîb wat-tarhîb (anjuran dan peringatan)."
Ibnu Hajar juga berkata, "Yang benar
adalah bahwa hadis itu berada pada derajat hasan. Karena banyaknya jalur
riwayat hadis ini sehingga memperkuat riwayat pertama."
Dan sebagaimana ditetapkan dalam
kaidah syariah bahwa tidak boleh mengingkari perbuatan yang masih
diperselisihkan, yang boleh adalah mengingkari perbuatan yang telah
disepakati keharamannya. Sehingga, barang siapa yang mengamalkan salat
ini dan selalu melaksanakannya dalam hari-hari yang penuh berkah,
seperti sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan, maka orang itu berada
dalam kebaikan dan sesuai dengan Sunnah. Dan barang siapa yang enggan
melaksanakannya karena mentaklid ulama yang mengingkari riwayat
hadisnya, maka tidak apa-apa, dengan catatan tidak boleh mengingkari
orang yang melakukannya.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
| ||
Shalat di Atas Kasur
JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
Memperthatikan permohonan fatwa dengan No. 763 tahun 2008, yang berisi :
Kami meletakkan sebuah kasur busa
tipis yang panjangnya empat meter dan lebarnya satu meter seperempat di
salah satu bagian di dalam mushalla dekat rumah kami. Kasur busa yang
ketebalannya tidak lebih dari satu setengah centimeter atau bahkan
mungkin lebih tipis lagi itu, kami buat sebagai alas ketika melakukan
shalat. Kasur ini dapat menampung delapan orang yang melakukan shalat di
tempat itu. Jika orang yang hendak shalat jumlahnya lebih banyak, maka
sisanya akan shalat di atas permadani biasa yang sudah usang. Kasur itu
tentu saja membuat kami lebih nyaman, terutama bagi orang lanjut usia
seperti saya yang biasanya mempunyai masalah pada lutut. Banyak orang
telah melihat kasur itu dan senang melaksanakan shalat di atasnya.
Tiba-tiba kami dikejutkan dengan seseorang yang menyalahkan hal itu.
Karena itulah, kami memohon penjelasan yang benar mengenai hal ini.
|
||
|
||
|
Para ahli fikih dari kalangan Ahlussunnah sepakat tentang
ketidakharusan melakukan shalat di atas benda yang berasal dari unsur
bumi, seperti debu, krikil dan lain sebagainya. Salah seorang ulama
Syafi'iyah, Syekh al-Khatib asy-Syarbini, dalam kitab Mughnil-Muhtâj
menyatakan, "Kaum muslimin, selain kelompok Syiah, berijmak atas
kebolehan melakukan shalat di atas wol atau benda yang terbuat darinya.
Tidak ada kemakruhan sama sekali untuk melakukan shalat di atasnya,
kecuali Malik yang berpendapat bahwa itu adalah makruh tanzihi.
Sedangkan Syiah berpandangan bahwa tidak boleh melakukan shalat di
atasnya karena wol bukan berasal dari unsur tumbuhan bumi."
Keabsahan shalat pun tidak
terpengaruh dengan tebal tipisnya alas yang digunakan untuk shalat,
selama dahi dapat menempel sempurna dan tidak bergerak-gerak di atas
alas tersebut ketika bersujud.
Imam Bukhari meriwayatkan dari Aisyah
r.a. bahwa Rasulullah saw. pernah melaksanakan shalat di atas alas
ketika Aisyah sedang berbaring di atasnya seperti posisi jenazah antara
beliau dengan kiblat." Bukhari membuat judul untuk bab yang berisi
hadits tersebut dengan nama Bab Shalat di Atas Alas. Al-Hafizh Ibnu
Hajar, dalam Fathul-Bârî, berkata, "Dengan judul ini, Bukhari
hendak mengisyaratkan kepada hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi
Syaibah dengan sanad shahih dari Ibrahim an-Nakha'i dari al-Aswad dan
sahabat-sahabatnya, bahwa mereka tidak suka (menganggap makruh)
melakukan shalat di atas permadani, karpet yang terbuat dari kulit
binatang dan pakaian yang tebuat dari bahan kasar. Ibnu Abi Syaibah
sendiri juga meriwayatkan dari beberapa orang sahabat dan tabi'in
mengenai kebolehan hal itu."
Diriwayatkan dari Mughirah bin
Syu'bah r.a., dia berkata, "Rasulullah saw. melakukan shalat –atau suka
untuk melakukan shalat– di atas alas yang terbuat dari kulit binatang
yang telah disamak." (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Thabrani dalam al-Mu'jam al-Kabîr.
Ini adalah redaksi Ahmad. Ibnu Khuzaimah dan Hakim menshahihkan hadits
ini. Hakim berkata, "Ini adalah hadits shahih sesuai dengan syarat
Syaikhain (Bukhari dan Muslim), tapi keduanya tidak meriwayatkannya
dengan menyebutkan alas dari kulit. Hanya saja, Muslim meriwayatkan
hadits serupa dari Abu Said mengenai shalat di atas tikar." Imam Dzahabi
berkata, "Hadits ini sesuai dengan syarat Muslim.").
Hadits di atas, meskipun terdapat
beberapa ulama yang mendhaifkan sanadnya, hanya saja ia terangkat ke
derajat hasan karena terdapat beberapa riwayat lain yang mempunyai makna
serupa. Diantaranya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad bin
Hambal dari Muhammad bin Abdurrahman bin Abi Laila, bahwa seorang
laki-laki bertanya kepada Rasulullah saw., "Wahai Rasulullah, apakah
saya boleh shalat di atas alas yang terbuat dari kulit?" Maka beliau pun
menjawab, "Kalau tidak boleh, untuk apa kulit disamak?"
Syekh as-Sindi dalam Hasyiyah 'al-Musnad
menjelaskan, "Maksudnya adalah jika kamu tidak boleh shalat di atas
alas kulit, tentu penyamakan kulit akan sia-sia, padahal tujuannya
adalah untuk membersihkan kulit sehingga dapat digunakan sebagai alas
shalat. Jika tidak boleh melakukan shalat di atasnya, maka tidak ada
gunanya menyamak kulit."
Al-Hafizh ath-Thuyuri (salah seorang ulama Hambali), dalam kitab ath-Thuyûriyyât, meriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a. bahwa Rasulullah saw. melakukan shalat di atas permadani.
Kebolehan ini pun diriwayatkan dari
sejumlah orang sahabat dan para ulama kalangan salaf. Mereka juga pernah
melakukan shalat di atas alas yang tebal, seperti kasur, bantal untuk
bersandar, bantal biasa, bantal tempat duduk penunggang binatang,
permadani, bantal untuk pelana unta, permadani tebal, karpet kulit,
pakaian kasar terbuat dari bulu, kain yang diletakkan di atas punggung
hewan di bawah pelana, kain tebal dari bahan wol dan lain sebagainya.
Imam Abu Bakar Ibnu Abi Syaibah, dalam al-Mushannaf,
pada bab tentang orang sakit yang melakukan sujud di atas bantal untuk
tidur atau untuk bersandar, meriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a., dia
berkata, "Orang sakit boleh melakukan sujud di atas bantal dan pakaian
yang bersih."
Imam Abu Bakar Ibnu Abi Syaibah juga
meriwayatkan dari Ummu Salamah bahwa ketika dia sakit radang mata, dia
melakukan shalat di atas bantal kulit. Anas bin Malik r.a. juga pernah
bersujud di atas bantal yang digunakan untuk bersandar. Sedangkan Abu
Aliyah, ketika sakit dia bersujud di atas bantal yang disiapkan
untuknya. Begitu juga Hasan al-Bashri, dia membolehkan seseorang
bersujud di atas bantal ketika berada di atas perahu.
Adapun mengenai shalat di atas kasur,
Imam Abu Bakar Ibnu Abi Syaibah juga meriwayatkan bahwa Anas r.a.
pernah shalat di atas kasurnya. Thawus juga melakukan hal yang sama
ketika sakit. Ia juga menyebutkan riwayat mengenai shalat di atas
pakaian kasar dari bulu. Hal ini diriwayatkan dari Ali, Jabir, Abu
Darda`, Ibnu Mas'ud dan Ibnu Abbas –radhiyallahu 'anhum—.
Sedangkan dari kalangan tabi'in diriwayatkan dari Umar bin Abdul Aziz
bahwa dia membolehkan shalat di atas pakaian kasar dari bulu. Namun,
sebagaimana telah disebutkan di atas, bahwa Abdurrahman bin al-Aswad dan
para sahabatnya tidak menyukai shalat di atas permadani, kulit dan kain
dari bulu.
Mengenai masalah shalat di atas
permadani, Imam Abu Bakar Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dari Abu Darda`
bahwa ia berkata, "Saya tidak peduli jika saya shalat di atas tumpukan
enam permadani." Said bin Jubair berkata, "Ibnu Abbas pernah melakukan
shalat Magrib bersama kami di atas permadani yang menutupi seluruh
lantai rumah."
Abdullah bin 'Ammar berkata, "Saya
melihat Umar melakukan shalat di atas permadani tebal." Hasan Bashri
berkata, "Tidak apa-apa shalat di atas permadani." Diriwayatkan pula
dari Hasan Bashri bahwa dia pernah melakukan shalat di atas permadani.
Kedua kaki dan lututnya di atas permadani tersebut sedangkan wajahnya
berada di tanah atau di tikar bambu. Diriwayatkan juga dari Qais bin
Abbad al-Qaisi bahwa dia pernah melakukan shalat di atas kain yang
terbuat dari wol. Hal itu juga diriwayatkan dari Murrah al-Hamdani.
Adapun tentang shalat di atas alas
kulit, maka Imam Abu Bakar Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dari Masruq
bahwa dia pernah menyembelih hewan kurban lalu menyamak kulitnya
kemudian memakainya untuk alas shalat. Hal ini juga diriwayatkan dari
Alqamah. Abdurrahman bin Aswad juga melakukan shalat di rumahnya di atas
alas yang terbuat dari kulit domba, sehingga bulu-bulunya muncul di
sela-sela kedua kakinnya. Sedangkan diriwayatkan dari al-Aswad dan para
sahabatnya bahwa mereka tidak menyukai shalat di atas alas kulit.
Dalam al-Muhallâ, Ibnu Hazm
berkata, "Melakukan shalat di atas alas kulit adalah boleh. Begitu juga
boleh shalat di atas wol dan semua benda yang boleh diduduki jika suci.
Seorang perempuan boleh melakukan shalat di atas kain sutra. Ini adalah
pendapat Abu Hanifah, Syafi'i, Abu Sulaiman dan lainnya. Atha` berkata,
"Tidak boleh shalat kecuali di atas tanah dan pasir." Malik berkata,
"Hukumnya makruh melakukan shalat di atas alas yang terbuat dari selain
unsur bumi atau tanaman yang ditumbuhkannya." Ali (Ibnu Hazm) berkata,
"Tidak ada dalil akan kebenaran pendapat ini. Sedangkan sujud wajib di
atas tujuh anggota tubuh, yaitu kedua kaki, kedua lutut, kedua tangan,
dahi dan hidung. Malik membolehkan meletakkan semua anggota ini –selain
dahi— di atas semua hal yang saya sebutkan di muka. Jadi apa yang
membedakan antara dahi dengan anggota tubuh yang lain? Tidak ada dalil
yang membedakan semua itu, baik dari Alquran, Sunnah yang shahih ataupun
yang tidak, ijmak, kiyas, perkataan sahabat maupun ulama. Kami telah
meriwayatkan dari Ibnu Mas'ud bahwa dia melakukan shalat di atas pakaian
kasar yang terbuat dari bulu, Umar pernah melakukan sujud di atas alas
yang terbuat dari wol, Ibnu Abbas bersujud di atas permadani dari wol,
begitu juga Abu Darda`. Pendapat Malik ini juga disetujui oleh Syuraih,
az-Zuhri dan Hasan. Sedangkan pendapat yang kami pilih maka tidak ada
seorang pun dari kalangan sahabat –radhiyallahu 'anhum— yang menentangnya."
Para fuqaha dari mazhab-mazhab yang
diikuti memberikan syarat sahnya tempat sujud yaitu tempat yang membuat
orang yang bersujud seakan merasakan kerasnya permukaan bumi, sehingga
dahinya dapat menempel dengan baik di atasnya dan tidak bergerak-gerak.
Di dalam Mazhab Hanafi, Imam Sarkhasi dalam al-Mabsûth
menyatakan, "Tidak apa-apa shalat di atas salju jika dahinya dapat
menempel dengan baik ketika melakukan sujud." Maksudnya adalah hendaknya
tempat sujudnya tersebut keras, karena dengan demikian dahinya tersebut
terasa menempel di tanah. Tapi, jika permukaannya tidak keras sehingga
tidak seperti menempel di tanah, maka tidak sah, karena itu seperti
melakukan sujud di udara. Dengan demikian, jika seseorang sujud di atas
rumput atau kapas jika dahinya terasa menempel di tanah, maka sujud
tersebut sah, jika tidak maka tidak sah. Begitu juga jika shalat di atas
permadani yang diisi sesuatu, maka shalat itu akan sah jika tempat
sujudnya kempal, kecuali menurut Malik. Diriwayatkan dari beberapa orang
sahabat bahwa mereka berkata, "Saya tidak peduli jika shalat di atas
sepuluh permadani atau lebih."
Dalam kitab Badâi'ush-Shanâi',
al-Kasani berkata, "Jika seseorang melakukan sujud di atas rumput atau
kapuk lalu dahinya masuk ke dalam sehingga merasakan permukaan tanah
maka shalatnya sah. Jika tidak maka tidak sah. Begitu juga, jika dia
shalat di atas permadani tebal, maka shalatnya sah jika permukaannya
kempal. Begitu juga, shalat di atas salju jika permukaannya keras, jika
tidak maka tidak sah."
Imam Kamal bin Humam, dalam Fath al-Qadîr,
menyatakan: "Seseorang boleh melakukan sujud di atas rumput, jerami,
kapas dan permadani jika dia merasakan permukaan bumi. Begitu juga,
boleh shalat di atas salju yang keras. Jika dia telah membenamkan
kepalanya ke dalam benda-benda tadi tapi tidak merasakan kerasnya
permukaan tanah, maka tidak sah. Begitu juga, boleh shalat di atas
gerobak yang menempel di tanah, sebagaimana halnya ranjang. Namun tidak
sah jika gerobak itu berada di atas sapi, seperti kain yang diikat di
antara beberapa pohon. Boleh juga shalat dan bersujud di rumah kecil
yang dibuat di atas pohon, di atas gandum dan jelai, tapi tidak boleh di
atas jewawut dan beras karena kepala tidak bisa menetap."
Dalam al-Fatâwâ al-Hindiyyah
disebutkan: "Jika seseorang bersujud di atas rumput, jerami, kapas,
permadani atau salju, lalu dahi dan hidungnya stabil serta merasakan
lapisan keras pada benda-benda itu, maka dibolehkan. Jika tidak maka
tidak boleh."
Ketika menjelaskan perkataan asy-Syurunbulali yang berbunyi, "Syarat sujud adalah menetapnya dahi," Ibnu 'Abidin dalam Hasyiyah-nya
berkata, "Maksudnya seseorang diharuskan bersujud di atas sesuatu yang
dapat dia rasakan lapisan yang keras padanya. Sehingga, jika orang yang
bersujud itu ingin terus membenamkan kepalanya, maka dia tidak dapat
membenamkannya lebih dalam lagi dari yang dia lakukan saat itu. Dengan
demikian, tidak boleh bersujud di atas benda seperti beras dan jagung,
kecuali jika berada di dalam karung. Tidak boleh juga bersujud di atas
kapas, salju dan kasur kecuali jika dia merasakan kerasnya permukaan
bumi ketika menekannya."
Ibnu 'Abidin juga mengatakan, "Maksud
merasakan kerasnya permukaan bumi adalah bahwa orang yang bersujud jika
terus membenamkan kepalanya, maka dia tidak akan dapat menambah lebih
dalam dari keadaannya itu. Dengan demikian, boleh shalat dengan bersujud
di atas permadani, tikar, gandum, jelai, tempat tidur dan gerobak jika
menempel di tanah. Tetapi tidak sah shalat dengan bersujud di atas tandu
yang ada di atas punggung hewan, kain yang terbentang antara beberapa
pohon serta beras dan jagung kecuali jika ada dalam karung. Begitu juga,
tidak boleh bersujud di atas salju jika tidak kempal yang membuat
seseorang tidak dapat merasakan permukaan tanah ketika membenamkan
kepalanya. Begitu juga, tidak boleh bersujud pada rumput kecuali jika
merasakan lapisannya yang keras. Dari sini dipahami kebolehan melakukan
shalat dengan bersujud di atas kain yang terbuat dari kapas jika dapat
merasakan lapisan yang keras padanya."
Pengarang Marâqîyual-Falâh
mengatakan, "Salah satu syarat sahnya sujud adalah melakukannya di atas
sesuatu yang dapat dirasakan lapisannya yang keras, dimana dia tidak
dapat terus membenamkan kepalanya lebih dalam dari posisinya itu. Dengan
demikian, tidak boleh melakukan sujud di atas kapas, salju, jerami,
beras, jagung dan biji rami. Sedangkan gandum dan jelai, maka dahi
seseorang dapat stabil di atasnya sehingga boleh sujud di atasnya,
karena biji-bijinya saling mengokohkan disebabkan permukaannya yang
kasar dan tidak keras."
Menjelaskan pernyataan pengarang Marâqil-Falâh di atas, ath-Thahawi dalam al-Hâsyiyah 'alâ Marâqil-Falâh,
mengatakan, "Maksud larangan bersujud di atas kapas adalah jika tidak
merasakan lapisannya yang keras. Begitu juga setiap benda yang diisi
kapuk, seperti kasur dan bantal. Sedangkan larangan besujud di atas
beras dan jagung adalah karena permukaan benda tersebut halus dan
bentuknya keras sehingga tidak dapat diam (selalu bergerak) yang
mengakibatkan dahi seseorang terus bergerak masuk ke dalam tanpa
terhenti pada bagian yang diam. Kecuali jika benda tersebut diletakkan
disebuah wadah tertentu."
Sedangkan menurut Mazhab Maliki,
makruh hukumnya melakukan shalat dengan bersujud di atas permadani dan
sejenisnya jika tidak di masjid atau tidak ada keperluan untuk
melakukannya. Jika terdapat kedua alasan tersebut maka tidak ada
kemakruhan sama sekali.
Syekh ad-Dardir dalam asy-Syarh al-Kabîr
mengatakan, "Hukumnya makruh bersujud di atas kain atau karpet yang
tidak digunakan untuk menutupi lantai masjid. Sedangkan bersujud di atas
tikar yang tidak mewah maka tidak makruh, tapi akan lebih baik jika
tidak melakukannya.Apabila tikar itu lembut, maka hukumnya tetap
makruh."
Dalam Hâsyiyah atas kitab asy-Syarh al-Kabîr,
Syekh Dasuqi menjelaskan, "Maksud bahwa alas shalat tersebut tidak
digunakan untuk menutupi lantai masjid adalah tidak adanya keperluan
untuk menggunakan karpet tersebut karena suhu panas atau dingin atau
kasarnya lantai tempat bersujud. Jika terdapat alasan-alasan tersebut,
maka tidak makruh bersujud di atasnya. Sebagaimana tidak makruh bersujud
di atas karpet masjid, baik karpet tersebut merupakan wakaf, hasil dari
barang wakaf atau dari orang lain yang menjadikan karpet tersebut
seperti wakaf untuk masjid."
Adapun dalam mazhab Syafi'i, maka Imam Syafi'i dalam kitab al-Umm pada Bab Pakaian dan Karpet untuk Shalat, berkata, "Rasulullah saw. melakukan shalat di atas namirah. Namirah
adalah alas yang terbuat dari wol. Sehingga, tidak apa-apa shalat
dengan memakai wol, bulu dan bulu unta atau menjadikannya sebagai alas
shalat. Rasulullah saw. bersabda,
أَيُّمَا إِهَابٍ دُبِغَ فَقَدْ طَهُرَ
"Kulit apa saja yang telah disamak maka ia suci."
Tidak apa-apa pula melakukan shalat
dengan memakai kulit yang telah disamak baik berasal dari bangkai,
binatang buas ataupun setiap sesuatu yang mempunyai ruh kecuali anjing
dan babi. Dan boleh melakukan shalat dengan memakai kulit binatang yang
disembelih dan boleh dimakan dagingnya meskipun kulit itu tidak
disamak." Demikian penjelasan Imam Syafi'i.
Imam Nawawi dalam al-Majmû'
menyatakan, "Jika seseorang bersujud di atas kapas, rumput atau sesuatu
yang diisi dengan kedua benda tersebut, maka dia harus menekan kepalanya
sehingga terbenam di dalamnya dan merasakan tangannya jika tangan orang
itu diletakkan di bawah benda tersebut. Jika orang tersebut tidak
melakukannya maka shalatnya tidak sah. Imam Haramain berkata, "Menurut
saya orang tersebut cukup meletakkan kepalanya saja tanpa perlu
menekannya, sebagaimana yang diharuskan dalam gerakan sujud." Pendapat
yang diambil oleh mazhab adalah yang pertama. Dan ini pulalah yang
ditegaskan oleh Syekh Abu Muhammad al-Juwaini dan pengarang kitab at-Tatimmah serta at-Tahdzîb."
Dalam Mughnîl-Muhtâj,
al-Khatib asy-Syarbini mengatakan, "Hendaknya berat kepala orang yang
bersujud benar-benar mengena pada tempat sujudnya. Hal ini sesuai dengan
hadits yang telah disebutkan,
وَإِذَا سَجَدْتَ فَمَكِّنْ جَبْهَتَكَ
"Jika kamu bersujud, maka mantapkan dahimu."
Maksud berat kepala orang yang
bersujud adalah hendaknya dia menekan kepalanya sehingga jika terdapat
kapas atau rumput maka kepalanya akan terbenam dan dia dapat merasakan
tangannya jika dia letakkan di bawah kapas atau rumput tersebut. Imam
Haramain berpendapat bahwa meletakkan kepala saja sudah cukup. Dia
menyatakan bahwa itu lebih dekat dengan sikap tawadhu daripada
memaksakan untuk menekan kepala."
Dalam Mazhab Hambali, Ibnu Taimiyah berkata dalam al-Fatâwâ al-Kubrâ,
"Tidak ada perbedaan antara para ulama mengenai kebolehan melakukan
shalat dan sujud di atas kasur jika terbuat dari unsur bumi, seperti
tikar dari pelepah pohon kurma, tikar dari duan papirus dan sejenisnya.
Namun, mereka berselisih mengenai kemakruhan melakukannya di atas alas
yang tidak berasal dari unsur bumi, seperti karpet dari kulit binatang
dan karpet yang dibuat dari wol. Sebagian besar ulama memberi keringanan
dalam hal ini. Ini adalah pendapat ulama hadits seperti Imam Syafi'i
dan Imam Ahmad, serta pendapat para ulama Kufah seperti Imam Abu Hanifah
dan lainnya. Mereka juga mendasarkan pendapat tersebut pada hadits
Aisyah. Karena, alas yang disebutkan dalam hadits tersebut tidak berasal
dari unsur bumi, tapi dari kulit atau wol."
Al-Mardawi dalam al-Inshâf
mengatakan, "Para ulama Hambali mengatakan, "Jika seseorang bersujud di
atas rumput, kapas, salju atau pakaian dan sejenisnya, tapi orang itu
tidak merasakan lapisannya yang keras maka tidak sah sujudnya tersebut.
Karena tidak terdapat tempat yang kokoh (tidak bergerak)."
Dalam Kasysyâful-Qinâ',
al-Buhuti menyatakan, "Hukumnya sah melakukan shalat di atas salju, baik
dengan alas atau tidak, jika dia merasakan lapisannya yang keras.
Karena, dengan itu anggota sujudnya dapat menempel dengan tetap. Begitu
juga sah melakukannya di atas rumput dan kapas jika dia merasakan
lapisannya yang keras. Jika dia tidak merasakan hal itu maka shalatnya
tidak sah karena dahinya tidak menetap di atas benda-benda tersebut."
Dengan demikian, kasur busa tipis
yang dibuat penanya boleh digunakan sebagai alas untuk shalat. Tidak ada
keharaman sama sekali menurut para ulama Ahlus Sunnah termasuk ulama
Mazhab Empat. Karena kasur itu tidak terlalu tebal sehingga tidak
mengakibatkan dahi seseorang bergerak dan dia dapat merasakan keras
permukaan tanah ketika sujud. Hal itupun tidak dianggap makruh dalam
Mazhab Maliki, karena hukum makruh tersebut, menurut mereka, jika alas
tersebut digunakan tanpa adanya keperluan atau di luar masjid. Dan kedua
hal ini ada dalam masalah ini.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
| ||
Menggunakan Salah Satu Ruangan Masjid untuk Ruang Pertemuan
JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
ntaan fatwa No. 1277 tahun 2007, yang berisi:
Pada sekitar tahun 1940-an, Bapak
Muhammad Sayyid Ahmad Abdul 'Athi menyumbangkan sepetak tanah yang telah
didirikan di atasnya sebuah masjid. Lalu para dermawan melakukan
perluasan terhadap masjid tersebut dan membangunnya menjadi dua lantai.
Saat ini, sebagian jamaah masjid ada yang mempunyai ide untuk menjadikan
lantai dasar masjid itu sebagai ruang pertemuan. Mereka mengajukan
permohonan izin kepada Kantor Wakaf Provinsi Dakahlia yang kemudian
mengabulkan permohonan itu. Akhirnya lantai bawah masjid itu disekat
dengan dua pembatas dari papan. Pembatas pertama untuk memisahkan para
jamaah pria yang masih muda dengan yang sudah renta (yang biasanya
memerlukan fasilitas khusus, seperti kursi dan lain sebagainya, Penj.).
Sedang pembatas papan yang lain untuk memisahkan jamaah perempuan.
Setengah bagian yang lain dari lantai dasar itu dijadikan sebagai ruang
pertemuan yang tertutup rapat sehingga tidak bisa dijadikan sebagai
tempat salat. Jika ada seseorang yang wafat, maka seluruh pembatas papan
di lantai dasar itu dilepas sehingga berubahlah lantai dasar itu
menjadi ruang pertemuan sepenuhnya.
Perlu kami sampaikan bahwa terdapat
tempat pertemuan lain yang dimiliki bersama oleh para penduduk desa yang
berjarak kira-kira tiga puluh meter dari masjid ini. Apa hukum tindakan
ini?
|
||
|
||
|
Sebagaimana ketetapan syariah, sebuah tanah yang diwakafkan kepada
masjid, kepemilikannya berpindah dari pemilik tanah kepada Allah SWT.
Siapapun tidak boleh menggunakan sebagian tanah itu untuk selain
kepentingan masjid. Allah berfirman,
"Dan masjid- masjid yang di dalamnya banyak disebut nama Allah." (Al-Hajj: 40).
Dan firman-Nya,
"Dan siapakah yang lebih aniaya daripada orang yang menghalang-halangi menyebut nama Allah dalam masjid-masjid-Nya." (Al-Baqarah: 114).
Firman-Nya pula,
"Bertasbih kepada Allah di
masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut
nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang." (An-Nûr: 36).
Allah pun berfirman,
"Dan sesungguhnya masjid-masjid itu
adalah kepunyaan Allah. Maka janganlah kamu menyembah seorangpun di
dalamnya di samping (menyembah) Allah." (Al-Jinn: 18).
Dengan demikian, berdasarkan
pertanyaan di atas, tidak boleh menggunakan sebagian bangunan masjid
untuk dijadikan sebagai ruang pertemuan, baik ada ruang pertemuan lain
yang dekat ataupun tidak.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
| ||
Kafarat Puasa untuk Orang yang telah Meninggal
JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
honan fatwa No. 1204 tahun 2007 yang berisi:
Ketika masih hidup, ibu saya tidak
mengqadha puasa Ramadhan yang dia tinggalkan karena dia selalu haid
selama hidupnya. Hal ini diketahui oleh semua anaknya. Ibu kami juga
meninggalkan harta, maka apakah kami membayar kafarat puasanya dengan
harta tersebut?
Apakah bacaan satu kali surat
al-Fâtihah atau surat-surat lainnya hanya bisa dihadiahkan untuk satu
orang yang telah meninggal, ataukah boleh untuk beberapa orang
sekaligus?
|
||
|
||
|
Jika seseorang mempunyai uzur sehingga ia tidak dapat berpuasa sampai
ia meninggal, maka para ulama telah sepakat bahwa tidak perlu
menggantikan puasanya atau membayar fidyah untuknya, karena tidak ada
unsur kesengajaan di dalamnya. Orang itu pun tidak berdosa, karena puasa
itu dianggap sebagai kewajiban yang tidak dapat dia lakukan sampai
meninggal dunia, sehingga hukum kewajibannya pun menjadi gugur, seperti
ibadah haji.
Adapun jika uzur itu hilang sebelum
dia meninggal dan ia mampu untuk mengqadha puasanya, tapi ia tidak
sempat melakukannya hingga meninggal, maka terdapat dua pendapat dalam
hal ini. Jumhur ulama dari kalangan Hanafiyah, Malikiyah, Syafi'i dalam
al-qawl al-jadîd (pendapat yang baru) dan pendapat yang dipegangi dalam
mazhab Hambali, berpandangan bahwa tidak perlu mengganti puasanya
setelah ia meninggal, tapi cukup memberi makanan sejumlah satu mud ¬(+
510 gram) untuk satu hari puasa yang ditinggalkan. Karena, puasa tidak
dapat diwakilkan ketika seseorang masih hidup, maka begitu juga setelah
meninggal, seperti salat.
Sedangkan para ulama hadis dan
beberapa ulama salaf, seperti Thawus, Hasan al-Bashri, Zuhri, Qatadah,
Abu Tsaur, Imam Syafi'i dalam al-qawl al-qadîm (pendapat yang lama),
berpendapat bahwa wali orang yang meninggal boleh berpuasa untuknya.
Inilah pendapat yang dipegangi dalam mazhab Syafi'i serta dipilih oleh
Imam Nawawi dan pendapat Abu Khattab dari kalangan Hambali. Menurut para
ulama Syafi'iyah, puasa ini dapat menggantikan kewajiban memberi makan
dan menggugurkan kewajiban orang yang meninggal itu. Wali orang yang
meninggal tersebut tidak wajib untuk mengganti puasa itu, tapi
melakukannya lebih baik daripada memberi makan. Hal ini sesuai dengan
hadis Aisyah r.a. yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, bahwa
Rasulullah saw. bersabda,
مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ
"Barang siapa yang meninggal dan mempunyai kewajiban berpuasa, maka hendaknya walinya berpuasa untuk dirinya."
Diriwayatkan pula oleh Ibnu Abbas
r.a., ia berkata, "Seorang laki-laki mendatangi Rasulullah saw. dan
berkata, "Wahai Rasulullah, ibuku meninggal dan ia mempunyai kewajiban
puasa Ramadan, apakah saya wajib mengganti puasanya?" Beliau lalu balik
bertanya, "Jika ibumu mempunyai hutang, apakah kamu akan membayarnya?"
Orang itu menjawab, "Ya." Maka beliau pun bersabda,
فَدَيْنُ اللهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى
"Maka hutang Allah lebih utama untuk dipenuhi." (HR. Bukhari dan Muslim).
Imam Ahmad, Laits, Ishaq dan Abu
Ubaid berpendapat tidak perlu mengganti puasa orang yang telah meninggal
kecuali puasa nazar. Keumuman hadis Aisyah diartikan dengan makna
khusus yang disebutkan dalam hadis Ibnu Abbas yang dalam beberapa
riwayat lainnya dinyatakan bahwa puasa yang dimaksud dalam hadis itu
adalah puasa nazar.
Dan yang dimaksud dengan wali orang
yang telah meninggal adalah anggota keluarganya. Orang lain yang bukan
anggota keluarganya juga boleh berpuasa untuk orang yang meninggal
dengan izin terlebih dahulu dari wali orang yang meninggal tersebut.
Dalam Syarh Muslim, Imam Nawawi
berkata, "Pendapat ini –pendapat yang menyatakan boleh mengganti puasa
wajib untuk mayit— adalah pendapat yang benar, yang kami pilih dan kami
yakini. Dan itulah yang dikuatkan oleh para ulama muhaqqiqîn mazhab kami
yang menguasai hadis dan fikih berdasarkan hadis-hadis yang shahih yang
secara jelas memaparkan masalah ini. Adapun hadis yang mengatakan,
"Barang siapa yang meninggal dan mempunyai kewajiban berpuasa, maka
[dibayarkan fidyah untuknya dengan] memberi makan atas namanya", maka
hadis ini tidak kuat. Jika hadis ini dianggap kuat maka dapat
disinkronkan dengan hadis-hadis yang shahih itu dengan mengartikan
bolehnya melakuan kedua hal tersebut. Para ulama yang memperbolehkan
berpuasa untuk mayit, juga memperbolehkan memberi makanan sebagai
penggantinya. Sehingga, pendapat yang tepat adalah membolehkan puasa dan
memberi makanan. Wali mayit dipersilahkan untuk memilih di antara
keduanya. Yang dimaksud dengan wali di sini adalah para kerabat, baik
dari para ahli waris, ashabah ataupun yang lain. Ada juga yang
mengatakan bahwa maksud wali ini adalah ahli waris saja. Yang lain
mengatakan para ashabah saja. Yang benar adalah pendapat pertama. Jika
ada orang asing yang berpuasa untuknya maka puasanya sah jika ia telah
diizinkan oleh wali tersebut, jika tidak maka puasanya tidak sah.
Seorang wali tidak wajib berpuasa untuk mayit tersebut, namun hanya
dianjurkan."
Berdasarkan penjelasan dan
pertanyaan di atas, maka kalian boleh memilih antara berpuasa untuk ibu
kalian atau memberi makan kepada satu orang miskin untuk setiap hari
Ramadhan yang ibu kalian tinggalkan dan tidak dia qadha. Adapun kadar
kafarat tersebut, menurut para ulama dalam Mazhab Syafi'i adalah satu
mud untuk setiap harinya, atau sekitar setengah kilo gram gandum, kurma
atau bahan makanan pokok daerah setempat. Dengan demikian kalian bisa
menghitung jumlah hari Ramadhan yang di dalamnya ibu kalian tidak
berpuasa dan membaginya kepada masing-masing kalian, baik akan diganti
dengan puasa atau dengan memberi bahan makan pokok. Tidak apa-apa
membayar fidyah tersebut dalam bentuk nilai dari bahan makanan pokok
tersebut.
Adapun membaca al-Fâtihah dan menghadiahkan pahalanya untuk orang yang telah meninggal dunia, maka tidak apa-apa membaca satu kali Fâtihah untuk satu orang yang meninggal dunia atau untuk beberapa orang. Semua itu insyaallah dibolehkan.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
| ||
Eutanasia (Pembunuhan Berdasarkan Belas Kasihan)
JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
ntaan fatwa No. 2689 tahun 2004, yang berisi:
Apa hukum melakukan eutanasia?
Eutanasia dilakukan untuk mengakhiri hidup pasien karena rasa sakit yang
dia rasakan atau karena cacat. Dalam hal ini seorang dokter dapat
melakukannya atas permintaan pasien baik berdasarkan pertimbanganya
sendiri atau pertimbangan dokter.
|
||
|
||
|
Allah SWT adalah Maha Penyayang terhadap hamba-Nya. Bahkan, Dia lebih
penyayang dibanding seorang ibu dan ayah kepada anaknya, dan seseorang
kepada kekasihnya. Allah berfirman,
"Dan Tuhanmu adalah Tuhan yang Maha Esa; tidak ada Tuhan melainkan dia yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang." (Al-Baqarah: 163).
Banyak sekali ayat yang menyatakan
besarnya kasih sayang Allah kepada hamba-Nya ini. Sunnah Nabi saw. pun
menjelaskannya secara jelas dan tegas.
Tubuh yang diberikan Allah kepada
manusia bukanlah miliknya yang dapat dia perlakukan seenaknya. Tapi,
tubuh itu merupakan amanah yang akan dipertanggungjawabkan kelak pada
hari kiamat di hadapan Allah SWT. Allah berfirman,
"Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu
sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya
Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik." (Al-Baqarah: 195).
Permintaan seorang pasien kepada
dokter untuk mengakhiri hidupnya dianggap sebagai tindakan bunuh diri.
Wal 'iyâdzu billah (semoga Allah melindungi kita dari hal itu). Bukhari
dan Muslim meriwayatkan dalam Shahîhain dari Abu Hurairah r.a., bahwa
Rasulullah saw. bersabda,
مَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقَتَلَ
نَفْسَهُ فَهُوَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ يَتَرَدَّى فِيْهِ خَالِدًا
مُخَلَّدًا فِيْهَا أَبَدًا، وَمَنْ تَحَسَّى سُمًّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ
فَسُمُّهُ فِىْ يَدِهِ يَتَحَسَّاهُ فِىْ نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا
مُخَلَّدًا فِيْهَا أَبَدًا، وَمَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِحَدِيْدَةٍ
فَحَدِيْدَتُهُ فِىْ يَدِهِ يَجَأُ بِهَا فِىْ بَطْنِهِ فِى نَارِ
جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيْهَا أَبَدًا
"Barang siapa menjatuhkan dirinya dari atas gunung sehingga dia mati, maka kelak di neraka Jahanam dia akan menjatuhkan dirinya selama-lamanya. Barang siapa yang menghirup racun sehingga dia mati, maka kelak di neraka Jahanam racun itu akan ada di tangannya dan dia akan menghirupnya untuk selama-lamanya. Dan barang siapa yang membunuh dirinya dengan besi, maka kelak di neraka Jahannam besi itu akan ada di tangannya dan dia akan menusuk-nusukkannya ke perutnya untuk selama-lamanya." (HR. Bukhari).
Rasulullah saw. juga bersabda,
إِنَّ رَجُلاً مِمَّنْ كَانَ قَبْلَكُمْ
خَرَجَتْ بِهِ قَرْحَةٌ، فَلَمَّا آذَتْهُ انْتَزَعَ سَهْمًا مِنْ
كِنَانَتِهِ فَنَكَأَهَا فَلَمْ يَرْقَإِ الدَّمُ حَتَّى مَاتَ. قَالَ
رَبُّكُمْ: قَدْ حَرَّمْتُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ.
"Dulu dalam umat sebelum kalian, ada seorang lelaki yang mempunyai bisul bernanah. Ketika bisul itu membuatnya tersiksa, dia pun mengambil anak panah dari tempatnya dan melukai tempat bisulnya itu. Maka darahnya terus mengalir dan ketika darahnya habis, dia pun mati. Maka Tuhanmu berfirman, "Aku telah mengharamkan surga baginya." (HR. Bukhari dan Muslim).
Dan terdapat hadis-hadis lain yang senada dengan kedua hadis di atas.
Adapun tindakan seorang dokter yang
mengakhiri hidup pasien dengan pertimbangannya sendiri, maka itu
merupakan pembunuhan terhadap manusia tanpa alasan yang dibenarkan.
Allah ta'ala berfirman,
"Dan barangsiapa yang membunuh seorang
mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di
dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan
azab yang besar baginya." (An-Nisâ`: 93).
Rasulullah saw. bersabda,
لاَ يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ
يَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنِّى رَسُولُ اللَّهِ إِلاَّ
بِإِحْدَى ثَلاَثٍ النَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالثَّيِّبُ الزَّانِى
وَالْمَارِقُ مِنَ الدِّينِ التَّارِكُ للْجَمَاعَةَ
"Darah seorang muslim, yang bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dan bahwa diriku adalah Rasulullah, tidaklah halal (untuk ditumpahkan) kecuali karena salah satu dari tiga hal. (Yaitu): orang yang membunuh orang lain (qishâs), orang yang berbuat zina setelah menikah dan orang yang keluar dari agama yang meninggalkan jamaah."
Dengan demikian, berdasarkan
pertanyaan di atas, eutanasia dengan kedua jenisnya yang disebutkan
dalam pertanyaan, adalah haram secara agama. Perbuatan ini termasuk dosa
besar sebagaimana diterangkan dalam beberapa hadis Nabi saw.. Hendaknya
para dokter mengetahui bahwa tidak boleh mentaati keinginan makhluk
dalam kemaksiatan terhadap Khalik (Sang Pencipta). Sehingga, walaupun
pasien memaksa sang dokter untuk melakukan eutanasia terhadapnya, dia
tetap tidak boleh memenuhi keinginan pasien tersebut. Karena dengan
memenuhi keinginan pasien dalam hal ini, sang dokter berarti telah
membunuh manusia tanpa alasan yang benar.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
| ||
Anggota Badan Mengeluarkan Darah Ketika Sedang Berihram
JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
honan fatwa nomor 697 tahun 2004 yang berisi:
Telapak kaki saya tidak berhenti
mengeluarkan darah akibat penyakit gula dan haemophilia yang saya
derita. Dalam kondisi seperti ini, bagaimanakah cara saya melaksanakan
ihram dan ibadah umrah lainnya?
|
||
|
||
|
Keluarnya darah dari selain dua lubang kemaluan tidak membatalkan
wudhu. Ini adalah pendapat Imam Malik, Syafi'i, Fukaha Tujuh Madinah dan
ulama lainnya. Pendapat mereka berdasarkan pada hadis Jabir bin
Abdullah r.a. bahwa ketika peperangan Dzat ar-Riqa', dua orang sahabat
r.a. diberi tugas untuk berjaga-jaga. Ketika salah seorang dari mereka
sedang melaksanakan salat, seorang pasukan kafir memanahnya. Sahabat
tersebut lalu mencabut anak panah itu dari tubuhnya dan terus melakukan
salat, tapi darah terus mengalir dari lukanya. Hal ini diketahui oleh
Nabi saw. dan beliau tidak mengingkarinya. (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan
dishahihkan oleh Ibnu Hibban, Hakim dan diriwayatkan oleh Bukhari secara
mu'allaq).
Imam Hasan al-Bashri berkata, "Kaum
muslimin tetap melaksanakan salat dengan luka-luka yang ada di tubuh
mereka." (HR. Ibnu Abi Syaibah dengan sanad yang shahih dan disebutkan
oleh Bukhari secara mu'allaq).
Dengan demikian, berdasarkan
pertanyaan di atas, maka orang yang mengalami luka hingga mengeluarkan
darah hendaknya berwudhu lalu membungkus lukanya itu. Ia dibolehkan
untuk melakukan ihram dan tawaf meskipun lukanya itu tetap mengalirkan
darah. Ia tidak perlu berwudu karena luka itu, kecuali jika ia berhadas.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
| ||
Apakah Boleh Menjadikan Hari Sabtu sebagai Hari Libur Mingguan?
JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
honan fatwa No. 912 tahun 2007 yang berisi:
Mohon pendapat Dâr al-Iftâ`
al-Mishriyyah (Lembaga Fatwa Mesir) berkaitan dengan kebijakan
Pemerintah Mesir yang mengganti hari libur dari hari Kamis dan Jumat
menjadi hari Jum'at dan Sabtu. Apakah pemilihan hari Sabtu ini tidak
dianggap menyerupai tindakan kaum kafir?
|
||
|
||
|
Sebagaimana ditetapkan dalam kaidah fikih bahwa Tasharruful-Imâm Manûthun bil-Mashlahah
(Tindakan penguasa terhadap rakyat harus didasarkan pada kemaslahatan).
Selain itu, penguasa juga berhak untuk membatasi hal yang dibolehkan
(mubah). Pemilihan hari libur tertentu adalah termasuk hal-hal mubah
yang hukumnya tidak dijelaskan oleh syariat secara khusus. Tidak ada
hubungan secara syar'i antara hari libur tersebut dengan hari raya,
karena tidak ada penjelasan sama sekali dari para salaf saleh kita bahwa
hari raya mingguan –yaitu hari Jum'at— atau hari raya tahunan –hari
raya Idul Fitri dan Idul Adha— merupakan hari libur. Semua itu hanya
kesepakatan atau kebiasaan yang dilakukan oleh masyarakat Arab atau
masyarakat Islam pada waktu atau tempat tertentu karena terdapat
kemaslahatan tertentu yang sesuai dengan waktu atau tempat itu.
Hari raya-hari raya dalam Islam
mengajak kita untuk tetap bekerja, bukan mengajak untuk bermalas-malasan
dan menganggur. Dalam hari raya, baik tahunan maupun mingguan, tidak
ada aktivitas yang berbeda dengan hari-hari yang lain, melainkan hanya
dianjurkan untuk melakukan salat ied atau Jum'at dan bersuci untuk
keduanya. Seorang muslim, karena dorongan tuntunan agama atau keimanan,
akan tetap bekerja selama hari raya sebagaimana pada hari-hari lainnya,
bukan menghentikannnya. Semua itu berlangsung berdasarkan pertimbangan
kemaslahatan pribadi atau umum. Adapun pengaturan kepentingan umum
adalah di tangan pemerintah berdasarkan jabatan yang diberikan kepadanya
oleh Allah.
Nash-nash syariat banyak menjelaskan
tentang hal di atas, seperti larangan Allah untuk melakukan jual beli
atau akad-akad lainnya setelah azan kedua dalam salat Jum'at. Hal ini
berdasarkan firman Allah SWT,
"Hai orang-orang yang beriman, apabila
diseru untuk menunaikan sembahyang pada hari Jumat, maka bersegeralah
kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli." (Al-Jum'ah: 9).
Ayat ini menunjukkan kebolehan
melakukan jual beli dan akad lainnya sebelum salat Jum'at, sehingga
hukum pengharaman ini hanya dikhususkan pada pelaksanaannya ketika salat
Jum'at dan hanya diwajibkan kepada orang yang wajib melaksanakan salat
Jum'at. Setelah itu, Allah melanjutkan firman-Nya,
"Apabila telah ditunaikan sembahyang, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah". (Al-Jum'ah: 10).
Maksudnya: kembalilah kepada
kehidupan kalian sehari-hari dan lanjutkan pekerjaan yang kalian pandang
baik bagi agama dan dunia kalian. Lakukan apa yang bermanfaat bagi
kalian sesuai dengan tujuan penciptaan kalian yaitu untuk beribadah dan
memakmurkan dunia. Dengan demikian, nash Alquran ini tidak menyuruh kita
–baik sebagai kewajiban ataupun sekedar anjuran— untuk libur pada hari
Jum'at atau untuk tetap tinggal di masjid.
Syaikhul Islam al-Baijuri, dalam Hâsyiyah 'alâ Ibni Qâsim pada bab al-Ijârah,
mengatakan, "Ketahuilah, jika seseorang disewa untuk melakukan suatu
perbuatan tertentu dalam waktu tertentu, maka waktu untuk bersuci dan
melaksanakan salat di dalamnya –meskipun salat sunah rawatib— adalah
waktu yang dikecualikan berdasarkan syariat. Upah tidak boleh dikurangi
karena melakukan hal itu. Begitu juga, hari Sabtu bagi orang Yahudi dan
hari Minggu bagi orang Nasrani."
Perkataan Baijuri yang masanya tidak
jauh dari kita ini –beliau meninggal tahun 1277 H— menunjukkan keadaan
kaum muslimin pada waktu itu yang tetap bekerja meskipun pada hari
Jum'at, sedangkan libur pada hari Sabtu dan Minggu adalah khusus bagi
non muslim. Hal ini menunjukkan bahwa libur pada hari Jum'at bukanlah
hal yang mengakar lama pada masyarakat Islam, tetapi hanya sesuatu yang
dibuat belakangan. Diperkirakan bahwa alasan pemilihan hari Jum'at
sebagai hari libur kembali pada tujuan yang disesuaikan dengan
masyarakat ketika itu.
Dari penjelasan di atas, dapat
dipahami bahwa jika muncul keperluan untuk menjadikan salah satu hari
dalam satu minggu sebagai hari libur, maka keputusan penentuan itu
diserahkan kepada kesepakatan orang-orang.
Adapun syubhat yang dilontarkan oleh
sebagian orang bahwa penetapan hari Sabtu sebagai hari libur merupakan
tindakan yang menyerupai orang non muslim adalah tidak bisa diterima.
Hal itu karena penyerupaan yang dilarang adalah yang berkaitan dengan
syiar-syiar agama dan memang bertujuan untuk menyerupai perbuatan mereka
itu. Sedangkan perbuatan yang sama sekali bukan syiar keagamaan –yang
membedakan pelakunya dari pemeluk agama lain—, atau perbuatan tersebut
tidak dimaksudkan untuk menyerupai non muslim, maka tidak apa-apa untuk
dilakukan. Hal ini seperti yang pernah dilakukan oleh Umar bin Khattab
r.a. ketika meniru bangsa Romawi dalam membuat kantor-kantor jawatan.
Jika ada seseorang yang menyatakan
bahwa hal itu adalah perbuatan bid'ah yang tercela, maka lihatlah para
sahabat yang salat dengan celana yang biasa dipakai orang-orang Persia
ketika berhasil menaklukkan wilayah mereka. Kaum muslimin saat ini
memakai pakaian yang mulanya merupakan pakaian non muslim, tapi saat ini
pakaian tersebut bukan lagi milik mereka atau ciri mereka, bahkan asal
muasal pakaian itu telah dilupakan sehingga tidak lagi menjadi ciri
khusus masyarakat yang memakainya pertama kali.
Dalam al-Fath al-Bârî, ketika
berbicara mengenai pakaian Thailasan, yaitu sebuah pakaian yang mulanya
dipakai oleh orang-orang Yahudi, dan ketika menjelaskan hadis: "Barang
siapa yang menyerupai suatu kaum maka ia adalah golongan mereka," Ibnu
Hajar berkata, "Dibolehkannya menjadikan kisah orang-orang Yahudi
tersebut sebagai alasan pengharaman pakaian Thailasan ini adalah jika ia
masih merupakan ciri khusus mereka. Namun saat ini pakaian tersebut
sudah tidak lagi menjadi ciri mereka, sehingga penggunaan pakaian itu
telah masuk dalam penggunaan barang yang dibolehkan secara umum. Ibnu
Abdis Salam telah menyebutkan hal ini dalam contoh-contoh bid'ah yang
dibolehkan."
Saat ini tidak ada seorang pun yang
dapat mengklaim bahwa hari Sabtu adalah syiar milik kaum Yahudi. Saat
ini seluruh dunia, dengan segala perbedaan agama dan pola pikirnya,
menggunakan hari Sabtu itu sebagai hari libur dengan alasan tertentu,
sehingga tidak lagi menjadi syiar khusus kaum Yahudi. Ditambah lagi,
kaum muslimin memandang adanya kemaslahatan dalam menjadikan hari Sabtu
sebagai hari libur karena lebih sesuai daripada hari-hari yang lain,
maka keputusan itu adalah benar karena telah berpijak pada kemaslahatan,
tanpa perlu melihat penyerupaan dengan tindakan orang-orang Yahudi atau
penghormatan terhadap ciri khas mereka.
Dapat disimpulkan bahwa penetapan
hari Jum'at dan Sabtu sebagai hari libur dikembalikan kepada
kemaslahatan, sehingga hendaknya difokuskan pada usaha untuk memastikan
ada atau tidaknya kemaslahatan di dalamnya. Lalu praktik di lapangan dan
pelaksanakan kebijakan itu akan menjadi pemutus apakah kebijakan
tersebut tepat atau tidak tepat. Pijakan penentuan hukum dalam masalah
ini dengan penyerupaan pada kaum tertentu atau merupakan bid'ah dan lain
sebagainya, merupakan tindakan yang sangat tidak tepat.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
| ||









