• SEJARAH ISLAM...Dari Zaman Rasulullah SAW sampai Zaman Khalifah

    Sejarah Islam dari zaman nabi Muhammad hingga masa turki usmani – Perkembangan islam sudah berlangsung ribuan tahun dan mungkin saja sobat merahitam ada yang belum paham sejarah perkembangan islam itu sendiri.

  • SEJARAH ACEH

    Aceh (bahasa Belanda: Atchin atau Acheh, bahasa Inggris: Achin, bahasa Perancis: Achen atau Acheh, bahasa Arab: Asyi, bahasa Portugis: Achen atau Achem, bahasa Tionghoa: A-tsi atau Ache) yang sekarang dikenal sebagai provinsi Nanggröe Aceh Darussalam

  • SEJARAH INDONESIA

    ejarah Indonesia meliputi suatu rentang waktu yang sangat panjang yang dimulai sejak zaman prasejarah berdasarkan penemuan "Manusia Jawa" yang berusia 1,7 juta tahun yang lalu

  • Menghilangkan Bulu Alis Yang Berlebihan dan Yang Tumbuh di Antara Dua Alis

    Apakah menghilangkan bulu alis yang berlebihan adalah haram? Dan apakah menghilangkan bulu yang tumbuh di antara kedua alis juga haram?

Tampilkan postingan dengan label FATWA HUKUM ISLAM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label FATWA HUKUM ISLAM. Tampilkan semua postingan

Khalwat antara Seorang Narapidana dengan Istrinya

JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH

honan fatwa No. 2342 tahun 2003 yang berisi:
    Sejauh mana seorang narapidana boleh berkhalwat dengan istrinya? Apakah terdapat batas waktu tertentu yang ditetapkan syariat mengenai larangan dihalanginya suami untuk menggauli istrinya? Berapakah waktu yang dibolehkan bagi istri untuk menuntut cerai dari suaminya jika ia jauh darinya?
Jawaban : Mufti Agung Prof. Dr. Ali Jum'ah Muhammad
    Dâr al-Iftâ` al-Mishriyyah (Lembaga Fatwa Mesir), sebelumnya pernah mengeluarkan fatwa yang berkaitan dengan pertanyaan di atas. Isi fatwa tersebut adalah:
    Islam sangat memperhatikan masalah pemenuhan kebutuhan manusia, baik yang bersifat lahir maupun batin, guna menjaga ketentraman dan stabilitas masyarakat. Ini merupakan salah satu bentuk wasatiyah (kemoderatan) dan tawazun (keseimbangan) dalam syariat mulia ini. Salah satu prinsip Islam menyatakan bahwa hukuman adalah bersifat personal, sehingga seseorang tidak dikenai hukuman akibat kesalahan atau dosa yang dilakukan oleh orang lain apapun bentuk hubungan antara mereka. Dalam hal ini, Allah berfirman,
"Dan orang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain." (Fâthir: 18).
Allah juga berfirman,
"Barang siapa yang mengerjakan amal yang saleh maka (pahalanya) untuk dirinya sendiri dan barang siapa yang berbuat jahat maka (dosanya) atas dirinya sendiri; dan sekali-kali tidaklah Tuhanmu menganiaya hamba-hamba (Nya)." (Fushshilat: 46).
    Allah SWT telah menetapkan hak dan kewajiban masing-masing suami dan istri terhadap yang lain, salah satunya adalah hak pemenuhan kebutuhan biologis. Jumhur ulama berpendapat bahwa seorang istri berhak digauli satu kali dalam setiap masa suci atau dalam masa satu bulan jika tidak terdapat halangan syariat untuk melakukannya. Allah berfirman,
"Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu." (Al-Baqarah: 222).
    Imam Syafi'i berpendapat bahwa menggauli istri adalah hak suami seperti hak-haknya yang lain, ia tidak wajib atasnya. Sedangkan Imam Ahmad bin Hambal menetapkan bahwa seorang suami wajib menggauli istrinya dalam waktu empat bulan sekali. Hal ini dengan mengkiyaskan kepada masalah ila' (sumpah suami untuk tidak mendekati istrinya lebih dari empat bulan, Penj.). Allah berfirman,
"Kepada orang-orang yang meng-ilaa' istrinya diberi tangguh empat bulan (lamanya). Kemudian jika mereka kembali (kepada istrinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan jika mereka berazam (bertetap hati untuk) talak, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (Al-Baqarah: 226-227).
    Jika seorang suami dalam perjalanan, sedangkan ia tidak mempunyai alasan syar'i yang menghalanginya untuk kembali kepada istrinya, maka Imam Ahmad berpendapat bahwa dalam kondisi ini suami wajib menggauli istrinya dalam batas waktu maksimal enam bulan sekali. Imam Ahmad pernah ditanya, "Berapakah lama seorang suami boleh berpisah dari istrinya?" Beliau menjawab, "Enam bulan. Dan ia harus diberitahu mengenai hal itu. Jika dalam jangka waktu tersebut ia enggan untuk kembali kepada istrinya atau istrinya tidak mampu pergi kepadanya bersama mahramnya, maka hakim boleh memisahkan keduanya". Dalil beliau adalah atsar yang diriwayatkan bahwa Amirul Mukminin Umar bin Khattab r.a. bertanya kepada anak perempuannya, Ummul Mukminin Hafshah r.a., "Berapa lamakah seorang istri dapat bersabar ditinggal suaminya?" Beliau menjawab, "Lima atau enam bulan." Maka beliau menetapkan batas waktu enam bulan bagi para pasukannya. Satu bulan untuk berangkat perang, empat bulan menetap di medan tempur dan satu bulan untuk pulang ke rumah.
    Dalam semua kondisi, seorang suami wajib menjaga dan membentengi istrinya sesuai dengan kebutuhannya. Dalam kitab Ihyâ` Ulûmuddîn, Imam Ghazali rahimahullah berkata, "Seorang suami hendaknya menggauli istrinya setiap empat hari sekali. Itulah batas waktu terbaik, karena jumlah istri adalah empat orang sehingga [setiap orang] boleh untuk tidak digauli hingga batas waktu tersebut. Ia boleh mengurangi atau menambah batas waktu tersebut sesuai dengan kebutuhannya dalam menjaga istrinya, karena penjagaan itu merupakan kewajibannya."
    Karena pentingnya hal ini, Rasulullah saw. menganggapnya sebagai sedekah yang mendapatkan pahala dari Allah. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dzar r.a., bahwa Rasulullah saw. bersabda,
وَفِي بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ
"Menggauli istri kalian adalah sedekah."

    Para sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimana seseorang dari kami melampiaskan nafsunya lalu dia mendapatkan pahala?"
Beliau menjawab,
أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِيْ حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ؟ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِي الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ
"Bagaimana pendapat kalian jika seseorang menyalurkan syahwatnya itu pada tempat yang haram, bukankah dia akan mendapatkan dosa? Begitu pula jika dia meletakkannya pada tempat yang halal, maka dia akan mendapatkan pahala." (HR. Muslim).
    Dengan demikian, berdasarkan pertanyaan di atas, secara syar'i seorang lelaki yang dipenjara boleh untuk berkhalwat dengan istrinya. Begitu juga, istri yang dipenjara boleh digauli oleh suaminya untuk melakukan hak-hak suami-istri. Hal itu karena hukuman dalam Islam hanya bersifat personal sehingga hukuman terhadap seseorang tidak boleh merugikan orang lain.
    Adapun mengenai larangan seorang suami untuk menggauli istrinya dan batas waktu dari hal tersebut, maka para ulama fikih telah memberikan penjelasan bahwa bentuk hukuman ta'zir (hukuman yang ditetapkan oleh hakim) hanya terbatas pada memukul, menampar, mengurung, mengucilkan, mengusir dari majlis, membuka kepala, mengotori wajah, menggundul bagi orang yang membencinya, menaikkan ke atas keledai dengan badan menghadap ke belakang dan mengaraknya di hadapan orang-orang atau mengancamnya dengan berbagai jenis hukuman. Hukuman ta'zir tidak boleh dengan mencukur habis jenggot, memotong anggota badan atau melukainya. Pembatasan bentuk-bentuk hukuman ta'zir ini menunjukkan bahwa mereka sepakat tidak boleh memberikan hukuman dengan melarang seseorang menggauli istrinya.
    Dengan demikian, dalam syariat tidak ada halangan untuk membolehkan seorang narapidana menggauli istri atau suaminya. Sedangkan batas waktu yang membuat seorang istri boleh menuntut cerai dari suaminya karena merasa dirugikan akibat tidak digauli adalah satu tahun atau lebih. Hal ini berdasarkan hukum yang diambil oleh undang-undang negara Mesir. Di dalam syariat Islam tidak terdapat ta'zir dalam bentuk pelarangan seseorang untuk menggauli istrinya. Khusus Rasulullah saw. saja yang boleh memberlakukan hukuman tersebut dalam kisah orang-orang yang tidak ikut berperang Tabuk. Dan dalam masalah ini, kebijakan diserahkan kepada pihak yang berwenang untuk menetapkan hal-hal yang dianggap baik untuk masyarakat.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)
Share:

Mengeraskan Bacaan Basmalah Ketika Salat

JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH

ntaan fatwa No. 881 tahun 2005, yang berisi:
    Apakah mengeraskan bacaan basmalah dalam salat adalah wajib, sehingga tidak boleh menjadi makmum bagi orang yang tidak mengeraskan bacaannya? Ataukah membaca basmalah secara keras atau pelan (sirr) hukumnya adalah sama?
Jawaban : Mufti Agung Prof. Dr. Ali Jum'ah Muhammad
    Permasalahan membaca basmalah dengan keras adalah salah satu permasalahan yang diperdebatkan oleh para ulama fikih. Para ulama mazhab Syafi'i berpendapat bahwa mengeraskan bacaan basmalah adalah sunah. Sedangkan ulama-ulama yang lain berpendapat bahwa membacanya secara pelan adalah lebih baik (afdal). Membaca basmalah dalam salat adalah termasuk sunah hai`ah yang tidak mencapai derajat sunah muakkadah. Perbedaan pendapat tentang sunah hai`ah ini adalah hal biasa dan terbuka. 
    Dan sebagaimana ditetapkan dalam syariat, bahwa sikap yang dicela adalah meninggalkan sesuatu yang disepakati kewajibannya dan melakukan sesuatu yang disepakati keharamannya. Adapun hal-hal yang masih diperdebatkan maka tidak boleh mencela orang yang melakukan atau meninggalkannya.
    Barang siapa yang membaca basmalah dengan keras, maka itu adalah baik; dan barang siapa yang membaca dengan pelan, maka itu adalah baik pula. Persoalan-persoalan yang masih diperdebatkan seperti ini seyogyanya tidak menjadi penyebab perselisihan, fitnah dan perpecahan antar kaum muslimin. Justru, seharusnya kita harus mempraktikkan etika para salaf saleh ketika berbeda pendapat dalam persoalan-persoalan fikih dan ijtihadi.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)
Share:

Memakai Pakaian Ihram Setelah Memasuki Mekah

JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH

honan fatwa No. 291 tahun 2004 , yang berisi:
    Apakah saya boleh masuk Mekah dengan niat melaksanakan haji tapi saya memakai pakaian ihram ketika telah sampai di Mekah? Hal ini saya lakukan karena saya khawatir para polisi akan melarang saya memasuki Mekah tanpa surat izin melaksanakan haji, padahal saya tidak dapat memperoleh surat izin tersebut. Kewajiban apa yang harus saya lakukan dalam keadaan ini?
Jawaban : Mufti Agung Prof. Dr. Ali Jum'ah Muhammad
    Jika keadaannya seperti yang digambarkan dalam pertanyaan, maka sebagaimana ditetapkan dalam fikih Islam, orang yang mempunyai uzur dan terpaksa melakukan salah satu larangan ihram, seperti memotong rambut, memakai pakaian berjahit dan sebagainya, selain bersenggama, wajib menyembelih seekor kambing atau memberi makan enam orang fakir miskin masing-masing setengah sha' (satu sha' adalah 2,40 gram) atau berpuasa tiga hari. Dia dipersilahkan untuk memilih salah satu dari tiga hal tersebut. Haji yang dia lakukan tidak batal dengan melanggar salah satu larangan ihram tersebut, kecuali jika melakukan senggama. 
    Diriwayatkan dari Abdurrahman bin Abi Laila dari Ka'ab bin 'Ujrah, bahwa Rasulullah saw. mengunjunginya ketika tahun Hudaibiyah. Beliau bertanya, "Apakah kutu di kepalamu itu mengganggumu?" "Iya," jawabku. Beliau lalu bersabda,
احْلِقْ ثُمَّ اذْبَحْ شَاةًً نُسُكًا أَوْ صُمْ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ أَوْ َأَطْعِمْ ثَلاَثَةَ أصُعٍ مِنْ تَمْرٍِ عَلَى سِتَّةِ مَسَاكِيْنَ
"Cukurlah rambutmu, lalu sembelihlah seekor kambing, atau berpuasalah tiga hari, atau berilah makan tiga sha' kurma untuk enam orang fakir miskin." (HR. Bukhari, Muslim dan Abu Dawud).
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)
Share:

Jamaah Haji Langsung ke Arafah Pada Tanggal 8 Dzulhijjah, Tanpa ke Mina Terlebih Dahulu

JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH

ntaan fatwa No. 3189 tahun 2005 , yang berisi:
    Pada tanggal 8 Dzulhijjah, apakah seorang jamaah haji boleh berangkat langsung menuju Arafah bukannya ke Mina terlebih dahulu, untuk menghindari kepadatan yang luar biasa ketika memasuki wilayah Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah?
Jawaban : Mufti Agung Prof. Dr. Ali Jum'ah Muhammad
    Tanggal 8 Dzulhijjah disebut juga dengan hari Tarwiyah. Dinamakan demikian karena pada hari itu para jamaah haji beristirahat di Mina serta mengistirahatkan hewan-hewan tunggangan dan kurban mereka, serta memberinya minum sebelum mereka menuju Arafah dan melaksanakan ibadah-ibadah lainnya, seperti mabit di Muzdalifah, ibadah-ibadah pada hari Nahr dan hari-hari Tasyrik. 
    Pada tanggal 8 Dzulhijjah tersebut, jamaah haji disunahkan (tidak diwajibkan) untuk berangkat menuju Mina pada waktu dhuha. Selama berada di Mina, mereka melaksanakan salat Zuhur, Asar, Magrib dan Isya dengan menqasharnya tanpa menjamaknya. Mereka juga disunahkan untuk bermalam di sana dan melaksanakan salat Subuh serta berangkat menuju Arafah ketika dhuha. Jika seorang jamaah haji langsung pergi menuju Arafah pada tanggal 8 Dzulhijjah, tanpa mabit di Mina terlebih dahulu guna menghindari kepadatan, maka tidak ada dosa baginya dan hajinya tetap sah. Dia hanya dianggap telah meninggalkan ibadah sunah. Bahkan, dia dianggap meninggalkan ibadah sunah karena suatu uzur, sehingga semoga dia tetap akan memperoleh pahala ibadah yang akan dia lakukan jika tidak ada uzur.
    Adapun pembayaran dam, maka hanya dilakukan jika seorang jamaah haji meninggalkan ibadah wajib, bukan ibadah sunah.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)
Share:

Melaksanakan Thawaf Ifadhah sebelum Melempar Jumrah Aqabah

JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH

005 , yang berisi:     Apakah seorang jamaah haji boleh meninggalkan Muzdalifah dan langsung menuju Mekkah guna melaksanakan thawaf Ifadhah sebelum melempar jumrah Aqabah?
Jawaban : Mufti Agung Prof. Dr. Ali Jum'ah Muhammad
    Pada hari Nahr (tanggal 10 Dzulhijjah) terdapat beberapa amalan yang harus dilakukan oleh seorang jamaah haji. Amalan-amalan tersebut adalah melempar jumrah Aqabah, memendekkan atau menggundul rambut, melakukan thawaf Ifadhah dan sa'i antara Shafa dan Marwa –jika dia belum melaksanakannya setelah thawaf Qudum—, serta menyembelih hewan hadyu bagi jamaah haji yang melaksanakan haji Tamattu' dan Qiran jika bukan penduduk Mekah.
    Seorang jamaah haji boleh mendahulukan salah satu ibadah di atas, termasuk mendahulukan thawaf Ifadhah sebelum melempar jumrah Aqabah. Hal ini didasarkan pada hadis Abdullah bin Amr bin Ash r.a. bahwa dia menyaksikan Rasulullah saw. berkhutbah pada hari Nahr. Lalu salah seorang laki-laki berdiri dan berkata, "Saya mengira bahwa ibadah ini dilaksanakan sebelum yang ini." Lalu ada yang lain juga berkata, "Saya juga mengira bahwa ibadah ini dilaksanakan sebelum yang ini." "Saya menyembelih sebelum melempar." Dan perkataan-perkataan lain sejenisnya. Lalu Rasulullah saw. menjawab masing-masing dari mereka dengan bersabda,
افْعَلْ وَلاَ حَرَجَ
"Lakukanlah, dan itu tidak apa-apa bagimu."
    Kata-kata itu merupakan jawaban beliau untuk semua pengaduan di atas. Tidaklah beliau ditanya pada hari itu mengenai suatu masalah, kecuali beliau mengatakan, "Lakukanlah, dan itu tidak apa-apa bagimu." (Muttafaq Alaih).
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)
Share:

Meninggalkan Muzdalifah Setelah Tengah Malam

JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH

intaan fatwa No. 3334 tahun 2005, yang berisi:
    Apakah seorang jamaah haji boleh meninggalkan Muzdalifah setelah tengah malam?
 
Jawaban : Mufti Agung Prof. Dr. Ali Jum'ah Muhammad
    Mabit (bermalam) di Muzdalifah adalah salah satu ibadah wajib dalam haji menurut pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Kewajiban ini dianggap telah terlaksana dengan berdiam walaupun sejenak setelah pertengahan malam. Karena dengan demikian, seorang jamaah haji telah menghabiskan lebih dari setengah malam di tempat itu, sehingga dapat dikatakan bahwa dia telah bermalam di sana. Meskipun demikian, yang disunahkan adalah tetap tinggal dan bermalam sampai melakukan salat Subuh. Setelah itu, dia berhenti sejenak di Masy'aril Haram untuk berdoa sebelum terbitnya matahari. Kemudian dia berangkat menuju Mina guna melempar jumrah Aqabah. 
    Disebutkan dalam sebuah hadis bahwa Nabi saw. memberikan rukhshah (keringanan) bagi orang-orang lemah, para wanita dan orang-orang yang mempunyai pekerjaan mendesak untuk meninggalkan Muzdalifah setelah tengah malam guna memberi keringanan kepada mereka dan memperhatikan kondisi mereka. Dalam hal ini, orang yang tidak mampu berdesak-desakan dapat dimasukkan ke dalam kategori golongan yang mendapatkan keringanan itu. Imam Bukhari meriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a. bahwa dia berkata, "Saya termasuk orang yang diberangkatkan terlebih dahulu oleh Rasulullah saw. pada malam Muzdalifah bersama para kerabatnya yang lemah."
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)
Share:

Membaca Alquran Sebelum Khutbah Jum'at

JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH

ntaan fatwa No. 2163 tahun 2004 yang berisi:
    Apa hukum membaca Alquran dengan dilagukan sebelum khutbah pada hari Jum'at? Apakah ini dibolehkan?
Jawaban : Mufti Agung Prof. Dr. Ali Jum'ah Muhammad
    Allah SWT memberikan para pembaca Alquran tempat yang sangat tinggi dan mulia. Allah juga memerintahkan kaum muslimin untuk membacanya dan mentadaburi (merenungi) makna-makna yang terkandung di dalamnya. Allah berfirman,
"Sesungguhnya Rabbmu mengetahui bahwasanya kamu berdiri (salat) kurang dari dua pertiga malam, atau seperdua malam atau sepertiganya dan (demikian pula) segolongan dari orang-orang yang bersama kamu. Dan Allah menetapkan ukuran malam dan siang. Allah mengetahui bahwa kamu sekali-kali tidak dapat menentukan batas-batas waktu-waktu itu, maka Dia memberi keringanan kepadamu, karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Alqur'an. Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi yang berperang di jalan Allah, maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Alqur'an dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik. Dan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu memperoleh (balasan)nya di sisi Allah sebagai balasan yang paling baik dan yang paling besar pahalanya. Dan mohonlah ampunan kepada Allah; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (Al-Muzammil: 20).
Nabi saw. juga bersabda,
اِقْرَءُوْا الْقُرْآنَ فَإِنَّهُ يَأْتِيْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ شَفِيْعًا لِأَصْحَابِهِ، اِقْرَءُوْا الزَّهْرَاوَيْنِ الْبَقَرَةَ وَسُوْرَةَ آلِ عِمْرَانَ فَإِنَّهُمَا تَأْتِيَانِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ كَأَنَّهُمَا غَمَامَتَانِ أَوْ كَأَنَّهُمَا غَيَايَتَانِ، أَوْ كَأَنَّهُمَا فِرْقَانِ مِنْ طَيْرٍ صَوَافٍّ تُحَاجَّانِ عَنْ أَصْحَابِهِمَا، اِقْرَءُوْا سُوْرَةَ الْبَقَرَةِ فَإِنَّ أَخْذَهَا بَرَكَةٌ وَتَرْكَهَا حَسْرَةٌ وَلاَ تَسْتَطِيْعُهَا الْبَطَلَةُ
"Bacalah Alquran, karena pada hari Kiamat ia akan datang sebagai pemberi syafaat bagi para pembacanya. Bacalah az-Zahrawain, yaitu surat al-Baqarah dan surat Ali 'Imrân, karena pada hari Kiamat pahala dari membaca keduanya akan datang seperti dua awan yang menaungi. Atau, pahala keduanya akan datang bagaikan sekumpulan burung yang berbaris untuk membela orang yang membacanya. Bacalah surat al-Baqarah, karena dengan senantiasa membacanya akan mendatangkan keberkahan, sedangkan meninggalkannya adalah kerugian, dan para penyihir tidak akan mampu membacanya." (HR. Muslim dan Ahmad).
Dan beliau juga bersabda,
اِقْرَءُوْا الْقُرْآنَ فَإِنَّ اللهَ لاَ يُعَذِّبُ قَلْباً وَعَى الْقُرْآنَ
"Bacalah Alquran, karena Allah tidak akan mengazab hati yang memahami Alquran." (HR. Tamam dari Abi Umamah r.a. dalam kitab al-Fawâid).
    Bahkan, Allah SWT menjadikan perbuatan mendengarkan Alquran sebagai suatu ibadah dan memberikan pahala yang besar baginya. Imam Ahmad meriwayatkan dalam kitab al-Musnad dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda,
مَنِ اسْتَمَعَ إِلَى آيَةٍ مِنْ كِتَابِ اللهِ تَعَالَى كُتِبَ لَهُ حَسَنَةٌ مُضَاعَفَةٌ وَمَنْ تَلاَهَا كَانَتْ لَهُ نُوْرًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ
"Barang siapa yang mendengarkan satu ayat dari Kitabullah maka diberikan baginya sebuah pahala yang berlipat ganda. Dan barang siapa yang membacanya maka ayat itu akan menjadi cahaya baginya pada hari Kiamat."
    Islam sangat menganjurkan umatnya untuk membaca Alquran setiap hari, terutama pada hari Jum'at dengan membaca surat al-Kahfi. Rasulullah saw. bersabda,
مَنْ قَرَأَ سُوْرَةَ الْكَهْفِ يَوْمَ الْجُمْعَةِ أَضَاءَ لَهُ النٌّوْرُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْبَيْتِ الْعَتِيْقِ
"Barang siapa yang membaca surat al-Kahfi pada hari Jum'at niscaya cahaya akan meneranginya antara dirinya dan Baitul 'Atiq (Ka'bah)." (HR. Al-Baihaqi dalam Syu'ab al-Îmân).
    Membaca Alquran dengan suara yang indah dan ucapan yang fasih adalah dianjurkan. Rasulullah saw. bersabda,
زِيْنُوْا الْقُرْآنَ بِأَصْوَاتِكُمْ فَإِنَّ الصَّوْتَ الْحَسَنَ يَزِيْدُ الْقُرْآنَ حَسَناً
"Hiasilah Alquran dengan suaramu, karena suara yang indah menambah keindahan Alquran." (HR. Hakim).
    Dengan demikian, berdasarkan pertanyaan di atas, tidak apa-apa membaca Alquran di masjid sebelum khutbah Jum'at, karena hal itu adalah perbuatan baik dan dapat membuat para hadirin berkonsentrasi pada bacaan Alquran tersebut serta mempersiapkan mereka untuk melaksanakan rangkaian ibadah salat Jum'at.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)
Share:

Membasuh Kaus Kaki Ketika Berwudu

JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH

ntaan fatwa No. 719 tahun 2005, yang berisi:
    Banyak orang memakai kaus kaki yang terbuat dari bahan kain tipis, sehingga jika terkena air maka airnya akan sampai ke permukaan kulit. Apakah boleh membasuh kaus kaki seperti itu ketika berwudu kemudian melakukan salat dengan wudu tersebut?
Jawaban : Mufti Agung Prof. Dr. Ali Jum'ah Muhammad
    Jumhur (mayoritas) ulama membolehkan membasuh kaus kaki jika ia terbuat dari kulit yang dapat digunakan sebagai alas kaki untuk berjalan dan dipakai ketika dalam keadaan tidak berhadas atau suci. Dalil bagi kebolehan membasuh kaus kaki seperti ini adalah hadis Mughirah bin Syu'bah radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah saw. membasuh kedua kaus kaki dan kedua sandalnya. (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi dan dia menshahihkannya).
    Jumhur ulama membatasi keumuman makna hadis tentang membasuh kaus kaki dengan batasan yang disebutkan dalam hadis-hadis membasuh khuf (kaus kaki dari kulit). Sehingga, dalam membasuh kaus kaki, mereka mensyaratkan hal-hal yang disyaratkan dalam membasuh khuf.
    Namun, sebagian ulama, seperti beberapa ulama mazhab Hambali, seperti juga al-Qasimi dan Ahmad Syakir dari kalangan ulama belakangan, mengambil makna zahir dari nash-nash tersebut. Mereka memperbolehkan seseorang membasuh semua jenis kaus kaki yang dipakainya ketika berwudu, tanpa ada batasan apakah kainnya tipis atau tebal, dan apakah kaus kaki itu menutup seluruh permukaan kulit atau tidak.
    Dengan demikian, membasuh kaus kaki yang tipis adalah tidak boleh menurut jumhur ulama dan boleh menurut sebagian kecil ulama yang lain.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)
Share:

Salat Qiyamul Lail Berjamaah

JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH

honan fatwa No. 589 tahun 2005 yang berisi:
    Apa hukum melakukan salat dua rakaat di masjid setelah salat Isya' guna mengingatkan kepada orang-orang tentang kesunahan salat Qiyamul Lail dan memotivasi mereka agar melaksanakannya di rumah?
Jawaban : Mufti Agung Prof. Dr. Ali Jum'ah Muhammad
    Sebagaimana ditetapkan dalam syariat, bahwa salat yang tidak disunahkan untuk dilakukan secara berjamaah –karena didasarkan pada perbuatan Rasulullah saw. yang selalu melakukannya sendiri—, tidak apa-apa untuk dilakukan secara berjamaah, tanpa ada kemakruhan sama sekali. 
    Hal ini didasarkan pada perbuatan Ibnu Abbas r.a. yang menjadi makmum Nabi saw. dalam salat Tahajud di rumah bibinya, Ummul Mukminin Maimunah r.a.. Hadis ini diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.
    Ibnu Mas'ud r.a. dan yang lainnya juga pernah salat Qiyamul Lail di belakang Nabi saw., padahal sebagaimana diketahui bahwa salat Qiyamul Lail tidak disunahkan untuk dilaksanakan secara berjamaah kecuali pada bulan Ramadan, tapi hal itu dibolehkan sebagaimana telah disebutkan.
    Jika ada sejumlah orang berkumpul untuk melaksanakan salat Tahajud secara bersama-sama, maka hal itu dibolehkan selama tidak mewajibkannya kepada orang-orang. Jika terdapat pemaksaan maka perbuatan itu dimasukkan ke dalam perbuatan bid'ah, karena memaksakan sesuatu yang tidak diwajibkan oleh syariat. Oleh karena itulah, ketika pada suatu malam Nabi saw. melakukan salat Tahajud di masjid, lalu ada seseorang yang menjadi makmum beliau dan hal itu terulang-ulang, maka beliau pun meninggalkannya pada malam keempat. Setelah salat Shubuh, beliau menghadap kepada para jamaah dan mengucapkan syahadat lalu bersabda,
أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّهُ لَمْ يَخْفَ عَلَىَّ مَكَانُكُمْ وَلَكِنِّىْ خَشِيْتُ أَنْ تُفْتَرَضَ عَلَيْكُمْ فَتَعْجِزُوا عَنْهَا
"Amma ba'du. Sebenarnya aku mengetahui keberadaan kalian, tapi aku takut kebiasaan itu dianggap wajib sehingga kalian tidak mampu melaksanakannya." (Muttafaq alaih dari hadis Aisyah).
    Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Abdullah bin Umar r.a., ia berkata, "Nabi saw. mendatangi masjid Quba setiap hari Sabtu terkadang dengan berjalan kaki dan terkadang menaiki tunggangan." Abdullah bin Umar pun melakukan hal yang sama.
    Al-Hafizh Ibnu Hajar, dalam Fathul-Bâri, mengatakan, "Hadis ini, dalam semua jalurnya yang berbeda-beda, menunjukkan kebolehan mengkhususkan sebagian hari untuk melakukan beberapa amal saleh dan membiasakannya secara terus menerus."
    Dengan demikian, berdasarkan pertanyaan di atas, maka salat dua rakaat habis salat Isya adalah dibolehkan dan tidak dimakruhkan sama sekali, dengan syarat tidak ada keyakinan tentang keharusan untuk melakukannya. Jika salat tersebut dilakukan dengan mengharuskan orang lain untuk melaksanakannya dan menganggap orang yang menolaknya telah berbuat dosa, maka perbuatan itu dianggap sebagai perbuatan bid'ah yang tercela, karena dengan hal itu dia telah mewajibkan sesuatu yang tidak diwajibkan oleh Allah dan Rasul-Nya saw..
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)
Share:

Salat Tasbih

JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH

005, yang berisi:     Apa hukum melakukan salat Tasbih? Apakah Rasulullah saw. membolehkannya? Dan apa pahala bagi orang yang melakukannya pada malam 27 Ramadhan?
Jawaban : Mufti Agung Prof. Dr. Ali Jum'ah Muhammad
    Hadis yang menjelaskan salat Tasbih diriwayatkan melalui berbagai jalur dari beberapa orang sahabat. Hadis-hadis itu dikeluarkan oleh para ulama besar Islam dan para ulama hadis. 
Jalur hadis ini yang paling kuat adalah riwayat Ikrimah dari Ibnu Abbas r.a., dia berkata, "Rasulullah saw. bersabda kepada Abbas bin Abdul Muthalib,
يَا عَبَّاسُ يَا عَمَّاهُ! أَلاَ أُعْطِيْكَ! أَلاَ أَمْنَحُكَ! أَلاَ أَحْبُوْكَ! أَلاَ أَفْعَلُ لَكَ، عَشْرَ خِصَالٍ إِذَا أَنْتَ فَعَلْتَ ذَلِكَ غَفَرَ اللَّهُ لَكَ ذَنْبَكَ: أَوَّلَهُ وَآخِرَهُ، قَدِيْمَهُ وَحَدِيْثَهُ، خَطَأَهُ وَعَمْدَهُ، صَغِيْرَهُ وَكَبِيرَهُ، سِرَّهُ وَعَلاَنِيَتَهُ، عَشْرَ خِصَالٍ: أَنْ تُصَلِّيَ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ تَقْرَأُ فِي كُلِّ رَكْعَةٍ فَاتِحَةَ الْكِتَابِ وَسُوْرَةً فَإِذَا فَرَغْتَ مِنَ الْقِرَاءَةِ فِي أَوَّلِ رَكْعَةٍ وَأَنْتَ قَائِمٌ قُلْتَ: " سُبْحَانَ اللَّهِ، وَالْحَمْدُ لِلَّهِ، وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ، وَاللَّهُ أَكْبَرُ"، خَمْسَ عَشْرَةَ مَرَّةً، ثُمَّ تَرْكَعُ فَتَقُولُهَا وَأَنْتَ رَاكِعٌ عَشْرًا، ثُمَّ تَرْفَعُ رَأْسَكَ مِنَ الرُّكُوعِ فَتَقُولُهَا عَشْرًا، ثُمَّ تَهْوِي سَاجِدًا فَتَقُولُهَا وَأَنْتَ سَاجِدٌ عَشْرًا، ثُمَّ تَرْفَعُ رَأْسَكَ مِنَ السُّجُودِ فَتَقُولُهَا عَشْرًا، ثُمَّ تَسْجُدُ فَتَقُولُهَا عَشْرًا، ثُمَّ تَرْفَعُ رَأْسَكَ فَتَقُولُهَا عَشْرًا، فَذَلِكَ خَمْسٌ وَسَبْعُونَ فِي كُلِّ رَكْعَةٍ، تَفْعَلُ ذَلِكَ فِي أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ. إِنِ اسْتَطَعْتَ أَنْ تُصَلِّيَهَا فِي كُلِّ يَوْمٍ مَرَّةً فَافْعَلْ، فَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَفِي كُلِّ جُمُعَةٍ مَرَّةً، فَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَفِي كُلِّ شَهْرٍ مَرَّةً، فَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَفِي كُلِّ سَنَةٍ مَرَّةً، فَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَفِي عُمُرِكَ مَرَّةً
"Wahai Abbas, wahai Paman. Ketahuilah, aku akan memberimu. Aku akan menghadiahimu. Aku akan membagimu. Aku akan melaksanakan untukmu. Ada sepuluh hal, jika kamu melakukannya maka Allah akan mengampuni dosamu, baik yang terdahulu maupun yang terakhir, baik yang lama maupun yang baru, baik yang tidak sengaja maupun yang sengaja, baik yang besar maupun yang kecil, baik yang tersembunyi maupun yang terang-terangan. Sepuluh hal itu adalah kamu melakukan salat sebanyak empat rakaat. Pada setiap rakaat kamu membaca surat al-Fatihah dan surat lain. Jika telah selesai membacanya dalam rakaat pertama, maka ucapkanlah sambil berdiri, "Subhânallah, wal hamdulillah, wa lâ ilâha illâllah, wallahu akbar," sebanyak lima belas kali. Lalu kamu melakukan rukuk dan mengucapkan zikir itu sebanyak sepuluh kali sambil rukuk. Lalu kamu berdiri dari rukuk dan mengucapkan zikir itu sebanyak sepuluh kali. Lalu kamu melakukan sujud dan mengucapkannya sambil sujud sebanyak sepuluh kali. Lalu kamu mengangkat kepalamu dari sujud dan membacanya sepuluh kali. Lalu kamu melakukan sujud dan membacanya sepuluh kali. Lalu kamu mengangkat kepalamu dan membacanya sepuluh kali. Itulah tujuh puluh lima kali dalam satu rakaat. Kamu melakukannya dalam empat rakaat. Jika kamu dapat melakukannya sekali dalam satu hari maka lakukanlah. Jika tidak maka sekali dalam satu Jum'at. Jika tidak maka sekali dalam satu bulan. Jika tidak maka sekali dalam satu tahun. Dan jika tidak maka sekali dalam seumur hidup."
    Hadis ini dikeluarkan oleh Bukhari dalam al-Qirâ`ah Khalfa al-Imâm, Abu Dawud, Ibnu Majah dan Ibnu Khuzaimah. Hadis inipun dishahihkan oleh beberapa ulama hadis, seperti Daruquthni yang menghimpun seluruh jalur periwayatan hadis ini dalam sebuah buku kecil, al-Hakim dalam al-Mustadrak, al-Hafizh Abu Bakar al-Ajurri, Ibnu Mandah (beliau mengarang sebuah kitab yang menjelaskan keshahihan hadis ini), al-Khatib al-Baghdadi yang mengumpulkan seluruh jalur periwayatan hadis ini dalam sebuah buku, Abu Sa'ad as-Sam'ani, al-Hafizh Abu Musa al-Madini dalam kitab Tashhîh Shalât at-Tasâbîh, Abu Muhammad Abdur Rahim al-Mishri, Abu Hasan al-Maqdisi, al-Hafizh al-Mundziri dan Imam Zarkasyi. Sedangkan para ulama yang menghukuminya hasan adalah Ibnu Shalah dan an-Nawawi dalam at-Tahdzîb.
    Imam Muslim berkata, "Tidak ada riwayat mengenai masalah ini yang lebih baik dari sanad hadis ini." Abu Dawud berkata, "Tidak ada hadis shahih mengenai salat Tasbih selain hadis ini." Tirmidzi berkata, "Ibnu Mubarak dan beberapa ulama memandang disyariatkannya salat Tasbih dan mereka menyebutkan keutamaannya." Hakim berkata dalam al-Mustadrak, "Para perawi hadis ini dari Ibnu Mubarak semuanya tsiqat dan atsbat. Abdullah tidaklah dicurigai mengajarkan sesuatu yang menurutnya tidak shahih sanadnya." Al-Baihaqi berkata, "Ibnu Mubarak melakukannya dan para shalihin saling meriwayatkannya di antara mereka. Hal ini merupakan penguat atas hadis yang marfû' ini." Ad-Dailami berkata dalam Musnad al-Firdaus, "Salat Tasbih adalah salat yang paling terkenal dan yang paling shahih sanadnya." Abdul Aziz bin Abu Ruwwad berkata, "Barang siapa yang menginginkan bau harum surga maka hendaknya dia melakukan salat ini."
    Pendapat yang menyatakan bahwa salat ini dianjurkan adalah pendapat para ulama Syafi'iyah dan Hanafiyah. Salah satu pendapat dalam mazhab Hambali menyatakan kebolehan melakukannya.
    Ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa salat ini tidak dianjurkan, karena mereka menilai bahwa hadis di atas adalah dhaif. Selain itu, tata cara salat ini berbeda dengan tata cara salat yang lain. Pendapat ini diriwayatkan dari Imam Ahmad. Ibnu Hajar pun condong kepada pendapat ini sebagaimana yang dia sebutkan dalam kitab Talkhîsh al-Habîr dan dia menukil kedhaifan hadis ini dari Ibnu Taimiyah dan al-Mizzi.
    Para pendukung pendapat pertama menjawab bahwa hadis ini diriwayatkan dari jalur yang banyak dan saling menguatkan. Ditambah lagi, kekuatan hadis itu didukung dengan perbuatan para ulama salaf yang selalu mengamalkannya. Perbedaan tata cara salat Tasbih dengan salat pada umumnya tidak mengurangi nilai pensyariatannya, sebagaimana dalam salat-salat sunah lainnya seperti salat Ied (hari raya), salat jenazah, salat gerhana matahari dan bulan serta salat dalam keadaan takut. Adapun riwayat yang menerangkan bahwa Imam Ahmad mengingkari hadis salat Tasbih ini, maka telah dinukil riwayat lain yang menjelaskan bahwa beliau telah rujuk dari pendapat itu.
    Ibnu Hajar dalam kitab al-Ajwibah 'alâ Ahâdîts al-Mashâbîh menukil dari Ali bin Said an-Nasa`i, dia berkata, "Saya pernah bertanya kepada Ahmad mengenai salat Tasbih, dia menjawab, "Tidak ada hadis shahih mengenai hal itu." Saya berkata, "Apa pendapatmu mengenai riwayat Mustamir bin Rayyan dari Abu Jawza` dari Abdullah bin 'Amr?" Ahmad berkata, "Siapa yang memberitahumu?" "Muslim bin Ibrahim," jawab saya. Ahmad berkata, "Mustamir adalah tsiqah." Dia sepertinya menganggap baik hal itu."
    Selanjutnya Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata, "Kisah yang diriwayatkan dari Ahmad ini menunjukkan bahwa dia telah kembali kepada pendapat yang menganjurkan salat itu. Adapun pendapat yang dinukil darinya tentang tidak adanya hadis shahih tentang salat Tasbih, maka hal itu bertentangan dengan ulama yang menguatkan riwayat tersebut dan mengamalkannya. Para ulama telah sepakat bahwa tidak boleh mengamalkan hadis maudhu', tapi boleh mengamalkan hadis dhaif dalam fadhâil al-a'mâl (amalan-amalan yang utama) serta dalam masalah at-targhîb wat-tarhîb (anjuran dan peringatan)."
    Ibnu Hajar juga berkata, "Yang benar adalah bahwa hadis itu berada pada derajat hasan. Karena banyaknya jalur riwayat hadis ini sehingga memperkuat riwayat pertama."
    Dan sebagaimana ditetapkan dalam kaidah syariah bahwa tidak boleh mengingkari perbuatan yang masih diperselisihkan, yang boleh adalah mengingkari perbuatan yang telah disepakati keharamannya. Sehingga, barang siapa yang mengamalkan salat ini dan selalu melaksanakannya dalam hari-hari yang penuh berkah, seperti sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan, maka orang itu berada dalam kebaikan dan sesuai dengan Sunnah. Dan barang siapa yang enggan melaksanakannya karena mentaklid ulama yang mengingkari riwayat hadisnya, maka tidak apa-apa, dengan catatan tidak boleh mengingkari orang yang melakukannya.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)
Share:

Shalat di Atas Kasur

JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH

Memperthatikan permohonan fatwa dengan No. 763 tahun 2008, yang berisi :
    Kami meletakkan sebuah kasur busa tipis yang panjangnya empat meter dan lebarnya satu meter seperempat di salah satu bagian di dalam mushalla dekat rumah kami. Kasur busa yang ketebalannya tidak lebih dari satu setengah centimeter atau bahkan mungkin lebih tipis lagi itu, kami buat sebagai alas ketika melakukan shalat. Kasur ini dapat menampung delapan orang yang melakukan shalat di tempat itu. Jika orang yang hendak shalat jumlahnya lebih banyak, maka sisanya akan shalat di atas permadani biasa yang sudah usang. Kasur itu tentu saja membuat kami lebih nyaman, terutama bagi orang lanjut usia seperti saya yang biasanya mempunyai masalah pada lutut. Banyak orang telah melihat kasur itu dan senang melaksanakan shalat di atasnya. Tiba-tiba kami dikejutkan dengan seseorang yang menyalahkan hal itu. Karena itulah, kami memohon penjelasan yang benar mengenai hal ini.
Jawaban : Mufti Agung Prof. Dr. Ali Jum'ah Muhammad
    Para ahli fikih dari kalangan Ahlussunnah sepakat tentang ketidakharusan melakukan shalat di atas benda yang berasal dari unsur bumi, seperti debu, krikil dan lain sebagainya. Salah seorang ulama Syafi'iyah, Syekh al-Khatib asy-Syarbini, dalam kitab Mughnil-Muhtâj menyatakan, "Kaum muslimin, selain kelompok Syiah, berijmak atas kebolehan melakukan shalat di atas wol atau benda yang terbuat darinya. Tidak ada kemakruhan sama sekali untuk melakukan shalat di atasnya, kecuali Malik yang berpendapat bahwa itu adalah makruh tanzihi. Sedangkan Syiah berpandangan bahwa tidak boleh melakukan shalat di atasnya karena wol bukan berasal dari unsur tumbuhan bumi." 
    Keabsahan shalat pun tidak terpengaruh dengan tebal tipisnya alas yang digunakan untuk shalat, selama dahi dapat menempel sempurna dan tidak bergerak-gerak di atas alas tersebut ketika bersujud.
    Imam Bukhari meriwayatkan dari Aisyah r.a. bahwa Rasulullah saw. pernah melaksanakan shalat di atas alas ketika Aisyah sedang berbaring di atasnya seperti posisi jenazah antara beliau dengan kiblat." Bukhari membuat judul untuk bab yang berisi hadits tersebut dengan nama Bab Shalat di Atas Alas. Al-Hafizh Ibnu Hajar, dalam Fathul-Bârî, berkata, "Dengan judul ini, Bukhari hendak mengisyaratkan kepada hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dengan sanad shahih dari Ibrahim an-Nakha'i dari al-Aswad dan sahabat-sahabatnya, bahwa mereka tidak suka (menganggap makruh) melakukan shalat di atas permadani, karpet yang terbuat dari kulit binatang dan pakaian yang tebuat dari bahan kasar. Ibnu Abi Syaibah sendiri juga meriwayatkan dari beberapa orang sahabat dan tabi'in mengenai kebolehan hal itu."
    Diriwayatkan dari Mughirah bin Syu'bah r.a., dia berkata, "Rasulullah saw. melakukan shalat –atau suka untuk melakukan shalat– di atas alas yang terbuat dari kulit binatang yang telah disamak." (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Thabrani dalam al-Mu'jam al-Kabîr. Ini adalah redaksi Ahmad. Ibnu Khuzaimah dan Hakim menshahihkan hadits ini. Hakim berkata, "Ini adalah hadits shahih sesuai dengan syarat Syaikhain (Bukhari dan Muslim), tapi keduanya tidak meriwayatkannya dengan menyebutkan alas dari kulit. Hanya saja, Muslim meriwayatkan hadits serupa dari Abu Said mengenai shalat di atas tikar." Imam Dzahabi berkata, "Hadits ini sesuai dengan syarat Muslim.").
    Hadits di atas, meskipun terdapat beberapa ulama yang mendhaifkan sanadnya, hanya saja ia terangkat ke derajat hasan karena terdapat beberapa riwayat lain yang mempunyai makna serupa. Diantaranya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad bin Hambal dari Muhammad bin Abdurrahman bin Abi Laila, bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah saw., "Wahai Rasulullah, apakah saya boleh shalat di atas alas yang terbuat dari kulit?" Maka beliau pun menjawab, "Kalau tidak boleh, untuk apa kulit disamak?"
    Syekh as-Sindi dalam Hasyiyah 'al-Musnad menjelaskan, "Maksudnya adalah jika kamu tidak boleh shalat di atas alas kulit, tentu penyamakan kulit akan sia-sia, padahal tujuannya adalah untuk membersihkan kulit sehingga dapat digunakan sebagai alas shalat. Jika tidak boleh melakukan shalat di atasnya, maka tidak ada gunanya menyamak kulit."
    Al-Hafizh ath-Thuyuri (salah seorang ulama Hambali), dalam kitab ath-Thuyûriyyât, meriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a. bahwa Rasulullah saw. melakukan shalat di atas permadani.
    Kebolehan ini pun diriwayatkan dari sejumlah orang sahabat dan para ulama kalangan salaf. Mereka juga pernah melakukan shalat di atas alas yang tebal, seperti kasur, bantal untuk bersandar, bantal biasa, bantal tempat duduk penunggang binatang, permadani, bantal untuk pelana unta, permadani tebal, karpet kulit, pakaian kasar terbuat dari bulu, kain yang diletakkan di atas punggung hewan di bawah pelana, kain tebal dari bahan wol dan lain sebagainya.
    Imam Abu Bakar Ibnu Abi Syaibah, dalam al-Mushannaf, pada bab tentang orang sakit yang melakukan sujud di atas bantal untuk tidur atau untuk bersandar, meriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a., dia berkata, "Orang sakit boleh melakukan sujud di atas bantal dan pakaian yang bersih."
    Imam Abu Bakar Ibnu Abi Syaibah juga meriwayatkan dari Ummu Salamah bahwa ketika dia sakit radang mata, dia melakukan shalat di atas bantal kulit. Anas bin Malik r.a. juga pernah bersujud di atas bantal yang digunakan untuk bersandar. Sedangkan Abu Aliyah, ketika sakit dia bersujud di atas bantal yang disiapkan untuknya. Begitu juga Hasan al-Bashri, dia membolehkan seseorang bersujud di atas bantal ketika berada di atas perahu.
    Adapun mengenai shalat di atas kasur, Imam Abu Bakar Ibnu Abi Syaibah juga meriwayatkan bahwa Anas r.a. pernah shalat di atas kasurnya. Thawus juga melakukan hal yang sama ketika sakit. Ia juga menyebutkan riwayat mengenai shalat di atas pakaian kasar dari bulu. Hal ini diriwayatkan dari Ali, Jabir, Abu Darda`, Ibnu Mas'ud dan Ibnu Abbas –radhiyallahu 'anhum—. Sedangkan dari kalangan tabi'in diriwayatkan dari Umar bin Abdul Aziz bahwa dia membolehkan shalat di atas pakaian kasar dari bulu. Namun, sebagaimana telah disebutkan di atas, bahwa Abdurrahman bin al-Aswad dan para sahabatnya tidak menyukai shalat di atas permadani, kulit dan kain dari bulu.
    Mengenai masalah shalat di atas permadani, Imam Abu Bakar Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dari Abu Darda` bahwa ia berkata, "Saya tidak peduli jika saya shalat di atas tumpukan enam permadani." Said bin Jubair berkata, "Ibnu Abbas pernah melakukan shalat Magrib bersama kami di atas permadani yang menutupi seluruh lantai rumah."
    Abdullah bin 'Ammar berkata, "Saya melihat Umar melakukan shalat di atas permadani tebal." Hasan Bashri berkata, "Tidak apa-apa shalat di atas permadani." Diriwayatkan pula dari Hasan Bashri bahwa dia pernah melakukan shalat di atas permadani. Kedua kaki dan lututnya di atas permadani tersebut sedangkan wajahnya berada di tanah atau di tikar bambu. Diriwayatkan juga dari Qais bin Abbad al-Qaisi bahwa dia pernah melakukan shalat di atas kain yang terbuat dari wol. Hal itu juga diriwayatkan dari Murrah al-Hamdani.
    Adapun tentang shalat di atas alas kulit, maka Imam Abu Bakar Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dari Masruq bahwa dia pernah menyembelih hewan kurban lalu menyamak kulitnya kemudian memakainya untuk alas shalat. Hal ini juga diriwayatkan dari Alqamah. Abdurrahman bin Aswad juga melakukan shalat di rumahnya di atas alas yang terbuat dari kulit domba, sehingga bulu-bulunya muncul di sela-sela kedua kakinnya. Sedangkan diriwayatkan dari al-Aswad dan para sahabatnya bahwa mereka tidak menyukai shalat di atas alas kulit.
    Dalam al-Muhallâ, Ibnu Hazm berkata, "Melakukan shalat di atas alas kulit adalah boleh. Begitu juga boleh shalat di atas wol dan semua benda yang boleh diduduki jika suci. Seorang perempuan boleh melakukan shalat di atas kain sutra. Ini adalah pendapat Abu Hanifah, Syafi'i, Abu Sulaiman dan lainnya. Atha` berkata, "Tidak boleh shalat kecuali di atas tanah dan pasir." Malik berkata, "Hukumnya makruh melakukan shalat di atas alas yang terbuat dari selain unsur bumi atau tanaman yang ditumbuhkannya." Ali (Ibnu Hazm) berkata, "Tidak ada dalil akan kebenaran pendapat ini. Sedangkan sujud wajib di atas tujuh anggota tubuh, yaitu kedua kaki, kedua lutut, kedua tangan, dahi dan hidung. Malik membolehkan meletakkan semua anggota ini –selain dahi— di atas semua hal yang saya sebutkan di muka. Jadi apa yang membedakan antara dahi dengan anggota tubuh yang lain? Tidak ada dalil yang membedakan semua itu, baik dari Alquran, Sunnah yang shahih ataupun yang tidak, ijmak, kiyas, perkataan sahabat maupun ulama. Kami telah meriwayatkan dari Ibnu Mas'ud bahwa dia melakukan shalat di atas pakaian kasar yang terbuat dari bulu, Umar pernah melakukan sujud di atas alas yang terbuat dari wol, Ibnu Abbas bersujud di atas permadani dari wol, begitu juga Abu Darda`. Pendapat Malik ini juga disetujui oleh Syuraih, az-Zuhri dan Hasan. Sedangkan pendapat yang kami pilih maka tidak ada seorang pun dari kalangan sahabat –radhiyallahu 'anhum— yang menentangnya."
    Para fuqaha dari mazhab-mazhab yang diikuti memberikan syarat sahnya tempat sujud yaitu tempat yang membuat orang yang bersujud seakan merasakan kerasnya permukaan bumi, sehingga dahinya dapat menempel dengan baik di atasnya dan tidak bergerak-gerak.
    Di dalam Mazhab Hanafi, Imam Sarkhasi dalam al-Mabsûth menyatakan, "Tidak apa-apa shalat di atas salju jika dahinya dapat menempel dengan baik ketika melakukan sujud." Maksudnya adalah hendaknya tempat sujudnya tersebut keras, karena dengan demikian dahinya tersebut terasa menempel di tanah. Tapi, jika permukaannya tidak keras sehingga tidak seperti menempel di tanah, maka tidak sah, karena itu seperti melakukan sujud di udara. Dengan demikian, jika seseorang sujud di atas rumput atau kapas jika dahinya terasa menempel di tanah, maka sujud tersebut sah, jika tidak maka tidak sah. Begitu juga jika shalat di atas permadani yang diisi sesuatu, maka shalat itu akan sah jika tempat sujudnya kempal, kecuali menurut Malik. Diriwayatkan dari beberapa orang sahabat bahwa mereka berkata, "Saya tidak peduli jika shalat di atas sepuluh permadani atau lebih."
    Dalam kitab Badâi'ush-Shanâi', al-Kasani berkata, "Jika seseorang melakukan sujud di atas rumput atau kapuk lalu dahinya masuk ke dalam sehingga merasakan permukaan tanah maka shalatnya sah. Jika tidak maka tidak sah. Begitu juga, jika dia shalat di atas permadani tebal, maka shalatnya sah jika permukaannya kempal. Begitu juga, shalat di atas salju jika permukaannya keras, jika tidak maka tidak sah."
    Imam Kamal bin Humam, dalam Fath al-Qadîr, menyatakan: "Seseorang boleh melakukan sujud di atas rumput, jerami, kapas dan permadani jika dia merasakan permukaan bumi. Begitu juga, boleh shalat di atas salju yang keras. Jika dia telah membenamkan kepalanya ke dalam benda-benda tadi tapi tidak merasakan kerasnya permukaan tanah, maka tidak sah. Begitu juga, boleh shalat di atas gerobak yang menempel di tanah, sebagaimana halnya ranjang. Namun tidak sah jika gerobak itu berada di atas sapi, seperti kain yang diikat di antara beberapa pohon. Boleh juga shalat dan bersujud di rumah kecil yang dibuat di atas pohon, di atas gandum dan jelai, tapi tidak boleh di atas jewawut dan beras karena kepala tidak bisa menetap."
    Dalam al-Fatâwâ al-Hindiyyah disebutkan: "Jika seseorang bersujud di atas rumput, jerami, kapas, permadani atau salju, lalu dahi dan hidungnya stabil serta merasakan lapisan keras pada benda-benda itu, maka dibolehkan. Jika tidak maka tidak boleh."
    Ketika menjelaskan perkataan asy-Syurunbulali yang berbunyi, "Syarat sujud adalah menetapnya dahi," Ibnu 'Abidin dalam Hasyiyah-nya berkata, "Maksudnya seseorang diharuskan bersujud di atas sesuatu yang dapat dia rasakan lapisan yang keras padanya. Sehingga, jika orang yang bersujud itu ingin terus membenamkan kepalanya, maka dia tidak dapat membenamkannya lebih dalam lagi dari yang dia lakukan saat itu. Dengan demikian, tidak boleh bersujud di atas benda seperti beras dan jagung, kecuali jika berada di dalam karung. Tidak boleh juga bersujud di atas kapas, salju dan kasur kecuali jika dia merasakan kerasnya permukaan bumi ketika menekannya."
    Ibnu 'Abidin juga mengatakan, "Maksud merasakan kerasnya permukaan bumi adalah bahwa orang yang bersujud jika terus membenamkan kepalanya, maka dia tidak akan dapat menambah lebih dalam dari keadaannya itu. Dengan demikian, boleh shalat dengan bersujud di atas permadani, tikar, gandum, jelai, tempat tidur dan gerobak jika menempel di tanah. Tetapi tidak sah shalat dengan bersujud di atas tandu yang ada di atas punggung hewan, kain yang terbentang antara beberapa pohon serta beras dan jagung kecuali jika ada dalam karung. Begitu juga, tidak boleh bersujud di atas salju jika tidak kempal yang membuat seseorang tidak dapat merasakan permukaan tanah ketika membenamkan kepalanya. Begitu juga, tidak boleh bersujud pada rumput kecuali jika merasakan lapisannya yang keras. Dari sini dipahami kebolehan melakukan shalat dengan bersujud di atas kain yang terbuat dari kapas jika dapat merasakan lapisan yang keras padanya."
    Pengarang Marâqîyual-Falâh mengatakan, "Salah satu syarat sahnya sujud adalah melakukannya di atas sesuatu yang dapat dirasakan lapisannya yang keras, dimana dia tidak dapat terus membenamkan kepalanya lebih dalam dari posisinya itu. Dengan demikian, tidak boleh melakukan sujud di atas kapas, salju, jerami, beras, jagung dan biji rami. Sedangkan gandum dan jelai, maka dahi seseorang dapat stabil di atasnya sehingga boleh sujud di atasnya, karena biji-bijinya saling mengokohkan disebabkan permukaannya yang kasar dan tidak keras."
    Menjelaskan pernyataan pengarang Marâqil-Falâh di atas, ath-Thahawi dalam al-Hâsyiyah 'alâ Marâqil-Falâh, mengatakan, "Maksud larangan bersujud di atas kapas adalah jika tidak merasakan lapisannya yang keras. Begitu juga setiap benda yang diisi kapuk, seperti kasur dan bantal. Sedangkan larangan besujud di atas beras dan jagung adalah karena permukaan benda tersebut halus dan bentuknya keras sehingga tidak dapat diam (selalu bergerak) yang mengakibatkan dahi seseorang terus bergerak masuk ke dalam tanpa terhenti pada bagian yang diam. Kecuali jika benda tersebut diletakkan disebuah wadah tertentu."
    Sedangkan menurut Mazhab Maliki, makruh hukumnya melakukan shalat dengan bersujud di atas permadani dan sejenisnya jika tidak di masjid atau tidak ada keperluan untuk melakukannya. Jika terdapat kedua alasan tersebut maka tidak ada kemakruhan sama sekali.
    Syekh ad-Dardir dalam asy-Syarh al-Kabîr mengatakan, "Hukumnya makruh bersujud di atas kain atau karpet yang tidak digunakan untuk menutupi lantai masjid. Sedangkan bersujud di atas tikar yang tidak mewah maka tidak makruh, tapi akan lebih baik jika tidak melakukannya.Apabila tikar itu lembut, maka hukumnya tetap makruh."
    Dalam Hâsyiyah atas kitab asy-Syarh al-Kabîr, Syekh Dasuqi menjelaskan, "Maksud bahwa alas shalat tersebut tidak digunakan untuk menutupi lantai masjid adalah tidak adanya keperluan untuk menggunakan karpet tersebut karena suhu panas atau dingin atau kasarnya lantai tempat bersujud. Jika terdapat alasan-alasan tersebut, maka tidak makruh bersujud di atasnya. Sebagaimana tidak makruh bersujud di atas karpet masjid, baik karpet tersebut merupakan wakaf, hasil dari barang wakaf atau dari orang lain yang menjadikan karpet tersebut seperti wakaf untuk masjid."
    Adapun dalam mazhab Syafi'i, maka Imam Syafi'i dalam kitab al-Umm pada Bab Pakaian dan Karpet untuk Shalat, berkata, "Rasulullah saw. melakukan shalat di atas namirah. Namirah adalah alas yang terbuat dari wol. Sehingga, tidak apa-apa shalat dengan memakai wol, bulu dan bulu unta atau menjadikannya sebagai alas shalat. Rasulullah saw. bersabda,
أَيُّمَا إِهَابٍ دُبِغَ فَقَدْ طَهُرَ
    "Kulit apa saja yang telah disamak maka ia suci."
    Tidak apa-apa pula melakukan shalat dengan memakai kulit yang telah disamak baik berasal dari bangkai, binatang buas ataupun setiap sesuatu yang mempunyai ruh kecuali anjing dan babi. Dan boleh melakukan shalat dengan memakai kulit binatang yang disembelih dan boleh dimakan dagingnya meskipun kulit itu tidak disamak." Demikian penjelasan Imam Syafi'i.
    Imam Nawawi dalam al-Majmû' menyatakan, "Jika seseorang bersujud di atas kapas, rumput atau sesuatu yang diisi dengan kedua benda tersebut, maka dia harus menekan kepalanya sehingga terbenam di dalamnya dan merasakan tangannya jika tangan orang itu diletakkan di bawah benda tersebut. Jika orang tersebut tidak melakukannya maka shalatnya tidak sah. Imam Haramain berkata, "Menurut saya orang tersebut cukup meletakkan kepalanya saja tanpa perlu menekannya, sebagaimana yang diharuskan dalam gerakan sujud." Pendapat yang diambil oleh mazhab adalah yang pertama. Dan ini pulalah yang ditegaskan oleh Syekh Abu Muhammad al-Juwaini dan pengarang kitab at-Tatimmah serta at-Tahdzîb."
    Dalam Mughnîl-Muhtâj, al-Khatib asy-Syarbini mengatakan, "Hendaknya berat kepala orang yang bersujud benar-benar mengena pada tempat sujudnya. Hal ini sesuai dengan hadits yang telah disebutkan,
وَإِذَا سَجَدْتَ فَمَكِّنْ جَبْهَتَكَ
    "Jika kamu bersujud, maka mantapkan dahimu."
    Maksud berat kepala orang yang bersujud adalah hendaknya dia menekan kepalanya sehingga jika terdapat kapas atau rumput maka kepalanya akan terbenam dan dia dapat merasakan tangannya jika dia letakkan di bawah kapas atau rumput tersebut. Imam Haramain berpendapat bahwa meletakkan kepala saja sudah cukup. Dia menyatakan bahwa itu lebih dekat dengan sikap tawadhu daripada memaksakan untuk menekan kepala."
    Dalam Mazhab Hambali, Ibnu Taimiyah berkata dalam al-Fatâwâ al-Kubrâ, "Tidak ada perbedaan antara para ulama mengenai kebolehan melakukan shalat dan sujud di atas kasur jika terbuat dari unsur bumi, seperti tikar dari pelepah pohon kurma, tikar dari duan papirus dan sejenisnya. Namun, mereka berselisih mengenai kemakruhan melakukannya di atas alas yang tidak berasal dari unsur bumi, seperti karpet dari kulit binatang dan karpet yang dibuat dari wol. Sebagian besar ulama memberi keringanan dalam hal ini. Ini adalah pendapat ulama hadits seperti Imam Syafi'i dan Imam Ahmad, serta pendapat para ulama Kufah seperti Imam Abu Hanifah dan lainnya. Mereka juga mendasarkan pendapat tersebut pada hadits Aisyah. Karena, alas yang disebutkan dalam hadits tersebut tidak berasal dari unsur bumi, tapi dari kulit atau wol."
    Al-Mardawi dalam al-Inshâf mengatakan, "Para ulama Hambali mengatakan, "Jika seseorang bersujud di atas rumput, kapas, salju atau pakaian dan sejenisnya, tapi orang itu tidak merasakan lapisannya yang keras maka tidak sah sujudnya tersebut. Karena tidak terdapat tempat yang kokoh (tidak bergerak)."
    Dalam Kasysyâful-Qinâ', al-Buhuti menyatakan, "Hukumnya sah melakukan shalat di atas salju, baik dengan alas atau tidak, jika dia merasakan lapisannya yang keras. Karena, dengan itu anggota sujudnya dapat menempel dengan tetap. Begitu juga sah melakukannya di atas rumput dan kapas jika dia merasakan lapisannya yang keras. Jika dia tidak merasakan hal itu maka shalatnya tidak sah karena dahinya tidak menetap di atas benda-benda tersebut."
    Dengan demikian, kasur busa tipis yang dibuat penanya boleh digunakan sebagai alas untuk shalat. Tidak ada keharaman sama sekali menurut para ulama Ahlus Sunnah termasuk ulama Mazhab Empat. Karena kasur itu tidak terlalu tebal sehingga tidak mengakibatkan dahi seseorang bergerak dan dia dapat merasakan keras permukaan tanah ketika sujud. Hal itupun tidak dianggap makruh dalam Mazhab Maliki, karena hukum makruh tersebut, menurut mereka, jika alas tersebut digunakan tanpa adanya keperluan atau di luar masjid. Dan kedua hal ini ada dalam masalah ini.
    Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)
Share:

Menggunakan Salah Satu Ruangan Masjid untuk Ruang Pertemuan

JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH

ntaan fatwa No. 1277 tahun 2007, yang berisi:
    Pada sekitar tahun 1940-an, Bapak Muhammad Sayyid Ahmad Abdul 'Athi menyumbangkan sepetak tanah yang telah didirikan di atasnya sebuah masjid. Lalu para dermawan melakukan perluasan terhadap masjid tersebut dan membangunnya menjadi dua lantai. Saat ini, sebagian jamaah masjid ada yang mempunyai ide untuk menjadikan lantai dasar masjid itu sebagai ruang pertemuan. Mereka mengajukan permohonan izin kepada Kantor Wakaf Provinsi Dakahlia yang kemudian mengabulkan permohonan itu. Akhirnya lantai bawah masjid itu disekat dengan dua pembatas dari papan. Pembatas pertama untuk memisahkan para jamaah pria yang masih muda dengan yang sudah renta (yang biasanya memerlukan fasilitas khusus, seperti kursi dan lain sebagainya, Penj.). Sedang pembatas papan yang lain untuk memisahkan jamaah perempuan. Setengah bagian yang lain dari lantai dasar itu dijadikan sebagai ruang pertemuan yang tertutup rapat sehingga tidak bisa dijadikan sebagai tempat salat. Jika ada seseorang yang wafat, maka seluruh pembatas papan di lantai dasar itu dilepas sehingga berubahlah lantai dasar itu menjadi ruang pertemuan sepenuhnya.
    Perlu kami sampaikan bahwa terdapat tempat pertemuan lain yang dimiliki bersama oleh para penduduk desa yang berjarak kira-kira tiga puluh meter dari masjid ini. Apa hukum tindakan ini?
Jawaban : Mufti Agung Prof. Dr. Ali Jum'ah Muhammad
    Sebagaimana ketetapan syariah, sebuah tanah yang diwakafkan kepada masjid, kepemilikannya berpindah dari pemilik tanah kepada Allah SWT. Siapapun tidak boleh menggunakan sebagian tanah itu untuk selain kepentingan masjid. Allah berfirman,
"Dan masjid- masjid yang di dalamnya banyak disebut nama Allah." (Al-Hajj: 40).
Dan firman-Nya,
"Dan siapakah yang lebih aniaya daripada orang yang menghalang-halangi menyebut nama Allah dalam masjid-masjid-Nya." (Al-Baqarah: 114).
Firman-Nya pula,
"Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang." (An-Nûr: 36).
Allah pun berfirman,
"Dan sesungguhnya masjid-masjid itu adalah kepunyaan Allah. Maka janganlah kamu menyembah seorangpun di dalamnya di samping (menyembah) Allah." (Al-Jinn: 18).
    Dengan demikian, berdasarkan pertanyaan di atas, tidak boleh menggunakan sebagian bangunan masjid untuk dijadikan sebagai ruang pertemuan, baik ada ruang pertemuan lain yang dekat ataupun tidak.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)
Share:

Kafarat Puasa untuk Orang yang telah Meninggal

JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH

honan fatwa No. 1204 tahun 2007 yang berisi:
    Ketika masih hidup, ibu saya tidak mengqadha puasa Ramadhan yang dia tinggalkan karena dia selalu haid selama hidupnya. Hal ini diketahui oleh semua anaknya. Ibu kami juga meninggalkan harta, maka apakah kami membayar kafarat puasanya dengan harta tersebut?
    Apakah bacaan satu kali surat al-Fâtihah atau surat-surat lainnya hanya bisa dihadiahkan untuk satu orang yang telah meninggal, ataukah boleh untuk beberapa orang sekaligus?
Jawaban : Mufti Agung Prof. Dr. Ali Jum'ah Muhammad
    Jika seseorang mempunyai uzur sehingga ia tidak dapat berpuasa sampai ia meninggal, maka para ulama telah sepakat bahwa tidak perlu menggantikan puasanya atau membayar fidyah untuknya, karena tidak ada unsur kesengajaan di dalamnya. Orang itu pun tidak berdosa, karena puasa itu dianggap sebagai kewajiban yang tidak dapat dia lakukan sampai meninggal dunia, sehingga hukum kewajibannya pun menjadi gugur, seperti ibadah haji.
    Adapun jika uzur itu hilang sebelum dia meninggal dan ia mampu untuk mengqadha puasanya, tapi ia tidak sempat melakukannya hingga meninggal, maka terdapat dua pendapat dalam hal ini. Jumhur ulama dari kalangan Hanafiyah, Malikiyah, Syafi'i dalam al-qawl al-jadîd (pendapat yang baru) dan pendapat yang dipegangi dalam mazhab Hambali, berpandangan bahwa tidak perlu mengganti puasanya setelah ia meninggal, tapi cukup memberi makanan sejumlah satu mud ¬(+ 510 gram) untuk satu hari puasa yang ditinggalkan. Karena, puasa tidak dapat diwakilkan ketika seseorang masih hidup, maka begitu juga setelah meninggal, seperti salat.
    Sedangkan para ulama hadis dan beberapa ulama salaf, seperti Thawus, Hasan al-Bashri, Zuhri, Qatadah, Abu Tsaur, Imam Syafi'i dalam al-qawl al-qadîm (pendapat yang lama), berpendapat bahwa wali orang yang meninggal boleh berpuasa untuknya. Inilah pendapat yang dipegangi dalam mazhab Syafi'i serta dipilih oleh Imam Nawawi dan pendapat Abu Khattab dari kalangan Hambali. Menurut para ulama Syafi'iyah, puasa ini dapat menggantikan kewajiban memberi makan dan menggugurkan kewajiban orang yang meninggal itu. Wali orang yang meninggal tersebut tidak wajib untuk mengganti puasa itu, tapi melakukannya lebih baik daripada memberi makan. Hal ini sesuai dengan hadis Aisyah r.a. yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, bahwa Rasulullah saw. bersabda,
مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ
"Barang siapa yang meninggal dan mempunyai kewajiban berpuasa, maka hendaknya walinya berpuasa untuk dirinya."
    Diriwayatkan pula oleh Ibnu Abbas r.a., ia berkata, "Seorang laki-laki mendatangi Rasulullah saw. dan berkata, "Wahai Rasulullah, ibuku meninggal dan ia mempunyai kewajiban puasa Ramadan, apakah saya wajib mengganti puasanya?" Beliau lalu balik bertanya, "Jika ibumu mempunyai hutang, apakah kamu akan membayarnya?" Orang itu menjawab, "Ya." Maka beliau pun bersabda,
فَدَيْنُ اللهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى
"Maka hutang Allah lebih utama untuk dipenuhi." (HR. Bukhari dan Muslim).
    Imam Ahmad, Laits, Ishaq dan Abu Ubaid berpendapat tidak perlu mengganti puasa orang yang telah meninggal kecuali puasa nazar. Keumuman hadis Aisyah diartikan dengan makna khusus yang disebutkan dalam hadis Ibnu Abbas yang dalam beberapa riwayat lainnya dinyatakan bahwa puasa yang dimaksud dalam hadis itu adalah puasa nazar.
    Dan yang dimaksud dengan wali orang yang telah meninggal adalah anggota keluarganya. Orang lain yang bukan anggota keluarganya juga boleh berpuasa untuk orang yang meninggal dengan izin terlebih dahulu dari wali orang yang meninggal tersebut.
    Dalam Syarh Muslim, Imam Nawawi berkata, "Pendapat ini –pendapat yang menyatakan boleh mengganti puasa wajib untuk mayit— adalah pendapat yang benar, yang kami pilih dan kami yakini. Dan itulah yang dikuatkan oleh para ulama muhaqqiqîn mazhab kami yang menguasai hadis dan fikih berdasarkan hadis-hadis yang shahih yang secara jelas memaparkan masalah ini. Adapun hadis yang mengatakan, "Barang siapa yang meninggal dan mempunyai kewajiban berpuasa, maka [dibayarkan fidyah untuknya dengan] memberi makan atas namanya", maka hadis ini tidak kuat. Jika hadis ini dianggap kuat maka dapat disinkronkan dengan hadis-hadis yang shahih itu dengan mengartikan bolehnya melakuan kedua hal tersebut. Para ulama yang memperbolehkan berpuasa untuk mayit, juga memperbolehkan memberi makanan sebagai penggantinya. Sehingga, pendapat yang tepat adalah membolehkan puasa dan memberi makanan. Wali mayit dipersilahkan untuk memilih di antara keduanya. Yang dimaksud dengan wali di sini adalah para kerabat, baik dari para ahli waris, ashabah ataupun yang lain. Ada juga yang mengatakan bahwa maksud wali ini adalah ahli waris saja. Yang lain mengatakan para ashabah saja. Yang benar adalah pendapat pertama. Jika ada orang asing yang berpuasa untuknya maka puasanya sah jika ia telah diizinkan oleh wali tersebut, jika tidak maka puasanya tidak sah. Seorang wali tidak wajib berpuasa untuk mayit tersebut, namun hanya dianjurkan."
     Berdasarkan penjelasan dan pertanyaan di atas, maka kalian boleh memilih antara berpuasa untuk ibu kalian atau memberi makan kepada satu orang miskin untuk setiap hari Ramadhan yang ibu kalian tinggalkan dan tidak dia qadha. Adapun kadar kafarat tersebut, menurut para ulama dalam Mazhab Syafi'i adalah satu mud untuk setiap harinya, atau sekitar setengah kilo gram gandum, kurma atau bahan makanan pokok daerah setempat. Dengan demikian kalian bisa menghitung jumlah hari Ramadhan yang di dalamnya ibu kalian tidak berpuasa dan membaginya kepada masing-masing kalian, baik akan diganti dengan puasa atau dengan memberi bahan makan pokok. Tidak apa-apa membayar fidyah tersebut dalam bentuk nilai dari bahan makanan pokok tersebut.

     Adapun membaca al-Fâtihah dan menghadiahkan pahalanya untuk orang yang telah meninggal dunia, maka tidak apa-apa membaca satu kali Fâtihah untuk satu orang yang meninggal dunia atau untuk beberapa orang. Semua itu insyaallah dibolehkan.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)
Share:

Eutanasia (Pembunuhan Berdasarkan Belas Kasihan)

JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH

ntaan fatwa No. 2689 tahun 2004, yang berisi:
    Apa hukum melakukan eutanasia? Eutanasia dilakukan untuk mengakhiri hidup pasien karena rasa sakit yang dia rasakan atau karena cacat. Dalam hal ini seorang dokter dapat melakukannya atas permintaan pasien baik berdasarkan pertimbanganya sendiri atau pertimbangan dokter.
Jawaban : Mufti Agung Prof. Dr. Ali Jum'ah Muhammad
    Allah SWT adalah Maha Penyayang terhadap hamba-Nya. Bahkan, Dia lebih penyayang dibanding seorang ibu dan ayah kepada anaknya, dan seseorang kepada kekasihnya. Allah berfirman,
"Dan Tuhanmu adalah Tuhan yang Maha Esa; tidak ada Tuhan melainkan dia yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang." (Al-Baqarah: 163).
    Banyak sekali ayat yang menyatakan besarnya kasih sayang Allah kepada hamba-Nya ini. Sunnah Nabi saw. pun menjelaskannya secara jelas dan tegas.
    Tubuh yang diberikan Allah kepada manusia bukanlah miliknya yang dapat dia perlakukan seenaknya. Tapi, tubuh itu merupakan amanah yang akan dipertanggungjawabkan kelak pada hari kiamat di hadapan Allah SWT. Allah berfirman,
"Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik." (Al-Baqarah: 195).
    Permintaan seorang pasien kepada dokter untuk mengakhiri hidupnya dianggap sebagai tindakan bunuh diri. Wal 'iyâdzu billah (semoga Allah melindungi kita dari hal itu). Bukhari dan Muslim meriwayatkan dalam Shahîhain dari Abu Hurairah r.a., bahwa Rasulullah saw. bersabda,
مَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ يَتَرَدَّى فِيْهِ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيْهَا أَبَدًا، وَمَنْ تَحَسَّى سُمًّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَسُمُّهُ فِىْ يَدِهِ يَتَحَسَّاهُ فِىْ نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيْهَا أَبَدًا، وَمَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِحَدِيْدَةٍ فَحَدِيْدَتُهُ فِىْ يَدِهِ يَجَأُ بِهَا فِىْ بَطْنِهِ فِى نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيْهَا أَبَدًا
"Barang siapa menjatuhkan dirinya dari atas gunung sehingga dia mati, maka kelak di neraka Jahanam dia akan menjatuhkan dirinya selama-lamanya. Barang siapa yang menghirup racun sehingga dia mati, maka kelak di neraka Jahanam racun itu akan ada di tangannya dan dia akan menghirupnya untuk selama-lamanya. Dan barang siapa yang membunuh dirinya dengan besi, maka kelak di neraka Jahannam besi itu akan ada di tangannya dan dia akan menusuk-nusukkannya ke perutnya untuk selama-lamanya." (HR. Bukhari).
Rasulullah saw. juga bersabda,
إِنَّ رَجُلاً مِمَّنْ كَانَ قَبْلَكُمْ خَرَجَتْ بِهِ قَرْحَةٌ، فَلَمَّا آذَتْهُ انْتَزَعَ سَهْمًا مِنْ كِنَانَتِهِ فَنَكَأَهَا فَلَمْ يَرْقَإِ الدَّمُ حَتَّى مَاتَ. قَالَ رَبُّكُمْ: قَدْ حَرَّمْتُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ.
"Dulu dalam umat sebelum kalian, ada seorang lelaki yang mempunyai bisul bernanah. Ketika bisul itu membuatnya tersiksa, dia pun mengambil anak panah dari tempatnya dan melukai tempat bisulnya itu. Maka darahnya terus mengalir dan ketika darahnya habis, dia pun mati. Maka Tuhanmu berfirman, "Aku telah mengharamkan surga baginya." (HR. Bukhari dan Muslim).
     Dan terdapat hadis-hadis lain yang senada dengan kedua hadis di atas.
    Adapun tindakan seorang dokter yang mengakhiri hidup pasien dengan pertimbangannya sendiri, maka itu merupakan pembunuhan terhadap manusia tanpa alasan yang dibenarkan. Allah ta'ala berfirman,
"Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya." (An-Nisâ`: 93).
Rasulullah saw. bersabda,
لاَ يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنِّى رَسُولُ اللَّهِ إِلاَّ بِإِحْدَى ثَلاَثٍ النَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالثَّيِّبُ الزَّانِى وَالْمَارِقُ مِنَ الدِّينِ التَّارِكُ للْجَمَاعَةَ
"Darah seorang muslim, yang bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dan bahwa diriku adalah Rasulullah, tidaklah halal (untuk ditumpahkan) kecuali karena salah satu dari tiga hal. (Yaitu): orang yang membunuh orang lain (qishâs), orang yang berbuat zina setelah menikah dan orang yang keluar dari agama yang meninggalkan jamaah."
    Dengan demikian, berdasarkan pertanyaan di atas, eutanasia dengan kedua jenisnya yang disebutkan dalam pertanyaan, adalah haram secara agama. Perbuatan ini termasuk dosa besar sebagaimana diterangkan dalam beberapa hadis Nabi saw.. Hendaknya para dokter mengetahui bahwa tidak boleh mentaati keinginan makhluk dalam kemaksiatan terhadap Khalik (Sang Pencipta). Sehingga, walaupun pasien memaksa sang dokter untuk melakukan eutanasia terhadapnya, dia tetap tidak boleh memenuhi keinginan pasien tersebut. Karena dengan memenuhi keinginan pasien dalam hal ini, sang dokter berarti telah membunuh manusia tanpa alasan yang benar.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)
Share:

Anggota Badan Mengeluarkan Darah Ketika Sedang Berihram

JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH

honan fatwa nomor 697 tahun 2004 yang berisi:
    Telapak kaki saya tidak berhenti mengeluarkan darah akibat penyakit gula dan haemophilia yang saya derita. Dalam kondisi seperti ini, bagaimanakah cara saya melaksanakan ihram dan ibadah umrah lainnya?
Jawaban : Mufti Agung Prof. Dr. Ali Jum'ah Muhammad
    Keluarnya darah dari selain dua lubang kemaluan tidak membatalkan wudhu. Ini adalah pendapat Imam Malik, Syafi'i, Fukaha Tujuh Madinah dan ulama lainnya. Pendapat mereka berdasarkan pada hadis Jabir bin Abdullah r.a. bahwa ketika peperangan Dzat ar-Riqa', dua orang sahabat r.a. diberi tugas untuk berjaga-jaga. Ketika salah seorang dari mereka sedang melaksanakan salat, seorang pasukan kafir memanahnya. Sahabat tersebut lalu mencabut anak panah itu dari tubuhnya dan terus melakukan salat, tapi darah terus mengalir dari lukanya. Hal ini diketahui oleh Nabi saw. dan beliau tidak mengingkarinya. (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban, Hakim dan diriwayatkan oleh Bukhari secara mu'allaq).
    Imam Hasan al-Bashri berkata, "Kaum muslimin tetap melaksanakan salat dengan luka-luka yang ada di tubuh mereka." (HR. Ibnu Abi Syaibah dengan sanad yang shahih dan disebutkan oleh Bukhari secara mu'allaq).
    Dengan demikian, berdasarkan pertanyaan di atas, maka orang yang mengalami luka hingga mengeluarkan darah hendaknya berwudhu lalu membungkus lukanya itu. Ia dibolehkan untuk melakukan ihram dan tawaf meskipun lukanya itu tetap mengalirkan darah. Ia tidak perlu berwudu karena luka itu, kecuali jika ia berhadas.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)
Share:

Apakah Boleh Menjadikan Hari Sabtu sebagai Hari Libur Mingguan?

JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH

honan fatwa No. 912 tahun 2007 yang berisi:
    Mohon pendapat Dâr al-Iftâ` al-Mishriyyah (Lembaga Fatwa Mesir) berkaitan dengan kebijakan Pemerintah Mesir yang mengganti hari libur dari hari Kamis dan Jumat menjadi hari Jum'at dan Sabtu. Apakah pemilihan hari Sabtu ini tidak dianggap menyerupai tindakan kaum kafir?
Jawaban : Mufti Agung Prof. Dr. Ali Jum'ah Muhammad
    Sebagaimana ditetapkan dalam kaidah fikih bahwa Tasharruful-Imâm Manûthun bil-Mashlahah (Tindakan penguasa terhadap rakyat harus didasarkan pada kemaslahatan). Selain itu, penguasa juga berhak untuk membatasi hal yang dibolehkan (mubah). Pemilihan hari libur tertentu adalah termasuk hal-hal mubah yang hukumnya tidak dijelaskan oleh syariat secara khusus. Tidak ada hubungan secara syar'i antara hari libur tersebut dengan hari raya, karena tidak ada penjelasan sama sekali dari para salaf saleh kita bahwa hari raya mingguan –yaitu hari Jum'at— atau hari raya tahunan –hari raya Idul Fitri dan Idul Adha— merupakan hari libur. Semua itu hanya kesepakatan atau kebiasaan yang dilakukan oleh masyarakat Arab atau masyarakat Islam pada waktu atau tempat tertentu karena terdapat kemaslahatan tertentu yang sesuai dengan waktu atau tempat itu. 
    Hari raya-hari raya dalam Islam mengajak kita untuk tetap bekerja, bukan mengajak untuk bermalas-malasan dan menganggur. Dalam hari raya, baik tahunan maupun mingguan, tidak ada aktivitas yang berbeda dengan hari-hari yang lain, melainkan hanya dianjurkan untuk melakukan salat ied atau Jum'at dan bersuci untuk keduanya. Seorang muslim, karena dorongan tuntunan agama atau keimanan, akan tetap bekerja selama hari raya sebagaimana pada hari-hari lainnya, bukan menghentikannnya. Semua itu berlangsung berdasarkan pertimbangan kemaslahatan pribadi atau umum. Adapun pengaturan kepentingan umum adalah di tangan pemerintah berdasarkan jabatan yang diberikan kepadanya oleh Allah.
    Nash-nash syariat banyak menjelaskan tentang hal di atas, seperti larangan Allah untuk melakukan jual beli atau akad-akad lainnya setelah azan kedua dalam salat Jum'at. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT,
"Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sembahyang pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli." (Al-Jum'ah: 9).
    Ayat ini menunjukkan kebolehan melakukan jual beli dan akad lainnya sebelum salat Jum'at, sehingga hukum pengharaman ini hanya dikhususkan pada pelaksanaannya ketika salat Jum'at dan hanya diwajibkan kepada orang yang wajib melaksanakan salat Jum'at. Setelah itu, Allah melanjutkan firman-Nya,
"Apabila telah ditunaikan sembahyang, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah". (Al-Jum'ah: 10).
    Maksudnya: kembalilah kepada kehidupan kalian sehari-hari dan lanjutkan pekerjaan yang kalian pandang baik bagi agama dan dunia kalian. Lakukan apa yang bermanfaat bagi kalian sesuai dengan tujuan penciptaan kalian yaitu untuk beribadah dan memakmurkan dunia. Dengan demikian, nash Alquran ini tidak menyuruh kita –baik sebagai kewajiban ataupun sekedar anjuran— untuk libur pada hari Jum'at atau untuk tetap tinggal di masjid.
    Syaikhul Islam al-Baijuri, dalam Hâsyiyah 'alâ Ibni Qâsim pada bab al-Ijârah, mengatakan, "Ketahuilah, jika seseorang disewa untuk melakukan suatu perbuatan tertentu dalam waktu tertentu, maka waktu untuk bersuci dan melaksanakan salat di dalamnya –meskipun salat sunah rawatib— adalah waktu yang dikecualikan berdasarkan syariat. Upah tidak boleh dikurangi karena melakukan hal itu. Begitu juga, hari Sabtu bagi orang Yahudi dan hari Minggu bagi orang Nasrani."
    Perkataan Baijuri yang masanya tidak jauh dari kita ini –beliau meninggal tahun 1277 H— menunjukkan keadaan kaum muslimin pada waktu itu yang tetap bekerja meskipun pada hari Jum'at, sedangkan libur pada hari Sabtu dan Minggu adalah khusus bagi non muslim. Hal ini menunjukkan bahwa libur pada hari Jum'at bukanlah hal yang mengakar lama pada masyarakat Islam, tetapi hanya sesuatu yang dibuat belakangan. Diperkirakan bahwa alasan pemilihan hari Jum'at sebagai hari libur kembali pada tujuan yang disesuaikan dengan masyarakat ketika itu.
    Dari penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa jika muncul keperluan untuk menjadikan salah satu hari dalam satu minggu sebagai hari libur, maka keputusan penentuan itu diserahkan kepada kesepakatan orang-orang.
    Adapun syubhat yang dilontarkan oleh sebagian orang bahwa penetapan hari Sabtu sebagai hari libur merupakan tindakan yang menyerupai orang non muslim adalah tidak bisa diterima. Hal itu karena penyerupaan yang dilarang adalah yang berkaitan dengan syiar-syiar agama dan memang bertujuan untuk menyerupai perbuatan mereka itu. Sedangkan perbuatan yang sama sekali bukan syiar keagamaan –yang membedakan pelakunya dari pemeluk agama lain—, atau perbuatan tersebut tidak dimaksudkan untuk menyerupai non muslim, maka tidak apa-apa untuk dilakukan. Hal ini seperti yang pernah dilakukan oleh Umar bin Khattab r.a. ketika meniru bangsa Romawi dalam membuat kantor-kantor jawatan.
    Jika ada seseorang yang menyatakan bahwa hal itu adalah perbuatan bid'ah yang tercela, maka lihatlah para sahabat yang salat dengan celana yang biasa dipakai orang-orang Persia ketika berhasil menaklukkan wilayah mereka. Kaum muslimin saat ini memakai pakaian yang mulanya merupakan pakaian non muslim, tapi saat ini pakaian tersebut bukan lagi milik mereka atau ciri mereka, bahkan asal muasal pakaian itu telah dilupakan sehingga tidak lagi menjadi ciri khusus masyarakat yang memakainya pertama kali.
    Dalam al-Fath al-Bârî, ketika berbicara mengenai pakaian Thailasan, yaitu sebuah pakaian yang mulanya dipakai oleh orang-orang Yahudi, dan ketika menjelaskan hadis: "Barang siapa yang menyerupai suatu kaum maka ia adalah golongan mereka," Ibnu Hajar berkata, "Dibolehkannya menjadikan kisah orang-orang Yahudi tersebut sebagai alasan pengharaman pakaian Thailasan ini adalah jika ia masih merupakan ciri khusus mereka. Namun saat ini pakaian tersebut sudah tidak lagi menjadi ciri mereka, sehingga penggunaan pakaian itu telah masuk dalam penggunaan barang yang dibolehkan secara umum. Ibnu Abdis Salam telah menyebutkan hal ini dalam contoh-contoh bid'ah yang dibolehkan."
    Saat ini tidak ada seorang pun yang dapat mengklaim bahwa hari Sabtu adalah syiar milik kaum Yahudi. Saat ini seluruh dunia, dengan segala perbedaan agama dan pola pikirnya, menggunakan hari Sabtu itu sebagai hari libur dengan alasan tertentu, sehingga tidak lagi menjadi syiar khusus kaum Yahudi. Ditambah lagi, kaum muslimin memandang adanya kemaslahatan dalam menjadikan hari Sabtu sebagai hari libur karena lebih sesuai daripada hari-hari yang lain, maka keputusan itu adalah benar karena telah berpijak pada kemaslahatan, tanpa perlu melihat penyerupaan dengan tindakan orang-orang Yahudi atau penghormatan terhadap ciri khas mereka.
    Dapat disimpulkan bahwa penetapan hari Jum'at dan Sabtu sebagai hari libur dikembalikan kepada kemaslahatan, sehingga hendaknya difokuskan pada usaha untuk memastikan ada atau tidaknya kemaslahatan di dalamnya. Lalu praktik di lapangan dan pelaksanakan kebijakan itu akan menjadi pemutus apakah kebijakan tersebut tepat atau tidak tepat. Pijakan penentuan hukum dalam masalah ini dengan penyerupaan pada kaum tertentu atau merupakan bid'ah dan lain sebagainya, merupakan tindakan yang sangat tidak tepat.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)
Share:

Tayangan Halaman