Menghilangkan Bulu Alis Yang Berlebihan dan Yang Tumbuh di Antara Dua Alis ????
fatwa No. 866 tahun 2005, yang berisi:
Apakah menghilangkan bulu alis yang
berlebihan adalah haram? Dan apakah menghilangkan bulu yang tumbuh di
antara kedua alis juga haram?
|
||
Imam
Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan dari Abdullah bin Mas'ud
radhiyallahu 'anhu, bahwa dia berkata, "Semoga Allah melaknat para
wanita yang membuat tato dan yang minta dibuatkan tato, para wanita yang
mencabut bulu alis dan yang minta dicabutkan bulus alisnya, para wanita
yang mengikir giginya supaya indah, (yaitu) para wanita yang mengganti
ciptaan Allah." Pernyataan Ibnu Mas'ud itu akhirnya terdengar oleh
seorang perempuan dari Bani Asad yang bernama Ummu Ya'kub. Dia lalu
mendatangi Ibnu Mas'ud dan berkata, "Saya mendengar bahwa engkau
melaknat wanita yang melakukan ini dan itu." Ibnu Mas'ud pun menjawab,
"Mengapa saya tidak melaknat orang yang dilaknat oleh Rasulullah saw.
dan yang disebutkan di dalam Alquran, "Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya atasmu, maka tinggalkanlah." (Al-Hasyr: 7).
Arti kata an-namsh adalah mencabut bulu
alis. Terdapat dua pendapat di kalangan para ahli bahasa mengenai
masuknya bulu-bulu lain yang tumbuh di wajah ke dalam larangan ini.
Perbedaan inilah yang mendasari perbedaan ulama mengenai hukum mencabut
bulu selain bulu alis; antara yang menghalalkan dan yang
mengharamkannya.
Sedangkan an-nâmishah adalah perempuan
yang mencabut bulu alisnya atau bulu alis orang lain. Dan
al-mutanammishah adalah perempuan yang menyuruh orang lain untuk
mencabut bulu alisnya.
Ancaman dalam bentuk laknat dari Allah
SWT atau Rasulullah saw. atas suatu perbuatan tertentu merupakan
pertanda bahwa perbuatan itu termasuk dalam dosa besar. Sehingga
mencabut bulu alis bagi wanita adalah haram jika dia belum berkeluarga,
kecuali untuk keperluan pengobatan, menghilangkan cacat atau guna
merapikan bulu-bulu yang tidak beraturan. Perbuatan yang melebihi
batas-batas tersebut, hukumnya adalah haram.
Sedangkan perempuan yang sudah
berkeluarga, dia boleh melakukannya jika mendapat izin dari suaminya,
atau terdapat indikasi yang menunjukkan izin tersebut. Ini merupakan
pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Mereka beralasan bahwa hal itu
termasuk bentuk berhias yang diperlukan sebagai benteng guna menjauhi
hal-hal tidak baik dan untuk menjaga kehormatan ('iffah). Maka secara
syar'i, seorang istri diperintahkan untuk melakukannya demi suaminya.
Dalam hal ini, mereka berpegang pada
hadis yang diriwayatkan dari Bakrah binti Uqbah, bahwa dia bertanya
kepada Aisyah mengenai hukum mencabut bulu di wajah. Aisyah pun
menjawab, "Jika kamu mempunyai suami, lalu kamu sanggup mencungkil kedua
biji matamu sehingga kamu bisa membuatnya tampak lebih indah dari
sebelumnya, maka lakukanlah." Hal ini sebagaimana disebutkan dalam kitab
Ahkâm an-Nisâ` karya Ibnu Jauzi.
Selain itu, ath-Thabari meriwayatkan dari
istri Abu Ishak, bahwa pada suatu hari dia berkunjung kepada Aisyah.
Istri Abu Ishak itu adalah seorang gadis yang suka berhias. Dia berkata
kepada Aisyah, "Apakah seorang perempuan boleh mencabut bulu di sekitar
keningnya demi suaminya?" Aisyah menjawab, "Bersihkanlah dirimu dari
hal-hal yang mengganggumu semampumu."
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
|
Home »
FATWA HUKUM ISLAM
» Menghilangkan Bulu Alis Yang Berlebihan dan Yang Tumbuh di Antara Dua Alis
Menghilangkan Bulu Alis Yang Berlebihan dan Yang Tumbuh di Antara Dua Alis
JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar