Anggota Badan Mengeluarkan Darah Ketika Sedang Berihram

JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH

honan fatwa nomor 697 tahun 2004 yang berisi:
    Telapak kaki saya tidak berhenti mengeluarkan darah akibat penyakit gula dan haemophilia yang saya derita. Dalam kondisi seperti ini, bagaimanakah cara saya melaksanakan ihram dan ibadah umrah lainnya?
Jawaban : Mufti Agung Prof. Dr. Ali Jum'ah Muhammad
    Keluarnya darah dari selain dua lubang kemaluan tidak membatalkan wudhu. Ini adalah pendapat Imam Malik, Syafi'i, Fukaha Tujuh Madinah dan ulama lainnya. Pendapat mereka berdasarkan pada hadis Jabir bin Abdullah r.a. bahwa ketika peperangan Dzat ar-Riqa', dua orang sahabat r.a. diberi tugas untuk berjaga-jaga. Ketika salah seorang dari mereka sedang melaksanakan salat, seorang pasukan kafir memanahnya. Sahabat tersebut lalu mencabut anak panah itu dari tubuhnya dan terus melakukan salat, tapi darah terus mengalir dari lukanya. Hal ini diketahui oleh Nabi saw. dan beliau tidak mengingkarinya. (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban, Hakim dan diriwayatkan oleh Bukhari secara mu'allaq).
    Imam Hasan al-Bashri berkata, "Kaum muslimin tetap melaksanakan salat dengan luka-luka yang ada di tubuh mereka." (HR. Ibnu Abi Syaibah dengan sanad yang shahih dan disebutkan oleh Bukhari secara mu'allaq).
    Dengan demikian, berdasarkan pertanyaan di atas, maka orang yang mengalami luka hingga mengeluarkan darah hendaknya berwudhu lalu membungkus lukanya itu. Ia dibolehkan untuk melakukan ihram dan tawaf meskipun lukanya itu tetap mengalirkan darah. Ia tidak perlu berwudu karena luka itu, kecuali jika ia berhadas.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tayangan Halaman