honan fatwa nomor 697 tahun 2004 yang berisi:
Telapak kaki saya tidak berhenti
mengeluarkan darah akibat penyakit gula dan haemophilia yang saya
derita. Dalam kondisi seperti ini, bagaimanakah cara saya melaksanakan
ihram dan ibadah umrah lainnya?
|
||
|
||
Keluarnya darah dari selain dua lubang kemaluan tidak membatalkan
wudhu. Ini adalah pendapat Imam Malik, Syafi'i, Fukaha Tujuh Madinah dan
ulama lainnya. Pendapat mereka berdasarkan pada hadis Jabir bin
Abdullah r.a. bahwa ketika peperangan Dzat ar-Riqa', dua orang sahabat
r.a. diberi tugas untuk berjaga-jaga. Ketika salah seorang dari mereka
sedang melaksanakan salat, seorang pasukan kafir memanahnya. Sahabat
tersebut lalu mencabut anak panah itu dari tubuhnya dan terus melakukan
salat, tapi darah terus mengalir dari lukanya. Hal ini diketahui oleh
Nabi saw. dan beliau tidak mengingkarinya. (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan
dishahihkan oleh Ibnu Hibban, Hakim dan diriwayatkan oleh Bukhari secara
mu'allaq).
Imam Hasan al-Bashri berkata, "Kaum
muslimin tetap melaksanakan salat dengan luka-luka yang ada di tubuh
mereka." (HR. Ibnu Abi Syaibah dengan sanad yang shahih dan disebutkan
oleh Bukhari secara mu'allaq).
Dengan demikian, berdasarkan
pertanyaan di atas, maka orang yang mengalami luka hingga mengeluarkan
darah hendaknya berwudhu lalu membungkus lukanya itu. Ia dibolehkan
untuk melakukan ihram dan tawaf meskipun lukanya itu tetap mengalirkan
darah. Ia tidak perlu berwudu karena luka itu, kecuali jika ia berhadas.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
|
Home »
FATWA HUKUM ISLAM
» Anggota Badan Mengeluarkan Darah Ketika Sedang Berihram
Anggota Badan Mengeluarkan Darah Ketika Sedang Berihram
JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar