honan fatwa No. 1204 tahun 2007 yang berisi:
Ketika masih hidup, ibu saya tidak
mengqadha puasa Ramadhan yang dia tinggalkan karena dia selalu haid
selama hidupnya. Hal ini diketahui oleh semua anaknya. Ibu kami juga
meninggalkan harta, maka apakah kami membayar kafarat puasanya dengan
harta tersebut?
Apakah bacaan satu kali surat
al-Fâtihah atau surat-surat lainnya hanya bisa dihadiahkan untuk satu
orang yang telah meninggal, ataukah boleh untuk beberapa orang
sekaligus?
|
||
|
||
Jika seseorang mempunyai uzur sehingga ia tidak dapat berpuasa sampai
ia meninggal, maka para ulama telah sepakat bahwa tidak perlu
menggantikan puasanya atau membayar fidyah untuknya, karena tidak ada
unsur kesengajaan di dalamnya. Orang itu pun tidak berdosa, karena puasa
itu dianggap sebagai kewajiban yang tidak dapat dia lakukan sampai
meninggal dunia, sehingga hukum kewajibannya pun menjadi gugur, seperti
ibadah haji.
Adapun jika uzur itu hilang sebelum
dia meninggal dan ia mampu untuk mengqadha puasanya, tapi ia tidak
sempat melakukannya hingga meninggal, maka terdapat dua pendapat dalam
hal ini. Jumhur ulama dari kalangan Hanafiyah, Malikiyah, Syafi'i dalam
al-qawl al-jadîd (pendapat yang baru) dan pendapat yang dipegangi dalam
mazhab Hambali, berpandangan bahwa tidak perlu mengganti puasanya
setelah ia meninggal, tapi cukup memberi makanan sejumlah satu mud ¬(+
510 gram) untuk satu hari puasa yang ditinggalkan. Karena, puasa tidak
dapat diwakilkan ketika seseorang masih hidup, maka begitu juga setelah
meninggal, seperti salat.
Sedangkan para ulama hadis dan
beberapa ulama salaf, seperti Thawus, Hasan al-Bashri, Zuhri, Qatadah,
Abu Tsaur, Imam Syafi'i dalam al-qawl al-qadîm (pendapat yang lama),
berpendapat bahwa wali orang yang meninggal boleh berpuasa untuknya.
Inilah pendapat yang dipegangi dalam mazhab Syafi'i serta dipilih oleh
Imam Nawawi dan pendapat Abu Khattab dari kalangan Hambali. Menurut para
ulama Syafi'iyah, puasa ini dapat menggantikan kewajiban memberi makan
dan menggugurkan kewajiban orang yang meninggal itu. Wali orang yang
meninggal tersebut tidak wajib untuk mengganti puasa itu, tapi
melakukannya lebih baik daripada memberi makan. Hal ini sesuai dengan
hadis Aisyah r.a. yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, bahwa
Rasulullah saw. bersabda,
مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ
"Barang siapa yang meninggal dan mempunyai kewajiban berpuasa, maka hendaknya walinya berpuasa untuk dirinya."
Diriwayatkan pula oleh Ibnu Abbas
r.a., ia berkata, "Seorang laki-laki mendatangi Rasulullah saw. dan
berkata, "Wahai Rasulullah, ibuku meninggal dan ia mempunyai kewajiban
puasa Ramadan, apakah saya wajib mengganti puasanya?" Beliau lalu balik
bertanya, "Jika ibumu mempunyai hutang, apakah kamu akan membayarnya?"
Orang itu menjawab, "Ya." Maka beliau pun bersabda,
فَدَيْنُ اللهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى
"Maka hutang Allah lebih utama untuk dipenuhi." (HR. Bukhari dan Muslim).
Imam Ahmad, Laits, Ishaq dan Abu
Ubaid berpendapat tidak perlu mengganti puasa orang yang telah meninggal
kecuali puasa nazar. Keumuman hadis Aisyah diartikan dengan makna
khusus yang disebutkan dalam hadis Ibnu Abbas yang dalam beberapa
riwayat lainnya dinyatakan bahwa puasa yang dimaksud dalam hadis itu
adalah puasa nazar.
Dan yang dimaksud dengan wali orang
yang telah meninggal adalah anggota keluarganya. Orang lain yang bukan
anggota keluarganya juga boleh berpuasa untuk orang yang meninggal
dengan izin terlebih dahulu dari wali orang yang meninggal tersebut.
Dalam Syarh Muslim, Imam Nawawi
berkata, "Pendapat ini –pendapat yang menyatakan boleh mengganti puasa
wajib untuk mayit— adalah pendapat yang benar, yang kami pilih dan kami
yakini. Dan itulah yang dikuatkan oleh para ulama muhaqqiqîn mazhab kami
yang menguasai hadis dan fikih berdasarkan hadis-hadis yang shahih yang
secara jelas memaparkan masalah ini. Adapun hadis yang mengatakan,
"Barang siapa yang meninggal dan mempunyai kewajiban berpuasa, maka
[dibayarkan fidyah untuknya dengan] memberi makan atas namanya", maka
hadis ini tidak kuat. Jika hadis ini dianggap kuat maka dapat
disinkronkan dengan hadis-hadis yang shahih itu dengan mengartikan
bolehnya melakuan kedua hal tersebut. Para ulama yang memperbolehkan
berpuasa untuk mayit, juga memperbolehkan memberi makanan sebagai
penggantinya. Sehingga, pendapat yang tepat adalah membolehkan puasa dan
memberi makanan. Wali mayit dipersilahkan untuk memilih di antara
keduanya. Yang dimaksud dengan wali di sini adalah para kerabat, baik
dari para ahli waris, ashabah ataupun yang lain. Ada juga yang
mengatakan bahwa maksud wali ini adalah ahli waris saja. Yang lain
mengatakan para ashabah saja. Yang benar adalah pendapat pertama. Jika
ada orang asing yang berpuasa untuknya maka puasanya sah jika ia telah
diizinkan oleh wali tersebut, jika tidak maka puasanya tidak sah.
Seorang wali tidak wajib berpuasa untuk mayit tersebut, namun hanya
dianjurkan."
Berdasarkan penjelasan dan
pertanyaan di atas, maka kalian boleh memilih antara berpuasa untuk ibu
kalian atau memberi makan kepada satu orang miskin untuk setiap hari
Ramadhan yang ibu kalian tinggalkan dan tidak dia qadha. Adapun kadar
kafarat tersebut, menurut para ulama dalam Mazhab Syafi'i adalah satu
mud untuk setiap harinya, atau sekitar setengah kilo gram gandum, kurma
atau bahan makanan pokok daerah setempat. Dengan demikian kalian bisa
menghitung jumlah hari Ramadhan yang di dalamnya ibu kalian tidak
berpuasa dan membaginya kepada masing-masing kalian, baik akan diganti
dengan puasa atau dengan memberi bahan makan pokok. Tidak apa-apa
membayar fidyah tersebut dalam bentuk nilai dari bahan makanan pokok
tersebut.
Adapun membaca al-Fâtihah dan menghadiahkan pahalanya untuk orang yang telah meninggal dunia, maka tidak apa-apa membaca satu kali Fâtihah untuk satu orang yang meninggal dunia atau untuk beberapa orang. Semua itu insyaallah dibolehkan.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
|
Home »
FATWA HUKUM ISLAM
» Kafarat Puasa untuk Orang yang telah Meninggal
Kafarat Puasa untuk Orang yang telah Meninggal
JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar