ntaan fatwa No. 1277 tahun 2007, yang berisi:
Pada sekitar tahun 1940-an, Bapak
Muhammad Sayyid Ahmad Abdul 'Athi menyumbangkan sepetak tanah yang telah
didirikan di atasnya sebuah masjid. Lalu para dermawan melakukan
perluasan terhadap masjid tersebut dan membangunnya menjadi dua lantai.
Saat ini, sebagian jamaah masjid ada yang mempunyai ide untuk menjadikan
lantai dasar masjid itu sebagai ruang pertemuan. Mereka mengajukan
permohonan izin kepada Kantor Wakaf Provinsi Dakahlia yang kemudian
mengabulkan permohonan itu. Akhirnya lantai bawah masjid itu disekat
dengan dua pembatas dari papan. Pembatas pertama untuk memisahkan para
jamaah pria yang masih muda dengan yang sudah renta (yang biasanya
memerlukan fasilitas khusus, seperti kursi dan lain sebagainya, Penj.).
Sedang pembatas papan yang lain untuk memisahkan jamaah perempuan.
Setengah bagian yang lain dari lantai dasar itu dijadikan sebagai ruang
pertemuan yang tertutup rapat sehingga tidak bisa dijadikan sebagai
tempat salat. Jika ada seseorang yang wafat, maka seluruh pembatas papan
di lantai dasar itu dilepas sehingga berubahlah lantai dasar itu
menjadi ruang pertemuan sepenuhnya.
Perlu kami sampaikan bahwa terdapat
tempat pertemuan lain yang dimiliki bersama oleh para penduduk desa yang
berjarak kira-kira tiga puluh meter dari masjid ini. Apa hukum tindakan
ini?
|
||
|
||
Sebagaimana ketetapan syariah, sebuah tanah yang diwakafkan kepada
masjid, kepemilikannya berpindah dari pemilik tanah kepada Allah SWT.
Siapapun tidak boleh menggunakan sebagian tanah itu untuk selain
kepentingan masjid. Allah berfirman,
"Dan masjid- masjid yang di dalamnya banyak disebut nama Allah." (Al-Hajj: 40).
Dan firman-Nya,
"Dan siapakah yang lebih aniaya daripada orang yang menghalang-halangi menyebut nama Allah dalam masjid-masjid-Nya." (Al-Baqarah: 114).
Firman-Nya pula,
"Bertasbih kepada Allah di
masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut
nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang." (An-Nûr: 36).
Allah pun berfirman,
"Dan sesungguhnya masjid-masjid itu
adalah kepunyaan Allah. Maka janganlah kamu menyembah seorangpun di
dalamnya di samping (menyembah) Allah." (Al-Jinn: 18).
Dengan demikian, berdasarkan
pertanyaan di atas, tidak boleh menggunakan sebagian bangunan masjid
untuk dijadikan sebagai ruang pertemuan, baik ada ruang pertemuan lain
yang dekat ataupun tidak.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
|
Home »
FATWA HUKUM ISLAM
» Menggunakan Salah Satu Ruangan Masjid untuk Ruang Pertemuan
Menggunakan Salah Satu Ruangan Masjid untuk Ruang Pertemuan
JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar