Menggunakan Salah Satu Ruangan Masjid untuk Ruang Pertemuan

JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH

ntaan fatwa No. 1277 tahun 2007, yang berisi:
    Pada sekitar tahun 1940-an, Bapak Muhammad Sayyid Ahmad Abdul 'Athi menyumbangkan sepetak tanah yang telah didirikan di atasnya sebuah masjid. Lalu para dermawan melakukan perluasan terhadap masjid tersebut dan membangunnya menjadi dua lantai. Saat ini, sebagian jamaah masjid ada yang mempunyai ide untuk menjadikan lantai dasar masjid itu sebagai ruang pertemuan. Mereka mengajukan permohonan izin kepada Kantor Wakaf Provinsi Dakahlia yang kemudian mengabulkan permohonan itu. Akhirnya lantai bawah masjid itu disekat dengan dua pembatas dari papan. Pembatas pertama untuk memisahkan para jamaah pria yang masih muda dengan yang sudah renta (yang biasanya memerlukan fasilitas khusus, seperti kursi dan lain sebagainya, Penj.). Sedang pembatas papan yang lain untuk memisahkan jamaah perempuan. Setengah bagian yang lain dari lantai dasar itu dijadikan sebagai ruang pertemuan yang tertutup rapat sehingga tidak bisa dijadikan sebagai tempat salat. Jika ada seseorang yang wafat, maka seluruh pembatas papan di lantai dasar itu dilepas sehingga berubahlah lantai dasar itu menjadi ruang pertemuan sepenuhnya.
    Perlu kami sampaikan bahwa terdapat tempat pertemuan lain yang dimiliki bersama oleh para penduduk desa yang berjarak kira-kira tiga puluh meter dari masjid ini. Apa hukum tindakan ini?
Jawaban : Mufti Agung Prof. Dr. Ali Jum'ah Muhammad
    Sebagaimana ketetapan syariah, sebuah tanah yang diwakafkan kepada masjid, kepemilikannya berpindah dari pemilik tanah kepada Allah SWT. Siapapun tidak boleh menggunakan sebagian tanah itu untuk selain kepentingan masjid. Allah berfirman,
"Dan masjid- masjid yang di dalamnya banyak disebut nama Allah." (Al-Hajj: 40).
Dan firman-Nya,
"Dan siapakah yang lebih aniaya daripada orang yang menghalang-halangi menyebut nama Allah dalam masjid-masjid-Nya." (Al-Baqarah: 114).
Firman-Nya pula,
"Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang." (An-Nûr: 36).
Allah pun berfirman,
"Dan sesungguhnya masjid-masjid itu adalah kepunyaan Allah. Maka janganlah kamu menyembah seorangpun di dalamnya di samping (menyembah) Allah." (Al-Jinn: 18).
    Dengan demikian, berdasarkan pertanyaan di atas, tidak boleh menggunakan sebagian bangunan masjid untuk dijadikan sebagai ruang pertemuan, baik ada ruang pertemuan lain yang dekat ataupun tidak.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tayangan Halaman