ntaan fatwa No. 2335 tahun 2005, yang berisi:
Mohon penjelasan mengenai beberapa permasalahan berikut ini:
1. Sejak lama kami
selalu mengadakan acara peringatan malam Nisfu Sya'ban. Dalam acara itu
seluruh penduduk desa –baik laki-laki maupun perempuan, besar maupun
kecil— berkumpul di masjid untuk melaksanakan salat Magrib. Setelah
salat, kami membaca surat Yâsîn sebanyak tiga kali. Setiap kali selesai
membaca surat Yâsîn kami berdoa dengan doa-doa yang disebutkan dalam
Alquran yang berisi doa untuk Islam dan kaum muslimin. Dahulu, kami
membaca doa khusus malam Nisfu Sya'ban secara bersama-sama dan bersuara
keras. Tapi sekarang kami menggantinya dengan doa dari Alquran. Apakah
kegiatan memperingati Nisfu Sya'ban dengan cara yang kami lakukan itu
adalah dibolehkan?
2. Kami juga
mengadakan peringatan hari-hari besar Islam lain, seperti peringatan
Lailatul Qadr, Isra` dan Mi'raj, maulid Nabi saw. dan lain sebagainya.
Dalam acara itu kami mengundang beberapa orang ulama untuk memberikan
ceramah dan nasehat berkaitan dengan peristiwa itu. Acara itu juga
dimeriahkan dengan perlombaan-perlombaan dan pembacaan doa-doa yang
disiarkan dengan alat pengeras dari masjid. Masjid yang digunakan
sebagai tempat acara peringatan itu dihiasi dengan berbagai macam
dekorasi dan lampu-lampu hias. Kami juga kadang merekam acara itu dengan
kamera video. Para ulama yang hadir dalam acara itu menempati tempat
khusus yang menghadap ke arah para hadirin. Para penghafal Alquran dan
pengurus masjid yang rajin diberi penghargaan. Dalam acara itu para
hadirin diberi makanan dan minuman ringan. Apakah acara seperti ini
dibolehkan dalam agama?
|
||
|
||
Pertama:
Malam Nisfu Sya'ban merupakan malam yang penuh keberkahan. Keutamaan
malam itu disebutkan dalam banyak hadis yang saling menguatkan.
Mengadakan peringatan dan menghidupkan malam Nisfu Sya'ban adalah amalan
yang sesuai dengan tuntunan agama. Hadis-hadis tentang keutamaan malam
tersebut tidak termasuk hadis-hadis yang sangat dha'if atau maudhu'.
Di antara hadis-hadis yang menyebutkan keutamaan malam Nisfu Sya'ban ini adalah:
Hadis Ummul Mukminin Aisyah r.a., dia
berkata, "Pada suatu malam, saya tidak mendapati Rasulullah saw.. Lalu
saya keluar kamar untuk mencarinya. Akhirnya, saya mendapati beliau di
pekuburan Baqi' sedang menengadahkan wajahnya ke langit. Beliau lalu
berkata, "Apakah kamu khawatir kalau Allah dan Rasul-Nya berbuat zalim
terhadapmu?" Saya menjawab, "Mengapa saya bisa berpikir seperti itu?
Saya hanya mengira bahwa engkau pergi ke salah satu istrimu." Lalu
beliau bersabda,
إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى يَنْزِلُ لَيْلَةَ
النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا فَيَغْفِرُ
لأَكْثَرَ مِنْ عَدَدِ شَعَرِ غَنَمِ كَلْبٍ
"Sesungguhnya rahmat Allah SWT turun ke langit dunia pada malam Nisfu Sya'ban dan mengampuni hamba-hamba-Nya lebih banyak dari jumlah bulu kambing pada kabilah Bani Kalb." (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad).
Bani Kalb adalah kabilah yang terkenal mempunyai kambing paling banyak.
Dari Muadz bin Jabal r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda,
إِذَا كَانَتْ لَيْلَةُ النِّصْفِ مِنْ
شَعْبَانَ فَقُومُوا لَيْلَهَا وَصُومُوا يَوْمَهَا؛ فَإِنَّ اللَّهَ
يَنْزِلُ فِيهَا لِغُرُوبِ الشَّمْسِ إِلَى سَمَاءِ الدُّنْيَا فَيَقُولُ:
أَلاَ مِنْ مُسْتَغْفِرٍ فَأَغْفِرَ لَهُ ؟ أَلاَ مُسْتَرْزِقٌ
فَأَرْزُقَهُ ؟ أَلاَ مُبْتَلًى فَأُعَافِيَهُ ؟ أَلاَ كَذَا أَلاَ كَذَا
...؟ حَتَّى يَطْلُعَ الْفَجْرُ
"Jika datang malam Nisfu Sya'ban, maka laksanakanlah salat pada malamnya dan berpuasalah pada siangnya. Karena sesungguhnya rahmat Allah turun ke langit dunia ketika matahari tenggelam pada malam itu. Allah berkata, "Adakah seseorang yang meminta ampunan sehingga Aku ampuni. Adakah seseorang yang meminta rezeki sehingga Aku beri rezeki. Adakah seseorang yang sakit sehingga Aku sembuhkan penyakitnya. Adakah orang yang demikian? adakah orang yang demikian? Dan seterusnya hingga terbit fajar." (HR. Ibnu Majah).
Juga tidak apa-apa membaca surat
Yâsîn sebanyak tiga kali setelah salat Magrib dengan suara keras dan
bersama-sama. Karena, hal itu masuk dalam perintah menghidupkan malam
Nisfu Sya'ban tersebut. Terdapat kelapangan dalam tata cara berzikir.
Mengkhususkan tempat atau waktu tertentu untuk melakukan amalan ibadah
secara terus menerus adalah dibolehkan selama pelakunya tidak meyakini
bahwa amalan tersebut adalah wajib dan tidak boleh ditinggalkan.
Dalam hadis riwayat Abdullah bin Umar r.a., dia berkata, "Nabi saw. mendatangi masjid Quba pada setiap hari Sabtu sambil berjalan kaki atau menunggangi hewan tunggangan." (Muttafaq alaih).
Ibnu Hajar berkata, "Hadis ini,
dengan berbagai jalur periwayatannya, menunjukkan kebolehan
mengkhususkan hari-hari tertentu untuk melaksanakan amalan saleh secara
terus menerus."
Ibnu Rajab, dalam kitab Lathâif al-Ma'ârif,
berkata, "Ada dua pendapat para ulama negeri Syam tentang menghidupkan
malam Nisfu Sya'ban. Pendapat pertama menyatakan dianjurkan
menghidupkannya secara bersama-sama dalam masjid. Pada malam itu, Khalid
bin Mi'dan, Lukman bin 'Amir dan lainnya memakai pakaian terbaiknya,
menggunakan minyak wangi dan celak mata lalu berdiam di dalam masjid.
Ishaq bin Rahawaih menyetujui amalan itu. Dia juga menyatakan bahwa
melaksanakan salat secara berjamaah pada malam itu di masjid bukan
termasuk amalan bid'ah. Hal ini sebagaimana dinukil oleh Harb al-Kirmani
dalam kitab al-Masâi. Pendapat kedua menyatakan bahwa berkumpul di
masjid pada malam Nisfu Sya'ban untuk melakukan salat, memberikan
nasehat dan berdoa adalah perbuatan makruh. Tapi, jika seseorang
melakukan salat secara sendiri maka tidak dimakruhkan. Ini adalah
pendapat Awza'i, pemimpin ulama dan ahli fikih negeri Syam."
Dengan demikian, menghidupkan malam
Nisfu Sya'ban dengan cara yang disebutkan dalam pertanyaan di atas
adalah amalan yang disyariatkan, bukan bid'ah ataupun makruh. Dengan
catatan bahwa hal itu dilakukan tanpa keyakinan bahwa hal itu wajib
dilaksanakan. Jika kegiatan itu dilakukan dengan memaksa orang lain
untuk ikut melaksanakannya dan menyalahkan mereka jika tidak
mengikutinya, maka hal itu menjadi amalan bid'ah karena telah mewajibkan
sesuatu yang tidak diwajibkan oleh Allah dan Rasul-Nya saw.. Inilah
sebab yang membuat beberapa ulama salaf membenci (menganggap makruh)
menghidupkan malam Nisfu Sya'ban secara berjamaah. Jika tidak ada
paksaan atau anggapan kewajiban melaksanakannya, maka tidak apa-apa.
Kedua: memperingati hari-hari
besar Islam lainnya adalah sesuatu yang baik selama tidak diikuti oleh
perbuatan yang dilarang dalam agama. Karena, terdapat dalil dalam
Alquran yang menyuruh agar kita mengingatkan orang-orang tentang
hari-hari Allah. Allah berfirman,
"Dan ingatkanlah mereka kepada hari-hari Allah." (Ibrâhîm: 5).
Di dalam Sunnah juga terdapat anjuran untuk melakukan hal tersebut. Dalam Shahîh Muslim diriwayatkan bahwa Nabi saw. melakukan puasa pada hari Senin, dan beliau bersabda,
ذَاكَ يَوْمٌ وُلِدْتُ فِيهِ
"Itu adalah hari yang di dalamnya aku dilahirkan."
Dalam hadis Ibnu Abbas yang
diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, dia berkata, "Sesungguhnya
Rasulullah saw. ketika datang ke Madinah, menjumpai orang-orang Yahudi
berpuasa pada hari Asyura. Maka beliau bertanya kepada mereka, "Hari
apakah ini sehingga kalian berpuasa?" Mereka menjawab, "Ini adalah hari
yang agung. Pada hari ini, Allah 'Azza wa Jalla menyelamatkan Musa dan
kaumnya serta menenggelamkan Fir'aun dan kaumnya. Lalu Musa berpuasa
pada hari itu sebagai rasa syukur kepada Allah. Maka kami pun berpuasa
karenanya." Rasulullah saw. pun bersabda, "Kalau demikian, maka kami
lebih berhak dan utama untuk melaksanakannya daripada kalian." Maka Nabi
saw. pun berpuasa dan memerintahkan para sahabat untuk berpuasa."
Dengan demikian, mengadakan perayaan
hari-hari besar Islam seperti yang digambarkan dalam pertanyaan di atas
adalah perbuatan yang dianjurkan, bukan bid'ah ataupun makruh. Justru
itu adalah termasuk dalam mengagungkan syiar-syiar agama. Allah
berfirman,
"Dan barangsiapa mengagungkan syi'ar-syi'ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati." (Al-Hajj: 32).
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
|
Home »
FATWA HUKUM ISLAM
» Memperingati Malam Nisfu Sya'ban dan Hari-hari Besar Islam Lainnya
Memperingati Malam Nisfu Sya'ban dan Hari-hari Besar Islam Lainnya
JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar