ntaan fatwa No. 2747 tahun 2005 , yang berisi:
Saya adalah seorang manajer pada
sebuah perusahaan agrobisnis. Dalam usaha ini saya menanam beberapa
jenis tanaman dan buah-buahan, seperti zaitun, anggur, kurma, mangga,
gandum, jagung, kacang, wijen dan beberapa jenis sayuran. Lahan
pertanian tersebut pada umumnya menggunakan jenis pengairan irigasi
tetes.
Pertanyaannya adalah apa sajakah dari
jenis-jenis tanaman di atas yang wajib dikenakan zakat? Dan bagaimana
pula cara pengeluaran zakatnya?
|
||
|
||
Para ulama berijmak bahwa seseorang wajib mengeluarkan zakat dari jenis
tanaman anggur, kurma dan gandum. Abdullah bin 'Amr pernah ditanya
mengenai permata, mutiara, batu akik dan merjan (manik-manik). Dia juga
ditanya tentang beberapa tumbuhan seperti sayuran dan mentimun. Dia lalu
menjawab, "Tidak ada zakat dalam batu dan tidak ada zakat dalam
sayuran. Rasulullah saw. hanya mencontohkan untuk mengeluarkan zakat
dari gandum, jelai, kurma dan kismis (anggur kering)." Atsar ini
diriwayatkan oleh Daruquthni dengan beberapa jalur sanad yang dhaif.
Dalam Talkhîsh al-Habîr, Ibnu Hajar menyebutkan bahwa al-Baihaqi meriwayatkan atsar ini dengan maknanya dari beberapa jalur yang mursal.
Ibnu Hajar juga mengakatan, "Riwayat yang mursal ini mempunyai beberapa
jalur yang berbeda-beda sehingga menguatkan satu sama lain."
Diriwayatkan bahwa Umar bin Khattab
r.a. pernah berkata, "Rasulullah saw. hanya mencontohkan untuk
mengeluarkan zakat dalam empat hal, yaitu gandum, jelai, kismis dan
kurma." (HR. Daruquthni).
Diriwayatkan dari Muadz dan Abu Musa
bahwa Rasulullah saw. mengirim keduanya ke Yaman guna mengajarkan ilmu
agama kepada penduduknya. Beliau memerintahkan mereka untuk tidak
mengambil zakat kecuali dari empat hal, yaitu gandum, jelai, kurma dan
kismis. (HR. Hakim dan dia menshahihkannya, serta disepakati oleh
adz-Dzahabi).
Selain keempat hal di atas, para
ulama berbeda pendapat mengenai kewajiban mengeluarkan zakat dari jenis
tanaman, buah-buahan dan sayuran yang lain. Dan kami memandang untuk
mengambil pendapat para ulama mazhab Syafi'i. Dalam mazhab ini, selain
ketiga jenis tanaman di atas, zakat wajib dikeluarkan dari tanaman yang
dijadikan makanan pokok, yaitu tanaman yang pada umumnya dapat menjadi
makanan penopang kehidupan seseorang.
Oleh karena itu, Anda hanya wajib mengeluarkan zakat dari tanaman jagung dan kacang fûl
(makanan pokok penduduk Mesir, bentuknya seperti kacang Dieng, Penj.)
dari beberapa jenis tanaman yang Anda tanam. Anda tidak perlu
mengeluarkan zakat dari zaitun, karena dia tidak dapat disimpan. Tidak
ada zakat pula dalam mangga, karena zakat buah-buahan hanya diambil dari
anggur dan kurma. Tidak wajib pula mengeluarkan zakat dari semua jenis
sayur-sayuran. Begitu juga tanaman wijen. Imam ad-Damiri berkata dalam an-Najm al-Wahhâj 'alâ Syarh al-Minhâj,
"Adapun tanaman yang bukan merupakan kebutuhan pokok, maka sebagian
besarnya tidak wajib dikeluarkan zakat darinya berdasarkan kesepakatan
para ulama. Seperti safarjal (quince), apel, delima, semangka, mentimun,
sil'ah (sejenis anggur), wijen, ....dsb."
Dan karena tanaman-tanaman ini
ditanam dengan menggunakan alat, maka zakat yang wajib dikeluarkan
darinya adalah 5%. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah saw.,
وَمَا سُقِيَ بِالنَّضْحِ نِصْفُ الْعُشْرِ
"Dan apa yang diairi dengan penyiraman maka zakatnya adalah setengah sepersepuluh (5%)." (HR. Bukhari dari Abdullah bin Umar. Hadis serupa diriwayatkan oleh Muslim dari Jabir bin Abdullah r.a.).
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
|
Home »
FATWA HUKUM ISLAM
» Zakat Beberapa Jenis Tanaman, Buah-buahan dan Sayur-sayuran
Zakat Beberapa Jenis Tanaman, Buah-buahan dan Sayur-sayuran
JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar