Zakat Beberapa Jenis Tanaman, Buah-buahan dan Sayur-sayuran

JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH

ntaan fatwa No. 2747 tahun 2005 , yang berisi:
    Saya adalah seorang manajer pada sebuah perusahaan agrobisnis. Dalam usaha ini saya menanam beberapa jenis tanaman dan buah-buahan, seperti zaitun, anggur, kurma, mangga, gandum, jagung, kacang, wijen dan beberapa jenis sayuran. Lahan pertanian tersebut pada umumnya menggunakan jenis pengairan irigasi tetes.
    Pertanyaannya adalah apa sajakah dari jenis-jenis tanaman di atas yang wajib dikenakan zakat? Dan bagaimana pula cara pengeluaran zakatnya?
Jawaban : Mufti Agung Prof. Dr. Ali Jum'ah Muhammad
    Para ulama berijmak bahwa seseorang wajib mengeluarkan zakat dari jenis tanaman anggur, kurma dan gandum. Abdullah bin 'Amr pernah ditanya mengenai permata, mutiara, batu akik dan merjan (manik-manik). Dia juga ditanya tentang beberapa tumbuhan seperti sayuran dan mentimun. Dia lalu menjawab, "Tidak ada zakat dalam batu dan tidak ada zakat dalam sayuran. Rasulullah saw. hanya mencontohkan untuk mengeluarkan zakat dari gandum, jelai, kurma dan kismis (anggur kering)." Atsar ini diriwayatkan oleh Daruquthni dengan beberapa jalur sanad yang dhaif. Dalam Talkhîsh al-Habîr, Ibnu Hajar menyebutkan bahwa al-Baihaqi meriwayatkan atsar ini dengan maknanya dari beberapa jalur yang mursal. Ibnu Hajar juga mengakatan, "Riwayat yang mursal ini mempunyai beberapa jalur yang berbeda-beda sehingga menguatkan satu sama lain."
    Diriwayatkan bahwa Umar bin Khattab r.a. pernah berkata, "Rasulullah saw. hanya mencontohkan untuk mengeluarkan zakat dalam empat hal, yaitu gandum, jelai, kismis dan kurma." (HR. Daruquthni).
    Diriwayatkan dari Muadz dan Abu Musa bahwa Rasulullah saw. mengirim keduanya ke Yaman guna mengajarkan ilmu agama kepada penduduknya. Beliau memerintahkan mereka untuk tidak mengambil zakat kecuali dari empat hal, yaitu gandum, jelai, kurma dan kismis. (HR. Hakim dan dia menshahihkannya, serta disepakati oleh adz-Dzahabi).
    Selain keempat hal di atas, para ulama berbeda pendapat mengenai kewajiban mengeluarkan zakat dari jenis tanaman, buah-buahan dan sayuran yang lain. Dan kami memandang untuk mengambil pendapat para ulama mazhab Syafi'i. Dalam mazhab ini, selain ketiga jenis tanaman di atas, zakat wajib dikeluarkan dari tanaman yang dijadikan makanan pokok, yaitu tanaman yang pada umumnya dapat menjadi makanan penopang kehidupan seseorang.
    Oleh karena itu, Anda hanya wajib mengeluarkan zakat dari tanaman jagung dan kacang fûl (makanan pokok penduduk Mesir, bentuknya seperti kacang Dieng, Penj.) dari beberapa jenis tanaman yang Anda tanam. Anda tidak perlu mengeluarkan zakat dari zaitun, karena dia tidak dapat disimpan. Tidak ada zakat pula dalam mangga, karena zakat buah-buahan hanya diambil dari anggur dan kurma. Tidak wajib pula mengeluarkan zakat dari semua jenis sayur-sayuran. Begitu juga tanaman wijen. Imam ad-Damiri berkata dalam an-Najm al-Wahhâj 'alâ Syarh al-Minhâj, "Adapun tanaman yang bukan merupakan kebutuhan pokok, maka sebagian besarnya tidak wajib dikeluarkan zakat darinya berdasarkan kesepakatan para ulama. Seperti safarjal (quince), apel, delima, semangka, mentimun, sil'ah (sejenis anggur), wijen, ....dsb."
    Dan karena tanaman-tanaman ini ditanam dengan menggunakan alat, maka zakat yang wajib dikeluarkan darinya adalah 5%. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah saw.,
وَمَا سُقِيَ بِالنَّضْحِ نِصْفُ الْعُشْرِ
"Dan apa yang diairi dengan penyiraman maka zakatnya adalah setengah sepersepuluh (5%)." (HR. Bukhari dari Abdullah bin Umar. Hadis serupa diriwayatkan oleh Muslim dari Jabir bin Abdullah r.a.).
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tayangan Halaman