Menuntut Uang Asuransi

JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH

honan fatwa No. 1864 tahun 2005 yang berisi:
    Saya adalah seorang pengacara. Kantor saya mendapatkan sejumlah perkara berkaitan dengan tuntutan kompensasi atas kematian atau kecelakaan kepada perusahaan asuransi. Dalam perkara tersebut, para ahli waris korban ingin mengajukan tuntutan kepada perusahaan asuransi tempat mobil yang mengalami kecelakaan itu diasuransikan. Namun, ada sebagian ahli waris yang masih ragu mengenai kebolehan menuntut kompensasi itu. Seandainya pengadilan memenangkan perkara mereka, apakah uang kompensasi yang mereka terima adalah halal?
Jawaban : Mufti Agung Prof. Dr. Ali Jum'ah Muhammad
    Kompensasi materi yang diberikan oleh perusahaan asuransi adalah halal menurut syariat Islam, karena uang tersebut merupakan hasil dari suatu akad yang dibolehkan oleh sebagian besar ulama kontemporer. Menurut mereka, akad asuransi adalah termasuk akad tabarru' (pemberian sukarela) sehingga tidak terlalu diperhatikan adanya unsur ketidakjelasan yang nyata (al-gharar al-fâkhisy), karena hal itu tidak menyebabkan terjadinya perselisihan antara kedua pihak yang melakukan akad. Hal ini berbeda dengan akad mu'awadhah (pertukaran) yang di dalamnya hanya ditolerir ketidakjelasan yang ringan (al-gharar al-yasîr) yang tidak menimbulkan perselisihan sebagaimana yang dijelaskan dalam fikih.
    Dengan demikian, mengambil kompensasi asuransi adalah dibolehkan menurut syariat. Dibolehkan juga mengajukan tuntutan kepada pengadilan guna mendapatkan kompensasi tersebut dan mengambil upah dari tuntutan tersebut. Hal ini dengan syarat semua itu dilakukan dengan penuh amanah serta jauh dari kecurangan, penyesatan dan tindakan mengambil harta orang lain dengan cara tidak benar.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tayangan Halaman