honan fatwa No. 1864 tahun 2005 yang berisi:
Saya adalah seorang pengacara. Kantor
saya mendapatkan sejumlah perkara berkaitan dengan tuntutan kompensasi
atas kematian atau kecelakaan kepada perusahaan asuransi. Dalam perkara
tersebut, para ahli waris korban ingin mengajukan tuntutan kepada
perusahaan asuransi tempat mobil yang mengalami kecelakaan itu
diasuransikan. Namun, ada sebagian ahli waris yang masih ragu mengenai
kebolehan menuntut kompensasi itu. Seandainya pengadilan memenangkan
perkara mereka, apakah uang kompensasi yang mereka terima adalah halal?
|
||
|
||
Kompensasi materi yang diberikan oleh perusahaan asuransi adalah halal
menurut syariat Islam, karena uang tersebut merupakan hasil dari suatu
akad yang dibolehkan oleh sebagian besar ulama kontemporer. Menurut
mereka, akad asuransi adalah termasuk akad tabarru' (pemberian sukarela) sehingga tidak terlalu diperhatikan adanya unsur ketidakjelasan yang nyata (al-gharar al-fâkhisy), karena hal itu tidak menyebabkan terjadinya perselisihan antara kedua pihak yang melakukan akad. Hal ini berbeda dengan akad mu'awadhah (pertukaran) yang di dalamnya hanya ditolerir ketidakjelasan yang ringan (al-gharar al-yasîr) yang tidak menimbulkan perselisihan sebagaimana yang dijelaskan dalam fikih.
Dengan demikian, mengambil kompensasi
asuransi adalah dibolehkan menurut syariat. Dibolehkan juga mengajukan
tuntutan kepada pengadilan guna mendapatkan kompensasi tersebut dan
mengambil upah dari tuntutan tersebut. Hal ini dengan syarat semua itu
dilakukan dengan penuh amanah serta jauh dari kecurangan, penyesatan dan
tindakan mengambil harta orang lain dengan cara tidak benar.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
|
Home »
FATWA HUKUM ISLAM
» Menuntut Uang Asuransi
Menuntut Uang Asuransi
JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar