Sumbangan Non-Muslim untuk Kaum Muslimin

JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH

honan fatwa No. 1047 tahun 2006 yang berisi:
    Apakah seorang non-muslim boleh memberikan sumbangan untuk kepentingan umat Islam, seperti mengasuh anak-anak yatim, membangun masjid, rumah sakit, sekolah dan lain sebagainya?
Jawaban : Mufti Agung Prof. Dr. Ali Jum'ah Muhammad
    Dasar hukum hubungan antara kaum muslimin dan non-muslim adalah firman Allah,
"Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil." (Al-Mumtahanah: 8).
    Hal ini mencakup semua hubungan sosial, seperti tolong-menolong, takaful, baik pada tataran personal maupun kelompok. Dalam beberapa hadis disebutkan bahwa Rasulullah saw. pernah menerima pemberian non-muslim. Diriwayatkan dari Ali r.a., ia berkata, "Kisra (Khosrau) memberi Rasulullah saw. hadiah dan beliau menerimanya. Caesar juga memberinya hadiah dan beliau menerimanya. Bagitu juga para raja-raja yang lain memberinya hadiah dan beliau menerimanya." (HR. Ahmad dan Tirmidzi serta dihasankannya).
    Diriwayatkan dari Anas bin Malik r.a. bahwa Ukaidir Daumah memberi Rasulullah saw. hadiah berupa sebuah jubah dari sutra." (Muttafaq alaih).
    Diriwayatkan pula dari Anas bahwa Raja Dzu Yazan memberi hadiah kepada Rasulullah saw. sehelai pakaian yang telah dia beli seharga tiga puluh tiga unta, lalu Rasulullah saw. menerimanya." (HR. Abu Dawud).
    Dan diriwayatkan dari 'Amir bn Abdullah bin Zubair, ia berkata, "Qutailah binti Abdil Uzza bin Abdi As'ad dari kabilah bani Malik bin Hasal mengunjungi anaknya, Asma` binti Abu Bakar, dengan membawa beberapa jenis hadiah, seperti kadal Arab, susu kering dan minyak samin. Ketika itu dia dalam keadaan musyrik, sehingga Asma` menolak untuk menerima hadiah darinya atau mengizinkannya masuk ke dalam rumahnya. Lalu Aisyah bertanya kepada Rasulullah saw. mengenai hal itu, maka Allah menurunkan ayat, "Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama". (Al-Mumtahanah: 8).

    Rasulullah saw. akhinya menyuruh Asma` untuk menerima hadiah ibunya dan mengizinkannya masuk ke rumahnya." (HR. Ahmad).
    Selain itu, Rasulullah saw. juga pernah menerima hadiah dari Salman al-Farisi sebelum ia masuk Islam. Di dalam kitab Tharh at-Tatsrîb, al-Hafizh al-'Iraqi berkata, "Hadis ini berisi penjelasan mengenai kebolehan menerima hadiah orang kafir, karena ketika itu Salman r.a. belum masuk Islam. Ia baru masuk Islam setelah melihat ketiga tanda kenabian yang ia ketahui."
    Tidak dibedakan antara hadiah yang diberikan untuk tujuan urusan dunia maupun untuk urusan akhirat. Berangkat dari sini, para ulama Syafi'iyah membolehkan wakaf non-muslim untuk kepentingan kaum muslimin, baik yang berkaitan dengan urusan agama maupun urusan dunia. Karena, wakaf itu sendiri merupakan ibadah, tanpa memandang niat pemberi wakaf. Pendapat mereka ini berbeda dengan pendapat para ulama Malikiyah yang hanya membolehkan wakaf non-muslim untuk hal-hal yang berkaitan dengan urusan dunia saja. Sedangkan ulama Hanafiyah membolehkan wakaf dari Ahlu Zimmah jika ditujukan untuk sesuatu yang dalam Islam maupun dalam pandangan agama si pemberi dianggap sebagai ibadah.
    Syaikh ad-Dasuqi al-Maliki berkata, "Wakaf tidak sah diberikan kepada kafir harbi (musuh). Wakaf orang kafir tidak sah untuk sesuatu seperti masjid, tempat berjaga-jaga di wilayah perbatasan Islam dan kepentingan umum yang berkaitan dengan urusan agama yang di antaranya adalah pendirian masjid, karena ibadah tidak sah dilakukan oleh orang kafir. Imam Malik pernah menolak dinar dari orang Kristen yang diberikan untuk Ka'bah. Adapun urusan keduniaan, seperti pembangunan jembatan, irigasi air dan sejenisnya, maka hal itu dibolehkan."
    Ibnu Nujaim al-Hanafi berkata dalam al-Bahr ar-Râiq Syarh Kanz ad-Daqâiq, "Redaksi: "Disyaratkan dalam wakaf hendaknya pewakafannya itu merupakan ibadah menurut kita dan mereka." Kalimat ini, secara zahir, merupakan syarat untuk wakaf Ahlu Dzimmah saja. Hal itu guna tidak memasukkan sesuatu yang dianggap ibadah dalam agama kita saja, seperti wakaf untuk haji dan masjid. Atau juga untuk mengeluarkan sesuatu yang dianggap ibadah dalam agama mereka saja, seperti wakaf untuk sinagog. Hal ini berbeda dengan wakaf yang diberikan untuk Masjidil Aqsha, karena itu adalah ibadah baik menurut kita maupun menurut mereka, sehingga wakaf ini adalah sah."
    Al-Khatib asy-Syarbini asy-Syafi'i mengatakan, "Redaksi: "Syarat orang yang memberi wakaf adalah kata-katanya harus benar", di dalam redaksi ini masuk juga orang kafir, sehingga wakafnya adalah sah meskipun untuk masjid walau ia tidak menganggapnya sebagai ibadah. Tapi, wakaf itu diterima dengan pertimbangan niat kita (kaum muslimin)."
Adapun firman Allah,
"Tidaklah pantas orang-orang musyrik itu memakmurkan masjid-masjid Allah, sedang mereka mengakui bahwa mereka sendiri kafir." (At-Taubah: 17).
    Maksud dari "memakmurkan" yang dilarang dalam ayat ini adalah jika orang kafir itu mempunyai kekuasaan penuh atas urusan masjid, atau dikhawatirkan akan dilaksanakannya perbuatan syirik di dalam masjid. Sebagaimana firman Allah dalam ayat lainnya,
"Dan sesungguhnya masjid-masjid itu adalah kepunyaan Allah." (Al-Jinn: 18)
    Dengan demikian, berdasarkan pertanyaan di atas, maka tidak ada halangan secara syarak menerima sumbangan non-muslim untuk kepentingan umat Islam secara umum, baik yang berkaitan dengan urusan agama maupun urusan keduniaan, selama hal itu tidak mengakibatkan hal negatif. Pendapat ini didasarkan pada mazhab Syafi'i.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tayangan Halaman