Waktu Penyembelihan Kurban di Negara yang di dalamnya Matahari Terbit Sebelum Negara-negara Islam di Timur Tengah

JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH

taan fatwa yang No. 350 tahun 2005, yang berisi:
    Merupakan hal yang diketahui secara umum, bahwa di negara-negara yang terletak di Asia Tenggara matahari terbit sebelum di negara-negara Islam yang ada di Timur Tengah dan Afrika.
    Berkenaan dengan rukyah hilal, jika terbukti hilal bulan Dzulhijjah telah terlihat di salah satu negara Islam, seperti Mesir dan Saudi Arabia, yang sebagian malamnya berbarengan dengan kami, negara-negara di Asia Tenggara, maka kami memberlakukan rukyah tersebut dan kami menentukan Hari Raya Idul Adha berdasarkan rukyah itu. Berdasarkan hasil rukyah tersebut, maka di tempat kami Hari Raya Idul Adha mulai lebih dahulu sebelum Hari Raya di negara-negara Islam di Timur Tengah, dan kami pun melakukan salat Idul Adha, bertakbir dan menyembelih kurban kira-kira empat jam sebelum negara-negara tersebut.
    Dengan demikian, jika setelah melakukan salat Ied kami langsung menyembelih kurban pada hari Nahr, apakah itu terhitung menyembelih kurban sebelum waktunya? Ataukah kami harus menunggu selesainya salat Ied di negara-negara di Timur Tengah?
Jawaban : Mufti Agung Prof. Dr. Ali Jum'ah Muhammad
    Anda boleh langsung menyembelih kurban di negara Anda setelah Anda melakukan salat Ied, sebagaimana Anda berbuka puasa setelah tenggelamnya matahari di negara Anda, bukan setelah tenggelamnya matahari di Mesir, Saudi Arabia dan sebagainya. Anda juga melakukan salat subuh ketika fajar terbit di tempat Anda, tanpa perlu menunggu terbitnya fajar di negara lain.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tayangan Halaman