taan fatwa yang No. 350 tahun 2005, yang berisi:
Merupakan hal yang diketahui secara
umum, bahwa di negara-negara yang terletak di Asia Tenggara matahari
terbit sebelum di negara-negara Islam yang ada di Timur Tengah dan
Afrika.
Berkenaan dengan rukyah hilal, jika
terbukti hilal bulan Dzulhijjah telah terlihat di salah satu negara
Islam, seperti Mesir dan Saudi Arabia, yang sebagian malamnya
berbarengan dengan kami, negara-negara di Asia Tenggara, maka kami
memberlakukan rukyah tersebut dan kami menentukan Hari Raya Idul Adha
berdasarkan rukyah itu. Berdasarkan hasil rukyah tersebut, maka di
tempat kami Hari Raya Idul Adha mulai lebih dahulu sebelum Hari Raya di
negara-negara Islam di Timur Tengah, dan kami pun melakukan salat Idul
Adha, bertakbir dan menyembelih kurban kira-kira empat jam sebelum
negara-negara tersebut.
Dengan demikian, jika setelah
melakukan salat Ied kami langsung menyembelih kurban pada hari Nahr,
apakah itu terhitung menyembelih kurban sebelum waktunya? Ataukah kami
harus menunggu selesainya salat Ied di negara-negara di Timur Tengah?
|
||
|
||
Anda boleh langsung menyembelih kurban di negara Anda setelah Anda
melakukan salat Ied, sebagaimana Anda berbuka puasa setelah tenggelamnya
matahari di negara Anda, bukan setelah tenggelamnya matahari di Mesir,
Saudi Arabia dan sebagainya. Anda juga melakukan salat subuh ketika
fajar terbit di tempat Anda, tanpa perlu menunggu terbitnya fajar di
negara lain.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
|
Home »
FATWA HUKUM ISLAM
» Waktu Penyembelihan Kurban di Negara yang di dalamnya Matahari Terbit Sebelum Negara-negara Islam di Timur Tengah
Waktu Penyembelihan Kurban di Negara yang di dalamnya Matahari Terbit Sebelum Negara-negara Islam di Timur Tengah
JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar