Menikahi Saudari Sesusuan Adik

JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH

ntaan fatwa No. 742 tahun 2005, yang berisi:
    Adik kandung saya mempunyai saudari sesusuan. Apakah saya boleh menikahi saudari sesusuan adik saya itu?
Jawaban : Mufti Agung Prof. Dr. Ali Jum'ah Muhammad
    Sebagaimana ditetapkan dalam syariat bahwa saudara sesusuan adik tidak dihitung sebagai saudara sesusuan bagi seseorang. Jika adik kandung Anda menyusu dari ibu seorang perempuan, maka perempuan itu adalah saudara sesusuan adik Anda, bukan saudara sesusuan bagi Anda. Karena, hubungan persaudaraan melalui penyusuan tidak mengalir kepada orang lain. Dengan demikian, Anda boleh menikahi perempuan itu. 
    Namun, jika maksud pertanyaan Anda adalah perempuan yang hendak Anda nikahi itu menyusu pada ibu Anda bersama adik Anda, maka perempuan itu adalah saudara perempuan sesusuan bagi Anda juga.
    Penyusuan yang dapat menyebabkan terjadinya hubungan kekerabatan (membuat seseorang haram untuk dinikahi) adalah penyusuan yang dilakukan pada anak di bawah usia dua tahun dan dilakukan lebih dari lima kali yang masing-masing mengenyangkan.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tayangan Halaman