ntaan fatwa No. 742 tahun 2005, yang berisi:
Adik kandung saya mempunyai saudari sesusuan. Apakah saya boleh menikahi saudari sesusuan adik saya itu?
|
||
|
||
Sebagaimana ditetapkan dalam syariat bahwa saudara sesusuan adik tidak
dihitung sebagai saudara sesusuan bagi seseorang. Jika adik kandung Anda
menyusu dari ibu seorang perempuan, maka perempuan itu adalah saudara
sesusuan adik Anda, bukan saudara sesusuan bagi Anda. Karena, hubungan
persaudaraan melalui penyusuan tidak mengalir kepada orang lain. Dengan
demikian, Anda boleh menikahi perempuan itu.
Namun, jika maksud pertanyaan Anda
adalah perempuan yang hendak Anda nikahi itu menyusu pada ibu Anda
bersama adik Anda, maka perempuan itu adalah saudara perempuan sesusuan
bagi Anda juga.
Penyusuan yang dapat menyebabkan
terjadinya hubungan kekerabatan (membuat seseorang haram untuk dinikahi)
adalah penyusuan yang dilakukan pada anak di bawah usia dua tahun dan
dilakukan lebih dari lima kali yang masing-masing mengenyangkan.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
|
Home »
FATWA HUKUM ISLAM
» Menikahi Saudari Sesusuan Adik
Menikahi Saudari Sesusuan Adik
JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar