Menggunakan Kontrasepsi Steril Karena Khawatir Terhadap Kondisi Kesehatan Jika Hamil

JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH

honan fatwa No. 1486 tahun 2005, yang berisi:
    Saya adalah seorang istri yang menderita gangguan ginjal. Saya telah mengalami keguguran sebanyak enam kali. Para dokter menyatakan bahwa jika saya hamil kembali maka dapat menyebabkan gagal ginjal. Pertanyaan saya adalah apakah saya boleh menggunakan kontrasepsi steril? Mohon penjelasannya.
Jawaban : Mufti Agung Prof. Dr. Ali Jum'ah Muhammad
    Menggunakan alat kontrasepsi steril jika menyebabkan kemandulan permanen (tidak dapat hamil lagi) maka hukumnya haram, kecuali terdapat kondisi darurat untuk melakukannya. Hal itu karena tindakan tersebut berarti menghentikan aktifitas reproduksi yang pada akhirnya dapat merusak kebutuhan primer dalam menjaga keturunan (spesies manusia). 
    Menjaga keturunan termasuk satu dari lima kebutuhan primer yang dijadikan Islam sebagai tujuan dan maksud utama dalam menetapkan hukum. Namun, jika terdapat kondisi darurat untuk melakukannya, seperti kekhawatiran terhadap kelangsungan hidup istri jika dia hamil lagi, atau terdapat penyakit bawaan yang dikhawatirkan akan tertular pada bayi, maka dalam kondisi ini dibolehkan untuk menggunakan alat kontrasepsi steril. Pihak yang berhak memutuskan hal ini adalah dokter spesialis yang terpercaya. Bila dokter tersebut menyatakan bahwa satu-satunya solusi untuk wanita tersebut adalah melakukan pemasangan alat kontrasepsi steril, maka tindakan itu boleh dilakukan dan kedua orang tersebut (dokter dan wanita yang memasang alat kontrasepsi) tidak berdosa. Hal itu selama penggunaan alat kontrasepsi tersebut tidak membahayakan tubuh perempuan itu sendiri.
    Dengan demikian, sesuai dengan keadaan yang disebutkan dalam pertanyaan, penanya dibolehkan untuk menggunakan alat kontrasepsi steril dengan syarat-syarat yang telah disebutkan di atas.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tayangan Halaman