honan fatwa No. 866 tahun 2005 yang berisi:
Adik perempuan saya hendak menikah
dengan salah seorang sepupu kami. Namun, sepupu kami itu pernah disusui
bersama adik laki-laki saya. Tapi, kami tidak mengetahui secara pasti
berapa kali penyusuan itu, apakah lebih dari lima kali susuan ataukah
kurang. Maka, apakah adik perempuan saya itu boleh menikah dengan sepupu
kami tersebut?
|
||
|
||
Jika yang dimaksud dari pertanyaan di atas adalah adik laki-laki anda
dan sepupu anda itu disusui oleh ibu sepupu anda tersebut, atau disusui
oleh perempuan lain selain ibu anda, maka adik perempuan anda boleh
menikah dengan sepupu anda tersebut, baik penyusuan itu hanya sedikit
ataupun banyak. Karena, adik saudara sesusuan tidak dianggap sebagai
adik sesusuan.
Adapun jika maksud dari penyusuan itu
adalah bahwa adik laki-laki anda dan sepupu anda itu disusui oleh ibu
anda, maka adik perempuan anda diharamkan menikah dengan sepupu anda
itu. Hukum ini adalah jika penyusuan itu dilakukan lebih dari lima kali
susuan yang mengenyangkan dan dilakukan ketika anak yang disusui berusia
dua tahun atau kurang. Karena, dalam keadaan ini, sepupu anda tersebut
telah menjadi saudara sesusuan dari adik perempuan anda. Namun jika
tidak diketahui jumlah penyusuan itu, apakah telah lebih dari lima kali
atau belum, maka dibolehkan melangsungkan pernikahan itu. Ini adalah
pendapat para ulama Syafi'iyah dan Hanabilah yang mengatakan bahwa
penyusuan yang mengharamkan adalah penyusuan yang dilakukan lebih dari
lima kali yang masing-masing mengenyangkan. Dan karena jumlah lima kali
susuan itu tidak diketahui secara pasti, maka hal yang telah pasti
–yaitu hukum asal kehalalan menikahi sepupu— tidak
dapat dihilangkan atau dihapuskan dengan keraguan –yaitu
jumlah susuan yang lebih dari lima kali--. Fatwa ini diberikan
dikarenakan masalah ini telah menjadi fenomena umum di kalangan
masyarakat.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
|
Home »
FATWA HUKUM ISLAM
» Menikah dengan Sepupu yang Disusui Bersama Adik
Menikah dengan Sepupu yang Disusui Bersama Adik
JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar