Menikah dengan Sepupu yang Disusui Bersama Adik

JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH

honan fatwa No. 866 tahun 2005 yang berisi:
     Adik perempuan saya hendak menikah dengan salah seorang sepupu kami. Namun, sepupu kami itu pernah disusui bersama adik laki-laki saya. Tapi, kami tidak mengetahui secara pasti berapa kali penyusuan itu, apakah lebih dari lima kali susuan ataukah kurang. Maka, apakah adik perempuan saya itu boleh menikah dengan sepupu kami tersebut?
Jawaban : Mufti Agung Prof. Dr. Ali Jum'ah Muhammad
    Jika yang dimaksud dari pertanyaan di atas adalah adik laki-laki anda dan sepupu anda itu disusui oleh ibu sepupu anda tersebut, atau disusui oleh perempuan lain selain ibu anda, maka adik perempuan anda boleh menikah dengan sepupu anda tersebut, baik penyusuan itu hanya sedikit ataupun banyak. Karena, adik saudara sesusuan tidak dianggap sebagai adik sesusuan.
    Adapun jika maksud dari penyusuan itu adalah bahwa adik laki-laki anda dan sepupu anda itu disusui oleh ibu anda, maka adik perempuan anda diharamkan menikah dengan sepupu anda itu. Hukum ini adalah jika penyusuan itu dilakukan lebih dari lima kali susuan yang mengenyangkan dan dilakukan ketika anak yang disusui berusia dua tahun atau kurang. Karena, dalam keadaan ini, sepupu anda tersebut telah menjadi saudara sesusuan dari adik perempuan anda. Namun jika tidak diketahui jumlah penyusuan itu, apakah telah lebih dari lima kali atau belum, maka dibolehkan melangsungkan pernikahan itu. Ini adalah pendapat para ulama Syafi'iyah dan Hanabilah yang mengatakan bahwa penyusuan yang mengharamkan adalah penyusuan yang dilakukan lebih dari lima kali yang masing-masing mengenyangkan. Dan karena jumlah lima kali susuan itu tidak diketahui secara pasti, maka hal yang telah pasti –yaitu hukum asal kehalalan menikahi sepupu— tidak dapat dihilangkan atau dihapuskan dengan keraguan –yaitu jumlah susuan yang lebih dari lima kali--. Fatwa ini diberikan dikarenakan masalah ini telah menjadi fenomena umum di kalangan masyarakat.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tayangan Halaman