honan fatwa No. 2057 tahun 2003, yang berisi:
Apa hukum membeli hewan kurban sesuai
dengan kadar timbangannya, yaitu dengan menimbang hewan kurban tersebut
dan mengukur beratnya dengan ukuran kilo gram. Setiap kilo gram dari
berat hewan kurban tersebut harganya telah ditentukan. Perlu kami
sampaikan, ada pendapat yang tersebar di kampung kami bahwa membeli
hewan kurban berdasarkan kadar timbangannya tidak dibolehkan. Jazâkumullâh kulla al-khair.
|
||
|
|
||
|
Tidak ada halangan dalam syarak untuk membeli binatang kurban sesuai
dengan kadar beratnya dan membayar harganya sesuai dengan kadar kilo
gramnya sebelum disembelih. Juga tidak ada halangan secara syarak untuk
membayar biaya penimbangan.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
| ||
Home »
FATWA HUKUM ISLAM
» Membeli Hewan Kurban Berdasarkan Kadar Beratnya
Membeli Hewan Kurban Berdasarkan Kadar Beratnya
JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH






Tidak ada komentar:
Posting Komentar