Membeli Hewan Kurban Berdasarkan Kadar Beratnya

JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH

honan fatwa No. 2057 tahun 2003, yang berisi:
    Apa hukum membeli hewan kurban sesuai dengan kadar timbangannya, yaitu dengan menimbang hewan kurban tersebut dan mengukur beratnya dengan ukuran kilo gram. Setiap kilo gram dari berat hewan kurban tersebut harganya telah ditentukan. Perlu kami sampaikan, ada pendapat yang tersebar di kampung kami bahwa membeli hewan kurban berdasarkan kadar timbangannya tidak dibolehkan. Jazâkumullâh kulla al-khair.
Jawaban : Mufti Agung Prof. Dr. Ali Jum'ah Muhammad
    Tidak ada halangan dalam syarak untuk membeli binatang kurban sesuai dengan kadar beratnya dan membayar harganya sesuai dengan kadar kilo gramnya sebelum disembelih. Juga tidak ada halangan secara syarak untuk membayar biaya penimbangan.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tayangan Halaman