honan fatwa No. 101 tahun 2004, yang berisi:
Apakah boleh mewakilkan penyembelihan kurban kepada seorang tukang jagal sebagai ganti dari orang yang berkurban?
|
||
|
||
Boleh mewakilkan kepada orang lain dalam menyembelih kurban, baik
kepada tukang jagal ataupun yang lainnya. Hal ini berdasarkan sabda
Rasulullah saw.,
يَا فَاطِمَةُ، قُوْمِيْ فَاشْهَدِيْ أُضْحِيَّتَكِ
"Wahai Fatimah, bangkit dan saksikanlah penyembelihan kurbanmu". (HR. Al-Hakim dari Abu Sa'id al-Khudri).
Walaupun hadis ini lemah namun para ahli fikih sepakat tentang keabsahan mengamalkan isinya.
Bahkan menurut jumhur ulama, boleh
juga diwakilkan kepada seorang Ahli Kitab meskipun hal itu dimakruhkan.
Dan yang lebih afdal adalah menyembelih kurban sendiri.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
|
Home »
FATWA HUKUM ISLAM
» Mewakilkan Penyembelihan Kurban Kepada Tukang Jagal
Mewakilkan Penyembelihan Kurban Kepada Tukang Jagal
JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar