Mewakilkan Penyembelihan Kurban Kepada Tukang Jagal

JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH

honan fatwa No. 101 tahun 2004, yang berisi:
    Apakah boleh mewakilkan penyembelihan kurban kepada seorang tukang jagal sebagai ganti dari orang yang berkurban?
Jawaban : Mufti Agung Prof. Dr. Ali Jum'ah Muhammad
    Boleh mewakilkan kepada orang lain dalam menyembelih kurban, baik kepada tukang jagal ataupun yang lainnya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw., 
يَا فَاطِمَةُ، قُوْمِيْ فَاشْهَدِيْ أُضْحِيَّتَكِ
"Wahai Fatimah, bangkit dan saksikanlah penyembelihan kurbanmu". (HR. Al-Hakim dari Abu Sa'id al-Khudri).
    Walaupun hadis ini lemah namun para ahli fikih sepakat tentang keabsahan mengamalkan isinya.
    Bahkan menurut jumhur ulama, boleh juga diwakilkan kepada seorang Ahli Kitab meskipun hal itu dimakruhkan. Dan yang lebih afdal adalah menyembelih kurban sendiri.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tayangan Halaman