Akhir Waktu Penyembelihan Kurban

JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH

honan fatwa No. 101 tahun 2004, yang berisi:
    Kapankah waktu terakhir penyembelihan kurban?
Jawaban : Mufti Agung Prof. Dr. Ali Jum'ah Muhammad
    Waktu terakhir penyembelihan kurban adalah hari tasyrik terakhir, yaitu ketika tenggelamnya matahari pada hari ke-13 bulan Dzul Hijjah. Ini adalah pendapat sejumlah sahabat Nabi saw. dan tabi'in. Ini juga merupakan pendapat para ulama Mazhab Syafi'i dan salah satu pendapat para ulama Hambali serta menjadi pilihan Ibnu Taimiyah.
    Dalil mereka adalah sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dari Jubair bin Muth'im, bahwa Rasulullah saw. bersabda,
كُلُّ أَياَّمَ التَّشْرِيْقِ ذَبْحٌ
"Semua hari tasyrik adalah waktu untuk menyembelih kurban".
    Dan diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib, dia berkata, "Hari-hari Nahr adalah Hari Raya Idul Adha dan tiga hari setelahnya".
    Yang lebih afdal adalah menyegerakan penyembelihan kurban sebelum tenggelamnya matahari pada hari kedua tasyrik, yaitu pada tanggal 12 Dzul Hijjah. Hal ini untuk menghindari perbedaan pendapat dengan jumhur ulama.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tayangan Halaman