honan fatwa No. 101 tahun 2004, yang berisi:
Kapankah waktu terakhir penyembelihan kurban?
|
||
|
|
||
|
Waktu terakhir penyembelihan kurban adalah hari tasyrik terakhir, yaitu
ketika tenggelamnya matahari pada hari ke-13 bulan Dzul Hijjah. Ini
adalah pendapat sejumlah sahabat Nabi saw. dan tabi'in. Ini juga
merupakan pendapat para ulama Mazhab Syafi'i dan salah satu pendapat
para ulama Hambali serta menjadi pilihan Ibnu Taimiyah.
Dalil mereka adalah sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dari Jubair bin Muth'im, bahwa Rasulullah saw. bersabda,
كُلُّ أَياَّمَ التَّشْرِيْقِ ذَبْحٌ
"Semua hari tasyrik adalah waktu untuk menyembelih kurban".
Dan diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib, dia berkata, "Hari-hari Nahr adalah Hari Raya Idul Adha dan tiga hari setelahnya".
Yang lebih afdal adalah menyegerakan
penyembelihan kurban sebelum tenggelamnya matahari pada hari kedua
tasyrik, yaitu pada tanggal 12 Dzul Hijjah. Hal ini untuk menghindari
perbedaan pendapat dengan jumhur ulama.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
| ||
Home »
FATWA HUKUM ISLAM
» Akhir Waktu Penyembelihan Kurban
Akhir Waktu Penyembelihan Kurban
JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH






Tidak ada komentar:
Posting Komentar