Menyusui dengan Alat Bantu

JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH

ntaan fatwa No. 3002 tahun 2005, yang berisi:
    Kami mengasuh seorang bayi yatim. Istri saya menyusuinya secara tidak langsung, melainkan meninumkan ASI kepada bayi itu setelah dikeluarkan dengan alat bantu penyedot. Setelah ASI terkumpul di sebuah wadah, barulah dia meminumkannya. Istri saya memakai cara ini selama tiga bulan. Apakah dengan cara tersebut bayi itu menjadi saudara bagi anak-anak saya sehingga diharamkan atas mereka untuk menikah dengannya?
 
Jawaban : Mufti Agung Prof. Dr. Ali Jum'ah Muhammad
Rasulullah saw. bersabda,
يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ
"Diharamkan karena penyusuan apa yang diharamkan karena nasab." (Muttafaq alaih).
Menyusui yang dapat membuat bayi menjadi menjadi haram untuk dinikahi oleh saudara sesusuannya mempunyai beberapa syarat. Syarat itu berkaitan dengan wanita yang menyusui, air susu yang diminum dan tempat berkumpulnya susu setelah diminum.
1. Wanita yang menyusui. Wanita yang menyusui ini haruslah wanita yang hidup dan dapat melahirkan, baik gadis, bersuami, telah dicerai ataupun ditinggal mati oleh suami.
2. Air susu. Air susu ini tidak harus tetap seperti kondisi aslinya ketika keluar dari payudara. Imam Nawawi (salah seorang ulama Syafi'iyah) berkata dalam kitab Rawdhat ath-Thâlibîn, "Kalau air susu ibu berubah menjadi kecut, membeku, mendidih, atau menjadi keju, susu kering, mentega atau menjadi berkurang, lalu diberikan kepada bayi, maka hal itu tetap membuat bayi tersebut menjadi haram (untuk dinikahi). Karena air susu itu telah masuk ke dalam perut bayi dan menjadi makanan baginya. Jika suatu makanan dicelupkan ke dalam susu itu (lalu diberikan kepada bayi) maka keharaman itu juga terjadi."
Juga tidak disyaratkan adanya kesamaan cara dalam penyusuan kepada bayi. Jika sebagian penyusuan itu dilakukan dengan cara biasa, yaitu dengan menetekkannya langsung ke payudara, dan sebagiannya dilakukan melalui alat bantu, baik melalui mulut atau hidung, maka semua cara penyusuan itu mengakibatkan keharaman bayi itu untuk dinikahi oleh saudara sesusuannya, jika jumlah penyusuan yang membuat haram tercapai.
3. Tempat terkumpulnya susu. Tempat ini mencakup lambung bayi yang masih hidup ataupun sesuatu yang dianggap seperti lambung. Sampainya susu ke lambung bayi menyebabkan hukum pengharaman itu, baik bayi itu disusui dengan cara menetekkan atapun dengan menyedot susu lalu meminumkannya kepada bayi.
Yang dimaksud dengan bayi dalam masalah ini adalah bayi yang belum mencapai usia dua tahun dengan perhitungan tahun hijriyah. Jika bulan hijriyah pertama tidak genap, maka digenapkan pada bulan yang kedua puluh lima. Dan awal perhitungan umur bayi dimulai sejak hari kelahirannya.
Dengan demikian, berdasarkan pertanyaan yang diajukan, jika susu yang diberikan kepada bayi tersebut diambil dari susu istri Anda, dan dia menyusuinya lebih dari empat kali dalam masa dua tahun awal usia bayi, maka bayi tersebut merupakan anak susuan bagi kalian berdua. Dan dia adalah saudara sesusuan bagi anak-anak Anda juga. Sehingga, bayi itu tidak boleh menikah dengan salah satu anak Anda, namun dia boleh bergaul dengan anak-anak Anda sebagaimana saudara kandung mereka sendiri.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tayangan Halaman