Memperhatikan permintaan fatwa No. 1406 tahun 2004 , yang berisi:
Salah seorang teman saya berhutang
kepada saya. Karena kebetulan saya bekerja di negara lain, maka saya
memberinya pinjaman berupa perhiasan emas dan mata uang yang biasa saya
gunakan. Selain meminta tenggat tertentu sehingga dapat mengembalikan
hutang itu, dia juga mensyaratkan untuk membayarnya sesuai dengan jumlah
nominal yang dia ambil. Ketika tiba waktu pembayaran, harga emas dan
nilai mata uang itu telah berubah sehingga mempunyai nilai yang lebih
tinggi. Dalam hal ini, apakah saya telah menzaliminya dengan memintanya
untuk mengembalikan sesuai dengan jumlah nominal yang dia pinjam? Apakah
saya berarti telah mengambil hak yang bukan hak saya?
|
||
|
||
Selama kesepakatan antara keduanya adalah mengembalikan emas dan mata
uang asing itu sesuai dengan jumlah nominalnya, maka nilai lebih dari
nominal itu merupakan hak dari orang yang meminjamkan. Sehingga, jika
saat tiba waktu pembayaran nilai mata uang itu bertambah kecil, maka
orang yang memberi hutang tidak dapat menuntut kecuali dengan nilai yang
berlaku saat itu. Begitu pula jika nilai mata uang itu semakin tinggi.
Dalam sebuah kaidah dinyatakan "keuntungan yang diperoleh seimbang
dengan resiko kerugian yang ditanggung" (al-ghunm bi al-ghurm). Allah SWT juga berfirman,
"Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu ." (Al-Mâidah: 1).
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh 'Amr bin 'Auf r.a., Rasulullah saw. bersabda,
الْمُسْلِمُوْنَ عَلَى شُرُوْطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا أَحَلَّ حَرَامًا أَوْ حَرَّمَ حَلاَلاً
"Kaum muslimin harus menepati
kesepakatan-kesepakatan yang mereka sepakati, kecuali kesepakatan yang
menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal." (HR. Tirmidzi dan dia shahihkan. Hadis ini juga dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan Hakim dari riwayat Abu Hurairah).
Dengan demikian, berdasarkan
pertanyaan di atas, menuntut orang yang berhutang untuk mengembalikan
mata uang sesuai dengan jumlah nominal yang dia ambil bukanlah termasuk
perbuatan zalim. Tapi, itu adalah hak orang yang memberi hutang,
meskipun hal itu tidak dinyatakan dalam akad. Karena, dalam kaidah fikih
dinyatakan bahwa secara hukum dasar dalam hutang, ia harus dikembalikan
sesuai dengan yang diambil.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
|
Home »
FATWA HUKUM ISLAM
» Apakah Membayar Hutang Harus Sesuai dengan Nilai ataukah Sesuai dengan Angka Nominal?
Apakah Membayar Hutang Harus Sesuai dengan Nilai ataukah Sesuai dengan Angka Nominal?
JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar