Memperhatikan permohonan fatwa nomor 1144 tahun 2007 yang berisi:
Apa hukum berjabat tangan setelah selesai melaksanakan shalat?
|
||
|
||
Hukum berjabat tangan setelah melakukan shalat adalah berkisar antara
mubah (boleh) dan mustahab (dianjurkan). Hal itu karena ia termasuk
dalam keumuman anjuran untuk bersalaman antar kaum muslimin. Bersalaman
ini sendiri merupakan salah satu sebab turunnya ridha Allah SWT kepada
orang-orang muslim yang melakukannya, penyebab hilangnya kedengkian dan
kebencian dari mereka, serta penyebab gugurnya dosa-dosa mereka.
Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah saw.,
إِذَا الْتَقَى الْمُسْلِمَانِ فَتَصَافَحَا وَحَمِدَا اللهَ وَاسْتَغْفَرَاهُ غَفَرَ اللهُ لَهُمَا
"Jika dua orang muslim bersalaman lalu bertahmid dan beristigfar kepada Allah maka Allah akan mengampuni keduanya." (HR. Abu Dawud dan lainnya dari Barra' bin 'Azib r.a.).
Dalam kitab al-Majmû', Imam
Nawawi (w. 676 H) berpendapat bahwa bersalaman dengan seseorang yang
sebelum shalat telah bersamanya adalah mubah. Dan bersalaman dengan
orang yang sebelum shalat tidak bersamanya adalah sunah.
Sedangkan dalam kitab al-Adzkâr,
beliau berkata, "Ketahuilah, bahwa bersalaman adalah dianjurkan pada
setiap perjumpaan. Adapun kebiasaan orang-orang yang bersalaman setelah
shalat Shubuh dan Ashar, maka dilihat dari sisi ini, ia tidak ada
dasarnya dalam syariat. Tapi, hal itu tidak apa-apa dilakukan, karena
hukum asal bersalaman adalah sunah. Sedangkan sikap mereka yang
senantiasa melakukannya dalam waktu-waktu tertentu, namun tidak
melakukannya dalam banyak kesempatan atau dalam kebanyakan kesempatan
lainnya, maka hal itu tidak mengeluarkan hukum bersalaman dalam
waktu-waktu tertentu tersebut dari bersalaman yang dibolehkan oleh
syariat."
Selain dari pada itu, dinukilkan dari
Imam al-'Izz bin Abdus Salam (w. 660 H) bahwa berjabat tangan setelah
shalat Shubuh dan Ashar termasuk dalam bid'ah yang mubah.
Di samping itu, kaum muslimin
diperintahkan untuk mengucapkan salam ketika selesai shalat dengan
menengok ke kanan dan ke kiri. Imam Baijuri dalam Hâsyiyah-nya
terhadap kitab Syarah Ibnu Qasim atas Matan Abi Syuja' berkata,
"Hendaknya ia berniat mengucapkan salam kepada makhluk yang ada di
arahnya ketika ia menengok, baik itu para malaikat maupun kaum mukminin
dan jin yang beriman hingga ujung dunia. Ia juga hendaknya berniat
menjawab salam dari orang yang mengucapkan salam kepadanya baik imam
maupun makmum."
As-Safarini dalam kitab Ghidzâul Albâb Syarh Mandzûmatil Âdâb
berkata, "Pernyataan eksplisit dari al-'Izz bin Abdus Salam, salah
seorang ulama Syafi'iyah, adalah bahwa berjabat tangan termasuk bid'ah
yang dibolehkan. Sedangkan pernyataan eksplisit dari Imam Nawawi adalah
bahwa berjabat tangan adalah sunah. Dalam Syarah Shahih Bukhari,
al-Hafizh Ibnu Hajar berkata, "Nawawi berkata, "Hukum asal berjabat
tangan adalah sunah. Sementara kebiasaan masyarakat yang melakukannya
pada kesempatan-kesempatan tertentu tidak mengeluarkannya dari hukum
asalnya yaitu sunah."
Dalam kitab Fatâwâ ar-Ramlî yang
merupakan salah seorang ulama Syafi'iyah, disebutkan, "(Beliau ditanya)
tentang kebiasaan masyarakat yang melakukan jabat tangan setelah shalat.
Apakah hal itu adalah perbuatan sunah atau tidak? (Beliau menjawab)
bahwa jabat tangan yang dilakukan oleh masyarakat setelah shalat adalah
perbuatan yang tidak memiliki dalil, tapi tidak apa-apa untuk
dilakukan."
Adapun pendapat sebagian ulama yang
memakruhkan berjabat tangan setelah melakukan shalat, maka mereka
memandang bahwa membiasakan hal itu akan menyebabkan orang bodoh mengira
bahwa perbuatan tersebut termasuk dari kesempurnaan shalat atau salah
satu amalan sunah dalam shalat yang berasal dari Nabi saw.. Karena
alasan inilah maka mereka berpendapat demikian, guna menghindari
munculnya keyakinan yang salah tersebut. Selain itu, ada sebagian ulama
yang beralasan bahwa Nabi saw. tidak melakukannya sehingga hal itu
menunjukkan bahwa bersalaman setelah shalat adalah tidak dianjurkan.
Meskipun demikian, para ulama yang
memakruhkan tersebut menegaskan –sebagaimana dikatakan oleh al-Qari
dalam kitab Mirqâh al-Mafâtîh— bahwa jika seorang muslim mengulurkan
tangannya untuk bersalaman, maka tidak sepantasnya menolak untuk
menyalami tangan tersebut, karena hal itu dapat menyakiti hati kaum
muslimin dan melukai perasaan mereka. Hal ini diistilahkan sebagai mujâbarah
atau saling menjaga perasaan orang. Menghindari tersakitinya perasaan
kaum muslimin lebih diutamakan daripada menjaga adab yang berupa
menjauhi perbuatan yang makruh. Karena, sebagaimana ditetapkan dalam
syariat, bahwa mencegah kemudaratan lebih didahulukan dari pada
mengambil kemaslahatan (dar`ul mafâsid muqaddamun 'ala jalbil mashâlih).
Hanya saja jumhur ulama dan para ulama muhaqqiqin membatasi penggunaan dalil saddudz dzarî'ah (menutup
jalan keharaman), karena jika ia digunakan tanpa batasan maka dapat
mengakibatkan kesulitan bagi manusia. Sedangkan penggunaan dalil bahwa
Nabi saw. tidak pernah melakukannya (at-tarku), maka
penggunaannya sebagai dalil larangan masih diperdebatkan oleh para ulama
Ushul Fikih. Hal itu karena hukum asal dari segala sesuatu adalah
boleh. Selain itu, telah diriwayatkan dari Nabi saw. bahwa beliau pernah
berjabat tangan dengan para sahabat setelah melaksanakan shalat. Imam
Bukhari meriwayatkan dari Abu Juhaifah r.a., dia berkata, "Ketika tengah
hari, Rasulullah saw. pergi ke bathhâ` (sebuah tempat yang
berpasir). Beliau lalu berwudhu. Setelah itu, beliau melakukan shalat
Zhuhur dan Ashar masing-masing dua rakaat di hadapan sebuah tombak. Lalu
orang-orang memegang tangan beliau (menyalaminya) dan mengusapkannya ke
wajah mereka. Maka, saya pun ikut memegang tangan beliau dan
meletakkannya di wajah saya. Ternyata tangan beliau lebih dingin dari es
dan lebih harum dari minyak misk (kasturi)."
Al-Muhib ath-Thabari (w. 694 H)
mengatakan, "Hadits ini dapat dijadikan isti`nâs (penguat) bagi
kebiasaan orang-orang yang berjabat tangan setelah melakukan shalat
jamaah, terutama shalat Ashar dan Maghrib, jika dilakukan dengan niat
baik, seperti mencari keberkahan (tabaruk), menambah keakraban atau
hal-hal sejenisnya."
Adapun keumuman anjuran berjabat tangan sebagaimana disebutkan dalam hadits,
إِذَا الْتَقَى الْمُسْلِمَانِ فَتَصَافَحَا وَحَمِدَا اللهَ وَاسْتَغْفَرَاهُ غَفَرَ اللهُ لَهُمَا
"Jika dua orang muslim bersalaman lalu bertahmid dan beristighfar kepada Allah maka Allah akan mengampuni keduanya." (HR. Abu Dawud dan lainnya dari Barra' bin 'Azib r.a.).
Maka keumuman ini tidak dapat dibatasi pada waktu-waktu tertentu kecuali jika terdapat dalil. Hal itu karena huruf idzâ
(jika) dalam bahasa Arab merupakan kata yang menunjukkan waktu di masa
mendatang. Sehingga, klaim bahwa keumumam hadits ini khusus pada
waktu-waktu selain setelah shalat wajib adalah klaim yang tidak
didasarkan pada dalil. Bahkan, terdapat riwayat hadits shahih yang
bertentangan dengan hal itu.
Dengan demikian, secara hukum dasar,
berjabat tangan adalah disyariatkan. Melakukannya seusai shalat tidak
keluar dari lingkup pensyariatan tersebut. Sehingga, hukumnya adalah
mubah atau sunnah sebagaimana pendapat sebagian ulama, atau disesuaikan
dengan keadaan sebagaimana pendapat Imam Nawawi. Hal ini dengan catatan
tidak adanya keyakinan bahwa bersalaman tersebut merupakan amalan
penyempurna shalat ataupun salah satu sunah yang diajarkan oleh Nabi
saw. yang selalu beliau dilakukan.
Oleh karena itu, orang yang mentaklid
(mengikuti) pendapat yang memakruhkan harus memperhatikan batasan ini
dan harus menjaga sopan santun dalam berselisih serta menghindari sikap
provokatif dan permusuhan antar kaum muslimin. Hendaknya diketahui pula
bahwa menghormati perasaan orang lain, bersikap lemah lembut dan
berusaha menyatukan perpedaan pandangan adalah lebih dicintai oleh Allah
dari pada menjauhi perbuatan yang dimakruhkan oleh sebagian ulama,
apalagi jika hal itu dibolehkan atau disunnahkan oleh para ulama
muhaqqiqin.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
|
Home »
FATWA HUKUM ISLAM
» Berjabat Tangan setelah Melaksanakan Shalat
Berjabat Tangan setelah Melaksanakan Shalat
JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar