Menyembelih Ternak dengan Mesin Otomatis

JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH

ntaan fatwa No. 1401 tahun 2005, yang berisi:
Mohon penjelasan mengenai masalah berikut. Perusahaan kami membangun dua buah tempat pemotongan hewan otomatis untuk menyembelih ayam atas permintaan Kementerian Pertahanan Mesir. Cara penyembelihan hewan di kedua rumah jagal itu asalnya adalah penyembelihan biasa (menggunakan tangan). Namun, Kementerian Pertahanan Mesir meminta agar penyembelihannya dilakukan secara otomatis dengan menggunakan mesin. Akhirnya, kami menghubungi berbagai perusahaan asing yang berpengalaman dalam masalah tersebut. Seluruh perusahaan penyembelihan yang kami hubungi memberikan beberapa informasi berikut:
1. Ayam-ayam yang hendak disembelih kakinya digantung dengan posisi kepala di bawah di rel khusus yang terus berjalan. Hal itu tentu saja menyebabkan ayam-ayam tersebut bergerak meronta-ronta terutama sayap dan kepalanya.
2. Mekanisme penyembelihan otomatis memerlukan dua buah jenis mesin. Mesin pertama berfungsi menenangkan ayam-ayam sebelum dimasukkan ke dalam mesin kedua yang merupakan mesin pemotong otomatis. Proses penenangan ini dilakukan dengan cara memasukkan ayam-ayam itu ke dalam air yang dialiri dengan tegangan listrik selama beberapa detik. Tindakan penenangan ini membuat ayam-ayam tersebut berhenti bergerak sama sekali, baik kepala maupun sayapnya, tapi hal itu tidak sampai membunuhnya. Setelah itu, ayam-ayam tersebut dimasukkan ke dalam mesin pemotong otomatis yang dilengkapi dengan pisau-pisau yang sangat tajam yang langsung menyembelih ayam-ayam itu tanpa menyebabkan kepalanya terpisah dari badan.
3. Mesin pemotong itu akan dilengkapi dengan alat yang merekam lafal: Bismillahi Allahu Akbar, yang diucapkan beberapa kali.
Kami mohon penjelasan mengenai hukum syariat mengenai masalah yang kami sebutkan di atas. Apakah cara pemotongan otomatik ini sesuai dengan syariat Islam?
 
Jawaban : Mufti Agung Prof. Dr. Ali Jum'ah Muhammad
    Para ulama sepakat bahwa setiap alat yang bisa mengalirkan darah dan memotong urat leher dapat digunakan untuk menyembelih, kecuali kuku dan gigi. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah saw.,
مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ فَكُلُوْا، مَا لَمْ يَكُنْ سِنًّا أَوْ ظُفْرًا
"Setiap alat yang dapat mengalirkan darah dan disebutkan nama Allah ketika menyembelih, maka makanlah, selama bukan gigi ataupun kuku." (HR. Baihaqi dan Abu Dawud).
    Tidak boleh menyembelih dengan gigi atau kuku karena menyembelih hewan dengan kedua jenis benda itu bagaikan mencekiknya.
    Dengan demikian, jika keadaannya seperti yang dijelaskan dalam pertanyaan, yaitu ayam-ayam akan disembelih melalui dua tahap; tahap pertama berguna untuk melemahkan ayam agar mudah disembelih tanpa membuatnya mati –sehingga jika ayam itu dibiarkan saja setelah dimasukkan dalam air yang dialiri tegangan listrik, maka ia akan kembali kepada keadaannya semula—, maka dibolehkan menggunakan cara tersebut dan dibolehkan pula memakan dagingnya setelah disembelih secara syar'i.
    Namun jika proses penyetruman dengan aliran listrik itu mempengaruhi kehidupan hewan –yaitu jika dibiarkan saja setelah proses itu maka ia akan mati—, maka tindakan tersebut dapat dikatakan sebagai penyembelihan terhadap bangkai hewan, sehingga dagingnya tidak boleh dimakan.
    Dengan demikian, jika para pakar telah memastikan bahwa dimasukkannya hewan tersebut ke dalam air yang dialiri tegangan listrik tidak mempengaruhi kehidupannya atau tidak menyebabkan keluarnya darah darinya, lalu hewan itu disembelih pada tahap kedua sebagaimana dijelaskan dalam pertanyaan, maka penyembelihan itu adalah boleh tanpa keraguan sedikit pun.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tayangan Halaman