ntaan fatwa No. 1401 tahun 2005, yang berisi:
Mohon penjelasan mengenai masalah
berikut. Perusahaan kami membangun dua buah tempat pemotongan hewan
otomatis untuk menyembelih ayam atas permintaan Kementerian Pertahanan
Mesir. Cara penyembelihan hewan di kedua rumah jagal itu asalnya adalah
penyembelihan biasa (menggunakan tangan). Namun, Kementerian Pertahanan
Mesir meminta agar penyembelihannya dilakukan secara otomatis dengan
menggunakan mesin. Akhirnya, kami menghubungi berbagai perusahaan asing
yang berpengalaman dalam masalah tersebut. Seluruh perusahaan
penyembelihan yang kami hubungi memberikan beberapa informasi berikut:
1. Ayam-ayam yang
hendak disembelih kakinya digantung dengan posisi kepala di bawah di rel
khusus yang terus berjalan. Hal itu tentu saja menyebabkan ayam-ayam
tersebut bergerak meronta-ronta terutama sayap dan kepalanya.
2. Mekanisme
penyembelihan otomatis memerlukan dua buah jenis mesin. Mesin pertama
berfungsi menenangkan ayam-ayam sebelum dimasukkan ke dalam mesin kedua
yang merupakan mesin pemotong otomatis. Proses penenangan ini dilakukan
dengan cara memasukkan ayam-ayam itu ke dalam air yang dialiri dengan
tegangan listrik selama beberapa detik. Tindakan penenangan ini membuat
ayam-ayam tersebut berhenti bergerak sama sekali, baik kepala maupun
sayapnya, tapi hal itu tidak sampai membunuhnya. Setelah itu, ayam-ayam
tersebut dimasukkan ke dalam mesin pemotong otomatis yang dilengkapi
dengan pisau-pisau yang sangat tajam yang langsung menyembelih ayam-ayam
itu tanpa menyebabkan kepalanya terpisah dari badan.
3. Mesin pemotong itu akan dilengkapi dengan alat yang merekam lafal: Bismillahi Allahu Akbar, yang diucapkan beberapa kali.
Kami mohon penjelasan
mengenai hukum syariat mengenai masalah yang kami sebutkan di atas.
Apakah cara pemotongan otomatik ini sesuai dengan syariat Islam?
|
||
|
||
Para ulama sepakat bahwa setiap alat yang bisa mengalirkan darah dan
memotong urat leher dapat digunakan untuk menyembelih, kecuali kuku dan
gigi. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah saw.,
مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ فَكُلُوْا، مَا لَمْ يَكُنْ سِنًّا أَوْ ظُفْرًا
"Setiap alat yang dapat mengalirkan darah dan disebutkan nama Allah ketika menyembelih, maka makanlah, selama bukan gigi ataupun kuku." (HR. Baihaqi dan Abu Dawud).
Tidak boleh menyembelih dengan gigi atau kuku karena menyembelih hewan dengan kedua jenis benda itu bagaikan mencekiknya.
Dengan demikian, jika keadaannya
seperti yang dijelaskan dalam pertanyaan, yaitu ayam-ayam akan
disembelih melalui dua tahap; tahap pertama berguna untuk melemahkan
ayam agar mudah disembelih tanpa membuatnya mati –sehingga jika ayam itu
dibiarkan saja setelah dimasukkan dalam air yang dialiri tegangan
listrik, maka ia akan kembali kepada keadaannya semula—, maka dibolehkan
menggunakan cara tersebut dan dibolehkan pula memakan dagingnya setelah
disembelih secara syar'i.
Namun jika proses penyetruman dengan
aliran listrik itu mempengaruhi kehidupan hewan –yaitu jika dibiarkan
saja setelah proses itu maka ia akan mati—, maka tindakan tersebut dapat
dikatakan sebagai penyembelihan terhadap bangkai hewan, sehingga
dagingnya tidak boleh dimakan.
Dengan demikian, jika para pakar
telah memastikan bahwa dimasukkannya hewan tersebut ke dalam air yang
dialiri tegangan listrik tidak mempengaruhi kehidupannya atau tidak
menyebabkan keluarnya darah darinya, lalu hewan itu disembelih pada
tahap kedua sebagaimana dijelaskan dalam pertanyaan, maka penyembelihan
itu adalah boleh tanpa keraguan sedikit pun.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
|
Home »
FATWA HUKUM ISLAM
» Menyembelih Ternak dengan Mesin Otomatis
Menyembelih Ternak dengan Mesin Otomatis
JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar