Membelanjakan Harta Ketika Hidup

JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH

ntaan fatwa No. 2870 tahun 2005, 
    Ibu saya menjual apartemennya seharga 13.000 Pound Mesir kepada saya, tapi dia sama sekali tidak mengambil uang hasil penjualan rumah tersebut dari saya. Hal itu dia lakukan sebagai balas budi atas pelayanan dan pembiayaan pengobatan yang saya berikan selama dia sakit. Ketika dia meninggal, para saudara saya menuntut agar apartemen itu dibagi-bagi kepada mereka sebagai harta warisan. Apakah tuntutan mereka itu benar?
 
Jawaban : Mufti Agung Prof. Dr. Ali Jum'ah Muhammad
    Seseorang dibolehkan membelanjakan hartanya dengan cara apapun ketika masih hidup dan sehat, baik jasmani maupun akalnya. Oleh karena itu apabila akad jual beli tersebut telah terlaksana ketika ibu Anda dalam keadaan sehat, baik secara jasmani dan akalnya, maka akad tersebut adalah sah. Tindakannya yang tidak mengambil uang hasil penjualan apartemen itu dari Anda tidaklah mempengaruhi keabsahan akad tersebut. Karena, tindakan tidak meminta pembayaran dari pembeli setelah tercapainya akad, merupakan bentuk dari pengguguran kewajiban membayar (al-ibrâ`). Pengguguran kewajiban membayar dari pembeli adalah perbuatan yang dibolehkan. 
    Apabila tindakan itu dilakukan sebelum akad berlangsung, maka hal itu adalah hibah (jika dilihat dari maksud akad itu). Hal ini didasarkan pada salah satu pendapat dalam hal apakah yang menjadi standar dalam keabsahan suatu akad adalah maksudnya ataukah kata-katanya. Sehingga, menurut pendapat ini, boleh melakukan akad hibah meskipun dalam bentuk akad jual beli.
    Dengan demikian, berdasarkan pertanyaan di atas, apartemen yang telah dijual oleh ibu Anda bukan termasuk harta warisan yang dia tinggalkan. Akan tetapi, apartemen tersebut adalah hak milik orang yang melakukan akad jual beli dengannya ketika dia hidup. Dengan ini, tidak ada seorang pun yang berhak menuntut apartemen itu dari Anda.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tayangan Halaman