ntaan fatwa No. 2870 tahun 2005,
Ibu saya menjual apartemennya seharga
13.000 Pound Mesir kepada saya, tapi dia sama sekali tidak mengambil
uang hasil penjualan rumah tersebut dari saya. Hal itu dia lakukan
sebagai balas budi atas pelayanan dan pembiayaan pengobatan yang saya
berikan selama dia sakit. Ketika dia meninggal, para saudara saya
menuntut agar apartemen itu dibagi-bagi kepada mereka sebagai harta
warisan. Apakah tuntutan mereka itu benar?
|
||
|
|
||
|
Seseorang dibolehkan membelanjakan hartanya dengan cara apapun ketika
masih hidup dan sehat, baik jasmani maupun akalnya. Oleh karena itu
apabila akad jual beli tersebut telah terlaksana ketika ibu Anda dalam
keadaan sehat, baik secara jasmani dan akalnya, maka akad tersebut
adalah sah. Tindakannya yang tidak mengambil uang hasil penjualan
apartemen itu dari Anda tidaklah mempengaruhi keabsahan akad tersebut.
Karena, tindakan tidak meminta pembayaran dari pembeli setelah
tercapainya akad, merupakan bentuk dari pengguguran kewajiban membayar (al-ibrâ`). Pengguguran kewajiban membayar dari pembeli adalah perbuatan yang dibolehkan.
Apabila tindakan itu dilakukan
sebelum akad berlangsung, maka hal itu adalah hibah (jika dilihat dari
maksud akad itu). Hal ini didasarkan pada salah satu pendapat dalam hal
apakah yang menjadi standar dalam keabsahan suatu akad adalah maksudnya
ataukah kata-katanya. Sehingga, menurut pendapat ini, boleh melakukan
akad hibah meskipun dalam bentuk akad jual beli.
Dengan demikian, berdasarkan
pertanyaan di atas, apartemen yang telah dijual oleh ibu Anda bukan
termasuk harta warisan yang dia tinggalkan. Akan tetapi, apartemen
tersebut adalah hak milik orang yang melakukan akad jual beli dengannya
ketika dia hidup. Dengan ini, tidak ada seorang pun yang berhak menuntut
apartemen itu dari Anda.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
| ||
Home »
FATWA HUKUM ISLAM
» Membelanjakan Harta Ketika Hidup
Membelanjakan Harta Ketika Hidup
JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH






Tidak ada komentar:
Posting Komentar