Berkurban dengan Ternak yang Masih Muda

JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH

honan fatwa No. 2210 tahun 2003, yang berisi:
    Sejauhmana kebolehan berkurban dengan binatang yang masih muda yang banyak dagingnya? Apakah binatang kurban harus mencapai usia tertentu walaupun dagingnya sedikit?
Jawaban : Mufti Agung Prof. Dr. Ali Jum'ah Muhammad
    Menyembelih kurban adalah sunah mu'akkad bagi seorang muslim yang mampu. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan Ahmad dari Ibnu Abbas r.a., bahwa Rasulullah saw. bersabda,
ثَلاَثٌ هُنَّ عَلَيَّ فَرَائِضُ وَهُنَّ لَكُمْ تَطَوُّعٌ: الوِتْرُ وَالنَّحْرُ وَصَلاةُ الضُّحَى
"Tiga hal yang wajib bagiku dan sunah bagi kalian, yaitu salat witir, menyembelih kurban dan salat dhuha".
    Berkenaan dengan hewan kurban, Islam menetapkan syarat usia tertentu baginya, yaitu ia sudah masuk usia dewasa dan banyak dagingnya. Hal ini demi kemaslahatan orang-orang fakir miskin.
    Jika ternak yang usianya sudah cukup untuk kurban –sebagaimana dijelaskan oleh syarak— berbadan kurus dan dagingnya sedikit, dan ada ternak yang usianya belum memenuhi usia yang ditetapkan syarak sedangkan dagingnya banyak –sebagaimana banyak terjadi pada zaman ini yaitu adanya proses penggemukan binatang ternak dengan memberinya makanan khusus kepada binatang-binatang yang masih muda di pusat-pusat penggemukan, namun ketika sampai pada usia kurban ia menjadi kurus kembali dan terus mengecil—, maka dalam hal ini Islam memperhatikan maslahat manusia yang merupakan salah satu tujuan umum syariat yang mulia.
    Dengan demikian, jika tidak ada ternak yang gemuk dengan usia yang cukup untuk kurban, sedangkan yang ada adalah ternak yang lebih muda dengan daging yang banyak, maka dibolehkan berkurban dengannya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi saw.,
لاَ تَذْبَحُوا إِلاَّ مُسِنَّةً إِلاَّ أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ الضَّأْنِ
"Janganlah kalian menyembelih kurban kecuali yang berusia dua tahun. Jika kalian sulit mendapatkannya, maka sembelihlah domba yang berusia satu tahun". (HR Muslim).
    Dengan mengqiyaskan pada hadis di atas, maka boleh menyembelih ternak yang masih muda sebagai kurban karena adanya keperluan. Dan keperluan terkadang menempati posisi darurat.
    Diriwayatkan dari Bilal r.a., dia berkata, "Saya tidak perduli walaupun berkurban dengan seekor ayam jantan".

    Berdasarkan pertanyaan dan penjelasan di atas, maka dibolehkan berkurban dengan ternak yang masih muda dan berdaging banyak.

Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tayangan Halaman