honan fatwa No. 2210 tahun 2003, yang berisi:
Sejauhmana kebolehan berkurban dengan
binatang yang masih muda yang banyak dagingnya? Apakah binatang kurban
harus mencapai usia tertentu walaupun dagingnya sedikit?
|
||
|
||
Menyembelih kurban adalah sunah mu'akkad bagi seorang muslim yang
mampu. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan Ahmad dari Ibnu Abbas
r.a., bahwa Rasulullah saw. bersabda,
ثَلاَثٌ هُنَّ عَلَيَّ فَرَائِضُ وَهُنَّ لَكُمْ تَطَوُّعٌ: الوِتْرُ وَالنَّحْرُ وَصَلاةُ الضُّحَى
"Tiga hal yang wajib bagiku dan sunah bagi kalian, yaitu salat witir, menyembelih kurban dan salat dhuha".
Berkenaan dengan hewan kurban, Islam
menetapkan syarat usia tertentu baginya, yaitu ia sudah masuk usia
dewasa dan banyak dagingnya. Hal ini demi kemaslahatan orang-orang fakir
miskin.
Jika ternak yang usianya sudah cukup
untuk kurban –sebagaimana dijelaskan oleh syarak— berbadan kurus dan
dagingnya sedikit, dan ada ternak yang usianya belum memenuhi usia yang
ditetapkan syarak sedangkan dagingnya banyak –sebagaimana banyak terjadi
pada zaman ini yaitu adanya proses penggemukan binatang ternak dengan
memberinya makanan khusus kepada binatang-binatang yang masih muda di
pusat-pusat penggemukan, namun ketika sampai pada usia kurban ia menjadi
kurus kembali dan terus mengecil—, maka dalam hal ini Islam
memperhatikan maslahat manusia yang merupakan salah satu tujuan umum
syariat yang mulia.
Dengan demikian, jika tidak ada
ternak yang gemuk dengan usia yang cukup untuk kurban, sedangkan yang
ada adalah ternak yang lebih muda dengan daging yang banyak, maka
dibolehkan berkurban dengannya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi saw.,
لاَ تَذْبَحُوا إِلاَّ مُسِنَّةً إِلاَّ أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ الضَّأْنِ
"Janganlah kalian menyembelih kurban kecuali yang berusia dua tahun. Jika kalian sulit mendapatkannya, maka sembelihlah domba yang berusia satu tahun". (HR Muslim).
Dengan mengqiyaskan pada hadis di
atas, maka boleh menyembelih ternak yang masih muda sebagai kurban
karena adanya keperluan. Dan keperluan terkadang menempati posisi
darurat.
Diriwayatkan dari Bilal r.a., dia berkata, "Saya tidak perduli walaupun berkurban dengan seekor ayam jantan".
Berdasarkan pertanyaan dan penjelasan di atas, maka dibolehkan berkurban dengan ternak yang masih muda dan berdaging banyak. Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam. |
Home »
FATWA HUKUM ISLAM
» Berkurban dengan Ternak yang Masih Muda
Berkurban dengan Ternak yang Masih Muda
JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar