Suami yang Berkata Kepada Istrinya, "Engkau haram bagiku."

JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH

ntaan fatwa No. 3292 tahun 2005, yang berisi:
    Saya pernah berkata kepada istri saya, "Engkau haram bagiku seperti ibu dan saudara perempuanku." Maksud perkataan saya ini adalah dia tidak akan saya gauli. Dan saya telah berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai kafaratnya.
    Lalu saya kembali mengucapkan perkataan itu. Saya berkata kepadanya, "Kalau kamu bermalam di rumah bapakmu, maka kamu haram bagiku, seperti ibu dan saudara perempuanku bagiku." Saya mengucapkannya dengan niat yang sama, yaitu dia tidak akan saya gauli jika melakukan hal itu. Namun dia nekat bermalam di rumah bapaknya. Apa hukum perbuatan yang saya lakukan itu?
Jawaban : Mufti Agung Prof. Dr. Ali Jum'ah Muhammad
    Perkataan penanya yang pertama kepada istrinya, "Kamu haram bagiku seperti ibu dan saudara perempuanku," dan juga perkataannya yang kedua, "Kalau kamu bermalam di rumah bapakmu, maka kamu haram bagiku seperti ibu dan saudara perempuanku bagiku," dengan niat ancaman untuk tidak menggaulinya, mempunyai dua kemungkinan. 
    Kemungkinan pertama, dia berniat untuk tidak menggauli istrinya selamanya. Dan kemungkinan kedua, berniat untuk tidak menggaulinya sementara.
    Kalau niatnya adalah untuk tidak menggaulinya sementara, maka tidak ada efek sama sekali dari perkataannya itu. Tapi, jika dia berniat untuk tidak menggaulinya selamanya, maka itu dianggap perbuatan zhihâr (zhihâr adalah perkataan suami kepada istrinya, "Kamu bagiku seperti punggung ibuku," dengan maksud dia tidak boleh lagi menggauli istrinya, sebagaimana dia tidak boleh menggauli ibunya. Menurut adat Jahiliyah mengucapkan kalimat zhihâr seperti itu adalah sama dengan mentalak istri, Penj.). Kafarat (penebus) zhihâr adalah berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, gantinya adalah memberi makan enam puluh fakir miskin.

    Karena penanya telah membayar kafarat untuk zhihâr pertama, maka sekarang dia wajib membayar kafarat untuk zhihâr yang kedua. Hal itu karena istrinya telah melanggar larangannya untuk bermalam di rumah bapaknya yang dikaitkan dengan penjatuhan zhihâr. Kedua peristiwa penjatuhan zhihâr ini tidak dianggap sebagai talak sama sekali.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tayangan Halaman