ntaan fatwa No. 3292 tahun 2005, yang berisi:
Saya pernah berkata kepada istri
saya, "Engkau haram bagiku seperti ibu dan saudara perempuanku." Maksud
perkataan saya ini adalah dia tidak akan saya gauli. Dan saya telah
berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai kafaratnya.
Lalu saya kembali mengucapkan
perkataan itu. Saya berkata kepadanya, "Kalau kamu bermalam di rumah
bapakmu, maka kamu haram bagiku, seperti ibu dan saudara perempuanku
bagiku." Saya mengucapkannya dengan niat yang sama, yaitu dia tidak akan
saya gauli jika melakukan hal itu. Namun dia nekat bermalam di rumah
bapaknya. Apa hukum perbuatan yang saya lakukan itu?
|
||
|
|
||
|
Perkataan penanya yang pertama kepada istrinya, "Kamu haram bagiku
seperti ibu dan saudara perempuanku," dan juga perkataannya yang kedua,
"Kalau kamu bermalam di rumah bapakmu, maka kamu haram bagiku seperti
ibu dan saudara perempuanku bagiku," dengan niat ancaman untuk tidak
menggaulinya, mempunyai dua kemungkinan.
Kemungkinan pertama, dia berniat
untuk tidak menggauli istrinya selamanya. Dan kemungkinan kedua, berniat
untuk tidak menggaulinya sementara.
Kalau niatnya adalah untuk tidak
menggaulinya sementara, maka tidak ada efek sama sekali dari
perkataannya itu. Tapi, jika dia berniat untuk tidak menggaulinya
selamanya, maka itu dianggap perbuatan zhihâr (zhihâr
adalah perkataan suami kepada istrinya, "Kamu bagiku seperti punggung
ibuku," dengan maksud dia tidak boleh lagi menggauli istrinya,
sebagaimana dia tidak boleh menggauli ibunya. Menurut adat Jahiliyah
mengucapkan kalimat zhihâr seperti itu adalah sama dengan mentalak istri, Penj.). Kafarat (penebus) zhihâr adalah berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, gantinya adalah memberi makan enam puluh fakir miskin.
Karena penanya telah membayar kafarat untuk zhihâr pertama, maka sekarang dia wajib membayar kafarat untuk zhihâr yang kedua. Hal itu karena istrinya telah melanggar larangannya untuk bermalam di rumah bapaknya yang dikaitkan dengan penjatuhan zhihâr. Kedua peristiwa penjatuhan zhihâr ini tidak dianggap sebagai talak sama sekali.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
| ||
Home »
FATWA HUKUM ISLAM
» Suami yang Berkata Kepada Istrinya, "Engkau haram bagiku."
Suami yang Berkata Kepada Istrinya, "Engkau haram bagiku."
JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH






Tidak ada komentar:
Posting Komentar