honan fatwa No. 99 tahun 2006 yang berisi:
Suami saudari saya menghilang sejak
tanggal 10 Februari 2000 dan hingga saat ini kami tidak mengetahui
keberadaannya. Lalu, saudari saya mengajukan gugatan cerai melalui
pengadilan, sehingga pada bulan bulan Januari 2006 pengadilan
mengeluarkan keputusan cerai dari suaminya yang telah menghilang lama
itu. Pertanyaannya adalah sejak kapan dihitung permulaan masa iddahnya?
|
||
|
||
Jika keadaannya seperti yang dipaparkan dalam pertanyaan, maka masa
iddah saudari anda dimulai sejak pengeluaran keputusan cerai dari
pengadilan, yaitu bulan Januari 2006, bukan sejak suaminya menghilang.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
|
Home »
FATWA HUKUM ISLAM
» Iddah Istri yang Dicerai oleh Pengadilan karena Suaminya Menghilang Sejak Lama
Iddah Istri yang Dicerai oleh Pengadilan karena Suaminya Menghilang Sejak Lama
JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar