Iddah Istri yang Dicerai oleh Pengadilan karena Suaminya Menghilang Sejak Lama

JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH

honan fatwa No. 99 tahun 2006 yang berisi:
    Suami saudari saya menghilang sejak tanggal 10 Februari 2000 dan hingga saat ini kami tidak mengetahui keberadaannya. Lalu, saudari saya mengajukan gugatan cerai melalui pengadilan, sehingga pada bulan bulan Januari 2006 pengadilan mengeluarkan keputusan cerai dari suaminya yang telah menghilang lama itu. Pertanyaannya adalah sejak kapan dihitung permulaan masa iddahnya?
Jawaban : Mufti Agung Prof. Dr. Ali Jum'ah Muhammad
    Jika keadaannya seperti yang dipaparkan dalam pertanyaan, maka masa iddah saudari anda dimulai sejak pengeluaran keputusan cerai dari pengadilan, yaitu bulan Januari 2006, bukan sejak suaminya menghilang.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tayangan Halaman