ntaan fatwa No. 3246 tahun 2005, yang berisi:
Apakah boleh menguburkan mayat laki-laki dan perempuan dalam satu lubang?
|
||
|
||
Para ulama tidak berbeda pandangan mengenai larangan menguburkan jasad
dua orang atau lebih dalam satu liang kubur kecuali dalam kondisi
darurat. Kondisi darurat ini dicontohkan dengan sempitnya lahan
pemakaman atau tidak adanya orang yang mampu untuk menggali lubang kubur
yang lain. Itulah yang dilakukan oleh Nabi saw. dan para sahabat.
Jika terdapat beberapa mayat dan
terjadi kondisi darurat di atas, maka orang yang paling mulia diletakkan
di posisi yang paling dekat dengan kiblat. Setelah itu baru orang yang
derajat kemuliaannya di bawahnya. Kemuliaan ini diukur dengan siapakah
diantara mereka yang paling utama dalam memimpin salat.
Hal di atas sesuai dengan hadis Jabir r.a.,
عَنْ جابر قَالَ: شَكَوْنَا إِلَى رَسُوْلِ
اللَّهِ يَوْمَ أُحُدٍ فَقُلْنَا: يَا رَسُوْلَ اللَّهِ، الْحَفْرُ
عَلَيْنَا لِكُلِّ إِنْسَانٍ شَدِيدٌ! فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ :
((احْفِرُوْا وَأَعْمِقُوْا وَأَحْسِنُوْا، وَادْفِنُوا الاِثْنَيْنِ
وَالثَّلاَثَةَ فِيْ قَبْرٍ وَاحِدٍ)). قَالُوْا: فَمَنْ نُقَدِّمُ يَا
رَسُوْلَ اللَّهِ؟ قَـالَ: ((قَدِّمُوا أَكْثَرَهُمْ قُرْآنًا)). قَالَ:
فَكَانَ أَبِيْ ثَالِثَ ثَلاَثَةٍ فِيْ قَبْرٍ وَاحِدٍ.
Jabir r.a. berkata, "Setelah perang Uhud, kami mengadu kepada Rasulullah saw., "Wahai Rasulullah, berat bagi kami untuk menguburkan setiap orang dalam satu lubang". Maka Rasulullah saw. bersabda, "Galilah lubang, buatlah lebih dalam dan bersikaplah dengan baik terhadap para jenazah. Kuburkanlah dua atau tiga orang dalam satu lubang." Para sahabat lalu bertanya lagi, "Siapakah yang kita taruh di depan, wahai Rasulullah?" Beliau menjawab, "Taruhlah di depan orang yang paling banyak Alqurannya." Jabir berkata, "Dan ayahku adalah orang ketiga dalam satu kubur." (HR. Bukhari dan lainnya).
Dan antara satu mayat dan mayat yang
lain diberi pembatas dari tanah. Ayah didahulukan daripada anaknya,
meskipun anaknya lebih mulia, karena derajat ayah yang terhormat. Begitu
juga jasad ibu lebih didahulukan daripada jasad anak perempuannya.
Tidak boleh mengumpulkan jasad mayat laki-laki dan perempuan dalam satu
lubang kubur kecuali benar-benar dalam keadaan darurat. Di antara kedua
jasad itupun harus diberi pembatas dari tanah. Jasad seorang laki-laki
harus diletakkan di depan jasad orang perempuan, meskipun dia adalah
anaknya.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
|
Home »
FATWA HUKUM ISLAM
» Mengubur Mayat Laki-laki dan Perempuan dalam Satu Lubang
Mengubur Mayat Laki-laki dan Perempuan dalam Satu Lubang
JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar