honan fatwa No. 738 tahun 2005, yang berisi:
Apa hukum berduka karena kematian
seseorang dan memakai pakaian berwarna hitam lebih dari satu tahun? Dan
apa hukum mengadakan acara empat puluh harian atau satu tahunan untuk
memperingati orang yang meninggal? Apa hukum agama mengenai acara
mengkhatamkan Alquran –yaitu dengan cara setiap orang membaca satu juz—
dan menghadiahkan pahalanya untuk orang yang meninggal?
|
||
|
||
Allah SWT membolehkan seorang istri untuk berduka (al-ihdâd)
atas kematian suaminya sebagai wujud ekspresi kesetiaan seorang istri
dan untuk menjaga hak sang suami. Hubungan perkawinan merupakan hubungan
pertalian yang sangat kuat. Seorang istri tidak dianggap setia kepada
suaminya, bila ketika suaminya meninggal dia memakai perhiasan yang
mencolok, pakaian yang menarik perhatian dan menggunakan parfum serta
meninggalkan rumah duka, seakan tidak pernah ada hubungan di antara
mereka.
Pada awal era datangnya Islam,
seorang istri yang ditinggal mati suaminya harus berduka selama satu
tahun penuh dengan menunjukkan kedukaan dan kesedihan yang mendalam.
Lalu Allah SWT menetapkan bahwa batas waktu untuk berduka adalah empat
bulan sepuluh hari. Allah berfirman,
"Orang-orang yang meninggal dunia di
antaramu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu)
menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari." (Al-Baqarah: 234).
Ummu Habibah r.a. meriwayatkan bahwa Nabi saw. bersabda,
لاَ يَحِلُّ لاِمْرَأَةٍ تُؤْمِنُ
بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِـرِ أَنْ تُحِدَّ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلاَثٍ
إِلاَّ عَلَى زَوْجٍ، فَإِنَّهَا تُحِدُّ عَلَيْهِ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ
وَعَشْرًا
"Seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir tidak boleh berduka lebih dari tiga hari karena kematian seseorang. Kecuali karena kematian suaminya, maka dia boleh berduka selama empat bulan sepuluh hari." (HR. Bukhari).
Hadis ini secara tegas menjelaskan bahwa selain istri, tidak boleh bagi siapapun untuk berduka lebih dari tiga hari.
Adapun mengadakan acara empat puluh harian, satu tahunan (haul)
atau acara-acara lainnya untuk memperingati kematian seseorang, yang
dirancang seperti acara duka cita pada hari kematian seseorang, dengan
mendirikan tenda-tenda acara (tarup), lalu para pentakziyah datang
berbondong-bondong, dan dalam waktu bersamaan para pentakziyah perempuan
juga melakukan serangkaian acara duka cita dengan menangis dan
menampakkan kembali rasa kesedihan dan nestapa, maka acara seperti ini
dilarang dalam agama. Hal itu karena acara seperti ini hanya akan
mengingatkan kembali kepada kesedihan dan kenestapaan, disamping dapat
membebani keluarga orang yang meninggal dengan hal-hal yang tidak
sanggup mereka lakukan. Jumhur (mayoritas) ulama sendiri berpendapat
bahwa batas waktu melakukan takziyah adalah tiga hari saja. Orang yang
melakukan takziyah lebih dari tiga hari hukumnya adalah makruh. Mereka
berargumen bahwa izin Allah untuk melakukan takziyah adalah sebatas tiga
hari, sebagaimana disebutkan di dalam hadis Ummu Habibah r.a. di atas.
Adapun membaca Alquran dan
menghadiahkan pahalanya untuk orang yang meninggal, maka itu adalah
perbuatan yang dibolehkan, bahkan dianjurkan. Syekh al-Utsmani menukil
ijmak ulama (konsensus) mengenai masalah ini dalam kitabnya Rahmatul Ummah Fikhtilâfil Aimmah.
Beliau mengatakan, "Para ulama berijmak bahwa istigfar, doa, sedekah,
ibadah haji dan memerdekakan budak yang dihadiahkan untuk orang yang
telah meninggal, dapat bermanfaat bagi orang yang meninggal tersebut.
Pahala semua amalan ini akan sampai kepadanya. Dan membaca Alquran di
atas kubur adalah hal yang dianjurkan."
Para ulama pun mengambil pendapat
ini, yaitu pendapat yang membolehkan melakukan ibadah haji untuk orang
yang meninggal dan bahwa pahala haji tersebut sampai kepadanya. Karena
ibadah haji mencakup amalan salat yang di dalamnya terdapat amalan
membaca surat al-Fâtihah dan lainnya. Hal ini karena suatu ibadah yang
seluruh amalannya dapat sampai ke orang yang telah meninggal, maka
sebagiannya juga dapat sampai kepadanya.
Dengan demikian, atas izin Allah SWT,
pahala bacaan Alquran akan sampai kepada orang yang meninggal. Apalagi
jika orang yang membacanya memohon kepada Allah untuk menghadiahkan
pahala bacaan tersebut kepada orang yang meninggal. Masalah-masalah
seperti ini sepatutnya tidak perlu diperselisihkan.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
|
Home »
FATWA HUKUM ISLAM
» Berduka Karena Kematian Seseorang, Memakai Pakaian Hitam dan Mengadakan Acara Empat Puluh Harian atau Satu Tahunan (Haul) untuk Memperingati Orang yang Meninggal
Berduka Karena Kematian Seseorang, Memakai Pakaian Hitam dan Mengadakan Acara Empat Puluh Harian atau Satu Tahunan (Haul) untuk Memperingati Orang yang Meninggal
JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar