Memperhatikan permintaan fatwa No. 735 tahun 2005 , yang berisi:
Negara memberikan pinjaman modal
kepada beberapa sarjana yang baru lulus dari perguruan tinggi untuk
membuka usaha sebagai ganti dari pekerjaan di institusi pemerintah. Apa
pendapat agama mengenai masalah ini dan apa yang harus dilakukan para
sarjana tersebut jika ini merupakan satu-satunya solusi?
|
||
|
||
Pinjaman modal yang diberikan negara kepada para sarjana untuk membuka
usaha tersebut, pada hakikatnya adalah akad pembiayaan dari kas negara
untuk diinvestasikan dan dikembangkan oleh mereka. Jika dalam akad
tersebut negara meminjamkan uang kepada mereka, bukan membelikan modal
tetap (aktiva tidak bergerak), maka itu adalah akad mudharabah.
Adapun jika dalam akad tersebut
pemerintah membelikan modal tetap untuk mereka, lalu mereka melunasinya
kepada negara secara mencicil dengan harga yang lebih tinggi, maka ini
disebut dengan akad murabahah yang juga dibolehkan dalam agama.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
|
Home »
FATWA HUKUM ISLAM
» Pinjaman Modal Usaha dari Negara Kepada Para Sarjana
Pinjaman Modal Usaha dari Negara Kepada Para Sarjana
JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar