Mengeraskan Bacaan Basmalah Ketika Salat

JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH

ntaan fatwa No. 881 tahun 2005, yang berisi:
    Apakah mengeraskan bacaan basmalah dalam salat adalah wajib, sehingga tidak boleh menjadi makmum bagi orang yang tidak mengeraskan bacaannya? Ataukah membaca basmalah secara keras atau pelan (sirr) hukumnya adalah sama?
Jawaban : Mufti Agung Prof. Dr. Ali Jum'ah Muhammad
    Permasalahan membaca basmalah dengan keras adalah salah satu permasalahan yang diperdebatkan oleh para ulama fikih. Para ulama mazhab Syafi'i berpendapat bahwa mengeraskan bacaan basmalah adalah sunah. Sedangkan ulama-ulama yang lain berpendapat bahwa membacanya secara pelan adalah lebih baik (afdal). Membaca basmalah dalam salat adalah termasuk sunah hai`ah yang tidak mencapai derajat sunah muakkadah. Perbedaan pendapat tentang sunah hai`ah ini adalah hal biasa dan terbuka. 
    Dan sebagaimana ditetapkan dalam syariat, bahwa sikap yang dicela adalah meninggalkan sesuatu yang disepakati kewajibannya dan melakukan sesuatu yang disepakati keharamannya. Adapun hal-hal yang masih diperdebatkan maka tidak boleh mencela orang yang melakukan atau meninggalkannya.
    Barang siapa yang membaca basmalah dengan keras, maka itu adalah baik; dan barang siapa yang membaca dengan pelan, maka itu adalah baik pula. Persoalan-persoalan yang masih diperdebatkan seperti ini seyogyanya tidak menjadi penyebab perselisihan, fitnah dan perpecahan antar kaum muslimin. Justru, seharusnya kita harus mempraktikkan etika para salaf saleh ketika berbeda pendapat dalam persoalan-persoalan fikih dan ijtihadi.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tayangan Halaman