ntaan fatwa No. 881 tahun 2005, yang berisi:
Apakah mengeraskan bacaan basmalah
dalam salat adalah wajib, sehingga tidak boleh menjadi makmum bagi orang
yang tidak mengeraskan bacaannya? Ataukah membaca basmalah secara keras
atau pelan (sirr) hukumnya adalah sama?
|
||
|
||
Permasalahan membaca basmalah dengan keras adalah salah satu
permasalahan yang diperdebatkan oleh para ulama fikih. Para ulama mazhab
Syafi'i berpendapat bahwa mengeraskan bacaan basmalah adalah sunah.
Sedangkan ulama-ulama yang lain berpendapat bahwa membacanya secara
pelan adalah lebih baik (afdal). Membaca basmalah dalam salat adalah
termasuk sunah hai`ah yang tidak mencapai derajat sunah muakkadah. Perbedaan pendapat tentang sunah hai`ah ini adalah hal biasa dan terbuka.
Dan sebagaimana ditetapkan dalam
syariat, bahwa sikap yang dicela adalah meninggalkan sesuatu yang
disepakati kewajibannya dan melakukan sesuatu yang disepakati
keharamannya. Adapun hal-hal yang masih diperdebatkan maka tidak boleh
mencela orang yang melakukan atau meninggalkannya.
Barang siapa yang membaca basmalah
dengan keras, maka itu adalah baik; dan barang siapa yang membaca dengan
pelan, maka itu adalah baik pula. Persoalan-persoalan yang masih
diperdebatkan seperti ini seyogyanya tidak menjadi penyebab
perselisihan, fitnah dan perpecahan antar kaum muslimin. Justru,
seharusnya kita harus mempraktikkan etika para salaf saleh ketika
berbeda pendapat dalam persoalan-persoalan fikih dan ijtihadi.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
|
Home »
FATWA HUKUM ISLAM
» Mengeraskan Bacaan Basmalah Ketika Salat
Mengeraskan Bacaan Basmalah Ketika Salat
JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar