honan fatwa No. 291 tahun 2004 , yang berisi:
Apakah saya boleh masuk Mekah dengan
niat melaksanakan haji tapi saya memakai pakaian ihram ketika telah
sampai di Mekah? Hal ini saya lakukan karena saya khawatir para polisi
akan melarang saya memasuki Mekah tanpa surat izin melaksanakan haji,
padahal saya tidak dapat memperoleh surat izin tersebut. Kewajiban apa
yang harus saya lakukan dalam keadaan ini?
|
||
|
||
Jika keadaannya seperti yang digambarkan dalam pertanyaan, maka
sebagaimana ditetapkan dalam fikih Islam, orang yang mempunyai uzur dan
terpaksa melakukan salah satu larangan ihram, seperti memotong rambut,
memakai pakaian berjahit dan sebagainya, selain bersenggama, wajib
menyembelih seekor kambing atau memberi makan enam orang fakir miskin
masing-masing setengah sha' (satu sha' adalah 2,40 gram) atau berpuasa
tiga hari. Dia dipersilahkan untuk memilih salah satu dari tiga hal
tersebut. Haji yang dia lakukan tidak batal dengan melanggar salah satu
larangan ihram tersebut, kecuali jika melakukan senggama.
Diriwayatkan dari Abdurrahman bin Abi
Laila dari Ka'ab bin 'Ujrah, bahwa Rasulullah saw. mengunjunginya
ketika tahun Hudaibiyah. Beliau bertanya, "Apakah kutu di kepalamu itu
mengganggumu?" "Iya," jawabku. Beliau lalu bersabda,
احْلِقْ ثُمَّ اذْبَحْ شَاةًً نُسُكًا أَوْ
صُمْ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ أَوْ َأَطْعِمْ ثَلاَثَةَ أصُعٍ مِنْ تَمْرٍِ
عَلَى سِتَّةِ مَسَاكِيْنَ
"Cukurlah rambutmu, lalu sembelihlah seekor kambing, atau berpuasalah tiga hari, atau berilah makan tiga sha' kurma untuk enam orang fakir miskin." (HR. Bukhari, Muslim dan Abu Dawud).
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
|
Home »
FATWA HUKUM ISLAM
» Memakai Pakaian Ihram Setelah Memasuki Mekah
Memakai Pakaian Ihram Setelah Memasuki Mekah
JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar