Memakai Pakaian Ihram Setelah Memasuki Mekah

JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH

honan fatwa No. 291 tahun 2004 , yang berisi:
    Apakah saya boleh masuk Mekah dengan niat melaksanakan haji tapi saya memakai pakaian ihram ketika telah sampai di Mekah? Hal ini saya lakukan karena saya khawatir para polisi akan melarang saya memasuki Mekah tanpa surat izin melaksanakan haji, padahal saya tidak dapat memperoleh surat izin tersebut. Kewajiban apa yang harus saya lakukan dalam keadaan ini?
Jawaban : Mufti Agung Prof. Dr. Ali Jum'ah Muhammad
    Jika keadaannya seperti yang digambarkan dalam pertanyaan, maka sebagaimana ditetapkan dalam fikih Islam, orang yang mempunyai uzur dan terpaksa melakukan salah satu larangan ihram, seperti memotong rambut, memakai pakaian berjahit dan sebagainya, selain bersenggama, wajib menyembelih seekor kambing atau memberi makan enam orang fakir miskin masing-masing setengah sha' (satu sha' adalah 2,40 gram) atau berpuasa tiga hari. Dia dipersilahkan untuk memilih salah satu dari tiga hal tersebut. Haji yang dia lakukan tidak batal dengan melanggar salah satu larangan ihram tersebut, kecuali jika melakukan senggama. 
    Diriwayatkan dari Abdurrahman bin Abi Laila dari Ka'ab bin 'Ujrah, bahwa Rasulullah saw. mengunjunginya ketika tahun Hudaibiyah. Beliau bertanya, "Apakah kutu di kepalamu itu mengganggumu?" "Iya," jawabku. Beliau lalu bersabda,
احْلِقْ ثُمَّ اذْبَحْ شَاةًً نُسُكًا أَوْ صُمْ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ أَوْ َأَطْعِمْ ثَلاَثَةَ أصُعٍ مِنْ تَمْرٍِ عَلَى سِتَّةِ مَسَاكِيْنَ
"Cukurlah rambutmu, lalu sembelihlah seekor kambing, atau berpuasalah tiga hari, atau berilah makan tiga sha' kurma untuk enam orang fakir miskin." (HR. Bukhari, Muslim dan Abu Dawud).
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tayangan Halaman