Jamaah Haji Langsung ke Arafah Pada Tanggal 8 Dzulhijjah, Tanpa ke Mina Terlebih Dahulu

JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH

ntaan fatwa No. 3189 tahun 2005 , yang berisi:
    Pada tanggal 8 Dzulhijjah, apakah seorang jamaah haji boleh berangkat langsung menuju Arafah bukannya ke Mina terlebih dahulu, untuk menghindari kepadatan yang luar biasa ketika memasuki wilayah Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah?
Jawaban : Mufti Agung Prof. Dr. Ali Jum'ah Muhammad
    Tanggal 8 Dzulhijjah disebut juga dengan hari Tarwiyah. Dinamakan demikian karena pada hari itu para jamaah haji beristirahat di Mina serta mengistirahatkan hewan-hewan tunggangan dan kurban mereka, serta memberinya minum sebelum mereka menuju Arafah dan melaksanakan ibadah-ibadah lainnya, seperti mabit di Muzdalifah, ibadah-ibadah pada hari Nahr dan hari-hari Tasyrik. 
    Pada tanggal 8 Dzulhijjah tersebut, jamaah haji disunahkan (tidak diwajibkan) untuk berangkat menuju Mina pada waktu dhuha. Selama berada di Mina, mereka melaksanakan salat Zuhur, Asar, Magrib dan Isya dengan menqasharnya tanpa menjamaknya. Mereka juga disunahkan untuk bermalam di sana dan melaksanakan salat Subuh serta berangkat menuju Arafah ketika dhuha. Jika seorang jamaah haji langsung pergi menuju Arafah pada tanggal 8 Dzulhijjah, tanpa mabit di Mina terlebih dahulu guna menghindari kepadatan, maka tidak ada dosa baginya dan hajinya tetap sah. Dia hanya dianggap telah meninggalkan ibadah sunah. Bahkan, dia dianggap meninggalkan ibadah sunah karena suatu uzur, sehingga semoga dia tetap akan memperoleh pahala ibadah yang akan dia lakukan jika tidak ada uzur.
    Adapun pembayaran dam, maka hanya dilakukan jika seorang jamaah haji meninggalkan ibadah wajib, bukan ibadah sunah.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tayangan Halaman