ntaan fatwa No. 3189 tahun 2005 , yang berisi:
Pada tanggal 8 Dzulhijjah, apakah
seorang jamaah haji boleh berangkat langsung menuju Arafah bukannya ke
Mina terlebih dahulu, untuk menghindari kepadatan yang luar biasa ketika
memasuki wilayah Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah?
|
||
|
||
Tanggal 8 Dzulhijjah disebut juga dengan hari Tarwiyah. Dinamakan
demikian karena pada hari itu para jamaah haji beristirahat di Mina
serta mengistirahatkan hewan-hewan tunggangan dan kurban mereka, serta
memberinya minum sebelum mereka menuju Arafah dan melaksanakan
ibadah-ibadah lainnya, seperti mabit di Muzdalifah, ibadah-ibadah pada
hari Nahr dan hari-hari Tasyrik.
Pada tanggal 8 Dzulhijjah tersebut,
jamaah haji disunahkan (tidak diwajibkan) untuk berangkat menuju Mina
pada waktu dhuha. Selama berada di Mina, mereka melaksanakan salat
Zuhur, Asar, Magrib dan Isya dengan menqasharnya tanpa menjamaknya.
Mereka juga disunahkan untuk bermalam di sana dan melaksanakan salat
Subuh serta berangkat menuju Arafah ketika dhuha. Jika seorang jamaah
haji langsung pergi menuju Arafah pada tanggal 8 Dzulhijjah, tanpa mabit
di Mina terlebih dahulu guna menghindari kepadatan, maka tidak ada dosa
baginya dan hajinya tetap sah. Dia hanya dianggap telah meninggalkan
ibadah sunah. Bahkan, dia dianggap meninggalkan ibadah sunah karena
suatu uzur, sehingga semoga dia tetap akan memperoleh pahala ibadah yang
akan dia lakukan jika tidak ada uzur.
Adapun pembayaran dam, maka hanya dilakukan jika seorang jamaah haji meninggalkan ibadah wajib, bukan ibadah sunah.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
|
Home »
FATWA HUKUM ISLAM
» Jamaah Haji Langsung ke Arafah Pada Tanggal 8 Dzulhijjah, Tanpa ke Mina Terlebih Dahulu
Jamaah Haji Langsung ke Arafah Pada Tanggal 8 Dzulhijjah, Tanpa ke Mina Terlebih Dahulu
JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar