Melakukan Transaksi dengan Toko yang Menjual Pakaian Tidak Islami

JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH

ntaan fatwa No. 650 tahun 2005, yang berisi:
    Saya mempunyai sebuah perusahaan komputer yang masih kecil. Saat ini, saya sedang diminta untuk mendesain program administrasi untuk sebuah toko yang menjual barang-barang yang tidak boleh digunakan, seperti pakaian wanita yang ketat dan lain-lain. Apakah saya boleh melakukan kontrak kerja dengan toko seperti ini?
Jawaban : Mufti Agung Prof. Dr. Ali Jum'ah Muhammad
    Ditetapkan dalam kaidah syariat bahwa sebuah barang yang mengandung dua sisi hukum; halal dan haram, maka dosa dari penggunaan barang tersebut untuk sesuatu yang haram adalah dibebankan kepada penggunanya saja, bukan dibebankan pada pembuatnya ataupun penjualnya. 
    Pemilik toko itu tidak diharuskan menanyakan kepada setiap perempuan yang membeli pakaian itu, apakah dia keluar rumah dengan memakai pakaian islami atau tidak. Karena, bisa saja dia memakai pakaian itu di dalam rumahnya atau dia memakainya sebagai pakaian dalam. Oleh karena itulah, tidak apa-apa menjual pakaian seperti itu dan melakukan kontrak kerja dengan toko yang menjualnya.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tayangan Halaman