ntaan fatwa No. 650 tahun 2005, yang berisi:
Saya mempunyai sebuah perusahaan
komputer yang masih kecil. Saat ini, saya sedang diminta untuk mendesain
program administrasi untuk sebuah toko yang menjual barang-barang yang
tidak boleh digunakan, seperti pakaian wanita yang ketat dan lain-lain.
Apakah saya boleh melakukan kontrak kerja dengan toko seperti ini?
|
||
|
||
Ditetapkan dalam kaidah syariat bahwa sebuah barang yang mengandung dua
sisi hukum; halal dan haram, maka dosa dari penggunaan barang tersebut
untuk sesuatu yang haram adalah dibebankan kepada penggunanya saja,
bukan dibebankan pada pembuatnya ataupun penjualnya.
Pemilik toko itu tidak diharuskan
menanyakan kepada setiap perempuan yang membeli pakaian itu, apakah dia
keluar rumah dengan memakai pakaian islami atau tidak. Karena, bisa saja
dia memakai pakaian itu di dalam rumahnya atau dia memakainya sebagai
pakaian dalam. Oleh karena itulah, tidak apa-apa menjual pakaian seperti
itu dan melakukan kontrak kerja dengan toko yang menjualnya.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
|
Home »
FATWA HUKUM ISLAM
» Melakukan Transaksi dengan Toko yang Menjual Pakaian Tidak Islami
Melakukan Transaksi dengan Toko yang Menjual Pakaian Tidak Islami
JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar