honan fatwa No. 2406 tahun 2005, yang berisi:
Apa hukum memajang foto kedua orang
tua di ruang tamu dengan tujuan agar setiap orang yang melihatnya
mendoakan keduanya agar mendapat ampunan dan rahmat dari Allah. Hal ini
kami tanyakan karena ada sebagian orang yang mengatakan bahwa hal itu
adalah haram.
|
||
|
||
Mengambil gambar manusia atau hewan dengan memfotonya, serta
memajangnya adalah dibolehkan. Hal itu tidak dianggap menyamai hak
penciptaan yang hanya dimiliki Allah yang pelakunya diancam dengan
siksaan yang berat. Kebolehan ini berlaku bila foto tersebut tidak
termasuk jenis pornografi atau jenis lain yang dapat membangkitkan
syahwat.
Maksud dari larangan menggambar yang
pelakunya diancam dengan siksaan yang berat –sebagaimana disebutkan
dalam suatu hadis– adalah membuat patung secara sempurna yang di
dalamnya terealisasi maksud dari menyamai hak penciptaan yang hanya
dimiliki Allah SWT.
Memfoto meski dapat dikatakan sebagai
suatu kegiatan membuat gambar, akan tetapi ia tidak diharamkan karena
di dalamnya tidak terdapat 'illat (sebab hukum) seperti dalam membuat
patung. Dalam suatu kaidah dikatakan "Suatu hukum berlaku sesuai dengan
ada-tidaknya 'illat hukum tersebut" (al-hukmu yadûru ma'a 'illatihi wujûdan wa 'adaman).
Foto pada hakekatnya adalah proses menahan bayangan suatu obyek,
sehingga tidak dapat dikatakan sebagai menggambar kecuali dalam makna
kiasan. Dalam tataran penetapan hukum, yang menjadi pedoman adalah
hakekat suatu perbuatan bukan nama yang digunakan.
Berdasarkan pertanyaan dan penjelasan
di atas, maka secara syarak dibolehkan untuk memajang foto kedua orang
tua Anda dengan tujuan mulia tersebut, jika gambar ibu di foto tersebut
dalam keadaan tertutup auratnya. Hukum ini tidak membedakan antara foto
yang sempurna ataupun tidak. Jadi tidak seperti yang dikatakan sebagian
orang kepada Anda, bahwa hal itu adalah diharamkan.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
|
Home »
FATWA HUKUM ISLAM
» Hukum Memajang Foto
Hukum Memajang Foto
JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar