ntaan fatwa No. 2973 tahun 2005, yang berisi:
Apa hukum memakai lensa untuk
memperjelas penglihatan? Sebagian lensa ada yang berwarna, apakah
memakainya berarti menipu orang yang melihat? Apakah menggunakan lensa
seperti itu dapat dikatakan merubah ciptaan Allah atau mempertontonkan
kecantikan kepada orang yang bukan mahram?
|
||
|
||
Menggunakan lensa seperti yang dijelaskan dalam pertanyaan di atas
adalah dibolehkan secara syarak, karena tidak ada unsur penipuan
terhadap orang yang melihat pemakai lensa tersebut. Memakai lensa adalah
seperti memakai celak untuk mata. Celak adalah hiasan yang nampak jelas
yang dibolehkan dan tidak dianggap merubah ciptaan Allah.
Memakai lensa ini juga seperti
mewarnai rambut. Dan perbuatan ini pun tidak termasuk dalam tindakan
merubah ciptaan Allah. Hanya saja, terdapat perbedaan antara menggunakan
hiasan untuk mata dan hiasan untuk rambut. Mata adalah bagian dari
wajah yang boleh ditampilkan. Sedangkan rambut adalah bagian dari aurat
yang tidak boleh terlihat kecuali oleh mahram dan suami. Persamaannya
terdapat pada tindakan mewarnai rambut yang menyebabkan orang lain tidak
dapat melihat aslinya. Meskipun demikian, perbuatan itu tidak dianggap
mengganti ciptaan Allah, sehingga tidak termasuk dalam perbuatan berhias
yang dilarang.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
|
Home »
FATWA HUKUM ISLAM
» Hukum Memakai Lensa Mata
Hukum Memakai Lensa Mata
JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar