Hukum Memakai Lensa Mata

JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH

ntaan fatwa No. 2973 tahun 2005, yang berisi:
    Apa hukum memakai lensa untuk memperjelas penglihatan? Sebagian lensa ada yang berwarna, apakah memakainya berarti menipu orang yang melihat? Apakah menggunakan lensa seperti itu dapat dikatakan merubah ciptaan Allah atau mempertontonkan kecantikan kepada orang yang bukan mahram?
Jawaban : Mufti Agung Prof. Dr. Ali Jum'ah Muhammad
    Menggunakan lensa seperti yang dijelaskan dalam pertanyaan di atas adalah dibolehkan secara syarak, karena tidak ada unsur penipuan terhadap orang yang melihat pemakai lensa tersebut. Memakai lensa adalah seperti memakai celak untuk mata. Celak adalah hiasan yang nampak jelas yang dibolehkan dan tidak dianggap merubah ciptaan Allah. 
    Memakai lensa ini juga seperti mewarnai rambut. Dan perbuatan ini pun tidak termasuk dalam tindakan merubah ciptaan Allah. Hanya saja, terdapat perbedaan antara menggunakan hiasan untuk mata dan hiasan untuk rambut. Mata adalah bagian dari wajah yang boleh ditampilkan. Sedangkan rambut adalah bagian dari aurat yang tidak boleh terlihat kecuali oleh mahram dan suami. Persamaannya terdapat pada tindakan mewarnai rambut yang menyebabkan orang lain tidak dapat melihat aslinya. Meskipun demikian, perbuatan itu tidak dianggap mengganti ciptaan Allah, sehingga tidak termasuk dalam perbuatan berhias yang dilarang.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tayangan Halaman