Aborsi dan Mengakui Anak Zina

JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH

ntaan fatwa No. 537 tahun 2005, yang berisi:
    Apa hukum aborsi (menggugurkan kandungan) dan mengakui anak zina?
Jawaban : Mufti Agung Prof. Dr. Ali Jum'ah Muhammad
    Syariah Islam menetapkan bahwa zina adalah perbuatan haram dan termasuk dalam dosa besar. Demikian juga homoseksual dan perilaku seks menyimpang. Salah satu hikmah dan tujuan syariah dalam pernikahan adalah untuk menjaga dan melindungi hak-hak anak. Karena itulah Islam memerintahkan untuk melakukan semua upaya guna merealisasikan perlindungan ini dan melarang semua hal yang berpotensi merusaknya. 
    Islam memerintahkan untuk menjaga kehormatan dan berakhlak mulia serta melarang perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Islam juga melarang laki-laki menyerupai perempuan, begitu pula sebaliknya. Pada kedua jenis manusia itu, Allah telah menciptakan karakteristik dan tugas yang berbeda sesuai dengan kodrat penciptaan masing-masing. Semua ini berkaitan erat dengan perhitungan amal setiap manusia pada hari kiamat, tugas memakmurkan bumi serta penyucian jiwa (tazkiyatun nafs). Kaum muslimin sangat yakin bahwa melanggar perintah-perintah dan larangan-larangan tersebut dapat menghancurkan sistem masyarakat serta menyebabkan akibat buruk di dunia dan akhirat. Hal itu akan menjadi suatu bencana besar di bumi yang harus dilawan, dan pihak-pihak yang melanggarnya diberi nasehat serta penjelasan tentang dampak negatif perbuatan mereka.
    Dengan demikian, Islam menolak keras perilaku seks menyimpang dan sangat mengingkari perzinaan di kalangan remaja pubertas maupun kalangan dewasa. Islam juga mengharamkan penganiayaan terhadap jiwa yang diciptakan Allah SWT, seperti tindakan aborsi (menggugurkan kandungan) kecuali dalam keadaan darurat guna menjaga kesehatan ibu. Islam meletakkan kewajiban menjaga keturunan dalam salah satu tujuan utamanya dalam menetapkan hukum. Sebagaimana Islam tidak mengakui hubungan seks antara laki-laki dan perempuan kecuali dalam koridor agama melalui pernikahan, maka Islam juga menjadikan hubungan antara ayah dan anak sebagai hubungan religi bukan alami. Karena itulah, syariah Islam menetapkan bahwa sperma yang dikeluarkan melalui hubungan perzinaan tidaklah bernilai. Dalam kata lain, suatu perzinaan tidak dapat menciptakan hubungan anak dan bapak. Aisyah r.a. meriwayatkan bahwa Nabi saw. bersabda,
الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ
"Seorang anak adalah milik hubungan pernikahan, sedangkan orang yang berzina maka dia akan mendapatkan kerugian." (Muttafaq alaih).
    Maksudnya adalah dampak negatif kenistaan dan kefasikan seorang pezina akan kembali padanya. Sehingga, dia tidak boleh menisbahkan anak hasil perzinaannya kepada dirinya, tapi anak itu dinisbahkan kepada ibunya saja. Hal ini karena hubungan antara ibu dan anak adalah hubungan alami, berbeda dengan ayah yang penisbatan kepada dirinnya tidak dapat diakui kecuali melalui jalur syar'i.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tayangan Halaman