ntaan fatwa No. 537 tahun 2005, yang berisi:
Apa hukum aborsi (menggugurkan kandungan) dan mengakui anak zina?
|
||
|
|
||
|
Syariah Islam menetapkan bahwa zina adalah perbuatan haram dan termasuk
dalam dosa besar. Demikian juga homoseksual dan perilaku seks
menyimpang. Salah satu hikmah dan tujuan syariah dalam pernikahan adalah
untuk menjaga dan melindungi hak-hak anak. Karena itulah Islam
memerintahkan untuk melakukan semua upaya guna merealisasikan
perlindungan ini dan melarang semua hal yang berpotensi merusaknya.
Islam memerintahkan untuk menjaga
kehormatan dan berakhlak mulia serta melarang perbuatan keji,
kemungkaran dan permusuhan. Islam juga melarang laki-laki menyerupai
perempuan, begitu pula sebaliknya. Pada kedua jenis manusia itu, Allah
telah menciptakan karakteristik dan tugas yang berbeda sesuai dengan
kodrat penciptaan masing-masing. Semua ini berkaitan erat dengan
perhitungan amal setiap manusia pada hari kiamat, tugas memakmurkan bumi
serta penyucian jiwa (tazkiyatun nafs). Kaum muslimin sangat yakin
bahwa melanggar perintah-perintah dan larangan-larangan tersebut dapat
menghancurkan sistem masyarakat serta menyebabkan akibat buruk di dunia
dan akhirat. Hal itu akan menjadi suatu bencana besar di bumi yang harus
dilawan, dan pihak-pihak yang melanggarnya diberi nasehat serta
penjelasan tentang dampak negatif perbuatan mereka.
Dengan demikian, Islam menolak keras
perilaku seks menyimpang dan sangat mengingkari perzinaan di kalangan
remaja pubertas maupun kalangan dewasa. Islam juga mengharamkan
penganiayaan terhadap jiwa yang diciptakan Allah SWT, seperti tindakan
aborsi (menggugurkan kandungan) kecuali dalam keadaan darurat guna
menjaga kesehatan ibu. Islam meletakkan kewajiban menjaga keturunan
dalam salah satu tujuan utamanya dalam menetapkan hukum. Sebagaimana
Islam tidak mengakui hubungan seks antara laki-laki dan perempuan
kecuali dalam koridor agama melalui pernikahan, maka Islam juga
menjadikan hubungan antara ayah dan anak sebagai hubungan religi bukan
alami. Karena itulah, syariah Islam menetapkan bahwa sperma yang
dikeluarkan melalui hubungan perzinaan tidaklah bernilai. Dalam kata
lain, suatu perzinaan tidak dapat menciptakan hubungan anak dan bapak.
Aisyah r.a. meriwayatkan bahwa Nabi saw. bersabda,
الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ
"Seorang anak adalah milik hubungan pernikahan, sedangkan orang yang berzina maka dia akan mendapatkan kerugian." (Muttafaq alaih).
Maksudnya adalah dampak negatif
kenistaan dan kefasikan seorang pezina akan kembali padanya. Sehingga,
dia tidak boleh menisbahkan anak hasil perzinaannya kepada dirinya, tapi
anak itu dinisbahkan kepada ibunya saja. Hal ini karena hubungan antara
ibu dan anak adalah hubungan alami, berbeda dengan ayah yang penisbatan
kepada dirinnya tidak dapat diakui kecuali melalui jalur syar'i.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
| ||
Home »
FATWA HUKUM ISLAM
» Aborsi dan Mengakui Anak Zina
Aborsi dan Mengakui Anak Zina
JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH






Tidak ada komentar:
Posting Komentar