honan fatwa No. 78 tahun 2005 yang berisi:
Imam Muslim meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda,
إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ.
"Jika kalian melihat hilal bulan Dzulhijah dan salah seorang dari kalian ingin berkurban, maka hendaknya dia tidak memotong rambut dan kukunya."
Pertanyaannya adalah:
1. Bagaimana dengan
orang yang belum berniat untuk berkurban kecuali ketika ia mampu
melakukannya, padahal kadang seseorang baru mampu melakukannya ketika
pagi hari pada Hari Raya Idul Adha?
2. Bagaimana pula dengan orang yang ingin melakukan haji Tamattu' (sehingga wajib menyembelih hewan hady), sedangkan ia pergi ke Mekkah dan melakukan ihram pada tanggal 4 Dzulhijjah, sehingga dia tetap memotong rambut serta kukunya kecuali setelah berniat ihram haji dan melakukan perjalanan. 3. Bagaimana dengan seseorang yang melakukan haji Tamattu' dan telah selesai melaksanakan umrahnya, apakah ia boleh memotong rambut dan kukunya atau bahkan menggauli istrinya hingga datang ihram selanjutnya (ihram haji) pada hari Tarwiyah? |
||
|
||
Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa perintah yang disebutkan
dalam hadis di atas adalah sebagai anjuran bukan keharusan. Artinya,
orang yang ingin berkurban dimakruhkan memotong sebagian atau seluruh
rambut, kuku dan bagian tubuhnya yang lain. Namun, jika ia tetap
melakukannya maka ia tidak berdosa, tapi hanya dianggap meninggalkan
sebuah keutamaan saja.
Bagi orang yang tidak berniat untuk
berkurban ketika masuk bulan Dzulhijjah, tapi ia mengaitkan niatnya
untuk berkurban dengan kondisi keuangannya, maka ia tidak dapat disebut
sebagai seseorang yang ingin berkurban, sehingga tidak dimakruhkan
baginya untuk memotong rambut, kuku dan bagian tubuhnya hingga ia
berniat untuk berkurban. Jika ia lalu berniat untuk berkurban maka ia
dianjurkan untuk tidak memotong rambut, kuku dan lain sebagainya sejak
dia berniat.
Adapun seseorang yang ingin
melaksanakan haji Tamattu', tapi ia tidak berniat berkurban, maka tidak
dimakruhkan baginya untuk memotong rambut, kuku dan seluruh bagian
tubuhnya. Karena ibadah kurban berbeda dengan menyembelih hewan dam
karena haji Tamattu'. Jika orang tersebut telah memulai ihramnya maka
diharamkan baginya memotong rambut, kuku dan semua bagian tubuhnya,
karena perbuatan itu termasuk dalam larangan-larangan ihram. Jika orang
tersebut selesai melaksanakan umrahnya dan bertahallul dari ihramnya
maka ia dibolehkan melakukan semua hal yang dilarang selama ihram,
termasuk perbuatan yang disebutkan dalam pertanyaan, hingga orang
tersebut melakukan ihram selanjutnya, yaitu ihram melaksanakan haji.
Dengan ihramnya ini maka semua larangan ihram itu kembali diharamkan
atas dirinya.
Dengan demikian, jika orang tersebut
berkeinginan untuk menyembelih hewan Tamattu' dan hewan kurban, maka
dianjurkan baginya –sebagaimana dijelaskan di atas— untuk tidak memotong
rambut dan kukunya sejak awal bulan Dzulhijjah hingga ia selesai
menyembelih kurbannya. Agar ibadah sunah ini dapat tercapai, maka orang
tersebut tidak boleh memotong rambut dan kukunya setelah bertahallul
dari umrah, kecuali memotong secukupnya dari rambutnya untuk sekedar
menyempurnakan ibadah umrahnya.
Anjuran Rasulullah saw. bagi orang
yang hendak berkurban untuk tidak memotong rambut, kuku dan bagian
tubuhnya yang lain adalah agar ia menyerupai orang yang sedang
melaksanakan haji pada waktu itu dalam hal tidak melakukan hal-hal
tersebut. Sehingga, seluruh umat ini bersatu padu dalam ibadah sesuai
dengan kemampuan mereka dan terhiburlah hati orang-orang yang belum
diberikan kesempatan untuk berangkat ke Tanah Suci. Sehingga ia
menunaikan haji dengan ruhnya, meskipun tidak dapat menunaikan haji
dengan tubuhnya.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
|
Home »
FATWA HUKUM ISLAM
» Tidak Memotong Rambut dan Kuku Bagi Orang yang Akan Berkurban
Tidak Memotong Rambut dan Kuku Bagi Orang yang Akan Berkurban
JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar