Tidak Memotong Rambut dan Kuku Bagi Orang yang Akan Berkurban

JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH

honan fatwa No. 78 tahun 2005 yang berisi:
Imam Muslim meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda,
إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ.
"Jika kalian melihat hilal bulan Dzulhijah dan salah seorang dari kalian ingin berkurban, maka hendaknya dia tidak memotong rambut dan kukunya."
Pertanyaannya adalah:
 
1. Bagaimana dengan orang yang belum berniat untuk berkurban kecuali ketika ia mampu melakukannya, padahal kadang seseorang baru mampu melakukannya ketika pagi hari pada Hari Raya Idul Adha?

2. Bagaimana pula dengan orang yang ingin melakukan haji Tamattu' (sehingga wajib menyembelih hewan hady), sedangkan ia pergi ke Mekkah dan melakukan ihram pada tanggal 4 Dzulhijjah, sehingga dia tetap memotong rambut serta kukunya kecuali setelah berniat ihram haji dan melakukan perjalanan.

3. Bagaimana dengan seseorang yang melakukan haji Tamattu' dan telah selesai melaksanakan umrahnya, apakah ia boleh memotong rambut dan kukunya atau bahkan menggauli istrinya hingga datang ihram selanjutnya (ihram haji) pada hari Tarwiyah?
Jawaban : Mufti Agung Prof. Dr. Ali Jum'ah Muhammad
    Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa perintah yang disebutkan dalam hadis di atas adalah sebagai anjuran bukan keharusan. Artinya, orang yang ingin berkurban dimakruhkan memotong sebagian atau seluruh rambut, kuku dan bagian tubuhnya yang lain. Namun, jika ia tetap melakukannya maka ia tidak berdosa, tapi hanya dianggap meninggalkan sebuah keutamaan saja. 
    Bagi orang yang tidak berniat untuk berkurban ketika masuk bulan Dzulhijjah, tapi ia mengaitkan niatnya untuk berkurban dengan kondisi keuangannya, maka ia tidak dapat disebut sebagai seseorang yang ingin berkurban, sehingga tidak dimakruhkan baginya untuk memotong rambut, kuku dan bagian tubuhnya hingga ia berniat untuk berkurban. Jika ia lalu berniat untuk berkurban maka ia dianjurkan untuk tidak memotong rambut, kuku dan lain sebagainya sejak dia berniat.
    Adapun seseorang yang ingin melaksanakan haji Tamattu', tapi ia tidak berniat berkurban, maka tidak dimakruhkan baginya untuk memotong rambut, kuku dan seluruh bagian tubuhnya. Karena ibadah kurban berbeda dengan menyembelih hewan dam karena haji Tamattu'. Jika orang tersebut telah memulai ihramnya maka diharamkan baginya memotong rambut, kuku dan semua bagian tubuhnya, karena perbuatan itu termasuk dalam larangan-larangan ihram. Jika orang tersebut selesai melaksanakan umrahnya dan bertahallul dari ihramnya maka ia dibolehkan melakukan semua hal yang dilarang selama ihram, termasuk perbuatan yang disebutkan dalam pertanyaan, hingga orang tersebut melakukan ihram selanjutnya, yaitu ihram melaksanakan haji. Dengan ihramnya ini maka semua larangan ihram itu kembali diharamkan atas dirinya.
    Dengan demikian, jika orang tersebut berkeinginan untuk menyembelih hewan Tamattu' dan hewan kurban, maka dianjurkan baginya –sebagaimana dijelaskan di atas— untuk tidak memotong rambut dan kukunya sejak awal bulan Dzulhijjah hingga ia selesai menyembelih kurbannya. Agar ibadah sunah ini dapat tercapai, maka orang tersebut tidak boleh memotong rambut dan kukunya setelah bertahallul dari umrah, kecuali memotong secukupnya dari rambutnya untuk sekedar menyempurnakan ibadah umrahnya.
    Anjuran Rasulullah saw. bagi orang yang hendak berkurban untuk tidak memotong rambut, kuku dan bagian tubuhnya yang lain adalah agar ia menyerupai orang yang sedang melaksanakan haji pada waktu itu dalam hal tidak melakukan hal-hal tersebut. Sehingga, seluruh umat ini bersatu padu dalam ibadah sesuai dengan kemampuan mereka dan terhiburlah hati orang-orang yang belum diberikan kesempatan untuk berangkat ke Tanah Suci. Sehingga ia menunaikan haji dengan ruhnya, meskipun tidak dapat menunaikan haji dengan tubuhnya.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tayangan Halaman