Zikir Bersama dengan Suara Keras Setelah Shalat Fardhu di Masjid

JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH

tahun 2010 yang berbunyi, Apa hukum berzikir bersama dengan suara jahr (keras) setelah shalat fardhu di masjid?
 
Jawaban : Dewan Fatwa

     Permasalahan berzikir setelah shalat dengan suaralirih atau jahr (keras) merupakan permasalahan yanglapang. Perbedaan pendapat seputar masalah ini pun bukan hal yang berat.Di dalam Al-Qur’an terdapat perintah yang bersifat mutlak dari Allah Ta’âlâ untuk berzikir setelah shalat, yaitu dalam firman-Nya,
“Maka apabila kalian telah menyelesaikan shalat (kalian), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring.” (An-Nisâ’: 102).
Dan redaksi yang mutlak harus difahami berdasarkan kemutlakannya, sampai terdapat dalil lain yang membatasi kemutlakannya tersebut.
           Didalam Sunnah juga terdapat hadits yang menunjukkan tentang disyariatkannya berzikir dengan suara keras seusai shalat. Imam Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu `anhumâ, bahwa mengeraskan zikir setelah shalat fardhu merupakan hal yang berlaku pada zaman Rasulullah saw.. Ibnu Abbas r.a. berkata, “Dahulu saya tahu kalau orang-orang selesai melakukan shalat ketika saya mendengarnya.” Dalam riwayat lain disebutkan dengan redaksi, “Dahulu saya tahu selesainya shalat Rasulullah saw. dari suara takbir.”
      Para ulama yang mengambil makna eksplisit dari lafal hadits iniberpendapat bahwa berzikir dengan suara keras setelah shalat adalah disyariatkan.Sedangkan para ulama yang memahaminya sebagai bentukta’lîm(untukmengajari para makmum), berpendapat bahwa zikir setelah shalatfardhu dengan suara lirih adalah lebih baik. Dan perlu diingat bahwa para ulama dalam kedua kelompok ini sepakat tentang kebolehan berzikir dengan suara keras dan lirih.
          Adapun sikap yang terbaik dalam masalah ini adalah seperti yang dikatakan oleh penulis kitab Marâqil-falâhketika mengompromikan hadits-hadits dan pendapat para ulama tentang mana yang lebih baik antara berzikir dan berdoa dengan suara lirih atau dengan suara keras. Dia berkata, Permasalahan mana yang lebih baik antara zikir dengan suara keras atau lirih adalah tergantung orang, kondisi, waktu dan tujuannya. Apabila seseorang khawatir akan timbul riya (pamer) atau takut mengganggu orang lain, maka melirihkan zikir adalah lebih baik. Namun jika kekhawatirantersebut tidak ada, maka mengeraskan suara zikir adalah lebih baik.”
        Dengan demikian, merupakan kewajiban kaum muslim untuk tidak menjadikan permasalahan ini sebagai penyebab perselisihan antar mereka, karena suatu permasalahan yang menjadi perbedaan pendapat tidak boleh dianggap sebagai kemungkaran. Dan sikap yang benar dalam hal ini adalah membiarkan orang-orang melakukan apa yang mereka kehendaki, sehingga orang yang berzikir dengan keras dipersilahkan dan orang yang ingin berzikir dengan lirih juga dipersilahkan, karena permasalahan zikir ini merupakan hal yang lapang. Dan yang menjadi standar dalam hal ini adalah cara yang dapat membuat orang merasa khusyu`.
 Wallahu subhânahu wata’âlâ a’lam.
Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tayangan Halaman