ntaan fatwa No. 530, tahun 2010 yang berisi,
Apa hukum memberi nama anak dengan nama “Rasulullah”?
|
||
|
||
Berdasarkan
syariat tidak boleh menggunakan nama “Rasulullah” untuk orang biasa,
karena hal itu mengakibatkan timbulnya anggapan yang tidak benar
terhadap perkara agama yang sudah diketahui secara umum, yaitu tidak
adanya rasul setelah Sayyiduna Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.
Wallahu subhânahu wa ta’âlâ a’lam.
|
Home »
FATWA HUKUM ISLAM
» Menggunakan Kata “Rasulullah” untuk Nama
Menggunakan Kata “Rasulullah” untuk Nama
JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar