Menggunakan Kata “Rasulullah” untuk Nama

JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH

ntaan fatwa No. 530, tahun 2010 yang berisi,
Apa hukum memberi nama anak dengan nama “Rasulullah”?
 
Jawaban : Dewan Fatwa
Berdasarkan syariat tidak boleh menggunakan nama “Rasulullah” untuk orang biasa, karena hal itu mengakibatkan timbulnya anggapan yang tidak benar terhadap perkara agama yang sudah diketahui secara umum, yaitu tidak adanya rasul setelah Sayyiduna Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.
Wallahu subhânahu wa ta’âlâ a’lam.
 
Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tayangan Halaman