ntaan fatwa No. 433, tahun 2010 yang berisi,
Apa hukum berkumpul pada hari kematian
seseorang setiap tahun untuk membaca Al-Qur`an secara keseluruhan dan
dengan suara jahr (keras), kemudian dihadiahkan kepada ruhnya, setelah
itu secara bersama-sama membaca surat-surat tertentu yang keutamaannya
disebutkan dalam hadits-hadits Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,
seperti al-Fâtihah, Yâsîn dan al-Mulk? Apakah ini termasuk bid’ah?
|
||
|
||
Berdasarkan
syariat tidak ada larangan melakukan hal di atas. Ia bukanlah bid’ah
yang dilarang. Hal ini dengan syarat tidak untuk mengulangi acara bela
sungkawa, ta’ziah atau menimbulkan kesedihan kembali. Juga dengan syarat
tidak menggunakan harta anggota keluarga yang masih anak-anak, atau
dengan tujuan pamer dan berbangga-bangga.
Wallahu subhânahu wa ta’âlâ a’lam.
|
Home »
FATWA HUKUM ISLAM
» Berkumpul untuk Membaca Al-Qur`an Saat Memperingati Kematian Seseorang
Berkumpul untuk Membaca Al-Qur`an Saat Memperingati Kematian Seseorang
JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar