Berkumpul untuk Membaca Al-Qur`an Saat Memperingati Kematian Seseorang

JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH

ntaan fatwa No. 433, tahun 2010 yang berisi,
Apa hukum berkumpul pada hari kematian seseorang setiap tahun untuk membaca Al-Qur`an secara keseluruhan dan dengan suara jahr (keras), kemudian dihadiahkan kepada ruhnya, setelah itu secara bersama-sama membaca surat-surat tertentu yang keutamaannya disebutkan dalam hadits-hadits Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam, seperti al-Fâtihah, Yâsîn dan al-Mulk? Apakah ini termasuk bid’ah?
 
Jawaban : Dewan Fatwa
Berdasarkan syariat tidak ada larangan melakukan hal di atas. Ia bukanlah bid’ah yang dilarang. Hal ini dengan syarat tidak untuk mengulangi acara bela sungkawa, ta’ziah atau menimbulkan kesedihan kembali. Juga dengan syarat tidak menggunakan harta anggota keluarga yang masih anak-anak, atau dengan tujuan pamer dan berbangga-bangga.
Wallahu subhânahu wa ta’âlâ a’lam.
Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tayangan Halaman