Zakat untuk Tanah yang Dijadikan sebagai Lahan Investasi

JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH

Memperhatikan permohonan fatwa No. 1244 tahun 2006 yang berisi:
    Saya membeli sebidang tanah dengan tujuan investasi. Lima tahun kemudian tanah tersebut saya jual. Pertanyaan saya adalah, apakah zakat atas tanah itu dikeluarkan dari keuntungan penjualan, ataukah zakat harus dikeluarkan untuk setiap tahun sejak pembeliannya ataukah cukup dikeluarkan dari kewajiban tahun terakhir saja? Dan apakah hukumnya akan berbeda jika maksud dari pembelian tanah itu adalah untuk dijadikan sebagai tempat tinggal, lalu maksud tersebut berubah sehingga tanah tersebut terjual? Dalam kondisi yang kedua, apakah zakat dikeluarkan dari keuntungan tahun terakhir saja?
    Lalu, jika saya memiliki hutang, apakah uang pembayaran hutang itu diambil dari hasil penjualan tanah sebelum dikeluarkan zakatnya?
 
Jawaban : Dewan Fatwa

     Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang diwajibkan atas setiap muslim dan atas setiap harta kekayaan yang mencapai batas satu nishab yang ditetapkan syarak, yaitu setara dengan nilai 85 gram emas 21 karat. Selain itu, zakat hanya dikeluarkan setelah terpenuhinya kebutuhan pemberi zakat dan orang-orang yang menjadi tanggungannya. Nilai zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari jumlah harta. Jika orang tersebut memiliki hutang maka pelunasan hutang diambil dari harta yang hendak dizakati tersebut. Selanjutnya, jika harta tersebut tersisa setelah dikurangi seluruh pengeluaran itu, maka zakat dibebankan atas sisa harta tersebut.
    Dengan demikian, berdasarkan pertanyaan di atas, maka karena pembelian tanah tersebut adalah untuk tujuan investasi maka kewajiban zakat dikeluarkan dari hasil penjualan tanah tersebut, sehingga cukup dizakati pada tahun terakhir saja tanpa menunggu genap satu haul (satu tahun) atas kepemilikan harta tersebut. Ini adalah pendapat Imam Malik bin Anas dan yang kami jadikan standar fatwa dalam masalah ini.
    Adapun jika tujuan dari pembelian tanah tersebut adalah untuk tempat tinggal atau penggunaan pribadi maka tanah tersebut tidak perlu dizakati. Namun, jika tujuan tersebut berubah lalu tanah tersebut terjual, maka kewajiban zakat dikenakan pada hasil penjualan dengan menunggu genapnya masa kepemilikan selama satu haul dan tetap bertahannya jumlah uang tersebut dalam batasan nishab. Dalam kedua keadaan tersebut, zakat dikeluarkan setelah dikurangi beban hutang pada orang lain.
    Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tayangan Halaman