Memperhatikan permohonan fatwa No. 1701 tahun 2006 yang berisi:
Kami petani yang menanam tebu dan
buah bit. Masa tanam pohon tebu adalah satu tahun penuh, sedangkan masa
tanam buah bit adalah enam bulan setengah. Kami tidak dapat menemukan
tempat pemasaran kedua komoditi pertanian itu kecuali menjualnya kepada
pihak perusahaan gula. Pihak perusahaan gula pun telah menentukan harga
keduanya. Apakah kami wajib mengeluarkan zakat untuk kedua komoditi
pertanian ini sebagai zakat pertanian ataukah zakat harta? Dan apakah
zakat tersebut dikeluarkan dari seluruh hasil penjualan tanpa dikurangi
biaya produksi, ataukah dikurangi seluruh biaya tersebut?
|
||
|
|
||
|
Berkenaan dengan permasalahan yang ditanyakan, maka fatwa yang kami berikan adalah tidak adanya kewajiban zakat pertanian di dalam hasil panen tebu dan buah bit. Zakat hanya wajib dikeluarkan dari uang yang dihasilkan dari hasil penjualan kedua komoditi pertanian tersebut. Kewajiban ini berlaku jika hasil penjualan itu mencapai nishab zakat harta –yaitu senilai harga emas 85 gram 21 karat—dan telah mencapai satu haul (satu tahun) berdasarkan perhitungan kalender hijriyah. Uang tersebut tidak dikurangi dengan biaya yang diperlukan untuk pertanian, namun dikurangi hutang jika ada.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam
| ||
Home »
FATWA HUKUM ISLAM
» Apakah Terdapat Kewajiban Zakat dalam Tebu dan Buah Bit?
Apakah Terdapat Kewajiban Zakat dalam Tebu dan Buah Bit?
JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH






Tidak ada komentar:
Posting Komentar