Apakah Terdapat Kewajiban Zakat dalam Tebu dan Buah Bit?

JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH

Memperhatikan permohonan fatwa No. 1701 tahun 2006 yang berisi:
    Kami petani yang menanam tebu dan buah bit. Masa tanam pohon tebu adalah satu tahun penuh, sedangkan masa tanam buah bit adalah enam bulan setengah. Kami tidak dapat menemukan tempat pemasaran kedua komoditi pertanian itu kecuali menjualnya kepada pihak perusahaan gula. Pihak perusahaan gula pun telah menentukan harga keduanya. Apakah kami wajib mengeluarkan zakat untuk kedua komoditi pertanian ini sebagai zakat pertanian ataukah zakat harta? Dan apakah zakat tersebut dikeluarkan dari seluruh hasil penjualan tanpa dikurangi biaya produksi, ataukah dikurangi seluruh biaya tersebut?
 
Jawaban : Dewan Fatwa

    Berkenaan dengan permasalahan yang ditanyakan, maka fatwa yang kami berikan adalah tidak adanya kewajiban zakat pertanian di dalam hasil panen tebu dan buah bit. Zakat hanya wajib dikeluarkan dari uang yang dihasilkan dari hasil penjualan kedua komoditi pertanian tersebut. Kewajiban ini berlaku jika hasil penjualan itu mencapai nishab zakat harta –yaitu senilai harga emas 85 gram 21 karat—dan telah mencapai satu haul (satu tahun) berdasarkan perhitungan kalender hijriyah. Uang tersebut tidak dikurangi dengan biaya yang diperlukan untuk pertanian, namun dikurangi hutang jika ada.
    Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam
Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tayangan Halaman