Meminta Kembali Sumbangan untuk Pembangunan Masjid

JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH

taan fatwa No. 3450, tahun 2010 yang berisi,
Seseorang memberikan sumbangan berupa uang dalam jumlah tertentu untuk pembangunan sebuah masjid. Namun setelah berjalan beberapa waktu, ia ingin meminta kembali sumbangannya itu, bagaimana hukumnya?
 
Jawaban : Dewan Fatwa
Sumbangan tersebut terhitung sebagai wakaf, sehingga penyumbang tidak boleh memintanya kembali setelah status kepemilikannya berpindah kepada Allah.
Wallahu subhânahu wa ta’âlâ a’lam
 Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tayangan Halaman