taan fatwa No. 3450, tahun 2010 yang berisi,
Seseorang memberikan sumbangan berupa uang dalam jumlah tertentu untuk pembangunan sebuah masjid. Namun setelah berjalan beberapa waktu, ia ingin meminta kembali sumbangannya itu, bagaimana hukumnya? |
||
|
||
Sumbangan
tersebut terhitung sebagai wakaf, sehingga penyumbang tidak boleh
memintanya kembali setelah status kepemilikannya berpindah kepada Allah.
Wallahu subhânahu wa ta’âlâ a’lam Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir) |
Home »
FATWA HUKUM ISLAM
» Meminta Kembali Sumbangan untuk Pembangunan Masjid
Meminta Kembali Sumbangan untuk Pembangunan Masjid
JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar