Niat untuk Berwasiat Tanpa Adanya Saksi atau Bukti

JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH

Seseorang berkata kepada orang lain, “Saya ingin memberimu sebagian tanahku sebagai imbalanku kepadamu.” Kemudian pihak pemberi ingin menuliskan apa yang dia katakan tersebut,akan tetapi orang yang diberi menolak pencatatan tersebut, apakah ini tergolong wasiat?
Jawaban : Dewan Fatwa

Sekedar keinginan dan niat yang tidak diwujudkan dalam akad –baik berupa wasiat, jual beli, wakaf dan sebagainya— tidak dapat digolongkan sebagai akad itu sendiri. Karena akad terwujud dengan adanya ucapan atau tulisan yang disertai dengan niat.
                  Dengan demikian, berdasarkan pertanyaan yang diajukan, maka sekedar keinginan orang pertama untuk memberi sebagian tanahnya kepada orang kedua karena alasan yangdisebutkan dalam pertanyaan bukanlah tergolong wasiat. Namun hal itu tidak lebih dari sekedar keinginan yang belum diwujudkan ke dalam akad syar’i, baik itu wasiat ataupun akad yang lain.
Wallahu subhânahu wata’âlâ a’lam.
Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tayangan Halaman