Membuat Bangunan di Atas Tanah Milik Istri

JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH

Seorang wanita memiliki sebidang tanah yang di atasnya dibangun beberapa toko. Ketika wanita itu masih hidup, suaminya membangun dua buah apartemen di atas tanah tersebut dengan biaya dari uangnya sendiri. Kemudian wanita tersebut meninggal dunia dengan meninggalkan suaminya, seorang saudara laki-laki dan lima saudara perempuan. Apakah suaminya tersebut mempunyai hak untuk meminta uang ganti dari dua apartemen yang ia bangun tersebut selain bagiannya dalam warisan?
Jawaban : Dewan Fatwa

Jika kondisinya seperti yang ditanyakan, maka sang suami tidak memiliki hak untuk meminta ganti dari dua apartemen yang ia bangun tersebut selama tidak ada bukti yang kuat bahwa keduanya adalah miliknya atau kepemilikan istri terhadapnya tidak hakiki. Hal ini karena kedua apartemen tersebut berada di atas tanah milik sang istri, dan ia pun meninggal dunia ketika kedua apatemen tersebut masih berada di atas tanah miliknya. Kedua hal ini merupakan alasan yang kuat yang menunjukkan bahwa status kedua apartemen itu adalah miliknya.
 Tentunya realita ini tidak boleh diabaikan kecuali berdasarkan alasan lain yang lebih kuat. Karena, status uang yang digunakan suami untuk membangun kedua apartemen tersebut memiliki banyak kemungkinan. Bisa jadi ia merupakan hutangnya kepada istri, maharnya, sisa maharnya, hibah darinya kepada sang istri dan sang istri menerimanya ketika masih hidup, di samping terdapat kemungkinan-kemungkinan lain yang secara logika dapat terjadi. Hal ini tidak memang tidak menutup adanya kemungkinan bahwa kedua apartemen tersebut adalah milik sang suami. Akan tetapi, ketika semua kemungkinan ini memiliki tingkat kekuatan yang sama, maka semuanya gugur, dan kita kembali kepada kondisi awal, yaitu bahwa kedua apartemen tersebut adalah milik sang istri, bukan milik sang suami, sampai terbukti hal yang sebaliknya.
Wallahu subhânahu wata’âlâ a’lam.

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tayangan Halaman