Sebelum meninggal dunia, suami
saya berwasiat kepada anak laki-lakinya bahwa hartanya yang berupa uang
adalah milik saya jika dia meninggal nanti. Dia berulangkali mengatakan
hal itu di hadapan orang-orang dan ini pun diketahui oleh banyak orang
di sekitar kami. Suami saya melakukan hal tersebut, karena saya juga bekerja dan menyerahkan uang hasil kerja saya kepadanya, kemudian dia menabungnya di bank. Maka apa hukum permasalahan ini?
|
||
|
||
Dibolehkan
memberikan wasiat kepada ahli waris dan selain ahli waris sebagaimana
ditetapkan dalam undang-undang wasiat Mesir No. 71 tahun 1946.
Undang-undang ini berdasarkan pendapat sebagian ulama. Wasiat ini
dilaksanakan dalam batas maksimal sepertiga harta yang ditinggalkan,
tanpa memerlukan izin dari para ahli waris yang lain.
Adapun
jika wasiat tersebut lebih dari sepertiga harta warisan, maka
sepertiganya wajib dilaksanakan, sedangkan selebihnya harus berdasarkan
izin para ahli waris. Apabila mereka menyetujuinyamaka semua wasiat tersebut harus dilaksanakan. Namun jika mereka tidak menyetujuinya, maka yang dilaksanakan hanya sepertiga dari harta yang ditinggalkan.
Apabila
sebagian ahli waris menyetujuinya dan sebagian yang lain menolaknya,
maka kelebihan dari sepertiga harta tersebut diambil dari orang-orang
yang menyetujuinya. Hal ini apabila orang yang berwasiat tersebut
memiliki kapasitas yang sempurna (kâmilul-ahliyyah) untuk berwasiat dan mengetahui apa yang dia wasiatkan.
Dengan
demikian, berdasarkan pertanyaan di atas dan mengingat wasiat dari
suami penanya hanya bersifat lisan yang hanya didengar oleh anak
laki-lakinya, maka hal itu harus mendapatkan pengakuan terlebih dahulu dari para ahli waris yang lain. Karena, merekalah
pihak yang bersangkutan dalam dilaksanakan atau tidaknya wasiat
tersebut. Jika mereka membenarkan apa yang dikatakan oleh penanya dan
anaknya, maka wasiat tersebut wajib dilaksanakan dalam batas sepertiga
dari harta warisan, tanpa memerlukan izin dari seorang pun. Apabila
wasiat tersebut lebih dari sepertiga harta yang ditinggalkan, makasepertiga dari harta harus tetap dilaksanakan sedangkan selebihnya harus berdasarkan persetujuan para ahli waris. Hal ini seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.
Namun apabila para ahli waris tidak membenarkan pengakuan anak lelaki pembawa
wasiat lisan tersebut, maka wasiat tersebut tidak wajib dilaksanakan,
karena menurut mereka wasiat itu tidak benar. Sehingga, pelaksanaan
wasiat tersebut pun tergantung pada kebijakan mereka.
Wallahu subhânahu wata’âlâ a’lam. |
Home »
FATWA HUKUM ISLAM
» Melaksanakan Wasiat Lisan
Melaksanakan Wasiat Lisan
JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar