Melaksanakan Wasiat Lisan

JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH

Sebelum meninggal dunia, suami saya berwasiat kepada anak laki-lakinya bahwa hartanya yang berupa uang adalah milik saya jika dia meninggal nanti. Dia berulangkali mengatakan hal itu di hadapan orang-orang dan ini pun diketahui oleh banyak orang di sekitar kami. Suami saya melakukan hal tersebut, karena saya juga bekerja dan menyerahkan uang hasil kerja saya kepadanya, kemudian dia menabungnya di bank. Maka apa hukum permasalahan ini?
Jawaban : Dewan Fatwa

Dibolehkan memberikan wasiat kepada ahli waris dan selain ahli waris sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang wasiat Mesir No. 71 tahun 1946. Undang-undang ini berdasarkan pendapat sebagian ulama. Wasiat ini dilaksanakan dalam batas maksimal sepertiga harta yang ditinggalkan, tanpa memerlukan izin dari para ahli waris yang lain.
Adapun jika wasiat tersebut lebih dari sepertiga harta warisan, maka sepertiganya wajib dilaksanakan, sedangkan selebihnya harus berdasarkan izin para ahli waris. Apabila mereka menyetujuinyamaka semua wasiat tersebut harus dilaksanakan. Namun jika mereka tidak menyetujuinya, maka yang dilaksanakan hanya sepertiga dari harta yang ditinggalkan. 
Apabila sebagian ahli waris menyetujuinya dan sebagian yang lain menolaknya, maka kelebihan dari sepertiga harta tersebut diambil dari orang-orang yang menyetujuinya. Hal ini apabila orang yang berwasiat tersebut memiliki kapasitas yang sempurna (kâmilul-ahliyyah) untuk berwasiat dan mengetahui apa yang dia wasiatkan.
Dengan demikian, berdasarkan pertanyaan di atas dan mengingat wasiat dari suami penanya hanya bersifat lisan yang hanya didengar oleh anak laki-lakinya, maka hal itu harus mendapatkan pengakuan terlebih dahulu dari para ahli waris yang lain. Karena, merekalah pihak yang bersangkutan dalam dilaksanakan atau tidaknya wasiat tersebut. Jika mereka membenarkan apa yang dikatakan oleh penanya dan anaknya, maka wasiat tersebut wajib dilaksanakan dalam batas sepertiga dari harta warisan, tanpa memerlukan izin dari seorang pun. Apabila wasiat tersebut lebih dari sepertiga harta yang ditinggalkan, makasepertiga dari harta harus tetap dilaksanakan sedangkan selebihnya harus berdasarkan persetujuan para ahli waris. Hal ini seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.
Namun apabila para ahli waris tidak membenarkan pengakuan anak lelaki pembawa wasiat lisan tersebut, maka wasiat tersebut tidak wajib dilaksanakan, karena menurut mereka wasiat itu tidak benar. Sehingga, pelaksanaan wasiat tersebut pun tergantung pada kebijakan mereka.
Wallahu subhânahu wata’âlâ a’lam.
Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tayangan Halaman