ntaan fatwa No. 1250 tahun 2007 yang berisi:
Putri saya yang tertua menghadiahkan
sebuah kalung emas kepada ibunya, yaitu istri saya. Lalu ibunya
menghadiahkan kalung itu kepada putrinya yang paling kecil karena
prestasinya di sekolah. Kemudian ibunya meninggal dunia. Namun, sekarang
putri saya yang tertua mengatakan bahwa kalung itu adalah haknya. Dan
menurutnya, dulu dia memberikannya kepada ibunya dengan maksud agar
kalung itu kembali lagi kepadanya setelah ibunya meninggal dunia. Dia
juga mengaku bahwa dia tidak tahu kalau ibunya telah menghadiahkan
kalung itu kepada adiknya. Bagaimana hukum masalah ini?
|
||
|
||
Hadiah
adalah salah satu jenis hibah. Definisi hibah adalah akad pemindahan
status kepemilikan suatu benda kepada orang lain, yang berlaku secara
langsung dan mutlak, ketika pemberi dan penerima masih hidup, tanpa
adanya imbalan, walaupun pemberian itu dari orang tuanya sendiri atau
garis keturunannya ke atas.
Dengan demikian, maka hibah dan hadiah
–demikian juga sedekah— termasuk dalam akad pemindahan kepemilikan (uqûd
tamlîk). Ketika kepemilikan telah berpindah kepada penerima, maka ia
bebas berbuat apa saja terhadap benda yang dihibahkan, dihadiahkan atau
disedekahkan kepadanya, seperti menjual, menyewakan, meminjamkan,
menghadiahkan dan sebagainya. Pemberi tidak memiliki hak sama sekali
untuk menghalangi atau mencegah sang penerima untuk melakukan apa yang
dia inginkan terhadap benda yang telah ia terima itu.
Pemberi hibah atau hadiah juga tidak
boleh menetapkan jenis tindakan yang harus dilakukan oleh penerima
terhadap benda yang ia berikan. Di samping itu, keinginan atau maksud
pemberi untuk mengambil kembali hibah atau hadiah yang ia berikan
setelah penerima meninggal dunia, juga tidak menghalangi berpindahnya
status kepemilikan benda tersebut kepada penerimanya. Dan perlu
diketahui, bahwa akad hibah dan hadiah ini tidak dapat dibatalkan oleh
pemberi setelah penerima menerima barang yang dihibahkan atau
dihadiahkan kepadanya.
Dengan demikian, berdasarkan pertanyaan dan penjelasan di atas, maka kalung emas tersebut tidak lagi menjadi hak putri anda yang tertua yang telah menghadiahkannya kepada ibunya. Sedangkan alasannya bahwa dulu ia bermaksud agar kalung emas itu dapat kembali lagi kepadanya setelah ibunya meninggal, tidaklah berpengaruh terhadap keabsahan berpindahnya status kepemilikan kalung tersebut. Hal itu juga tidak dapat membuat kalung itu kembali kepadanya setelah ibunya meninggal dunia. Ketidaktahuannya terdahadap tindakan ibunya yang menghadiahkan kalung itu kepada adiknya juga tidak berdampak apa-apa dalam hal ini. Di samping itu, kalung tersebut tidak termasuk dalam harta warisan istri anda. Jadi ia adalah hak milik putri anda yang terkecil yang mendapatkannya sebagai hadiah dari ibunya. Wallahu subhânahu wa ta’âla a’lam. |
Home »
FATWA HUKUM ISLAM
» Meminta Kembali Barang yang Telah Dihibahkan setelah Digunakan oleh Penerimanya
Meminta Kembali Barang yang Telah Dihibahkan setelah Digunakan oleh Penerimanya
JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar