Meminta Kembali Barang yang Telah Dihibahkan setelah Digunakan oleh Penerimanya

JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH

ntaan fatwa No. 1250 tahun 2007 yang berisi:
Putri saya yang tertua menghadiahkan sebuah kalung emas kepada ibunya, yaitu istri saya. Lalu ibunya menghadiahkan kalung itu kepada putrinya yang paling kecil karena prestasinya di sekolah. Kemudian ibunya meninggal dunia. Namun, sekarang putri saya yang tertua mengatakan bahwa kalung itu adalah haknya. Dan menurutnya, dulu dia memberikannya kepada ibunya dengan maksud agar kalung itu kembali lagi kepadanya setelah ibunya meninggal dunia. Dia juga mengaku bahwa dia tidak tahu kalau ibunya telah menghadiahkan kalung itu kepada adiknya. Bagaimana hukum masalah ini?
 
Jawaban : Dewan Fatwa
Hadiah adalah salah satu jenis hibah. Definisi hibah adalah akad pemindahan status kepemilikan suatu benda kepada orang lain, yang berlaku secara langsung dan mutlak, ketika pemberi dan penerima masih hidup, tanpa adanya imbalan, walaupun pemberian itu dari orang tuanya sendiri atau garis keturunannya ke atas.
Dengan demikian, maka hibah dan hadiah –demikian juga sedekah— termasuk dalam akad pemindahan kepemilikan (uqûd tamlîk). Ketika kepemilikan telah berpindah kepada penerima, maka ia bebas berbuat apa saja terhadap benda yang dihibahkan, dihadiahkan atau disedekahkan kepadanya, seperti menjual, menyewakan, meminjamkan, menghadiahkan dan sebagainya. Pemberi tidak memiliki hak sama sekali untuk menghalangi atau mencegah sang penerima untuk melakukan apa yang dia inginkan terhadap benda yang telah ia terima itu.
Pemberi hibah atau hadiah juga tidak boleh menetapkan jenis tindakan yang harus dilakukan oleh penerima terhadap benda yang ia berikan. Di samping itu, keinginan atau maksud pemberi untuk mengambil kembali hibah atau hadiah yang ia berikan setelah penerima meninggal dunia, juga tidak menghalangi berpindahnya status kepemilikan benda tersebut kepada penerimanya. Dan perlu diketahui, bahwa akad hibah dan hadiah ini tidak dapat dibatalkan oleh pemberi setelah penerima menerima barang yang dihibahkan atau dihadiahkan kepadanya.
Dengan demikian, berdasarkan pertanyaan dan penjelasan di atas, maka kalung emas tersebut tidak lagi menjadi hak putri anda yang tertua yang telah menghadiahkannya kepada ibunya. Sedangkan alasannya bahwa dulu ia bermaksud agar kalung emas itu dapat kembali lagi kepadanya setelah ibunya meninggal, tidaklah berpengaruh terhadap keabsahan berpindahnya status kepemilikan kalung tersebut. Hal itu juga tidak dapat membuat kalung itu kembali kepadanya setelah ibunya meninggal dunia. Ketidaktahuannya terdahadap tindakan ibunya yang menghadiahkan kalung itu kepada adiknya juga tidak berdampak apa-apa dalam hal ini. Di samping itu, kalung tersebut tidak termasuk dalam harta warisan istri anda. Jadi ia adalah hak milik putri anda yang terkecil yang mendapatkannya sebagai hadiah dari ibunya. Wallahu subhânahu wa ta’âla a’lam.
Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tayangan Halaman