011, yang berbunyi:
Bagaimana status kepemilikan perabot rumah tangga ketika ikatan
perkawinan masih terjalin, namun terjadi perselisihan yang mengakibatkan
suami melarang istrinya masuk ke dalam rumah atau menghalanginya dari
mendapatkan perabot yang ada di dalamnya?
|
||
|
||
Berdasarkan
kebiasaan yang berlaku di dalam masyarakat, perabot rumah tangga adalah
barang-barang yang diperlukan dalam kehidupan berumah tangga yang
dibeli oleh suami. Dalam tradisi di Mesir, suami biasanya mencatat
daftar perabot rumah tangga yang ia beli dan ia nyatakan menjadi milik
istrinya. Dan ini biasanya merupakan ganti dari sebagian mahar istrinya.
Dalam kondisi ini, status perabot tersebut adalah milik istri, karena
ia diambil dari mahar.
Apabila sang istri yang membeli perabot tersebut dari uangnya sendiri, atau walinya membelikannya untuknya, maka sudah jelas bahwa istrilah pemilik perabot tersebut, baik sang suami mencatatnya ataupun tidak. Jika terjadi perselisihan, maka istri dapat mendatangkan bukti dan penguat yang membenarkan kepemilikannya terhadap perabot-perabot tersebut, sedangkan keputusan mengenai kebenarannya berada di tangan hakim. Jika memang perabot-perabot tersebut benar-benar milik istri, maka tidak ada perbedaan apakah ia telah dicerai ataupun belum walaupun suaminya ingin menghalanginya untuk mendapatkan perabot tersebut. Bahkan, pada dasarnya suami wajib melengkapi rumah yang ia tempati bersama istrinya dengan perabot rumah tangga yang layak. Wallahu subhânahu wata’âlâ a’lam. Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir) |
Home »
FATWA HUKUM ISLAM
» Hak Kepemilikan Istri terhadap Perabot Rumah Tangga
Hak Kepemilikan Istri terhadap Perabot Rumah Tangga
JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar