nbsp; Memperhatikan permohonan fatwa No. 706 tahun 2007 yang berisi:
Saya pernah melaksanakan ibadah haji
yang sebagian biayanya saya pinjam dari saudara saya, yaitu sebesar 500
riyal Saudi Arabia. Namun, hingga kini hutang tersebut belum dapat saya
lunasi. Ketika melaksanakan ibadah haji itu saya pun tidak pergi ke
Madinah al-Munawwarah. Saat ini, saudara saya itu telah meninggal.
Apakah haji saya sah? Bagaimana cara saya melunasi piutang saudara saya
itu?
|
||
|
||
Jika keadaannya seperti yang dipaparkan dalam pertanyaan, maka haji
Anda sah jika seluruh syarat dan rukunnya terpenuhi. Adapun berziarah ke
Madinah al-Munawwarah maka ia bukan syarat ataupun rukun haji. Hukum
ziarah ini adalah mustahab (dianjurkan) dan termasuk dalam adab-adab
melaksanakan ibadah haji dan umrah, tapi bukan bagian dari manasiknya
(ritualnya).
Haji Anda pun tetap sah walaupun
sebagian biayanya dari pinjaman dan walaupun sampai saat ini Anda belum
melunasi pinjaman tersebut. Berkaitan dengan kisah Anda, maka Anda harus
mengembalikan pinjaman itu kepada para ahli waris saudara Anda
tersebut. Dan setiap mereka berhak terhadap harta itu sesuai dengan
bagian mereka yang telah ditetapkan oleh syariat.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
|
Home »
FATWA HUKUM ISLAM
» Tidak ke Madinah ketika Melaksanakan Haji atau Umrah
Tidak ke Madinah ketika Melaksanakan Haji atau Umrah
JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar