Tidak ke Madinah ketika Melaksanakan Haji atau Umrah

JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH

nbsp;    Memperhatikan permohonan fatwa No. 706 tahun 2007 yang berisi:
    Saya pernah melaksanakan ibadah haji yang sebagian biayanya saya pinjam dari saudara saya, yaitu sebesar 500 riyal Saudi Arabia. Namun, hingga kini hutang tersebut belum dapat saya lunasi. Ketika melaksanakan ibadah haji itu saya pun tidak pergi ke Madinah al-Munawwarah. Saat ini, saudara saya itu telah meninggal. Apakah haji saya sah? Bagaimana cara saya melunasi piutang saudara saya itu?
Jawaban : Dewan Fatwa
        Jika keadaannya seperti yang dipaparkan dalam pertanyaan, maka haji Anda sah jika seluruh syarat dan rukunnya terpenuhi. Adapun berziarah ke Madinah al-Munawwarah maka ia bukan syarat ataupun rukun haji. Hukum ziarah ini adalah mustahab (dianjurkan) dan termasuk dalam adab-adab melaksanakan ibadah haji dan umrah, tapi bukan bagian dari manasiknya (ritualnya). 
    Haji Anda pun tetap sah walaupun sebagian biayanya dari pinjaman dan walaupun sampai saat ini Anda belum melunasi pinjaman tersebut. Berkaitan dengan kisah Anda, maka Anda harus mengembalikan pinjaman itu kepada para ahli waris saudara Anda tersebut. Dan setiap mereka berhak terhadap harta itu sesuai dengan bagian mereka yang telah ditetapkan oleh syariat.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tayangan Halaman