nbsp; Memperhatikan permohonan fatwa No. 282 thun 2008 yang berisi:
Apakah istri yang telah dicerai melalui khulu' berhak mendapatkan barang-barang perabot rumah tangga?
(Dalam kebiasaan masyarakat mesir, jika terjadi perceraian biasa, maka perabot rumah tangga untuk istri, baik yang dibeli oleh suami maupun istri, Penj). |
||
|
||
Berdasarkan peraturan undang-undang sipil Mesir –dan ini pula yang
dijadikan fatwa— perempuan yang dikhulu' harus mengembalikan mahar yang
diberikan kepadanya ketika keputusan khulu' dijatuhkan. Undang-undang
ini dipilih dari pendapat sebagian ulama dalam masalah ini.
Adapun barang-barang perabot rumah
tangga, maka ia adalah hak sipil istri yang disamakan dengan tanggungan
hutang suami terhadapnya. Jika dalam catatan barang-barang perabot rumah
tangga itu tidak dinyatakan bahwa sebagian atau seluruh barang itu
merupakan mahar, maka seluruh barang tersebut adalah hak penuh istri,
baik dirinya dicerai melalui khulu' atau tidak. Oleh karena itu, istri
tidak wajib mengembalikan barang-barang tersebut kepada suaminya jika
terjadi khulu'.
Namun, jika dalam catatan itu
terdapat pernyataan yang mengisyaratkan bahwa sebagian atau seluruh
barang itu adalah mahar, maka istri harus mengembalikan barang-barang
yang masuk dalam mahar itu kepada suaminya. Karena barang itu tidak lagi
menjadi hutang atas suami, tapi merupakan pengganti dari penyerahan
diri perempuan itu. Oleh karena itu, barang itu harus dikembalikan
berdasarkan ketetapan fatwa dan hukum.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
|
Home »
FATWA HUKUM ISLAM
» Hak Perabot Rumah Tangga dalam Masalah Khulu' (Tuntutan Cerai Istri)
Hak Perabot Rumah Tangga dalam Masalah Khulu' (Tuntutan Cerai Istri)
JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar