Hak Perabot Rumah Tangga dalam Masalah Khulu' (Tuntutan Cerai Istri)

JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH

nbsp;    Memperhatikan permohonan fatwa No. 282 thun 2008 yang berisi:
    Apakah istri yang telah dicerai melalui khulu' berhak mendapatkan barang-barang perabot rumah tangga?
    (Dalam kebiasaan masyarakat mesir, jika terjadi perceraian biasa, maka perabot rumah tangga untuk istri, baik yang dibeli oleh suami maupun istri, Penj).
 
Jawaban : Dewan Fatwa
        Berdasarkan peraturan undang-undang sipil Mesir –dan ini pula yang dijadikan fatwa— perempuan yang dikhulu' harus mengembalikan mahar yang diberikan kepadanya ketika keputusan khulu' dijatuhkan. Undang-undang ini dipilih dari pendapat sebagian ulama dalam masalah ini. 
    Adapun barang-barang perabot rumah tangga, maka ia adalah hak sipil istri yang disamakan dengan tanggungan hutang suami terhadapnya. Jika dalam catatan barang-barang perabot rumah tangga itu tidak dinyatakan bahwa sebagian atau seluruh barang itu merupakan mahar, maka seluruh barang tersebut adalah hak penuh istri, baik dirinya dicerai melalui khulu' atau tidak. Oleh karena itu, istri tidak wajib mengembalikan barang-barang tersebut kepada suaminya jika terjadi khulu'.
    Namun, jika dalam catatan itu terdapat pernyataan yang mengisyaratkan bahwa sebagian atau seluruh barang itu adalah mahar, maka istri harus mengembalikan barang-barang yang masuk dalam mahar itu kepada suaminya. Karena barang itu tidak lagi menjadi hutang atas suami, tapi merupakan pengganti dari penyerahan diri perempuan itu. Oleh karena itu, barang itu harus dikembalikan berdasarkan ketetapan fatwa dan hukum.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tayangan Halaman